PEMBENTUKAN DESA kopi, desa lomaya, desa suka damai, desa ilomata, desa suka makmur dan desa bonuo di kecamatan bulango utara
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, LD.2007/No.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Kopi, Desa Lomaya, Desa Suka Damai, Desa Ilomata, Desa Suka Makmur dan Desa Bunuo di Kecamatan Bulango Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Pasal 200 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pembentukan, Penghapusan dan atau Penggabungan Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.72 Tahun 2005.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Desa Kopi, Desa Lomaya, Desa Suka Damai, Desa Ilomata, Desa Suka Makmur dan Desa Bunuo Di Kecamatan Bulango Utara termasuk didalamnya mengatur tentang Pembentukan, Batas Wilayah, Dan Pusat Pemerintahan Desa, Kewenangan Desa, Status Desa, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, Ketentuan Peralihan, Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2007.
Terdiri dari 13 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 25 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Labuku
ABSTRAK:
untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang, dengan memperhatikan faktor Sosial Budaya dan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat perlu pembentukan Desa Labuku sebagai Pemekaran dari Desa Baringin Kecamatan Maiwa
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi , Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah , Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom , Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa .
PEMBENTUKAN DESA LABUKU
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2007.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 25 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Pelabuhan Kaliwungu Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa agar pembangunan pelabuhan dan pengoperasian kawasan Pelabuhan Kaliwungu, dapat memberikan nilai tambah yang optimal khususnya di bidang sosial, ekonomi, budaya, dan lingkungan bagi masyarakat luas maka seluruh ruang pada kawasan pelabuhan tersebut perlu ditata dengan sebaik-baiknya ; bahwa untuk mendukung tercapainya tujuan penyelenggaraan pelabuhan Kaliwungu maka pemanfaatan ruang Kawasan Pelabuhan, perlu dilaksanakan secara terpadu, berkelanjutan, demokrasi, dan berkeadilan dalam rangka penyelenggaraan penataan Kawasan Pelabuhan yang baik dan optimal, melalui kegiatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Pelabuhan Kaliwungu Kabupaten Kendal ; bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang , penetapan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Pelabuhan perlu diatur dengan Peraturan Daerah ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, b, dan c di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Pelabuhan Kaliwungu Kabupaten Kendal.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1991; Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1993; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 1 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2001
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, tujuan sasaran, fungsi dan peranan, kedudukan wilayah perencanaan dan jangka waktu rencana detail tata ruang, rencana struktur pemanfaatan ruang, pelaksanaan rencana detail tat ruang kawasan pelabuhan, pengendalian dan pengawasan pemanfaatan rencana tata ruang, hak dan kewajiban masyarakat, penyelesaian sengketa, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2007.
44 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu No. 25 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantaeng
ABSTRAK:
Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dipandang perlu menata kembali Susunan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantaeng.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi .
. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Pemerintah Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 menjadi Undang-Undang;
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 (;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Antara Pemerintah, Pemerintahan Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 24 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bantaeng
PEMBENTUKAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANTAENG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2007.
12 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 25 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEmbentukan Desa Tanjung Lay, Desa LabaiMandiri, Desa Mandau Baru, Desa Nusa Pandau, Desa Merpak, Desa Senibung,Desa Melamut Bersatu, Desa Natai Panjang, Desa Sungai Raya, Desa Kelakik, Desa Semadin Lengkong, Desa Pelinggang, Desa Nyanggal, Desa Sungai, Bakah, Desa Bayur Raya, Desa Tebing Kerangan, Desa Merah Arai, Desa Kenuai, Desa Landau Tubun, Desa Tanjung Tengang, Desa Nanga Kelawai, Desa Suka Damai, Desa Tanjung Arak, Desa Melawi Kiri Hilir, Desa Kompas Raya dan Desa Kayan Semapau di Kecamatan Nanga Pinoh
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan pasal 2 PP No.72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu adanya pemekaran desa di Kabupaten Melawi
UU No.34 Tahun 2003, UU No.10 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, PP No.72 Tahun 2005, Perda No.7 Tahun 2006, Perda No.8 Tahun 2006, Perda No.9 Tahun 2006, Perda No.10 Tahun 2006
BANK - KREDIT - BANK DAERAH - PENYERTAAN MODAL - APBD
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD.2007/24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah ke dalam Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Pati dan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun 2007
ABSTRAK:
bahwa untuk lebih mengembangkan dan meningkatkan pertumbuhan perekonomian serta memberdayakan usaha Daerah, Pemerintah Daerah perlu melakukan penyertaan modal Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 , penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Negara/Daerah/Swasta ditetapkan
dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah berkenaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a , huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Pati dan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun 2007.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 ; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 17 Tahun 2007
PERDA ini mengatur mengenai obyek penyertaan modal Daerah adalah PD. BPR Bank Daerah Pati dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah. Sedangkan Sumber dana penyertaan modal Daerah adalah dari Perubahan APBD Tahun 2007.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2007.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 24 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Industri Kaliwungu Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa agar pelaksanaan kegiatan perindustrian dan pengoperasian kawasan industri Kaliwungu dapat memberikan nilai tambah yang optimal khususnya di bidang sosial, ekonomi, budaya, dan lingkungan bagi masyarakat luas maka seluruh ruang pada kawasan industri tersebut perlu ditata dengan sebaik-baiknya ; bahwa untuk mendukung tercapainya tujuan penyelenggaraan kegiatan industri Kaliwungu secara maksimal maka pemanfaatan ruang pada kawasan industri perlu dilaksanakan secara terpadu, berkelanjutan, demokrasi, melalui kegiatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Industri Kaliwungu Kabupaten Kendal ; bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang , penetapan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Industri perlu diatur dengan Peraturan Daerah ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, b, dan c di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Industri Kaliwungu Kabupaten Kendal.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004l Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1991; Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1993; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 1 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, tujuan, sasaran, dan fungsi, kedudukan wilayah perencanaan dan jangka waktu perencanaan, rencana struktur pemanfaatan ruang, pelaksanaan rencana detail tata ruang kawasan industri, pengendalian dan pengawasan pemanfaatan rencana tata ruang, hak dan kewajiban masyarakat, penyelesaian sengketa, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peraihan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 7 Tahun 1992 dicabut
43 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 24 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN UMUM
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan UU No. 32 Tahun 2004, daerah mempunyai kewenangan mengelola Sumber Daya Alam bidang Pertambangan Umum yang tersedia diwilayahnya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; Dalam rangka mempercepat pembangunan ekonomi daerah, maka pelayanan, pengawasan dan pengendalian di bidang pertambangan perlu dikelola secara intensif dengan mengerahkan segenap pikiran agar dalam pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik; Utuk pengembangan dan pemanfaatan Sumber Daya Mineral, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Umum.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 1 Tahun 1967 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 1970; UU No. 11 Tahun 1967; UU No. 1 Tahun 1970; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1980; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 75 Tahun 2001; PP No. 45 Tahun 2003; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007.
Perda ini mengatur tentang PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN UMUM, yang meliputi; RUANG LINGKUP; WILAYAH PERTAMBANGAN; WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB; IZIN USAHA PERTAMBANGAN UMUM; PENGGUNAAN BAHAN PELEDAK; HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN USAHA PERTAMBANGAN UMUM; REKLAMASI BEKAS WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN UMUM; TENGGANG WAKTU IZIN USAHA PERTAMBANGAN UMUM; HUBUNGAN PEMEGANG KUASA PERTAMBANGAN DENGAN PEMILIK HAK ATAS TANAH; BERAKHIRNYA IZIN USAHA PERTAMBANGAN UMUM; PEMINDAHAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN UMUM; PENGEMBANGAN WILAYAH DAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT DAN KEMITRAAN USAHA PERTAMBANGAN; PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN; PENYIDIK.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini akan ditetapkan lebih lanjut dengan Perbup sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
26 hlm.; Penjelasan 8 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat