keuangan dan akuntansi - rsud budi rahayu - pedoman
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 42, Berita Daerah Tahun 2019 No. 42
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan dan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Budi Rahayu Kota Kota magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara luas dan nyata, dipandang perlu memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-prakter bisnis yang sehat dalam pengelolaan keuangan di Rumah Sakit Umum Daerah Budi Rahayu Kota Magelang Sebagai Badan Layanan Umum Daerah;
bahwa dalam rangka pelaksanaan pengellaan keuangan dan untuk memenuhi persyaratan administrasi Rumah Sakit Umum Daerah Budi Rahayu Kota Magelang sebagai Badan Layanan Umum Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PKK-BLU) maka perlu adanya pedoman teknis pengelolaan keuangan dimaksud;
bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, amka perlu menetapkan Peraturan Walikota Magelang tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan dan Akuntansi Rumah Sakit Umum Daerah Budi Rahayu Kota Magelang sebagai Badan Layanan Umum Daerah;
UU Nomor 17 Tahun 1950; UU Nomor 23 Taahun 1992; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 10 Thun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 24 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 6 Tahun 2006; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 41 Tahun 2007; Perpres Nomor 1 Tahun 2007; Perpres Nomor 16 Tahun 2018; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 61 Taahun 2007; Permenkeu Nomor 08/PMK.02/2006; Permenkeu Nomor 220/PMK.05/2016; Permenkeu Nomor 176/PMK.05/2017; eputusan Menteri Kesehatan Nomor 703/Menkes/SK/IX/2006; Perda Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Perda Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016; Perwali Magelang Nomor 13 Tahun 2019; Keputusan Walikota Magelang Nomor 900/157/112 Tahun 2019;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuaan umum, ruang lingkup, pejabat pengelola RSUD Budi Rahayu Kota Magelang, pejabat pengelola RSUD, penanggung jawab, pejabat keuangan RSUD, bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran, pejabat teknis, pembina keuangan RSUD, perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan anggaran, DPA-RSUD, pendapatan, belanja, pengelolaan kas, pengelolaan piutang dan utang, investasi, pengelolaan barang, penyelesaian kerugian, penatausahaan, perubahan RBA dan DPA-RSUD, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban, akuntabilitas knerja, surplus dan defisit, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2019.
.
.
35 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 42 Tahun 2019
Kebijakan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tarakan
2019
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 42, Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2019 Nomor 270
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Kebijakan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tarakan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 99 ayat (5) Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, dimana badan layanan umum daerah mengembangkan dan menerapkan kebijakan akuntansi yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah; bahwa perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kebijakan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tarakan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.
Mengatur tentang Kebijakan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Kota Tarakan. Peraturan ini berfokus pada: Penyusunan Sistem Akuntansi, Pelaporan Keuangan, Tata Kelola Keuangan, Kepatuhan Terhadap Regulasi
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
88 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 41 Tahun 2019
TARIF LAYANAN KESEHATAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM KOTA TARAKAN
2019
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 41, BERITA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2019 NOMOR 26
Peraturan Walikota (Perwali) tentang TARIF LAYANAN KESEHATAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM KOTA TARAKAN
ABSTRAK:
melaksanakan ayat (6) ketentuan Pasal 83 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Layanan Kesehatan pada Walikota tentang tarif Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tarakan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
Materi pokok dari peraturan ini mencakup: Tujuan Penetapan Tarif, Jenis Layanan Kesehatan yang Diatur, Penetapan Tarif, Kategorisasi Tarif, Mekanisme Penyesuaian Tarif, Sistem Pembayaran, Transparansi dan Informasi Tarif, Pengawasan dan Pelaporan, Ketentuan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
26 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 40 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3)
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 ten tang Retribusi
Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2018,
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota
Magelang Nomor 17 Tahun 2011 ten tang Retribusi Jasa Umum
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi
Tera/Tera Ulang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Walikota Magelang Nomor 20 tahun 2017;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Insentif
Bab III Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2019.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 39 Tahun 2019
Pengadaan, Persyaratan, Pengangkatan, Penempatan, Batas Usia, Masa Kerja, Hak, Kewajiban Dan Pemberhentian Pejabat Pengelola Dan Pegawai Yang Berasal Dari Tenaga Profesional Lainnya Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tarakan
2019
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 39, Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2019 Nomor 267
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pengadaan, Persyaratan, Pengangkatan, Penempatan, Batas Usia, Masa Kerja, Hak, Kewajiban Dan Pemberhentian Pejabat Pengelola Dan Pegawai Yang Berasal Dari Tenaga Profesional Lainnya Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tarakan
ABSTRAK:
Menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pengadaan, Persyaratan, Pengangkatan, Penempatan, Batas Usia, Masa Kerja, Hak, Kewajiban dan Pemberhentian Pejabat Pengelola dan Pegawai yang Berasal dari Tenaga Profesional Lainnya pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tarakan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 29 Tahun Daerah 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah
Mengatur tentang berbagai aspek yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya manusia di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Kota Tarakan. peraturan ini mencakup: Pengadaan, Persyaratan, Pengangkatan, Penempatan, Batas Usia, Masa Kerja, Hak dan Kewajiban, Dan Pemberhentian
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
16 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 38 Tahun 2019
Standar Pelayanan Minimal Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tarakan
2019
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 38, Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2019 Nomor 266
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Standar Pelayanan Minimal Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tarakan
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Pelayanan Minimal pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tarakan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Dasar Negara Nomor 29 Tahun 1997 Tentang Pembentukan Kotamadya Daerah II Tarakan, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Peraturan Pernerintah Norn.or 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 228/Menkes/SK/III/2002 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit yang Wajib Dilaksanakan Daerah, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 129 /Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, Peraturan Menteri Kesehatan Nomxor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan.
Peraturan ini dibuat untuk menetapkan standar yang harus dipenuhi oleh Rumah Sakit Umum Kota Tarakan dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Standar ini mencakup berbagai aspek pelayanan kesehatan, seperti: Kualitas Pelayanan, Kecepatan Pelayanan, Ketersediaan Layanan, Hak dan Kewajiban Pasien, Pelaporan dan Evaluasi
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
91 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 37 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Budi Rahayu Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa untuk pelaksanaan otonomi daerah, maka
Pemerintah Kola Magelang bertanggung jawab sepenuhnya
dalam penyelenggaraan pembangunan bidang kesehatan
untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kota
Magelang; bahwa dengan dibentuknya Rumah Sakit Umum Daerah
Budi Rahayu sebagai salah satu sarana kesehatan yang
memberikan pelayanan kepada masyarakat, memiliki peran
strategis dalam mempercepat peningkatan derajat
kesehatan masyarakat, dan memberikan pelayanan
bermutu sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dan
dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat; bahwa untuk pelaksanaan otonomi daerah, maka
Pemerintah Kota Magelang bertanggung jawab sepenuhnya
dalam penyelenggaraan pembangunan bidang kesehatan
untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kota
Magelang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud
dalarn huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Standar Pelayanan Minimal
Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis
Rumah Sakit Umum Daerah Budi Rahayu Kota Magelang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018; Peraturan Walikota Magelang Nomor 13 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Jenis Pelayanan, Indikator, Standar Nilai, Batas Waktu Pencapaian dan Uraian Standar Pelayanan Minimal
Bab IV Pelaksanaan
Bab V Penerapan
Bab VI Pembinaan dan Pengawasan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2019.
25 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Payakumbuh Nomor 37 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, LEMBARAN DAERAH KOTA PAYAKUMBUH TAHUN 2019 NOMOR 34
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang POLA TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UPTD PEMBIBITAN DAN PAKAN TERNAK KOTA PAYAKUMBUH
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya UPTD Pembibitan dan Pakan Temak Kota Payakumbuh sebagai Badan Layanan Umum Daerah, maka untuk kelancaran pelaksanaannya sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), diperlukan Pola Tata Kelola BLUD UPTD sebagai peraturan dasar
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 17 Tahun 2016
KETENTUAN UMUM, MAKSUD TUJUAN DAN AZAS, KELEMBAGAAN, PROSEDUR KERJA, PENGELOMPOKAN FUNGSI, PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA, REMUNERASI, TARIF LAYANAN, PENDAPATAN DAN BELANJA BLUD, PROGRAM DAN KEGIATAN BLUD, PENGELOLAAN KEUANGAN, AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI, PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN LIMBAH, PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2019.
22 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 37 Tahun 2019
PENYUSUNAN, PENGAJUAN, PENETAPAN DAN PELAKSANAAN RENCANA BISNIS ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM KOTA TARAKAN
2019
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 37, BERITA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2019 NOMOR 265
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PENYUSUNAN, PENGAJUAN, PENETAPAN DAN PELAKSANAAN RENCANA BISNIS ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM KOTA TARAKAN
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan Pasal 64 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penyusunan, Pengajuan,Penetapan, Perubahan Rencana Bisnis Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tarakan
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat TI Tarakan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 200-5 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.
Materi pokok peraturan ini mencakup: Tujuan Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), Prinsip-Prinsip Penyusunan RBA, Tahapan Penyusunan RBA, Pengajuan RBA, Penetapan dan Pengesahan RBA, Pelaksanaan RBA, Pengawasan dan Evaluasi, Pelaporan RBA, Sanksi dan Tindak Lanjut
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
11 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 36 Tahun 2019
Rencana Strategis Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tarakan
2019
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 36, Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2019 Nomor 264
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Rencana Strategis Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tarakan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Strategis pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tarakan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Negara Republik Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah
mengatur tentang Rencana Strategis pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Kota Tarakan. Rencana strategis ini adalah dokumen perencanaan yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh BLUD Rumah Sakit Umum Kota Tarakan selama periode tertentu.
peraturan ini mengarahkan pengelolaan dan pengembangan rumah sakit agar lebih efektif, efisien, dan terukur dalam rangka memberikan layanan kesehatan yang optimal kepada masyarakat. Di dalamnya juga tercantum indikator kinerja yang harus dicapai serta alokasi sumber daya yang diperlukan untuk mewujudkan tujuan dan sasaran strategis rumah sakit tersebut.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
87 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat