Peraturan Walikota (Perwali) NO. 54, Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2019 Nomor 282
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Gunung Lingkas Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, maka BLUD- Puskesmas wajib menyusun perencanaan 5 (lima) tahun untuk strategi pengelolaan BLUD pada Puskesmas; bahwa perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Gunung Lingkas Tahun 2020-2024;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; eraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312); Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan
Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan.
mengatur tentang Rencana Strategis (Renstra) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Gunung Lingkas untuk tahun 2020-2024.
Peraturan ini menetapkan visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan Puskesmas Gunung Lingkas dalam kurun waktu lima tahun. Renstra ini menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Puskesmas Gunung Lingkas agar lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan prioritas pembangunan kesehatan di Kota Tarakan. Pokok-pokok yang diatur: Visi dan Misi, Tujuan dan Sasaran, Strategi dan Kebijakan, Program dan Kegiatan, Indikator Kinerja, Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 53 Tahun 2019
Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Karang Rejo Tahun 2020-2024
2019
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 53, Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2019 Nomor 281
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Karang Rejo Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
Menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Karang Rejo Tahun 2020-2024
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan PengawasanPenyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan,
Peraturan ini mengatur tentang rencana strategis yang akan dilakukan oleh Puskesmas Karang Rejo dalam jangka waktu lima tahun, yaitu dari tahun 2020 hingga 2024. Peraturan ini mencakup berbagai aspek terkait pengelolaan dan pengembangan Puskesmas, termasuk visi, misi, tujuan, kebijakan, program, dan kegiatan yang akan dilaksanakan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 52 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Mekanisme Utang/Pinjaman pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah K.R.M.T Wongsonegoro Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan
dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat tanpa
mencari keuntungan, Badan Layanan Umum Daerah
Rumah Sakit Umum Daerah K.R.M.T. Wongsonegoro
Kota Semarang dapat melakukan utang/pinjaman untuk
kegiatan operasional dan peningkatan layanan kepada
masyarakat; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum
Daerah Pasal 87 ayat (5), disebutkan mekanisme
pengajuan utang atau pinjaman jangka pendek diatur
dengan Peraturan Kepala Daerah; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas,
makaperlu membentuk Peraturan Walikota Semarang
tentang Mekanisme Utang/Pinjaman Pada Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
K.R.M.T Wongsonegoro Kota Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.05/2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Walikota Semarang Semarang Nomor 9 Tahun 2007; Keputusan Walikota Semarang Nomor 445/0174/2007; Keputusan Walikota Semarang Nomor 445/1156/2016;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Prinsip Umum Utang/Pinjaman
Bab III Persyaratan Utang/Pinjaman
Bab IV Prosedur Utang/Pinjaman
Bab V Monitoring dan Evaluasi
Bab VI Pelaporan Utang/Pinjaman
Bab VII Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 52 Tahun 2019
STANDAR PELAYANAN MINIMAL PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT GUNUNG LINGKAS
2019
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 52, BERITA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2019 NOMOR 280
Peraturan Walikota (Perwali) tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT GUNUNG LINGKAS
ABSTRAK:
Menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Standar Pelayanan Minimal Pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Gunung Lingkas
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018
tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan
Mengatur tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Gunung Lingkas. Peraturan ini menetapkan standar pelayanan yang wajib dipenuhi oleh Puskesmas Gunung Lingkas untuk memastikan kualitas dan aksesibilitas layanan kesehatan bagi masyarakat sesuai dengan ketentuan pemerintah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 51 Tahun 2019
STANDAR PELAYANAN MINIMAL PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KARANG REJO
2019
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 51, Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2019 Nomor 279
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Standar Pelayanan Minimal Pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Karang Rejo
ABSTRAK:
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Standar Pelayanan Minimal Pada Badan
Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Karang Rejo
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan
Ketentuan dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek pelayanan kesehatan, seperti jenis layanan yang harus disediakan, kualitas layanan, prosedur operasional standar, serta mekanisme pengawasan dan evaluasi untuk memastikan bahwa pelayanan yang diberikan memenuhi standar yang ditetapkan. Peraturan ini juga mendukung upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama dalam pelayanan kesehatan dasar yang menjadi tanggung jawab Puskesmas sebagai bagian dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 50 Tahun 2019
PERWALI Kota Pekalongan No. 62 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Walikota Pekalongan
Nomor 19 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan pada Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bendan
Kota Pekalongan
PERWALI Kota Pekalongan No. 42 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bendan Kota Pekalongan
PERWALI Kota Pekalongan No. 25 Tahun 2021 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Walikota Pekalongan
Nomor 19 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan pada Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bendan
Kota Pekalongan
PERWALI Kota Pekalongan No. 58 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bendan Kota Pekalongan
PERWALI Kota Pekalongan No. 37 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bendan Kota Pekalongan
PERWALI Kota Pekalongan No. 21A Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bendan Kota Pekalongan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pekalongan
Nomor 19 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan pada Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bendan
Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan pelayanan
kesehatan serta adanya penambahan jenis
Mengingat
WALIKOTA PEKALONGAN
PROVINS! JAWA TENGAH
PERATURAN WALIKOTA PEKALONGAN
NOMOR 50 TAHUN 2019
KOTA PEKALONGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA PEKALONGAN,
tindakan pada poliklinik spesialis Sadan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit
Umum Daerah Bendan Kota Pekalongan,
perlu mengubah Peraturan Walikota
Pekalongan Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Tarif Pelayanan pada Badan Layanan Umum
Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bendan
Kota Pekalongan; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota
Pekalongan Nomor 19 Tahun 2019 ten tang
Tarif Pelayanan pada Badan Layanan Umum
Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bendan
Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 22, Pasal 32, penyisipan Bagian Kedua Puluh Delapan A dan Bagian Kedua Puluh Delapan B, Pasal 50A dan Pasal 508, perubahan Pasal 54.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2019.
47 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 50 Tahun 2019
POLA TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT GUNUNG LINGKAS KOTA TARAKAN
2019
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 50, Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2019 Nomor 278
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Gunung Lingkas Kota Tarakan
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas Gunung Lingkas Kota Tarakan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018
tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan
Aturan ini memberikan pedoman terkait bagaimana Puskesmas tersebut dikelola dengan status sebagai BLUD yang mencakup aspek-aspek seperti Tata Kelola Organisasi, Pengelolaan Keuangan, Pelayanan Kesehatan, Monitoring dan Evaluasi, Kerja Sama dan Kemitraan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
49 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 49 Tahun 2019
POLA TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KARANG REJO
2019
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 49, BERITA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2019 NOMOR 277
Peraturan Walikota (Perwali) tentang POLA TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KARANG REJO
ABSTRAK:
melaksanakan Peraturan ketentuan Pasal 38 ayat (2) Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Karang Rejo.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Pemerintahan Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas; Peraturan tentang Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 Badan Layanan Umum Daerah; Peraturan tentang Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 Penerapan Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan.
Materi pokok dari peraturan ini: Tujuan dan Fungsi BLUD, Prinsip Tata Kelola, Struktur Organisasi, Perencanaan dan Penganggaran, Pengelolaan Keuangan, Pelayanan Kesehatan, Monitoring dan Evaluasi:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
57 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 48 Tahun 2019
PERWALI Kota Tarakan No. 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 48 Tahun 2019 Tentang Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tarakan
REMUNERASI PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM KOTA TARAKAN
2019
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 48, BERITA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2019 NOMOR 276
Peraturan Walikota (Perwali) tentang REMUNERASI PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM KOTA TARAKAN
ABSTRAK:
Menetapkan Peraturan Walikota tentang Remunerasi pada Badan
Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tarakan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun1997 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II Kotamadya Tarakan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Mengatur tentang remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Kota Tarakan. Peraturan ini memberikan pedoman mengenai mekanisme, kriteria, dan tata cara pemberian remunerasi kepada pegawai yang bekerja di Rumah Sakit Umum Kota Tarakan. Beberapa hal yang diatur dalam peraturan ini meliputi: Komponen Remunerasi, Kriteria Pemberian Remunerasi, Mekanisme Penilaian Kinerja, Prosedur Pemberian dan Pembayaran Remunerasi, Pengawasan dan Pertanggungjawaban
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 47 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KELAS D KOTA BEKASI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat