Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa, sehingga perlu mendapat perhatian, perlindungan, dan kesempatan seluas luasnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar; Kolaka timur sebagai kabupaten yang relatif sedang berkembang memiliki kompleksitas permasalahan anak tersendiri. Banyak anak perlu mendapat perhatian dan perlindungan dari Pemerintah Daerah terhadap berbagai bentuk tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran, sehingga diperlukan upaya strategis yang komprehensif, sinergi, dan terpadu lintas/antar sektor yang mengedepankan upaya perlindungan anak; penyelenggaraan perlindungan anak perlu dilakukan secara komprehensif, sinergi, terpadu, terarah dan berkesinambungan, sehingga perlu mendapatkan dukungan kelembagaan dalam bentuk peraturan daerah; berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2011
PERATURAN DAERAH INI BERISIKAN TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. HAK DAN KEWAJIBAN ANAK 3. KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB 4. LINGKUP PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK 5. PERAN SERTA MASYARAKAT 6. KLA DAN GUGUS TUGAS 7. PENGENDALIAN, PEMBINAAN, PENGAWASAN, KOORDINASI DAN KERJA SAMA 8. PEMBIAYAAN 9. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
Pajak Hiburan merupakan satu di antara sumber Pendapatan Asli Daerah yang dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Kabupaten dalam rangka memantapkan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab untuk kemakmuran rakyat; Dalam rangka menyesuaikan dengan nomenklatur Perangkat Daerah, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan; Dengan adanya penambahan objek pada Pajak hiburan berupa penyelenggaraan Water Boom, rekreasi, dan tempat wisata, maka objek pajak perlu dilakukan penyesuaian, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
Bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan
lingkungan hidup yang baik, sehat dan nyaman, yang merupakan kebutuhan dasar manusia; dan pertumbuhan perumahan dan Permukiman di Kabupaten Boyolali yang sangat pesat mengakibatkan munculnya permasalahan tata ruang dan lingkungan, sehingga perlu penataan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman; dan dalam rangka menyelenggarakan urusan di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman yang menjadi kewenangan Pemerintahan Kabupaten Boyolali sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dan kondisi di Daerah serta melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (3), Pasal 49 ayat (3) dan Pasal 98 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah; maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016, dan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 22 Tahun 2016.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman; asas, tujuan, dan ruang lingkup; pembinaan atas penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman; tugas dan wewenang pemerintah daerah; pengendalian kawasan permukiman; pemeliharaan dan perbaikan perumahan; perizinan pembangunan dan pengembangan perumahan; pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh; penanganan perumahan pasca bencana dan terdampak relokasi; penyediaan tanah; hak, kewajiban dan larangan; penyerahan prasaran, saran dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman kepada pemerintah daerah; penyelesaian sengketa; pendanaan dan sistem pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2018.
76 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Dearah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pendanaan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa pendanaan pendidikan di Kabupaten Purbalingga telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pendanaan Pendidikan;
b. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pengelolaan pendidikan menengah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi dan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34-5325 Tahun 2016 tentang Pembatalan Pasal 10 Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pendanaan Pendidikan yaitu Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional agar dihapus, maka Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pendanaan Pendidikan perlu disesuaikan dan ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pendanaan Pendidikan;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 20 Tahun 2003, UU Nomor 16 Tahun 2001, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 47 Tahun 2008, PP Nomor 48 Tahun 2008, PP Nomor 17 Tahun 2010 dan Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pendanaan Pendidikan yaitu tentang ketentuan umum, ruang lingkup pendanaan pendidikan, sumber pendanaan pendidikan, dana pengembangan, pembiayaan pendidikan, bantuan biaya pendidikan dan bantuan Pemerintah Daerah untuk biaya pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pendanaan Pendidikan
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan Kualitas Air
ABSTRAK:
dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat di Kabupaten Kolaka Timur sesuai dengan situasi dan perkembangan dinamika di masyarakat maka perlu menggunakan Pengawasan Kualitas air bersih dan sehat; berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengawasan Kualitas Air.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit ; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular ; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 416/Menkes/PER/IX/1990 tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 949/Menkes/SK/VIII/2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Kewaspadaan Dini Kejadian Luar Biasa (KLB); Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492/Menkes/PER/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 736/Menkes/PER/VI/2010 tentang Tata Laksana Pengawasan Kualitas Air Minum;
PERATURAN DAERAH INI BERISIKAN TENTANG PENGAWASAN KUALITAS AIR DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. RUANG LINGKUP 3. MAKSUD DAN TUJUAN 4. JENIS PENGAWASAN KUALITAS AIR 5. PELAKSANAAN PENGAWASAN 6. HAK DAN KEWAJIBAN 7. PELAKSANAAN, PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN ; 8. PENYIDIKAN 9.SANKSI ADMINISTRATIF 10. KETENTUAN PIDANA 11. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOOR 16 TAHUN 2015 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomo 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu melakukan penyesuaian kembali terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 16 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.6 Tahun 2007, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.110 Tahun 2016
Perubahan Pasal 2, pasal 3, pasal 5, pasal 20, pasal 21, pasal 22, pasal 25, pasal 26, pasal 27, pasl 28, pasal 34, Perda No.16 Tahun 2015 tentang Badan Permusywaratan Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2018.
11 halaman dan 3 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD Tahun 2018 No 20/TLD No 20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
a. bahwa kegiatan pedagang kaki lima sebagai salah satu usaha ekonomi kerakyatan yang bergerak dalam usaha perdagangan sektor informal merupakan perwujudan hak masyarakat dalam berusaha dan perlu diberi kesempatan untuk berkembang guna memenuhi kebutuhan hidupnya;
b. bahwa peningkatan jumlah pedagang kaki lima telah berdampak pada terganggunya kelancaran lalu lintas, estetika dan kebersihan serta fungsi prasarana di daerah sehingga perlu dikelola, ditata dan diberdayakan sedemikian rupa agar keberadaannya memberikan nilai tambah atau manfaat bagi pertumbuhan perekonomian dan masyarakat serta tercipta adanya lingkungan yang baik dan sehat;
c. bahwa untuk menjamin penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima diperlukan dasar hukum serta memberikan arah, landasan dan kepastian hukum
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945;Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : pedagang kaki lima
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2018.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 20 Tahun 2018
perlindungan - dan - pemenuhan - hak - penyandang - disabilitas
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD 2018/246
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
bahwa Penyandang Disabilitas di Kota Cimahi adalah warga negara yang memiliki hak, peran dan kewajiban berdasarkan amanat UU No. 8 Tahun 2016 maka perlu menetapkan Perda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Fasilitas.
Dasar hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas Dan Tujuan, Kewajiban Pemerintah daerah, Ragam Penyandang Disabilitas, Hak Penyandang Disabilitas, Pelaksanaan Penghormatan Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Ruang Lingkup, Koordinasi, Pendanaan, Penghargaan, Larangan, Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2018.
29 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 20 Tahun 2018
PERDA Kab. Kotawaringin Barat No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 17 tahun 2010 tentang Pajak Hotel
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan
Umum Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah Pasal
3 ayat (4), Pajak Hotel merupakan jenis pajak
kabupaten/kota yang dipungut berdasarkan perhitungan
Wajib Pajak. Dengan berlakunya Peraturan Daerah Kotawaringin
Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat,
terjadi perubahan nomenklatur Satuan Kerja Perangkat
Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat. Dalam rangka penyesuaian dengan jenis pajak dan
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang baru dibentuk, perlu
mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pajak Hotel.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang- Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 32
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6
Tahun 2016
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA, OBYEK, SUBYEK, DAN WAJIB PAJAK ;
BAB III
DASAR PENGENAAN TARIF, PERHITUNGAN
DAN WILAYAH PEMUNGUTAN PAJAK ;
BAB IV
TATA CARA PEMUNGUTAN ;
BAB V
SURAT TAGIHAN PAJAK DAN MASA PAJAK ;
BAB VI
TATA CARA PEMBAYARAN
DAN PENAGIHAN PAJAK ;
BAB VII
KEBERATAN DAN BANDING ;
BAB VIII
TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN,
PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU
PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI;
BAB IX
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN ;
BAB X
KEDALUWARSA PENAGIHAN ;
BAB XI
PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN ;
BAB XII
KETENTUAN KHUSUS;
BAB XIII
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XIV
PELAKSANAAN DAN PENGAWASAN ;
BAB XV
SANKSI ADMINISTRATIF ;
BAB XVI
KETENTUAN PIDANA ;
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat
Nomor 9 Tahun 2015) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LEMBARAN DAERAH KOTA MADIUN TAHUN 2018 NOMOR 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN
NOMOR 04 TAHUN 2002
TENTANG
PEMASANGAN NOMOR RUMAH DAN PEMBERIAN NAMA JALAN DALAM
KOTA MADIUN
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah maka Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 04 Tahun 2002 tentang Pemasangan Nomor Rumah dan Pemberian Nama Jalan Dalam Kota Madiun, dipandang sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 04 Tahun 2002 tentang Pemasangan Nomor Rumah dan Pemberian Nama Jalan Dalam Kota Madiun.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan;
3. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 04 Tahun 2002 tentang Pemasangan Nomor Rumah dan Pemberian Nama Jalan Dalam Kota Madiun;
4. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Mengatur sanksi bagi setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 2 Perda ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2018.
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 4 Tahun 2002.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat