Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 36
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Inche Abdul Moeis Kota Samarinda
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai upaya meningkatkan kelancaran pelaksanaan
tugas dan fungsi dalam memberikan pelayanan kesehatan
kepada masyarakat yang didasarkan pada prinsip efisiensi,
efektivitas dan produktivitas guna meningkatkan
kesejahteraan umum;
b. bahwa untuk pengelolaan sumber daya manusia pada Rumah
Sakit Umum Daerah Kota Inche Abdul Moeis Kota Samarinda
dapat berorientasi secara kuantitatif dan kualitatif maka perlu
adanya pegawai yang berasal dari pegawai Non Pegawai Negeri
Sipil;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Non Pegawai
Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit
Umum Daerah Inche Abdul Moeis Kota Samarinda;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMENKES No. 20 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 79 Tahun 2018.
Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat Pegawai Non PNS
adalah Pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja atau kontrak
untuk membantu pelaksanaan tugas pada RSUD I.A Moeis dan diberikan
penghasilan. Pengadaan Pegawai BLUD RSUD I.A Moeis ditetapkan berdasarkan kompetensi
dan kebutuhan praktik bisnis yang sehat. Seleksi Pegawai Non PNS dilaksanakan oleh BLUD RSUD I.A Moeis dan
dilaporkan kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Bagi calon Pegawai Non PNS yang lolos seleksi diwajibkan menandatangai
perjanjian kerja untuk waktu tertentu. Penugasan bagi Pegawai Non PNS dilakukan oleh Direktur untuk
melaksanakan tugas tertentu. Penugasan harus mempertimbangkan
dan memperhatikan pendidikan, kompetensi, pengalaman, prestasi dan
kondite selama masa percobaan dan/atau masa kerja. Masa kerja Pegawai Non PNS terhitung mulai diangkat sebagai pegawai tetap BLUD
RSUD I.A Moeis.
Pemberhentian Pegawai Non PNS dari tugas dan/atau jabatan dilaksanakan
dengan Keputusan Direktur atas usulan tim.
Pegawai Non PNS dapat mengembangkan karir untuk seluruh tugas dan/atau
jabatan di RSUD I.A Moeis kecuali tugas dan/atau jabatan yang diatur oleh
peraturan perundang-undangan yang tidak dapat dijabat/diemban oleh
Pegawai Non PNS. Pembinaan Pegawai Non PNS dalam melaksanakan tugas dilakukan oleh
atasan langsungnya melalui penilaian kinerja. Pembinaan Pegawai Non PNS meliputi:
a. mutasi (promosi dan rotasi);
b. pendidikan dan pelatihan; dan
c. pemberian sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2019.
10 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 35 Tahun 2019
Peraturan Internal Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tarakan
2019
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 35, Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2019 Nomor 263
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Peraturan Internal Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tarakan
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perubahan paradigma rumah sakit dari lembaga sosial menjadi lembaga sosio-ekonomik, berdampak pada perubahan status rumah sakit yang dapat dijadikan subyek hukum, perlu adanya antisipasi dengan kejelasan tentang peran dan fungsi dari setiap pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan rumah sakit; bahwa untuk mengatur hubungan, hak dan kewajiban, wewenang dan tanggung jawab dari pemilik rumah sakit atau yang mewakili, pengelola rumah sakit dan staf medis
fungsional maka perlu dibuatkan Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Kota Tarakan sebagai acuan dalam melaksanakan penyelenggaraan rumah sakit; Bahwa perlu menetapkan Peraturan Internal Walikota tentang Peraturan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tarakan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
mengatur berbagai aspek terkait tata kelola dan operasional Rumah Sakit Umum Kota Tarakan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Peraturan ini meliputi:
Struktur Organisasi, Sistem Pengelolaan, Prosedur Pelayanan, Pengelolaan Keuangan, Pengawasan dan Evaluasi:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
83 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Langsa Nomor 32 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang REMUNERASI PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UPTD PUSKESMAS LANGSA BARAT KOTA LANGSA
ABSTRAK:
Bahwa UPTD Puskesmas Langsa Barat Kota Langsa telah ditetapkan untuk menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah berdasarkan Keputusan Walikota Langsa Nomor : 596/900/2018 tentang Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada UPTD Puskesmas Langsa Barat di Kota Langsa.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 3 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2006; Qanun Kota Langsa Nomor 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 12 Pasal yang terdiri BAB I Ketentuan Umum; BAB II Remunerasi; BAB III Index Skor Individu ; BAB IV Formulasi; BAB V Tindakan Pelayanan Kesehatan; BAB VI Evaluasi dan Pelaporan; BAB VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2019.
8 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 30 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Kepegawaian Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bendan Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa untuk menunjang peningkatan
pelayanan kesehatan pada Badan Layanan
Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum
Daerah (RSUD) Bendan Kota Pekalongan
dibutuhkan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil
(Non PNS); bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79
Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum
Daerah, perlu menetapkan ketentuan
mengenai pengangkatan dan pemberhentian
Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada BLUD
RSUD Bendan Kota Pekalongan; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
huruf b,perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Pedoman Pengelolaan Kepegawaian
Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum
Daerah Bendan Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2011;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang klasifikasi pegawai Non PNS, pengadaan pegawai Non PNS, perencanaan, pengumuman lowongan, seleksi dan pengumuman hasil seleksi, persyaratan pelamar pegawai Non PNS, pengangkatan pegawai Non PS, nomor identitas, tanda pengenal dan pakaian dinas harian, tugas, kewajiban, hak dan larangan, hukuman disiplin, gaji dan kesejahteraan, peningkatan dan pengembangan karier, pembinaan pegawai, perjanjian kerja dan pernyataan kerja, pemutusan hubungan kerja dengan perjanjian kerja, evaluasi dan pengawasan, biaya, penyelesaian perselisihan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2019.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor lA Tahun 2010 dicabut.
20 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 24 Tahun 2019
Badan Layanan UmumTelekomunikasi, Informatika, dan Internet
Status Peraturan
Mengubah
PERWALI Kota Pagar Alam No. 28 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam No 9 Tahun 2010 Tentang lembaga penyiaran Radio Bersemah FM /TV Kota Pagar Alam
Perubahan-Atas-Peraturan Walikota Pagar Alam-Nomor 28 Tahun 2017-Tentang-Pelaksanaan-Peraturan Daerah-Kota Pagar Alam-Nomor 9 Tahun 2010-Tentang-Lembaga Penyiaran Radio Besemah FM/TV-Kota Pagar Alam
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Pelaksananan Peraturan Dearah Kota Pagar Alam Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Lembaga Penyiaran Radio Besemah FM/TV Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Bahwa untuk menyesuaikan dengan kemampuan pasar di Kota Pagar Alam, perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan pada Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 28 Tahun 2017 pada Bab IV Pasal 6 angka 1 dan 2
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 11 Tahun 2005; Perda Kota Pagar Alam No. 2 Tahun 2009; Perda Kota Pagar Alam No. 9 Tahun 2010; Perda Kota Pagar Alam No. 8 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur terkait perubahan ketentuan Pasal 6 angka 1(b) dan angka 2 dalam Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 28 Tahun 2017 tentang klasifikasi besarnya tarif
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2019.
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 20 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TARIF LAYANAN PASAR BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PASAR PADA DINAS KOPERASI, UKM, DAN PERDAGANGAN KOTA BANDA ACEH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, menyatakan tarif layanan BLUD Unit Kerja diusulkan oleh pemimpin BLUD kepada Kepala Daerah melalui Kepala SKPD, untuk ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan Peraturan Kepala Daerah dan disampaikan kepada Pimpinan DPRD.
-Bahwa berdasarkan Surat Pimpinan BLUD-UPTD Pasar Nomor 974/21/2018 tanggal 18 Januari 2018 perihal usulan draf perubahan tarif pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pasal maka dipandang perlu mengatur Tarif Layanan Pasar.
-Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No 8 (Drt) Tahun 1956; UU No 23Tahun 2014; UU No 11 Tahun 2006; PP No 5 Tahun 1983; PP No 58 Tahun 2005; PP No 27 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 61 Tahun 2007; Qanun Kota Banda Aceh No 13 Tahun 2004; Keputusan Walikota Banda Aceh No 319 Tahun 2011; Peraturan Walikota Banda Aceh No 47A Tahun 2011; Peraturan Walikota Banda Aceh No 34 Tahun 2012.
-Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 13 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Tujuan; BAB III Ruang Lingkup; BAB IV Golongan Tarif; BAB V Cara Menugukur Tingkat Penggunaan Jasa; BAB VI Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; BAB VII Struktur dan Besarnya Tarif; BAB VIII Pemungutan Tarif Pelayanan Pasar; BAB IX Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Tarif; BAB X Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2019.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Dumai Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan Walikota Dumai Nomor 20 Tahun 2010 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Dumai (Berita Daerah Kota Dumai Tahun 2010 Nomor 01 Seri B)
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, BD. 2019/No. 17 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Kota Dumai
ABSTRAK:
Bahwa pola tarif sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Walikota Nomor 20 Tahun 2010 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Dumai sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini, sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Walikota Dumai Nomor 61 Tahun 2018;
Dalam Peraturan ini berisi 19 (sembilan belas) bab dan 22 (dua puluh dua) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Ketentuan Tarif; Tarif Pendaftaran Rekam Medis Dan Simrs ; Tarif Pelayanan Rawat Jalan ; Tarif Pelayanan Rawat Inap ; Tarif Pelayanan Rawat Darurat ; Tarif Pelayanan Penunjang Diagnostik Dan Theraphy; Tarif Tindakan Medik Dan Terapi Serta Konsultasi Spesialis Di Kamar Operasi; Tarif Tindakan Kebidanan Dan Kandungan ; Tarif Pelayanan Rehabilitasi Medik; Tarif Perawatan Jenazah ; Tarif Pelayanan Ambulan; Tarif Lain – Lain; Tata Cara Pembayaran; Tugas Dan Tanggung Jawab Bendaharawan Penerima; Pengelolaan Dan Penerimaan Jasa Pelayanan; Pembinaan Dan Pengawasan ; Ketentuan Peralihan; Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2019.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku maka Peraturan Walikota
Dumai Nomor 20 Tahun 2010 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan
Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Dumai (Berita
Daerah Kota Dumai Tahun 2010 Nomor 01 Seri B) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan Walikota Tegal Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penggunaan Dana Pendapatan yang Bersumber dari Jasa Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Balai Pengobatan Penyakit Paru-Paru dan Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal
Peraturan Walikota Tegal Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pola Pengelolaan Keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah Balai Pengobatan Penyakit Paru-Paru dan Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal
Peraturan Walikota Tegal Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum Daerah Balai Pengobatan Penyakit Paru-Paru dan Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal
Keputusan Walikota Tegal Nomor : 900/074/2015 tentang Jasa Pelayanan Bagi Pegawai dan Jasa Periksa Dokter Spesialis pada Badan Layanan Umum Daerah Balai Pengobatan Penyakit Paru-Paru dan Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, BD Tahun 2019/No. 18
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Tegal Timur
ABSTRAK:
a.
bahwa Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan
Masyarakat Tegal Timur sebagai fasilitas kesehatan milik
Pemerintah Kota Tegal yang memberikan pelayanan
kesehatan kepada masyarakat, me miliki peranan strategis
dalam meningkatkan kesehatan masyarakat guna
memajukan kesejahteraan umum;
b.
bahwa
untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan Unit
Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Tegal
Timur , perlu membentuk Badan Layanan Umum Daerah
Pusat Kesehatan Masyarakat Tegal Timur.
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : 1.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45); 2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, dan Djawa Barat;
3.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400 Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4431);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);9.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3321);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007 tentang Perubahan Batas Wilayah Kota Tegal dengan Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah di Muara Sungai Tegal Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4713);14.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165)
15.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
16.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas dan Luas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Memberlakukan Semua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal serta Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Tegal (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Tahun 1989 Nomor 4);
17.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
18.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
19.
Peraturan Walikota Tegal Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kesehatan Kota Tegal (Berita Daerah Kota Tegal Tahun 2018 Nomor 2).
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Ruang Lingkup Peraturan Wali Kota ini meliputi :
a. Pola Tata Kelola BLUD.
b. Rencana Strategis.
c. Sumber Pendapatan dan Alokasi Pendapatan.
d. Pelaksanaan Anggaran.
e. Pengelolaan Barang dan Jasa.
f. Piutang dan Utang BLUD.
g. Kerjasama.
h. Investasi.
i. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran.
j. Defisit Anggaran.
k. Remunerasi.
l. Pengelolaan Sumber Daya Manusia Non Aparatur.
m. Penyelesaian Kerugian.
n. Pelaporan Pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2019.
Pada saat peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, maka :
a. Peraturan Walikota Tegal Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penggunaan Dana Pendapatan yang Bersumber dari Jasa Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Balai Pengobatan Penyakit Paru-Paru dan Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal (Berita Daerah Kota Tegal Tahun 2015 Nomor 3);
b. Peraturan Walikota Tegal Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pola Pengelolaan Keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah Balai Pengobatan Penyakit Paru-Paru dan Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal (Berita Daerah Kota Tegal Tahun 2015 Nomor 11);
c. Peraturan Walikota Tegal Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum Daerah Balai Pengobatan Penyakit Paru-Paru dan Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal (Berita Daerah Kota Tegal Tahun 2015 Nomor 12); dan d. Keputusan Walikota Tegal Nomor : 900/074/2015 tentang Jasa Pelayanan Bagi Pegawai dan Jasa Periksa Dokter Spesialis pada Badan Layanan Umum Daerah Balai Pengobatan Penyakit Paru-Paru dan Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal;
sepanjang mengenai BLUD Puskesmas Tegal Timur dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
33 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang POLA TATA KELOLA
BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH
LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH PADA DINAS KESEHATAN
KOTA BALIKPAPAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negen Nomor 79 Tahun
2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Pola
Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit
Pelaksana Teknis Daerah ditetapkan dengan
Peraturan Kepala Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah
Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan
Daerah Pada Dinas Kesehatan Kota Balikpapan;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMENKES No. 43 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 49 Tahun 2018.
Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah
sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah
dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai
fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari
ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. BLUD pada UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah pada Dinas menganuti
prinsip:
a. transparansi, b. akuntabilitas, c. responsibilitas, d. independensi. BLUD beroperasi berdasarkan pola tata kelola atau peraturan internal UPTD,
Laboratorium Kesehatan Daerah yang didalamnya memuat:
a. kelembagaan;
b. prosedur kerja;
c. pengelompokan fungsi; dan
d. pengelolaan sumber daya manusia. UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah mempunyai tugas merencanakan,
mengoordinasikan, melaksanakan, dan mengendalikan seluruh kegiatan
pelayanan laboratorium dan melaporkan secara periodik kepada Kepala Dinas. Evaluasi dan penilaian kineija BLUD dilakukan setiap tahun oleh Wali
Kota terhadap aspek keuangan dan non keuangan. Evaluasi dan penilaian kineija,
bertujuan untuk mengukur tingkat pencapaian hasil pengelolaan BLUD
sebagaimana ditetapkan dalam renstra dan rencana bisnis anggaran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2019.
akan diatur PERWALI tentang tarif layanan UPTD
24 hlm. 1 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Walikota Tegal Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penggunaan Dana Pendapatan yang Bersumber dari Jasa Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Balai Pengobatan Penyakit Paru-Paru dan Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal
Peraturan Walikota Tegal Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pola Pengelolaan Keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah Balai Pengobatan Penyakit Paru-Paru dan Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal
Peraturan Walikota Tegal Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum Daerah Balai Pengobatan Penyakit Paru-Paru dan Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal
Keputusan Walikota Tegal Nomor : 900/074/2015 tentang Jasa Pelayanan Bagi Pegawai dan Jasa Periksa Dokter Spesialis pada Badan Layanan Umum Daerah Balai Pengobatan Penyakit Paru-Paru dan Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BD Tahun 2019/No. 17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Tegal Selatan
ABSTRAK:
a.
bahwa Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan
Masyarakat Tegal Selatan sebagai fasilitas kesehatan milik
Pemerintah Kot a Tegal yang memberikan pelayanan
kesehatan kepada masyarakat, memiliki peranan strategis
dalam meningkatkan kesehatan masyarakat guna
memajukan kesejahteraan umum;
b.
bahwa
untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan Unit
Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Tegal
Selatan , perlu membentuk Badan Layanan Umum Daerah
Pusat Kesehatan Masyarakat Tegal Selatan
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : 1.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, dan Djawa Barat;
3.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400 Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4431);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);9.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3321);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007 tentang Perubahan Batas Wilayah Kota Tegal dengan Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah di Muara Sungai Tegal Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4713);14.
Peraturan
Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165)
15.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
16.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas dan Luas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Memberlakukan Semua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal serta Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Tegal (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Tahun 1989 Nomor 4);
17.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
18.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
19.
Peraturan Walikota Tegal Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kesehatan Kota Tegal (Berita Daerah Kota Tegal Tahun 2018 Nomor 2).
Dalam Peraturan walikota inidiatur tentang : Ruang Lingkup Peraturan Wali Kota ini meliputi :
a. Pola Tata Kelola BLUD.
b. Renstra.
c. Sumber Pendapatan dan Alokasi Pendapatan.
d. Pelaksanaan Anggaran.
e. Pengelolaan Barang dan Jasa.
f. Piutang dan Utang BLUD.
g. Kerjasama.
h. Investasi.
i. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran.
j. Defisit Anggaran.
k. Remunerasi.
l. Pengelolaan Sumber Daya Manusia Non PNS.
m. Penyelesaian Kerugian.
n. Pelaporan Pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2019.
Pada saat peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, maka :
a. Peraturan Walikota Tegal Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penggunaan Dana Pendapatan yang Bersumber dari Jasa Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Balai Pengobatan Penyakit Paru-Paru dan Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal (Berita Daerah Kota Tegal Tahun 2015 Nomor 3);
b. Peraturan Walikota Tegal Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pola Pengelolaan Keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah Balai Pengobatan Penyakit Paru-Paru dan Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal (Berita Daerah Kota Tegal Tahun 2015 Nomor 11);
c. Peraturan Walikota Tegal Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum Daerah Balai Pengobatan Penyakit Paru-Paru dan Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal (Berita Daerah Kota Tegal Tahun 2015 Nomor 12); dan d. Keputusan Walikota Tegal Nomor : 900/074/2015 tentang Jasa Pelayanan Bagi Pegawai dan Jasa Periksa Dokter Spesialis pada Badan Layanan Umum Daerah Balai Pengobatan Penyakit Paru-Paru dan Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal;
sepanjang mengenai BLUD Puskesmas Tegal Selatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
33 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat