Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Gemilang Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat dan
memperoleh informasi melalui penyiaran sebagai perwujudan
hak azasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara dilaksanakan secara
bertanggungjawab, selaras dan seimbang antara kebebasan
dan keseteraan menggunakan hak berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; bahwa Lembaga Penyiaran Publik Lokal merupakan lembaga
penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh
pemerintah daerah, yang menyelenggarakan kegiatan
penyiaran radio atau televisi, yang bersifat independen, netral,
tidak komersial dan berfungsi memberikan layanan untuk
kepentingan masyarakat; bahwa berdasarkan Pasal 55 ayat (2) Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran
Lembaga Penyiaran Publik, penyelenggaraan penyiaran radio
yang didirikan atau dimiliki Pemerintah Daerah yang telah ada
dan beroperasi sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah
dan memilih menjadi Lembaga Penyiaran Publik Lokal wajib
melakukan penyesuaian; bahwa dalam rangka peningkatan peranannya sebagai lembaga penyiaran yang berfungsi memberikan layanan untuk
kepentingan masyarakat, Radio Siaran Pemerintah Daerah
Kabupaten Magelang memilih menjadi Lembaga Penyiaran
Publik Lokal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Lembaga Penyiaran
Publik Lokal Radio Gemilang Kabupaten Magelang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan, Sifat dan Kedudukan
Bab III Tugas, Fungsi dan Kegiatan
Bab IV Organisasi
Bab V Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemberhentian Sementara Dewan Pengawas dan Dewan Direksi
Bab VI Tata Kerja
Bab VII Kekayaan dan Pembiayaan
Bab VIII Rencana Kerja dan Anggaran
Bab IX Pertanggungjawaban
Bab X Kepegawaian
Bab XI Ketentuan Peralihan
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2012.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan penyelenggaraan pemerintah, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi terdiri atas daerah-daerah kabupaten dan kota, tiap-tiap daerah tersebut mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya;
b. bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, penyelenggaraan pemerintahan daerah berhak mengenakan pungutan berupa pajak, retribusi maupun pungutan lainnya kepada masyarakat;
c. bahwa berdasarkan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, guna mendukung kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan efisiensi, dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Purbalingga perlu memungut Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi yang diatur dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan petimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Di Kabupaten Purbalingga.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006,Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 18 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2010, raturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 05 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur tentang pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan terkait Bangunan Khusus yang berfungsi sebagai sarana penunjang untuk menempatkan peralatan telekomunikasi yang desain dan bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan penyelenggaraan telekomunikasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2012.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
Telekomunikasi merupakan sarana publik untuk berkomunikasi yang dalam penyelenggaraannya membutuhkan infrastruktur menara telekomunikasi.
Penyediaan menara telekomunikasi untuk sarana publik sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan bagian bentuk dari kegiatan usaha ekonomi yang menguasai hajat dan keperluan orang banyak, sehingga perlu berperan serta dalam pembangunan masyarakat.
Dalam interaksinya dengan keberadaan dan keperluan orang banyak sebagaimana dimaksud pada huruf b, penyediaan Menara telekomunikasi perlu ditata dengan memperhatikan efisiensi, keamanan lingkungan, dan estetika lingkungan agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakatdalam berkomunikasi dan memperoleh informasi secara optimal.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Menara Telekomunikasi.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Tahun 2009, Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/ M.KOMINFO/01/2010 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Menara Telekomunikasi dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Tujuan dan Ruang Lingkup, 3. Pembentukan Tim Pengendalian, 4. Perizinan Menara Telekomunikasi, 5. Jenis, Standar Teknis dan Penyedia Menara, 6. Lokasi Pendirian, 7. Menara Bersama dan Pengaturan Jarak, 8. Pengawasan dan Penertiban, 9. Ketentuan Penyidikan, 10. Ketentuan Sanksi, 11. Ketentuan Peralihan, dan 12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak No. 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kapasitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, maka daerah dituntut untuk dapat meningkatkan kemandiriannya sehingga mampu mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut azas otonomi daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 18 Tahun 2008
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Penetapan Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Ratribusi; Golongan Retribusi; Wilayan Pungutan; Peninjauan Tarif Retribusi; Tata Cara Pendaftaran dan Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran; Angsuran dan Penundaan Pembayaran; Sanksi Administrasi; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kadaluwarsa Penagihan; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2012.
14 Halaman Peraturan dan 2 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2012
PENDIRIAN LEMBAGA - PENYIARAN PUBLIK LOKAL - RADIO PUBLIK
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2012/6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Publik Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa penyiaran sebagai penyalur informasi dan pembentuk pendapat umum perannya semakin strategis terutama untuk memenuhi besarnya tuntutan akan hak untuk mengetahui dan mencari informasi yang telah menjadi kebutuhan penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; bahwa lembaga penyiaran merupakan media komunikasi
massa yang mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik dan ekonomi yang memiliki kebebasan serta tanggungjawab dalam menjalankan fungsinya sebagai media pendidikan, informasi, hiburan, pengawasan dan perekat sosial bagi masyarakat luas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Publik Kabupaten Klaten.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008
Dengan Peraturan Daerah ini didirikan LPPL Radio Publik Kabupaten Klaten yang bernama Radio Siaran Publik Daerah. Radio Siaran Publik Daerah berkedudukan di daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2012.
18 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informasi
ABSTRAK:
bahwa komunikasi dan informatika merupakan kebutuhan
setiap orang untuk pengembangan pribadi dan lingkungan
sosial serta merupakan sarana dalam mengoptimalkan
penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik; bahwa pemanfaatan komunikasi dan informatika perlu
dikedepankan dalam proses penyelenggaraan manajemen
Pemerintahan Daerah sesuai kewenangan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan
Informatika;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
Peraturan Daerah itu mengatur tentang asas, maksud dan tujuan, ruang lingkup, penyelenggaraan teknologi informasi dan komunikasi, penyelenggaraan pos dan telekomunikasi, sarana komunikasi dan diseminasi informasi, penyelenggaraan pelayanan informasi publik, kemitraan dan peran serta masyarakat, hak dan kewajiban, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, penyidikan, sanksi, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2012.
25 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2012/No.6 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pengendalian Menara Bersama Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa semakin berkembangnya teknologi telekomunikasi sejalan dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan jasa telekomunikasi mendorong peningkatan pembangunan menara telekomunikasi; bahwa untuk memenuhi ketersediaan menara telekomunikasi yang efisien, menjamin keamanan dan menjaga kelestarian lingkungan serta estetika sesuai kaidah tata ruang, perlu adanya penataan dan pengendalian terhadap pembangunan menara telekomunikasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas dan untuk menindaklanjuti ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pengendalian Menara Bersama Telekomunikasi.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2011.
Peraturan ini memuat penataan dan pengendalian menara bersama telekomunikasi di Kabupaten Banjarnegara
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2012.
30 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka penataan pemanfaatan ruang wilayah guna pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Bone Bolango.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.36 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 2002; UU No.6 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.52 Tahun 2000.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud dan Tujuan, Penataan dan Penempatan Lokasi Pembangunan Menara, Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama, Bantuan Perizinan Pembangunan dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Bersama, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2012.
Terdiri dari 21 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 34 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat