Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Bung Karno Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Walikota Nomor 41B Tahun 2019 tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Bung Karno Kota Surakarta, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Bung Karno Kota Surakarta;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pelaksanaan, pembina teknis dan pembina keuangan, SPI, dewan pengawas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
24 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 63 Tahun 2019
PERWALI Kota Tarakan No. 34 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pembentukan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tarakan
PERWALI Kota Tarakan No. 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pembentukan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tarakan
PEDOMAN PEMBENTUKAN DEWAN PENGAWAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM KOTA TARAKAN
2019
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 63, BERITA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2019 NOMOR 291
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN DEWAN PENGAWAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM KOTA TARAKAN
ABSTRAK:
bahwa Rumah Sakit Umum Kota Tarakan telah ditetapkan se bagai yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah berdasarkan Keputusan Wali Kota Tarakan Nomor 900/HK- VIII/204/2019 tentang Rumah Sakit Umum Kota Tarakan sebagai menerapkan Pola Lembaga Teknis Daerah yang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; bahwa perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pembentukan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tarakan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.05/2007 tentang Dewan Pengawas pada Badan Layanan Umum; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
Tujuan Pembentukan Dewan Pengawas, Struktur dan Keanggotaan, Tugas dan Wewenang, Mekanisme Kerja, Laporan dan Pertanggungjawaban, Sanksi dan Ketentuan Lainnya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 62 Tahun 2019
PERWALI Kota Tarakan No. 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 62 Tahun 2019 Tentang Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
REMUNERASI PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
2019
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 62, Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2019 Nomor 290
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah perlu menetapkan Peraturan Wali Kata tentang Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah, Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Prinsip Remunerasi
BAB III Penganggaran Remunerasi
BAB IV Penerima Remunerasi
BAB V Bentuk Remunerasi
BAB VI Evaluasi dan Pelaporan
BAB VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
14
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 61 Tahun 2019
PENGADAAN BARANG/JASA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KOTA TARAKAN
2019
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 61, Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2019 Nomor 289
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Tarakan
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan Pasal 77 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Tarakan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Umum, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengaadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pengadaan Obat Berdasarkan Katalog Elektronik, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas.
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
BAB III E-PURCHASING
BAB IV Jenjang Nilai Pengadaan
BAB V Pengadaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai
BAB VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 60 Tahun 2019
PENATAUSAHAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
2019
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 60, Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2019 Nomor 288
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penatausahaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 73 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penatausahaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah
BAB I Ketentuan Umum
BAB III Penatausahaan Keuangan
BAB IV Pelaporan dan Pertanggungjawaban
BAB V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
36
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 59 Tahun 2019
PEJABAT PENGELOLA DAN PEGAWAI YANG BERASAL DARI TENAGA PROFESIONAL LAINNYA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
2019
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 59, Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2019 Nomor 287
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pejabat Pengelola dan Pegawai yang Berasal Dari Tenaga Profesional Lainnya Pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
Menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pejabat Pengelola dan Pegawai Yang Berasal
Dari Tenaga Profesional Lainnya Pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah
mengatur tentang Pejabat Pengelola dan Pegawai yang Berasal dari Tenaga Profesional Lainnya pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat. Peraturan ini berfokus pada penetapan ketentuan-ketentuan mengenai penunjukan, tugas, tanggung jawab, dan fungsi dari pejabat pengelola serta pegawai yang berasal dari tenaga profesional lainnya yang bekerja di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang berstatus sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 58 Tahun 2019
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
2019
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 58, BERITA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2019 NOMOR 286
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pembinaan dan Pengawasan Pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang puskesmas; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia N omor 79 Tahun 2018 ten tang Badan Layanan Umum Daerah; Peraturan tentang Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Tujuan Pembinaan dan Pengawasan, Ruang Lingkup, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi, Mekanisme Pembinaan, Mekanisme Pengawasan, Pelaporan, Sanksi dan Ketentuan Lainnya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
11 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 57 Tahun 2019
TARIF LAYANAN KESEHATAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
2019
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 57, BERITA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2019 NOMOR 285
Peraturan Walikota (Perwali) tentang TARIF LAYANAN KESEHATAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Pemerintahan Nomor 23 Tahun 2014 tentang Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal; Peraturan tentang Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 Puskesmas; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan.
Materi pokok Peraturan ini: Penetapan Tarif, Klasifikasi Layanan, Dasar Penetapan Tarif, Penggunaan Pendapatan, Reviu dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 56 Tahun 2019
PENGELOLAAN INVESTASI PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
2019
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 56, BERITA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2019 NOMOR 284
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PENGELOLAAN INVESTASI PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
Menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan Investasi pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79
Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah
Mengatur tentang pengelolaan investasi pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Peraturan ini memberikan pedoman dan ketentuan mengenai bagaimana Puskesmas dapat mengelola investasi secara efektif dan akuntabel untuk mendukung pengembangan fasilitas dan layanan kesehatan.
Beberapa aspek penting yang diatur dalam peraturan ini meliputi: Jenis Investasi, Sumber Dana Investasi, Prosedur Pengelolaan Investasi, Akuntabilitas dan Transparansi, Penggunaan Hasil Investasi
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 55 Tahun 2019
Tata Kerja Sama pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
2019
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 55, BERITADAERAHKOTATARAKANTAHUN 2019 NOMOR 283
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Kerja Sama pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
Menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Kerja Sama pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor :75 Tahun 2014 tentang Puskesmas; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Mengatur tentang tata cara kerja sama pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Peraturan ini memberikan pedoman dan prosedur yang harus diikuti oleh Puskesmas dalam menjalin kerja sama dengan pihak lain, baik lembaga pemerintah, swasta, maupun organisasi masyarakat. Beberapa aspek penting yang diatur dalam peraturan ini meliputi: Jenis Kerja Sama, Prosedur Pengajuan Kerja Sama, Mekanisme Pelaksanaan Kerja Sama, Ketentuan Keuangan dan Pengelolaan Aset, Pengawasan dan Pertanggungjawaban
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat