Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemanfaatan Ruang Kawasan Pantai Dan Sempadan Pantai Di Kota Sibolga
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan
bathin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat yang merupakan kebutuhan
dasar setiap orang sebagai salah satu upaya membangun
manusia Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri dan
produktif;
b. bahwa Kota Sibolga adalah merupakan salah satu kota di
wilayah Provinsi Sumatera Utara dengan luas wilayah
yang kecil dengan kepadatan penduduk yang tertinggi
sehingga untuk kebutuhan perumahan memanfaatkan
ruang pantai dan/atau sempadan pantai, dan agar
tertatanya pembangunan sesuai dengan kaedah dan
ketentuan serta upaya mewujudkan lingkungan hidup
yang sehat dan baik perlu adanya pengaturan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pemanfaatan Ruang Kawasan Pantai dan
Sempadan Pantai di Kota Sibolga;
1. Undang-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar Dalam
Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1092);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4247);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5073);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4725);
8. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4739) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5490);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059);
10. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O11 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5597) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OI4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan
Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 320, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5615);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5883);
16. Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang
Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
267);
17. Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas
Sempadan Pantai (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 113);
18. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
17/PERMEN-KP/2013 tentang Perizinan Reklamasi di
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 900);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
20. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 16 Tahun 2012
tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kota
Sibolga Tahun 2012 Nomor 16) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 16
Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung (Lembaran
Daerah Kota Sibolga Tahun 2015 Nomor 7);
21. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 1 Tahun 2017
tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Sibolga
(Lembaran Daerah Kota Sibolga Tahun 2017 Nomor 13,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Sibolga Nomor 12);
22. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 2 Tahun 2018
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Sibolga Tahun
2017-2037 (Lembaran Daerah Kota Sibolga Tahun 2018
Nomor 20);
Peraturan Walikota ini mengatur tentang: KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, FUNGSI BANGUNAN
DI KAWASAN PANTAI/SEMPADAN PANTAI, WILAYAH PERUMAHAN PADA KAWASAN
PANTAI DAN SEMPADAN PANTAI, PEMANFAATAN KAWASAN PANTAI DAN
SEMPADAN PANTAI,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2018.
Persyaratan, Penyelenggaraan, Perizinan, Pengawasan
Bangunan Gedung pada kawasan pantai dan sempadan pantai
mempedomani ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
dan/atau Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 12 Tahun
2012 tentang Bangunan Gedung.
10 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 16 Tahun 2018
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG-pembentukan
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2018 No. 358
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Air Limbah Domestik pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Walikota ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Ternate, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Air Limbah Domestik pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda Kota Ternate No. 11 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknsi Daerah Pengelolaan Air Limbah Domestik pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan dan kedudukan; susunan organisasi; tugas dan fungsi; kepangkatan, pengangkatan dan pemberhentian; Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2018.
6 Halaman, Lampiran: 1 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kota
Probolinggo Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perumahan dan
Kawasan Permukiman, Walikota Probolinggo telah menerbitkan
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 22 tahun 2016 tentang
Pedoman Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
b. bahwa Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 22 tahun 2016
tentang Pedoman Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan
Permukiman sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a
dalam kenyataaannya masih terdapat kekurangan dan belum
dapat menampung perkembangan kebutuhan hukum masyarakat
sehingga dipandang perlu untuk disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota
Probolinggo yang mengatur mengenai penyelenggaraan
perumahan dan kawasan permukiman.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-
Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 104
Tahun 1960, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2043); 2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); 3. Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5058); 4. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan Daerah Kota Probolinggo (Lembaran Daerah
Kota Probolinggo Tahun 2008 Nomor 2); 5. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kota
Probolinggo Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah
Kota Probolinggo Nomor 28).
Ruang lingkup penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dalam
Peraturan Walikota ini, meliputi :
a. Penyelenggaraan perumahan;
b. Perencanaan, pembangunan dan jenis-jenis prasarana, sarana dan utilitas umum
perumahan dan permukiman;
c. Penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum;
d. Kriteria persyaratan teknis, dan tata cara penyerahan;
e. Penetapan perencanaan pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman;
f. Tata cara perizinan;
g. Pencegahan terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh;
h. Peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh;
i. Peran serta masyarakat;
j. Sistem informasi;
k. Pengendalian;
l. Sanksi administratif;
m. Tata cara pengenaan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2018.
37 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 2018
PERWALI Kota Tasikmalaya No. 55 Tahun 2017 tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Serta Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 55 Tahun 2017 tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup serta Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantuan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pematang Siantar Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Air Limbah Domestik pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Pematangsiantar
ABSTRAK:
a. bahwa Pengelolaan Air Limbah merupakan upaya yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan dalam merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penanganan air limbah;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat untuk penyiapan lingkungan yang sehat, bersih dan indah serta peningkatan kualitas pelayanan sanitasi pada masyarakat yang dapat memacu peningkatan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memacu percepatan pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan pencapaian tujuan Sustainability Development Goals (SDGs) pada sektor sanitasi perlu adanya kelembagaan yang khusus mengelola air limbah;
c. bahwa untuk memenuhi Pasal 61 ayat (2) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Limbah Domestik, menyatakan bahwa Wali Kota dapat membentuk UPTD SPALD untuk menangani pengelolaan Air Limbah Domestik;
d. bahwa untuk memenuhi pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Air Limbah Domestik pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Pematangsiantar.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Darurat Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3046);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5036);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematangsiantar dan Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3328);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
15. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
17. Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Pematangsiantar;
18. Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 04 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Pematangsiantar.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang: ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, Susunan organisasi, Tugas dan Fungsi, Sub Bagian Tata Usaha, Penelaah Penyehatan Lingkungan Permukiman, Operator Teknologi Informasi Komputer, dan Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2018.
12 Hlm, Lampiran: I
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pematang Siantar Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BD No 11/2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti penataan unit pelaksana teknis daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri No.12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, Pemerintah Kota Salatiga telah mengajukan permohonan rekomendasi pembentukan unit pelaksana teknis daerah tempat pemrosesan akhir sampah kepada Gubernur.
Bahwa sesuai Surat Gubernur Jawa Tengah tertanggal 27 Desember 2017 No 061/19569 hal Hasil Konsultasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemerintah Kota Salatiga, maka pembentukan unit pelaksana teknis daerah tempat pemrosesan akhir sampah dinyatakan telah memenuhi kriteria pembentukan unit pelaksana teknis daerah kelas B.
Bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan huruf b, Peraturan Walikota Salatiga No.63 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tugas Unit Pelaksana Teknis Tempat Pemrosesan Akhir Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup, perlu dilakukan peninjauan kembali dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan kondisi tertentu di Kota Salatiga.
UU No.17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah.
Perda Kota Salatiga No.9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Peraturan Walikota Salatiga No.42 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Naskah Dinas. Peraturan Walikota Salatiga No.32 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Pembentukan UPTD TPA Sampah Kelas B
- Susunan Organisasi UPTD TPA Sampah Kelas B
- Tugas dan Fungsi UPTD TPA Sampah Kelas B
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
5 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2018
PEMBENTUKAN UPTD PERTAMANAN PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BENGKULU
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2018 Nomor 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan UPTD Pertamanan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bengkulu, perlu menetapkan Peraturan Walikota Bengkulu tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pertamanan pada Lingkungan Hidup Kota Bengkulu.
UU No. 6 Drt. Tahun 1956, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 5 Tahun 1990, UU No. 41 Tahun 1999, UU No. 33 tahun 2004, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 63 Tahun 2002, PP No. 18 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2015, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2012, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.74/ Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 1989, Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 43 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pertamanan pada Lingkungan Hidup Kota Bengkulu. Dimuat tentang ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, eselonering, pengangkatan dan pemberhentian, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2018.
-
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Peraturan ini terdiri atas 10 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD No 10/ 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti penataan unit pelaksana teknis daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri No.12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, Pemerintah Kota Salatiga telah mengajukan permohonan rekomendasi pembentukan unit pelaksana teknis daerah instalansi pengolahan lumpur tinja kepada Gubernur.
Bahwa sesuai Surat Gubernur Jawa Tengah tertanggal 27 Desember 2017 No 061/19569 hal Hasil Konsultasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemerintah Kota Salatiga, maka pembentukan unit pelaksana teknis daerah instalansi pengolahan lumpur tinja dinyatakan memenuhi kriteria pembentukan unit pelaksana teknis daerah kelas B disesuaikan dengan urusan konkuren bidang pekerjaan umum dan penataan ruang pada sub urusan air limbah.
Bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan huruf b, Peraturan Walikota Salatiga No.62 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tugas Unit Pelaksana Teknis Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, perlu dilakukan peninjauan kembali dengan penyesuaian nomenklatur menjadi unit pelaksana teknis daerah instalansi pengolahan air limbah domestic pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
UU No.17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Perda Kota Salatiga No.9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Peraturan Walikota Salatiga No.42 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Naskah Dinas. Peraturan Walikota Salatiga No.31 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Pembentukan UPTD IPAL Domestik
- Susunan Organisasi UPTD IPAL Domestik
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
5 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat