Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2021/NO.1, TLD.NO.1, 20 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Berkah Dana Fadhlillah
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan pengembangan investasi guna meningkatkan perekonomian masyarakat dan Pendapat Asli Daerah dan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, maka perlu mendirikan Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 21 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Berkah Dana Fadhlillah yang meliputi 15 Bab dan 27 Pasal yang mengatur mengenai pembatasan istilah yang digunakan dalam peraturan yang dimuat dalam ketentuan umum; nama dan tempat kedudukan; maksud dan tujuan; kegiatan usaha; jangka waktu berdiri; anggaran dasar perusahaan; modal dan saham; organ; kepegawaian; Tahun Buku dan RKAP/RBB; pembagian laba; kerjasama; penggabungan, peleburan dan pengambilalihan; pembubaran; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2021.
Penjelasan: 7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2021
perusahaan - umum - daerah - bank - perkreditan - Rakyat - galuh - ciamis
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2021/1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Galuh Ciamis
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, Pemerintah Daerah mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan rakyat dengan mengoptimalkan seluruh potensi Daerah yang dimiliki, Pemerintah Daerah dapat membentuk Badan Usaha Milik Daerah yang berbentuk Perusahaan Umum Daerah sebagai salah satu upaya pemberdayaan ekonomi di Daerah sekaligus salah satu sumber pendapatan asli Daerah, berdasarkan Pasal 331 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan bahwa BUMD terdiri atas Perusahaan Umum Daerah dan Perseroan Daerah jo Pasal 402 ayat (2) yang mengamanatkan penyesuaian BUMD.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.03/2014, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.03/2015, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.03/2015, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2016, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2017.
Dengan Peraturan Daerah ini, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat BKPD Lakbok yang didirikan pertama kali dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1997 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat disesuaikan dan diubah menjadi Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Galuh Ciamis.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
27 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 01 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN PERSEROAN TERBATAS PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH RAJASA
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2017 dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian kembali terhadap Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2009 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Perusahaan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Rajasa Kabupaten Lampung Tengah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia ; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2017 dipandang perlu untuk melakukan perubahan Peraturan Daerah tentang Pembentukan PT. BPRS Rajasa (Perseroda) dalam hal ini pemerintah Kabupaten Lampung Tengah adalah penyelenggara roda pemeritahan untuk mencapai kesejahtraan masyarakat. Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan berdasarkan nilai-nilai demokrasi dan pengembangan kehidupan sosial serta budaya, melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dalam meningkatkan kesejahtraan, maka perlu dilakukan pengaturan mengenai Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat syariah harus disesuaikan dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2021.
44
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Aceh Tengah Nomor 65 Tahun 2020
Penambahan Penyertaan Modal kepada PT. Bank Aceh Syariah
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 65, BD No. 912/2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal kepada PT. Bank Aceh Syariah Cabang Takengon Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan Perseroan Terbatas (PT) Bank Aceh Syariah Cabang Takengon dan guna meningkatkan pelayanan terhadap para nasabah dipandang perlu adanya penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah kepada Perseroan Terbatas (PT) Bank Aceh Syariah Cabang Takengon Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2020;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 7 (drt) Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah berubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Aceh Tangah No. 5 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten No. 4 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Aceh Tengah No. 5 Tahun 2019; Qanun No. 4 Tahun 2020; Peraturan Bupati Aceh Tengah No. 127 Tahun 2019; Peraturan Bupati No. 55 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penyertaan Modal Daerah, Penganggaran, Pertanggungjawaban, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2020.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 18 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik
secara berkelanjutan mewujudkan kinerja, daya saing, dan
pelayanan kepada masyarakat secara optimal, Pemerintah
Kabupaten Kudus telah melakukan penyertaan modal
kepada Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah sebagai
mana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus
Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah
pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa
Tengah;
b. bahwa guna lebih meningkatkan kinerja, daya saing, dan
pelayanan kepada masyarakat, penyertaan modal daerah
sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Kudus Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal
Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan
Daerah Jawa Tengah sudah tidak memadahi sehingga perlu
dilakukan penambahan penyertaan modal daerah pada
Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa
Tengah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyertaan
Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan
Daerah Jawa Tengah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Nomor 6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2013;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Pasal 3 Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyertaan
Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan
Daerah Jawa Tengah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2020.
Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2013
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Kudus Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan
masyarakat dan mendorong pertumbuhan perekonomian
daerah khususnya melalui perbankan, telah diundangkan
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2014
tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat
Bank Pasar Kabupaten Kudus;
b. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah
dan guna mendorong peningkatan pelayanan perbankan
kepada masyarakat secara transparan dan akuntabel,
serta mewujudkan sistem tata kelola perusahaan yang
baik (Good Corporate Governance), maka Peraturan
Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar
Kabupaten Kudus sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu
diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Bank Daerah Kudus Kabupaten
Kudus;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Bank Daerah Kudus Kabupaten
Kudus yang meliputi: Pendirianm Nama, Bentuk Hukum dan Tempat Kedudukan; Asas, maksud dan Tujuan; Kegiatan Usaha; Jangka Waktu Pendirian; Organ PT Bank Daerah Kudus; Pembubaran; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain Lain; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2020.
45 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sarimadu Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarimadu
ABSTRAK:
Menimbang bahwa Bank Perkreditan Rakyat Sarimadu yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sarimadu, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan keadaan saat ini, sehingga perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan bentuk hukum menjadi Perusahaan Perseroan Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 21 tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 54 tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2015; Permendagri No. 94 Tahun 2017; Permendagri No. 37 Tahun 2018; Permendagri No. 118 tahun 2018.
Dalam Peraturan Daerah ini berisi 16 (enam belas) Bab dan 45 (empat puluh lima) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Nama dan Tempat Kedudukan; Maksud dan Tujuan; Kegiatan usaha, Tugas dan Fungsi; Modal dan Saham; Anggaran Dasar; Organ; Perencananaan dan Pelaporan; Tahun Buku dan Penggunaan Laba; Kerja Sama; Pembinaan; Penggabungan Usaha; Pembubaran; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2020.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sarimadu
Penjelasan: 7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN TIMUR DAN KALIMANTAN UTARA
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi
daerah diperlukan usaha untuk menambah sumber pendapatan
daerah melalui penambahan penyertaan modal Pemerintah
Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah
Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Cabang Ujoh Bilang.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.2 Tahun 2013; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP No.54 Tahun 2017.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penambahan Dan Besaran Penyertaan Modal, Pengelolaan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Cirebon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2020
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPerbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Mencabut
PERDA Kota Bekasi No. 5 Tahun 2009 tentang Perubahan Status Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Syariah (PD. BPR Syariah) Pemerintah Kota Bekasi Menjadi Perseroan Terbata Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT. BPRS) Pemerintah Kota Bekasi
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, LD 2020/No.10 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Status Badan Hukum Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Pemerintah Kota Bekasi Menjadi Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Patriot Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat