Lingkungan HidupDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
PERWALI NO.40 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi, Tata Kerja dan Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis
Pengelolaan Kebun Raya Balikpapan pada Badan Lingkungan Hidup
Mengubah
PERWALI NO.41 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi, Tata Kerja dan Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Manggar pada Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Permakaman Kota Balikpapan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BALIKPAPAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang
Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, Pasal 5 ayat (2)
Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
dan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Walikota Nomor 56 Tahun
2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan
Fungsi Dinas Lingkungan Hidup perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Pembentukan, Susunan
Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana
Teknis Daerah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota
Balikpapan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.18 Tahun 2016; PERMENDAGRI NO.12 Tahun 2017; PERDA NO. 2 Tahun 2016; PERWALI NO.56 Tahun 2016
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Manggar yang selanjutnya disebut
UPTD TPA Sampah Manggar adalah unsur yang melaksanakan sebagian
kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu
yang berada di bawah Dinas. UPTD Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Manggar (UPTD TPA) Sampah Manggar adalah unsur yang melaksanakan sebagian
kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu
yang berada di bawah Dinas. UPTD Kebun Raya Balikpapan adalah unsur yang melaksanakan sebagian
kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu
yang berada di bawah Dinas. Dengan Peraturan Walikota ini, pada Dinas dibentuk:
a. UPTD TPA Sampah Manggar; dan
b. UPTD Kebun Raya Balikpapan.
UPTD TPA Sampah Manggar dipimpin oleh seorang Kepala yang secara administratif bertanggung
jawab kepada Sekretaris dan secara teknis operasional berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang Kebersihan.
UPTD Kebun Raya Balikpapan dipimpin oleh seorang Kepala yang secara administratif
bertanggung jawab kepada Sekretaris dan secara teknis operasional berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Kepala
Bidang Tata Lingkungan dan Perlindungan Sumber Daya Alam. Susunan Organisasi UPTD TPA Sampah Manggar terdiri atas:
a. Kepala UPTD;
b. Kepala Subbagian Tata Usaha;
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Susunan Organisasi UPTD Kebun Raya Balikpapan terdiri atas:
a. Kepala UPTD;
b. Kepala Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2018.
Mencabut PERWALI NO.40 Tahun 2014
Mengubah PERWALI NO.41 Tahun 2012
10 hlm. 2 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 29 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEBIJAKAN DAN STRATEGI KOTA BLITAR DALAM PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN PASAL 7 AYAT (5) PERATURAN PRESIDEN NOMOR 97 TAHUN 2017 TENTANG KEBIJAKAN DAN STRATEGI NASIONAL PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA, MAKA PERLU MENETAPKAN PERATURAN WALIKOTA TENTANG KEBIJAKAN DAN STRATEGI KOTA BLITAR DALAM PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2017 NOMOR 4); PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN DAN PERATURAN ZONASI KOTA BLITAR TAHUN 2017-2037 (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2017 NOMOR 10)
KETENTUAN UMUM; ARAH JAKSTRADA KOTA BLITAR; PENYELENGGARAAN JAKSTRADA; PENDANAAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2018.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
63 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 29 Tahun 2018
PERWALI Kota Sukabumi No. 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Dan Strategi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Di Kota Sukabumi
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di Kota Sukabumi
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat
(5) Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2017 tentang
Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan
Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga, perlu ditetapkan Peraturan
Wali Kota Sukabumi tentang Kebijakan dan Strategi
Kota Sukabumi dalam Pengelolaan Sampah Rumah
Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
di Kota Sukabumi.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor
17 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9
Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor
13 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Kebijakan dan Strategi
Kota Sukabumi dalam Pengelolaan Sampah Rumah
Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
di Kota Sukabumi. Terdiri dari 11 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2018.
30 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 28 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH
ABSTRAK:
BAHWA BERDASARKAN PASAL 52 PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH, MAKA PERATURAN WALIKOTA SEBAGAI PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH DIMAKSUD HARUS DITETAPKAN PALING LAMA 1 (SATU) TAHUN SEJAK PENGUNDANGANNYA; BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD, MAKA PERLU MENETAPKAN PERATURAN WALIKOTA BLITAR TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH.
PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2017 NOMOR 4); PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN DAN PERATURAN ZONASI KOTA BLITAR TAHUN 2017-2037 (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2017 NOMOR 10).
KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP; PERENCANAAN TEKNIS DAN MANAJEMEN PENGELOLAAN SAMPAH; TATA CARA PELAKSANAAN PEMBERIAN IZIN KEGIATAN USAHA PENGELOLAAN SAMPAH; SITEM TANGGAP DARURAT DALAM PENGELOLAAN SAMPAH; PEMBERIAN INSENTIF DAN DISINSNTIF DALAM PENGELOLAAN SAMPAH; TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PELANGGARAN PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2018.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
32 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 27 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, BD No 27/2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Sampah Rumah tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Melalui Pola Kemitraan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan sinergitas dan efektivitas dalam pengelolaan sampah, perlu dislenggarakan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga secara terpadu antara Pemerintah Daerah, masyarakat, swasta dan pemangku kepentingan;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pelaksanaanya berjalan lancar, berdaya guna, berhasil guna dan berkelanjutan, perlu diselenggarakan sistem pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga melalui pola kemitraan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Melalui Pola Kemitraan;
UU Nomor 17 Tahun 1950, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2012, Perda Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2015, Perda Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2016, Perda Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Perda Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2018, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 32 Tahun 2016 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 20 Tahun 2018.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, sistem pengelolaan SRT dan S3RT, lembaga pengelola sampah, pola kemitraan, pembiayaan, pembinaan dan pengendalian dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2018.
16 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Solok Nomor 25 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, BD Kota Solok Tahun 2018 No. 25
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan dan Strategi Daerah dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Periode 2018-2025
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kotamobagu Nomor 25 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan dan Strategi Kota Kotamobagu dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5) Perpres No. 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga perlu menetapkan Perwali tentang hal serupa.
- Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945;
- UU No. 33 Tahun 2004;
- UU No. 4 Tahun 2007;
- UU No. 18 Tahun 2008;
- UU No. 32 Tahun 2009;
- UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
- PP No. 58 Tahun 2005;
- PP No. 81 Tahun 2012;
- Perpres No. 97 Tahun 2017;
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.0/4/2018;
- Perda No. 5 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda No. 5 Tahun 2014;
- Ruang Lingkup pengaturan pengelolaan sampah dalam Perwali ini antara lain a. Ketentuan Umum, b. Arah Jakstrada (Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah RT dan Sampah Sejenis Sampah RT); c. Arah Kebijakan Pengurangan dan Penanganan Sampah RT dan Sampah Sejenis; d. Strategi, Target, dan Program Pengurangan dan Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah RT; e. Penyelenggaraan Jakstrada; f. Pendanaan.
- Mengenai detail target, kebijakan dan strategi tercantum di lampiran Perwali ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Kota Tegal
ABSTRAK:
a.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 88 dan Pasal 89 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang yang menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun wajib melakukan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun yang dihasilkannya sesuai dengan persyaratan lingkungan hidup yang diatur oleh Walikota;
b.
bahwa dengan berkembangnya pengetahuan dan teknologi telah berdampak terhadap peningkatan produksi limbah bahan berbahaya dan beracun di bidang kesehatan, sehingga perlu mengatur sistem pembuangan yang aman dengan resiko yang kecil bagi lingkungan hidup, kesehatan, dan kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya.
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954;Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2016;Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009;Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009;Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56/MenLHK-Setjen/2015
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Walikota ini meliputi tata laksana dan persyaratan teknis pengelolaan limbah B3 di Daerah bagi penghasil limbah B3 dari fasilitas pelayanan kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
15 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 22 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Kampung Tematik
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat, melalui pemenuhan dan peningkatan potensi sosial dan ekonomi masyarakat setempat yang berkarakter kearifan lokal dan berbudaya; bahwa untuk mengatasi permasalahan pemenuhan kebutuhan dasar pada peningkatan kualitas serta memperbaiki kondisi lingkungan rumah tinggal warga miskin dan prasarana dasar permukiman; bahwa untuk menumbuhkan ekonomi lokal yang berpotensi meningkatkan pendapatan keluarga dalam rangka upaya penanggulangan kemiskinan di Kota Semarang dengan melibatkan serta memberdayakan masyarakat secara aktif melalui pelaksanaan Kampung Tematik; bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan Kampung Tematik di Kota Semarang, maka diperlukan pengaturan tentang Kampung Tematik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Walikota Semarang tentang Petunjuk Pelaksanaan Kampung Tematik.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1976 ; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2010 ; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016.
Peraturan ini memuat mengenai maksud dan tujuan dibenttuknya kampung tematik beserta dengan proses yang akan dilaksanakan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 21 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2018 Nomor 21
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Nilai Perolehan Air Tanah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat