Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 94 ayat (1) Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta,perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang rincian Tugas dan Fungsi Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah 31 Tahun 1950, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015.
Untuk melaksanakan tugas melaksanakan urusan Pemerintah Daerah di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi, kewenangan dekonsentrasi serta tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah, Dinas mempunyai fungsi :
a. penyusunan program dan pengendalian di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi;
b. perumusan kebijakan teknis bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi;
c. pengelolaan penempatan tenaga kerja, pasar kerja;
d. pelaksanaan pembinaan kelembagaan penempatan dan pasar kerja dan lembaga latihan;
e. pelaksanaan sertifikasi dan standarisasi kompetensi;
f. pengelolaan pemagangan;
g. pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan;
h. pemberian fasilitasi hubungan industrial, pengupahan, kesejahteraan, tenaga kerja dan purna kerja;
i. pengelolaan transmigrasi;
j. pemberian fasilitasi penyelenggaraan bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi Kabupaten/Kota;
k. pemberian pelayanan umum bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi;
l. pemberdayaan sumberdaya dan mitra kerja bidang tenaga kerja dan transmigrasi;
m. pelaksanaan kegiatan ketatausahaan; dan
n. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2015.
Mencabut Mencabut Peraturan Gubernur DIY No. 38 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigras
23 HLM; -
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 62 Tahun 2015
KEPESERTAAN - DAN - PEMBIAYAAN - PENERIMA - BANTUAN - IURAN - DAERAH - PROVINSI - JAWA - BARAT
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 62, BD 2015/62 seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kepesertaan dan Pembiayaan Penerima Bantuan Iuran Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pedoman Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat, perlu ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 36 Tahun 200; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 101 Tahun 2012; Perpres No. 12 Tahun 2013; Perda Prov. Jabar No. 10 Tahun 2008; Perda Prov. Jabar No. 11 Tahun 2010; Perda Prov. Jabar No. 4 Tahun 2013
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Kepesertaan dan Pembiayaan Penerima Bantuan Iuran Daerah, yang meliputi: Ketentuan Umum; Kepesertaan PBI Daerah Provinsi; Penyelenggaraan JPKM; Pembiayaan dan Proporsi Pembiayaan PBI Daerah Provinsi; Pembinaan, Pengawasan, dan Pelaporan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2015.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur tentang Kepesertaan dan Pembiayaan Penerima Bantuan Iuran Daerah.
7 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 61 Tahun 2015
KEPALA DAERAH DAN PETANI BERPRESTASI TINGGI PENGELOLA LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN - KRITERIA DAN TATA CARA PENILAIAN
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 61, BD.2015/No.61
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kriteria dan Tata Cara Penilaian Kepala Daerah dan Petani Berprestasi Tinggi Pengelola Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjaga dan mewujudkan peman
faa tan lahan yang berkelanjutan serta terhindar dari alih
fungsi menjadi peruntukan lainnya, maka Pemerintah
Daerah perlu memberikan Insentif bagi Kepala Daerah dan
Petani Berprestasi Tinggi Pengelola Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan menindaklanjuti Peraturan Menteri Pertanian
Nomor 80jPermentanjOT.140j8j2013 tentang Kriteria dan
Tata Cara Penilaian Petani Berprestasi Tinggi pada Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan dan melaksanakan
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun
2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan Provinsi Jawa Tengah, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Kriteria Dan Tata Cara
Penilaian Kepala Daerah Dan Petani Berprestasi Tinggi
Pengelola Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 80/Permentan/OT.140/8/2013;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, kriteria, penetapandanpemberianpenghargaan, tim penilai, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2015.
7 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 61 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 133
ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, dan Pasal 121
ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara maka perlu adanya
pengaturan mengenai tatacara pemberian dan
pertanggungjawaban bantuan keuangan;
b. bahwa dalam rangka peningkatan kemampuan dan
mendorong aktivitas masyarakat agar berperan aktif
dalam pembangunan dan menopang kualitas
fungsi penyelenggaraan Pemerintah Daerah serta
mengatasi kesenjangan fiskal, membantu
pelaksanaan urusan pemerintah kabupaten/kota,
khususnya di Provinsi Sulawesi Tenggara maka
dipandang perlu adanya pemberian bantuan
keuangan;
c. bahwa untuk meningkatkan transparansi,
akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam
pengalokasian anggaran bantuan keuangan, perlu
mengatur mengenai tata cara pemberian dan
pertanggungjawaban bantuan keuangan yang
bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja
daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara
tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban
Bantuan Keuangan yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang
Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari
Korupsi, Koiusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem lnformasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576),
sebagaimana telah diubah dengan Pera tu ran
Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor165 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4972), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 201 2 Nomor 195, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5351);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor310);
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8
Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2008 Nomor 8);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
SIFAT BANTUAN KEUANGAN
BAB IV
BANTUAN KEUANGAN KABUPATEN/KOTA
BAB V
PENGENDALIAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2015.
20 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 61 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Pergub Nomor 51 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dengan adanya penyesuaian atas penerapan Sistem Akuntansi SKPD dan penambahan akun pada Badan Akun Standar dalam Sistem Akuntansi Pemprov Sumsel, maka perlu untuk melakukan perubahan terhadap Pergub No. 51 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Provinsi. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 14 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; Pemenkeu No. 31/PMK.07/2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 73 Tahun 2015; Perda No. 5 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 14 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur perubahan beberapa ketentuan mengenao sistem akutansi SKPD, BAS.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
Mengubah Pergub No. 51 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Provinsi.
6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 61 Tahun 2015
Kesehatan Pajak dan Retribusi Daerah, Perizinan, Pelayanan Publik
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 61, BD.2015/NO.61
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pemungutan,Pembayaran,Penyetoran, Pemberian Pengurangan, Kekeringan, Dan Pembebasan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Gigi Dan Mulut Gusti Hasan Aman
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (5), Pasal 28 ayat (3), dan Pasal 29 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada pada Rumah Sakit Gigi dan Mulut Gusti Hasan Aman, dipandang perlu menyusun aturan sebagai pedoman pelaksanaan pemungutan, pembayaran, penyetoran, pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, Penyetoran, Pemberian Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Gigi dan Mulut Gusti Hasan Aman;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UndangUndang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2015; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 064 Tahun 2014;
PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN, PENYETORAN, PEMBERIAN PENGURANGAN, KERINGANAN, DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT GIGI DAN MULUT GUSTI HASAN AMAN, berisi tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Tata Cara Pemungutan Retribusi; 3. Tata Cara Pembayaran Retribusi; 4. Tata Cara Penyetoran Retribusi; 5. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi; 6. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 61 Tahun 2015
Administrasi dan Tata Usaha NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERGUB No. 101 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 61 Tahun 2015 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 94 ayat (1) Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta,perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang rincian Tugas dan Fungsi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah 31 Tahun 1950, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015.
Untuk melaksanakan tugas pengelolaan anggaran pendapatan, anggaran belanja, pengelolaan kas daerah, akuntansi dan pembinaan administrasi keuangan daerah, serta pengelolaan barang milik daerah, Dinas mempunyai fungsi :
a. penyusunan program di bidang pengelolaan anggaran pendapatan, anggaran belanja, pengelolaan kas daerah, akutansi dan pembinaan administrasi keuangan daerah serta barang milik daerah;
b. perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan anggaran pendapatan, anggaran belanja, pengelolaan kas daerah, akutansi dan pembinaan administrasi keuangan daerah serta barang milik daerah;
c. pengelolaan pajak daerah, retribusi dan pendapatan lain-lain, serta pendapatan transfer;
d. penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
e. pelaksanaan pengelolaan keuangan;
f. pelaksanaan pembinaan administrasi keuangan Kabupaten/Kota, Badan Layanan Umum Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah serta dana non Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
g. pengelolaan kas daerah dan akuntansi;
h. pengelolaan barang milik daerah;
i. pelaksanaan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TPTGR);
j. pemberdayaan sumberdaya dan mitra kerja urusan keuangan serta pengelolaan barang daerah;
k. pelaksanaan kegiatan ketatausahaan; dan
l. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2015.
29 HLM; -
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 61 Tahun 2015
PENGHITUNGAN - dasar - pengenaan - pajak - kendaraan - bermotor - dan - bea - balik - nama - kendaraan - bermotor - tahun - 2015
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 61, BD 2015/61 seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2015
ABSTRAK:
Bahwa sebagai implementasi dari Pasal 15 Permendagri No. 101 Tahun 2014 serta Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 23 Peraturan Pajak Daerah, perlu ditetapkan Pergub Jabar tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2015.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 91 Tahun 2010; Permendagri No. 26 Tahun 2014; Perda Prov. Jabar No. 10 Tahun 2008; Perda Prov. Jabar No. 12 Tahun 20008; Perda Prov. Jabar No. 13 Tahun 2011
Peraturan Ini Mengatur Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Blik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2015, yang meliputi Ketentuan Umum, Penghitungan dan Penetapan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2015.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
10 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 60 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Santunan Dan Bantuan Sosial Perbaikan Sarana Dan Prasarana Perekonomian, Rumah Masyarakat Dan Fasilitas Umum Untuk Korban Bencana
ABSTRAK:
a. bahwa penanggulangan bencana merupakan suatu
rangkaian kegiatan yang bersifat preventif, tanggap
darurat, rehabilitasi rekonstruksi yang harus
diselenggarakan secara cepat dan efektif;
b. bahwa sebagai ungkapan belasungkawa dan pernyataan
empati kepada korban bencana yang meninggal dunia,
cacat fisik/mental dan luka berat maka Pemerintah
Provinsi Bali perlu memberikan santunan;
c. bahwa untuk membantu meringankan beban masyarakat
korban bencana dan memulihkan kegiatan perekonomian
masyarakat akibat bencana serta penyaluran/pemberian
bantuan sosial yang tepat sasaran dan lebih bertanggung
jawab maka Pemerintah Provinsi Bali perlu memberikan
bantuan sosial secara cepat dan tepat bagi korban
bencana untuk perbaikan sarana dan prasarana
perekonomian, rumah masyarakat dan fasilitas umum;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sabagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Santunan dan
Bantuan Sosial Perbaikan Sarana dan Prasarana
Perekonomian, Rumah Masyarakat dan Fasilitas Umum
untuk Korban Bencana;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008
KETENTUAN UMUM
PERSYARATAN PEMBERIAN SANTUNAN KORBAN BENCANA
PERSYARATAN PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL PERBAIKAN SARANA DAN PRASARANA PEREKONOMIAN, RUMAH
Pasal 15 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2016.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
10 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 60 Tahun 2015
uraian - tugas - jabatan - struktural - unit - pelaksana - teknis - dinas - pada - dinas - kehutanan
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 60, BD.2015/NO.60
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindak lanjuti Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 77 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur.
UU No.25 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.9 Tahun 2000; PP No.41 Tahun 2007; Perpres No.87 Tahun 2014; Kepres No.137/P Tahun 2013; Permendagri No.57 Tahun 2007; PermenPANRB No.33 Tahun 2011; Permendagri No.35 Tahun 2012; Perda KALTIM No.05 Tahun 2008; Perda KALTIM No.08 Tahun 2008; Pergub KALTIM No.45 Tahun 2008; Pergub KALTIM No.14 Tahun 2010; Pergub KALTIM No.77 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur Tentang uraian tugas jabatan struktural unit pelaksana teknis Dinas pada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2015.
19 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat