Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR UNTUK KENDARAAN BERMOTOR PEMBUATAN SEBELUM TAHUN 2017
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Untuk Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelum Tahun 2017.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956, UU No. 22 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 74 Tahun 2014, PP No. 55 Tahun 2016, Permendagri No. 28 Tahun 2017, Perda No. 8 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2012, Pergub No. 22 Tahun 2013.
Pergub Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Penghitungan Dan Penetapan Dasar Pengenaan PKB Dan BBN-KB, Dan Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
Dasar pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud berlaku sampai dengan ditetapkannya penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB oleh Gubernur.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2017.
20 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat No. 18 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 18, Berita Daerah.2017/No.18
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengawasan Intern Berbasis Risiko
ABSTRAK:
dalam ranga mewujudkan pemerintahan yang baik, berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab diperlukan adanya pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang berkualitas. Dengan adanya pengawasan yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang berkualitas diperlukan suatu ukuran mutu yang sesuai dengan mandat pengawasan masing-masing APIP.
UU No.17 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.79 Tahun 2005; PP No.60 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. PER/05/M.PAN/03/2008; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 09 Tahun 2009; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 19 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2016; Pergub Sulawesi Barat No.46 Tahun 2016.
Peraturan ini dibentuk sebagai acuan bagi Auditor dan Pejabat P2UPD Inspektorat Daerah dalam melakukan pengawasan intern di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip dasar dan standar umum sebagaimana ditentukan dalam peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2017.
19 halaman, Lampiran 30 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko, sehingga perlu dibuat Pedoman Penerapan Manajemen Risiko dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 79 Tahun 2005, Perpres No.60 Tahun 2008, Permendagri No. 23 Tahun 2007, Perda No. 8 Tahun 2016.
Pergub Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Prinsip Penerapan Manajemen Risiko, Penyelenggara Manajemen Risiko, Strategi Penerapan Manajemen Risiko, Proses Manajemen Risiko, Evaluasi Dan Pelaporan, Dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2017.
16 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 16 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 57 TAHUN 2015
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 16,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 57 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN
ABSTRAK:
a. bahwa laporan harta kekayaan bagi Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara bertujuan untuk mewujudkan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara yang mentaati asas-asas umum Penyelenggaraan Negara yang bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan KPK Nomor. 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, maka Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 57 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Laporan Harta Kekayaan, perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 57 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Laporan Harta Kekayaan;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
5. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Nomor 07 Tahun 2016
6. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan ini merubah Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Laporan Harta Kekayaan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2017.
Merubah Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2015
9
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 13 Tahun 2017
PEDOMAN PENGUKURAN KINERJA DAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BANTEN
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, BD.2017/NO.13
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PENGUKURAN KINERJA DAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BANTEN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin, kinerja dan produktifitas kerja Pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, diberikan tambahan penghasilan pegawai berdasarkan pengukuran kinerja;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pengukuran Kinerja Dan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten;
1.UU No.23 Tahun 2000 ;2.UU No.5 Tahun 2014 ;3.UU No.23 Tahun 2014 ;4.PP No.53 Tahun 2010 ;5.PP No.46 Tahun 2011 ;6.KP No.68 Tahun 1995 ;7.PMDN No.13 Tahun 2006;8.Perda Prov Banten No.8 Tahun 2016;9.PerGub Banten No. 5 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Mekanisme Pemberian Persetujuan Substansi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Rinci Tata Ruang Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
Dalam pelaksanaan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Persetujuan Substansi Dalam Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Rinci Tata Ruang Kabupaten/Kota telah ditetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 285/KPTS/2014 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Persetujuan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Rinci Tata Ruang Kabupaten/Kota Kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. Untuk melaksanakan pelimpahan wewenang perlu dilakukan Peraturan Gubernur.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2009, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016, dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 285/KPTS/M/2014.
Materi Pokok: Tujuan ditetapkannya Peraturan Gubernur ini adalah sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dalam pemberian Persetujuan Substansi Raperda RRTR. Ruang Lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi mekanisme pemberian Persetujuan Substansi, yang terdiri dari permohonan pengajuan Persetujuan Substansi, pemeriksaan kelengkapan dokumen Persetujuan Substansi, pencermatan substansi, dan penerbitan persetujuan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2017.
Jumlah Halaman: 9 HLM;
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Utara No. 10 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PENGANGKATAN KEPALA SEKOLAH SMA/SMK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI UTARA
ABSTRAK:
Untuk mendapatkan kepala sekolah yang mempunyai kualitas dan kompetensi yang memadai perlu ditetapkan pedoman pengangkatan guru sebagai kepala sekolah SMA/SMK.
UU No. 47 Prp. Tahun 1960 Jo. UU No. 13 Tahun 1964; - UU No. 20 Tahun 2003; - UU No. 14 Tahun 2005; - UU No. 5 Tahun 2014; - UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; - Permendiknas No. 13 Tahun 2007; -Permendiknas No. 28 Tahun 2010; - Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang syarat - syarat guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah, penyiapan calon kepala sekolah, mekanisme pengangkatan kepala sekolah SMA/SMK, masa tugas, pengembangan keprofesian berkelanjutan, penilaian kinerja kepala sekolah, mutasi dan pemberhentian tugas guru sebagai kepala sekolah, dan ketentuan peralihannya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 halaman (terdiri dari 19 Pasal).
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PEMBERIAN PERIZINAN DAN PENGAWASAN PENGUMPULAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 77 Ayat (5), Pasal 82 Ayat (2), Pasal 84 Ayat (5) Dan Pasal 85 Ayat (5) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Maka Perlu Ditetapkan Peraturan Gubernur Tentang Pedoman Pemberian Perizinan Dan Pengawasan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur Ini Adalah : UU No. 25 Tahun 1956, UU No.32 Tahun 2009, UU No.36 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.74 Tahun 2001, PP No.27 Tahun 2012, PP No.101 Tahun 2014, Perda No.3 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Gubernur Ini Diatur Tentang Ketentuan Umum, Perizinan, Rekomendasi, Pembinaan, Pengawasan Dan Pelaporan, Pembiayaan Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2017.
19 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2017
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 43 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Pengaduan Pelayanan Publik Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
PERATURAN - PELAKSANAAN - PENGADUAN - PELAYANAN - PUBLIK - DI - LINGKUNGAN - PEMERINTAH - DAERAH - PROVINSI - JAWA - BARAT
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, BD 2017/8
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peraturan Pelaksanaan Pengaduan Pelayanan Publik Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 42 ayat (6) Perda Prov. Jabar No. 6 Tahun 2010 dan Pasal 32 ayat (2) Perda Prov. Jabar No. 11 Tahun 2011, perlu menetapkan Pergub Jabar tentang Pelaksanaan Pengaduan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
UU No. 11 Taun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 96 Tahun 2012; Perpres No. 81 Tahun 2010; Perpres No. 76 Tahun 2013; Permendagri No. 33 Tahun 2011; Permenpan RB No. 24 Tahun 2014; Permenpan RB No. 3 Tahun 2015; Permenepan RB No. 11 Tahun 2015; Perda Prov. Jabar No. 6 Tahun 2010; Perda Prov. Jabar No. 9 Tahun 2017.
Peraturan Gubernur Ini Mengatur Tentang Peraturan Pelaksanaan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat yang meliputi Ketentuan Umum Hak dan Kewajiban Mekanismen Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Pengaduan Pelayanan Publik,Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
UU No. 11 Taun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 23Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
12 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2017
PEDOMAN MANAJEMEN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BANTEN
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, BD.2017/NO.5
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN MANAJEMEN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BANTEN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan visi Pemerintah Provinsi Banten dalam kerangka manajemen sumberdaya aparatur, perlu disusun kebijakan manajemen kinerja bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten;
b. manajemen kinerja pegawai sebagaimana dimaksud pada huruf a, menjadi dasar dalam manajemen sumberdaya manusia aparatur, yang berimplikasi terhadap sistem kompensasi, kenaikan pangkat, pendidikan dan pelatihan, sistem promosi, serta penjatuhan hukuman disiplin;
1.UU No.23 Tahun 2000 ;2.UU No.5 Tahun 2014 ;3.UU No.23 Tahun 2014 ;4.PP No.53 Tahun 2010
;5.PP No.46 Tahun 2011 ;6.PMDN No.13 Tahun 2006;7.PKBKN No.1 Tahun 2013 ;8.PKBKN No. 3 Tahun 2013
1.ketentuan umum;2.ruang lingkup;3.pengendalian dan evaluasi;4.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
59 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat