Kependudukan dan PerkawinanKesehatanLingkungan HidupPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPangan, Pertanian dan PeternakanPerizinan, Pelayanan Publik
Peraturan ini dibentuk untuk mendukung penyelenggaraan ketertiban umum dalam rangka mewujudkan Kabupaten Gorontalo yang tentram, tertib, dan teratur, serta dapat memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam melakukan kegiatan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 7 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1997; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 2 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2014; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 tahun 2015; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2010; PP No. 38 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden No. 125 Tahun 2012; Peraturan Presiden No. 74 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 20 Tahun 2010; Permendagri No. 54 Tahun 2011; Permendagri No. 41 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara No. 4 Tahun 2014; Perda Kabupaten Gorontalo No. 6 Tahun 2009; Perda Kabupaten Gorontalo No. 4 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang Ketertiban Umum termasuk di dalamnya mengatur tentang ruang lingkup, ketertiban umum, pelaksanaan operasional penertiban, partisipasi masyarakat, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.
Terdiri dari 37 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2016 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka terwujudnya tertib administrasi kependudukan, dimana daerah berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk dengan penataan penyelenggaraan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan Sistem Informasi Administrasi di Kabupaten Lima Puluh Kota,
b. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan Administrasi Kependudukan sejalan dengan tuntutan pelayanan Administrasi Kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima yang menyeluruh untuk mengatasi permasalahan kependudukan sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan,
UU No. 12 Tahun 1956
UU No. 1 Tahun 1974
UU No. 23 Tahun 2002
UU No. 12 Tahun 2006
UU No. 23 Tahun 2006
UU no. 12 Tahun 2011
UU no. 23 Tahun 2014
PP No. 9 Tahun 1975
PP No. 37 Tahun 2007
Keppres No. 88 tahun 2004
Permendagri No. 80 Tahun 2015
Perda Kab. Limapuluh Kota No. 6 Tahun 2008
Perda Kab. Limapuluh Kota No. 7 Tahun 2009
Mengubah ketentuan dalam Perda No. 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2016.
Mengubah Perda No. 7 Tahun 2009
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 5 Tahun 2016
Administrasi Kependudukanbahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2016/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan sebagai acuan bagi Pemerintah
Daerah dalam penyelenggaraan administrasi
kependudukan, perlu adanya perubahan terhadap
beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 4 Tahun 2012
tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan;
Dasar hukum Peraturan daerah ini adalah:
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negaraa
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4674), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 262,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5475);
3. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Padang Lawas Utara di
Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 103, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4753);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5589;
6. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 tentang
Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor
26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda
Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan
secara nasional.
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
2036).
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas
Utara Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, yaitu:
1. Ketentuan angka 30, angka 42, dan angka 48 Pasal 1 diubah,
2. Ketentuan Pasal 6 diubah,
3. Ketentuan Pasal 7 diubah,
4. Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) Pasal,
5. Ketentuan judul pada BAB V diubah dan dibagi menjadi 2 (dua)
Bagian yakni Bagian Kesatu dan Bagian Kedua, dan diantara Pasal
21 dan Pasal 22 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 21A,
6. Ketentuan ayat (1), Ayat (3), Ayat (4), Ayat (5), Ayat (6) dan Ayat (7)
Pasal 24 diubah dan Ayat (2) dihapus,
7. Ketentuan Pasal 25 diubah,
8. Diantara Pasal 27 dan Pasal 28 disipkan 1(satu) Pasal yakni Pasal
27A,
9. Ketentuan Pasal 32 diubah,
10. Ketentuan Pasal 37 diubah,
11. Ketentuan ayat (2) Pasal 47 diubah,
12. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 48 diubah,
13. Ketentuan Pasal 52 diubah,
14. Diantara Pasal 58 dan Pasal 59 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni
Pasal 58A,
15. Ketentuan Pasal 65 diubah,
16. Diantara Pasal 65 dan Pasal 66 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni
Pasal 65A,
17. Diantara Pasal 70 dan Pasal 71 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni
Pasal 70A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2016.
Pasal 7 pada Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Daerah dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku:
a. semua singkatan “KTP” sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 4 Tahun 2012
tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan harus
dimaknai dengan “KTP-el”;
b. semua kalimat “wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi
Pelaksana di tempat terjadinya peristiwa” sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
harus dimaknai dengan “wajib dilaporkan oleh Penduduk di Instansi
Pelaksana tempat Penduduk berdomisili”.
19 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2016/NO.5 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Bagi Lanjut Usia
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan hak dan kewajiban yang sama dalam semua aspek kehidupan, potensi dan kemampuan yang dimiliki untuk dapat dikembangkan dalam memajukan kesejahteraan diri, keluarga dan masyarakat kepada para lanjut usia perlu melakukan penanganan permasalahan lanjut usia secara konprehensif sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 13 Tahun 1998; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2004; Perda Provinsi Nomor 6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Maksud dan tujuan, jenis pelayanan, pelayanan keagamaan dan mental spiritual, pelayanan kesehatan, pelayanan kesempatan kerja, pelayanan pendidikan dan pelatihan, pelayanan untuk mendapat kemudahan untuk mendapat fasilitas sarana dan prasarana umum, pelayanan sosial, kelembagaan dan koordinasi, pemberian penghargaan, sanksi administratif, pembiyaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 No 1 dan TLD No 64
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rumah Susun
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, pemanfaatan
maupun perencanaan fungsi rumah susun, diatur dengan
peraturan daerah;
b. bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan perumahan
dan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna
tanah bagi pembangunan perumahan maupun bangunan
lain sebagai penunjang kehidupan masyarakat di daerah,
maka perlu mengatur pembangunan dan
penyelenggaraan rumah susun, dengan memperhatikan
faktor sosial budaya, ekonomi dan lingkungan yang hidup
dalam masyarakat;
c. bahwa dalam upaya mewujudkan ketertiban dan
kepastian hukum dalam pemanfaatan bagian
bersama, benda bersama dan tanah bersama, maka perlu
adanya pengaturan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Rumah Susun
Mengingat : 5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak
Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang
Berkaitan Dengan Tanah (Lembara Negara Republik
Indonesia Tahun 1996 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3632);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4247);
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4725); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang
Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1988 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3372);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3696); 20. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 7 Tahun
2013 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2014 Nomor 3 Seri E,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor
43);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun
2014 tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pemanfaatan
Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Kawasan Perumahan
dan Kawasan Permukiman, Kawasan Industri, dan
Kawasan Perdagangan/ Jasa di Kabupaten Sidoarjo
(Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015
Nomor 2 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sidoarjo Nomor 49);
peraturan ini mengatur mengenai penataan rumah susun. pengeturan meliputi antara Lain: ketentuan umum, asas dan tujuan, jenis rumah susun, pembangunan rumah susun, persyaratan pembanguna, sertifikat laik fungsi, sarana dan prasarana, pemasaran dan jual beli, penguasaan pemilikan, pemenfaatan, pengelolaan, tugas dan wewenang pemda, hak kewajiban dan larangan, penyelesaian sengketa, sanksi administratif, pengawasan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 23 halaman + penjelasan 8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan telah ditetapkan UU No. 24 Tahun 2013 maka perlu disesuaikan kembali dengan menetapkan Perda Kot. Sukabumi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 9 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 9 Tahun 1973; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 3 Tahun 1995; PP No. 2 Tahun 2007; PP No. 37 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 102 Tahun 2012; PP No. 54 Tahun 2007; Perpres No. 25 Tahun 2008; Perpres No. 26 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 112 Tahun 2013; Perda Kot. Sukabumi No. 13 Tahun 2000; Perda Kot. Sukabumi No. 2 Tahun 2008; Perda Kot. Sukabumi No. 13 Tahun 2012; Perda Kot. Sukabumi No. 16 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kot. sukabumi No. 12 Tahun 2015; Perda Kot. Sukabumi No. 7 Tahun 2014.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Hak Dan Kewajiban Penduduk, Penyelenggaraan Dan Pelaksana, Pendaftaran Penduduk, Data Dan Dokumen Kependudukan , Pencatatan Sipil, Hak Akses Dan Perlindungan Data Pribadi Penduduk, Siak, Pelaoran, Pendaftaran Penduduk Pencatatan Sipil Dalam Keadaan Darutar Dan Luar Biasa, Pendanaan , Sanksi administrasi Tif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2016.
70 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting terhadap
dokumen kependudukan, maka Pemerintah Kota Palangka Raya perlu mengatur penduduk Kota Palangka Raya yang berada di dalam dan atau di luar wilayah Kota Palangka Raya.
bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kota Palalngka Raya dan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, untuk penyesuaian ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka perlu mencabut dan mengganti Peraturan Daerah dimaksud.
Pasal 18 ayat (6) Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; UndangUndang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang
Pengesahan Internatinal Convention On The Elimination Of All Forms Of Racial Discrimination 1965; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri; UndangUndang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan
Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan
dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN PENDUDUK;
BAB III
KEWENANGAN PENYELENGGARA DAN INSTANSI PELAKSANA;
BAB IV
PENDAFTARAN PENDUDUK';
BAB V
PENCATATAN SIPIL;
BAB VI
DATA DAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN;
BAB VII
HAK AKSES;
BAB VIII
PENDANAAN;
BAB IX
PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL SAAT DAERAH DALAM KEADAAN DARURAT DAN LUAR BIASA;
BAB X
SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN (SIAK);
BAB XI
PERLINDUNGAN DATA PRIBADI PENDUDUK;
BAB XII
BLANGKO DOKUMEN KEPENDUDUKAN;
BAB XIII
PELAPORAN;
BAB XIV
SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA;
BAB XV
PENYIDIKAN;
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
47 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah,
Pemerintah Daerah berkewajiban mempercepat
terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Salah satu kendala yang dihadapi Pemerintah
Daerah dalam rangka percepatan pembangunan adalah
masalah kemiskinan dan keterbatasan akses masyarakat
atas sumber daya ekonomi, terutama di perdesaan.
Dalam rangka mengatasi kendala tersebut, dipandang perlu melakukan
pemberdayaan masyarakat dan desa.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah
Daerah memiliki kewenangan dalam melakukan
pemberdayaan masyarakat dan desa.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa memberikan ruang yang cukup signifikan
kepada Pemerintah Daerah Provinsi untuk turut serta
melakukan pembinaan dan pengembangan terhadap desa
dalam kerangka mewujudkan desa yang maju, mandiri,
dan sejahtera.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-
Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 17 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa, yang meliputi kebijakan strategis; kebijakan operasional; dan kebijakan praktis. Kebijakan strategis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa meliputi: penguatan otonomi; peningkatan pelayanan publik; peningkatan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat; penanggulangan kemiskinan; standar operasional dan prosedur pelaksanaan pembangunan; dan penyelenggaraan keuangan daerah yang prorakyat. Kebijakan operasional meliputi: sinergitas hubungan antara kelompok masyarakat, Lembaga
Kemasyarakatan Desa dan Pemerintahan Desa; penguatan lembaga kemasyarakatan; administrasi pemerintahan; administrasi keuangan; peningkatan pemanfaatan sumber daya alam; dan peningkatan usaha bersama.
Kebijakan praktis ialah
terselenggaranya: peningkatan kapasitas masyarakat secara individu, kelompok
masyarakat dan lembaga kemasyarakatan; terwujudnya pembangunan yang partisipatif; dan pengelolaan aset desa.
Dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa, Pemerintah Daerah mempunyai wewenang melakukan: pemberdayaan masyarakat; Penataan Desa; dan Fasilitasi Kerjasama antar desa. Pembiayaan yang diperlukan untuk melaksanakan peraturan daerah ini
dibebankan pada APBD. Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Daerah. SKPD berkewajiban melaporkan hasil pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kepada Gubernur.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2016.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2016/NO.4, TLD NO.6211
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No.24 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perda Kabupaten Poso No.36 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Poso Tahun 2008 Nomor 36) yaitu ketentuan Pasal 1 angka 4, angka 20, angka 21 dan angka 24 Pasal 1 diubah, angka 22 dan angka 23 dihapus, diantara angka 24 dan angka 25 disisipkan 3 (tiga) angka yakni angka 24a, angka 24b dan angka 24c, diantara angka 26 dan angka 27 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 26a, diantara angka 27 dan angka 28 disisipkan 2 (dua) angka yakni angka 27a dan angka 27b, diantara angka 30 dan angka 31 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 30a
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Penjelasan : 5 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat