PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR BANTEN NOMOR 42 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR SATUAN HARGA PROVINSI BANTEN TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, BD.2017/NO.4
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR BANTEN NOMOR 42 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR SATUAN HARGA PROVINSI BANTEN TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Provinsi Banten dan efektifitas penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2016 tentang Standar Satuan Harga Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 42 Tahun 2016 tentang Standar Satuan Harga Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017;
1.UU No.23 Tahun 2000 ;2.UU No.17 Tahun 2003;3.UU No.1 Tahun 2004 ;4.UU No.15 Tahun 2004 ;5.UU No.33 Tahun 2004 ;6.UU No. 23 Tahun 2014 ;7.PP No.58 Tahun 2005 ;8.PP No.39 Tahun 2007 ;9.PP No.71 Tahun 2010 ;10.PP No.27 Tahun 2014 ;11.PP No.54 Tahun 2010
;12.PMDN No.13 Tahun 2006 ;13.PMK No.33/PMK.02/2016 ;14.Perda Prov Banten No.29 Tahun 2007 ;15.PerGub Banten No.29 Tahun 2007
(10) Honorarium Tim Penyusunan RKPD dan Penyusunan RPJMD , (12) Honorarium Tim Verifikasi DRPK SKPD , (13) Tim Penyusun Naskah Rancangan KUA/Tim Penyusun Naskah Rancangan PPAS. , (18) Honorarium Tim Penelitian/Verifikasi RKA/DPA/DPPA ,(20) Honorarium Tim Penyusun Rancangan Peraturan Daerah APBD dan Rancangan Peraturan Gubernur APBD*) , (21) Honorarium Tim Pergeseran Anggaran , (94a) Honorarium Tim Pengendali Penertiban dan Pengamanan Tanah Milik Pemerintah Provinsi Banten ,(94b) Honorarium Tim Pengendali Penertiban dan Pengamanan Tanah Milik Pemerintah Provinsi Banten per Bidang Tanah (94c) Honorarium Tim Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI (94d) Honorarium Petugas Angkutan Lebaran, Natal dan Tahun Baru (94e) Honorarium Tim Ram Check Kendaraan Angkutan Umum Penumpang (Angkutan Lebaran, Natal dan Tahun Baru) (94f) Honorarium Tim Pemantau Tarif Kendaraan Angkutan Umum Penumpang (Angkutan Lebaran, Natal dan Tahun Baru) (94g) Honorarium Tim Manajemen Kinerja/Monitoring dan Evaluasi Kineja (94h) Honorarium Satuan Tugas Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)/Sistem Informasi Absensi Online (SIAO)***) (94i) Honorarium Tim Evaluasi Penyerapan Anggaran Triwulanan SKPD Tahun Anggaran 2016
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
12 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penilaian Kinerja Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 127 dan Pasal 128 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, evaluasi dan penilaian kinerja Badan Layanan Umum Daerah dilakukan setiap tahun oleh Kepala Daerah dan/atau Dewan Pengawas terhadap penilaian kinerja dari aspek keuangan; Bahwa dalam rangka pembinaan keuangan terhadap Satuan Kerja/Unit Kerja Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah perlu dilakukan penilaian kinerja di bidang keuangan
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
Materi Pokok: Ruang Lingkup Penilaian Kinerja, Penilaian Kinerja, Tindak Lanjut Hasil Penilaian Kinerja
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
Jumlah Halaman: 6 HLM; Lampiran : 20 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 94 Tahun 2016
PERGUB Prov. DIY No. 24 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 90 Tahun 2016 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah yang bersih, transparan, akuntabel dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, diperlukan pedoman dalam rangka pengendalian gratitifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Banten
UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 31 Tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2000; UU Nomor 30 Tahun 2002; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 60 Tahun 2008; PP Nomor 53 Tahun 2010; PP Nomor 55 Tahun 2012; PM Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2014
1. Ketentuan Umum; 2. Maksud, Tujuan Dan Prinsip; 3. Pengendalian Gratifikasi; 4. Unit Pengendalian Gratifikasi; 5. Sosialisasi Dan Diseminasi; 6. Perlindungan Pelaporan Gratifikasi; 7. Pengawasan; 8. Sanksi; 9. Ketentuan Lain-Lain; 10. Ketentuan Pemutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2016.
14 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat No. 42 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kewajiban Pelaporan Penggunaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) Pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Bahwa agar penyelenggaraan pembangunan daerah di lingkungan pemerintah provinsi Kalimantan Barat khususnya kegiatan kegiatan yang dibiayai dengan anggaran pendapatan dan belanja negara dapat terlaksana secara efisien dan efektif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, perlu disusun suatu mekanisme kerja yang baku dalam melaksanakan pengendalian di bidang pembangunan daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU no.33 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, PP No.79 Tahun 2005
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; penganggaran; Pengendalian dan Pelaporan APBN; dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2016.
13 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 35 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) huruf b Peraturan KPK No. 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPK No. 6 Tahun 2015, perlu menetapkan peraturan gubernur ini.
Dasar hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2015; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 53 Tahun 2010; Perpres No. 55 Tahun 2012; PermenPANRB No. 52 Tahun 2014; PerKPK No. 2 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PerKPK No. 6 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemprov Sumsel dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, prinsip dasar, pelaporan dan penetapan status gratifikasi, UPG, pengawasan, perlindungan dan penghargaan, sanksi, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2016.
Susunan, keanggotaan dan kedudukan UPD dan Sekretariat UPG ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penetapan dan rincian tugas pejabat struktural Eselon III ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan wewenang dan kewajiban UPG ditetapkan lebih lanjut oleh Ketua UPG.
14 hlm, Lampiran : 12 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat No. 35 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 35, BD.2016/ No 35
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
perubahan Sistem Aplikasi Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Sulawesi Barat dan penerapan Sistem Pengelolaan Keuangan dari Cash Toward Acrual (CTA) menjadi Acrual Basic berdasarkan ketentuan PP No.71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Permendagri No.64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah sehingga Pergub Sulawesi Barat No.16 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat beserta perubahannya, perlu diganti.
dasar hukum: UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.56 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.55 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No.PER/21/M.PAN/11/2008; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulawesi Barat No.7 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Provinsi Sulawesi Barat No.8 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 2010; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2010; Pergub Sulawesi Barat No.38 Tahun 2013.
dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai ruang lingkup dan azas umum pengelolaan keuangan daerah, SOP Pelayanan Penebitan Surat Perintah Pencairan Dana, dan tata kerja pejabat pengelola keuangan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2016.
mencabut berlakunya Pergub Sulawesi Barat No.16 Tahun 2014.
17 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 28 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peraturan Internal (Hospital By Laws) Rumah Sakit Jiwa Daerah Atma Husada Mahakam Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya perubahan paradigma rumah sakit dari lembaga sosial menjadi lembaga sosio-ekonomil, berdampak pada perubahan status rumah sakit yang dapat dijadikan subyek hukum, perlu adanya antisipasi dengan kejelasan tentang peran dan fungsi dari masing-masing pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan rumah sakit. Bahwa untuk mengatur hubungan, hak dan kewajiban, wewenang dan tanggung jawab dari pemilik rumah sakit atau yang mewakili, pengelola rumah sakit dan staf medis fungsional maka perlu dibuatkan Peraturan Internal (Hospital Bylaws) Rumah Sakit sebagai acuan dalam melaksanakan penyelenggaraan rumah sakit.
UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No, 9 Tahun 2015; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; Perpres No. 87 Tahun 2014; Keppres No.137/P Tahun 2013; Permenkes No.159.b/1988; Permenkes No. 755/MENKES/PER/IV/2011; Permenkes No.10 Tahun 2014; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permendagri No.80 Tahun 2015; Kepmenkes No. 772/MENKES/SK/VI/2002; Kepmenkes No. 231/MENKES/SK/II/2011; Perda No.10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.8 Tahun 2012; Pergub KALTIM No.81 Tahun 2011; Pergub KALTIM No.51 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Peraturan Internal (Hospital By Laws) Rumah Sakit Jiwa Daerah Atma Husada Mahakam Provinsi Kalimantan Timur dengan menggunakan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, nama, visi dan misi, nilai,motto, tujuan dan strategi, sejarah pendirian, kelas, alamat dan logo, kedudukan rumah sakit, tugas dan fungsi rumah sakit, kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah, dewan pengawas, tugas, kewajiban dan wewenang, tata kerja dewan pengawas, pejabat pengelola rumah sakit, Satuan Pemeriksa Internal (SPI), komite-komite, komite etik dan hukum, komite keperawatan, komite pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI), komite farmasi dan terapi, Staf Medis Fungsional (SMF), instalasi, kelompok jabatan fungsional, peraturan internal staf medik (medicial staff by laws), kewenangan klinis (clinical privilege), penugasan klinis (clinical appointment), Peraturan pelaksanaan tata kelola klinis, tata cara reviu dan perbaikan peraturan internal staf medis, kerahasiaan informasi medis, kebijakan, pedoman, dan prosedur, perencanaan dan penganggaran, akuntansi, pelaporan dan pertanggung jawaban, pembinaan, pengawasan, evaluasi dan penilaian kinerja, tuntutan umum, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
51 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 19 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengungkapan Dugaan Pelanggaran
ABSTRAK:
Pelaporan dari masyarakat dan Aparatur Sipil Negara atas terjadinya dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran merupakan bentuk pengawasan untuk mendorong terwujudnya Asas Pemerintahan Negara Yang Baik sehingga diperlukan penanganan dan tindakan yang tepat, cepat dan bertanggungjawab atas laporan masyarakat dan Aparatur Sipil Negara.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang–Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang–Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2012.
Pelanggaran yang dapat dilaporkan oleh Whistleblower meliputi: korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), pelanggaran terhadap Asas Pemerintahan Negara Yang Baik, pelanggaran terhadap pedoman kode etik, penyalahgunaan wewenang atau jabatan untuk kepentingan pribadi dan/atau golongan, pelanggaran terhadap prinsip standar akuntansi pemerintahan yang berlaku, dan/atau pelanggaraan terhadap standar pelayanan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2016.
10 HLM; -
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat