PETUNJUK - PENGARAHAN - DELEGASI - REPUBLIK INDONESIA - KE KONFERENSI TINGKAT TINGGI - ORGANISASI ISLAM - DI KUWAIT - TAHUN 1987
1987
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 1, jdih.setkab.go.id: 1 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Petunjuk Pengarahan Delegasi Republik Indonesia ke Konferensi Tingkat Tinggi Organisasi Islam di Kuwait Tahun 1987
ABSTRAK:
Memberikan petunjuk-petunjuk pengarahan bagi Delegasi Republik Indonesia ke Konferensi Tingkat Tinggi Organisasi Konferensi Islam di Kuwait tahun 1987.
Dasar hukum Inpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Inpres ini berisi instruksi kepada para Delegasi RepublIk Indonesia ke Konferensi Tingkat Tinggi Organisasi Konferensi Islam di Kuwait tahun 1987 untuk mempergunakan petunjuk-petunjuk pengarahan sebagaimana terlampir pada Instruksi Presiden ini sebagai landasan dan pedoman dalam menghadapi
masalah-masalah yang dibahas pada Konferensi Tingkat Tinggi Organisasi
Konferensi Islam di Kuwait tahun 1987; memberikan laporan kepada Presiden tentang perkembangan Konferensi selama berlangsungnya Konferensi tersebut; melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Presiden; dan Instruksi Presiden ini berlaku selama Delegasi Republik indonesia menghadiri
Konferensi Tingkat Tinggi Organisasi Konferensi Islam di Kuwait tahun 1987.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 1987.
Lampiran file: 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2024
Administrasi dan Tata Usaha NegaraStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kab. Kudus No. 5 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kudus
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan riset dan inovasi di daerah harus
diarahkan untuk pemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi sebagai landasan dalam perencanaan
pembangunan daerah di segala bidang kehidupan yang
berpedoman pada nilai Pancasila; bahwa dalam rangka efektivitas pengembangan dan
integrasi pengelolaan riset dan inovasi dengan perencanaan
Pembangunan di Kabupaten Kudus, perlu
mengintegrasikan penyelenggaraan riset dan inovasi pada
perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi
penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan dan
bidang penelitian dan pengembangan; bahwa pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah
belum terakomodir dalam Peraturan Daerah Nomor 3
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Kudus, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kudus, sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Kudus;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubaan angka 3 huruf e ayat (1) Pasal 3.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2016 diubah.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2024
Administrasi dan Tata Usaha NegaraStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kab. Purbalingga No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga
PERDA Kab. Purbalingga No. 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan fungsi penunjang
urusan pemerintahan di bidang penelitian dan
pembangunan telah dibentuk Perangkat Daerah
berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga
Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 1
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Purbalingga; bahwa dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2022 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional,
maka nomenklatur perangkat daerah yang
melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan
dibidang penelitian dan pengembangan perlu dilakukan
perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Purbalingga;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan angka 1 huruf e Pasal 2.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016 diubah.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2024
Administrasi dan Tata Usaha NegaraStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kab. Batang No. 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan daerah Kabupaten Batang Nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam pembentukan perangkat daerah harus
memiliki prinsip rasional, proporsional, efektif dan efisien
sehingga optimalisasi pemanfaatan sumber daya daerah
dalam rangka mempercepat proses peningkatan
kesejahteraan dapat terwujud; bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektivitas
dan kualitas tata kerja perangkat daerah yang
melaksanakan urusan pertanian dan untuk menjalankan
penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan,
serta invensi dan inovasi yang terintegrasi, maka perlu
menggabungkan perangkat daerah yang melaksanakan
urusan pertanian menjadi 1 (satu) dinas dan merubah
nomenklatur Badan Perencanaan, Penelitian dan
Pengembangan menjadi Badan Perencanaan
Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah; bahwa Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
hukum di masyarakat sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat Atas
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 3 huruf d angka 2 (dua) dan huruf e.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2016 diubah.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2024
Administrasi dan Tata Usaha NegaraStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kab. Magelang No. 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magelang
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah
diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan
Masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan
peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah
sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; bahwa dalam rangka mewujudkan kelembagaan Perangkat
Daerah yang tepat struktur dan fungsi, pelayanan publik yang
efektif, kinerja yang akuntabel, serta pengembangan sumber
daya aparatur yang handal perlu melakukan penataan
perangkat daerah; bahwa dengan diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 78
Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang
Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi Dan Daerah
Kabupaten/Kota Yang Melaksanakan Fungsi Penunjang
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan, nomenklatur Perangkat
Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang bidang
perencanaan serta penelitian dan pengembangan dan Perangkat
Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang bidang
kepegawaian, pendidikan dan pelatihan harus disesuaikan
sehingga Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Magelang sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Magelang perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor
19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Magelang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 19 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 2.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 19 Tahun
2016 diubah.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2024
PERDA Kota Bekasi No. 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bekasi
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun
2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2024.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2024
Administrasi dan Tata Usaha NegaraStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kab. Brebes No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Brebes
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan mutu
penyelenggaraan penelitian, pengembangan,
pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi,
dan perubahan nomenklatur perangkat daerah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang
kesehatan di Daerah, perlu didukung adanya Perangkat
Daerah yang efektif dan efisien; bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil evaluasi
kelembagaan perangkat daerah dan untuk mewujudkan
efisiensi dan penyederhanaan birokrasi serta
kemudahan pelaksanaan tugas, perlu dilakukan
pembentukan baru, penggabungan dan pengurangan
Perangkat Daerah; bahwa dalam rangka penyesuaian Perangkat Daerah
Provinsi dan Daerah Kabupaten yang melaksanakan
fungsi penunjang penyelenggaraan urusan
pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan
perlu disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman,
Pembentukan, dan Nomenklatur Badan Riset dan
Inovasi Daerah, dan Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 36 Tahun 2023 tentang Pedoman Nomenklatur
Perangkat Daerah dan Unit Kerja Pada Perangkat
Daerah Yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan
Bidang Kesehatan perlu disesuaikan; bahwa Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Brebes sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Brebes, perlu
diubah kembali untuk memperkuat efektivitas tugas
dan fungsi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset
dan Inovasi Daerah, dan Dinas Kesehatan Daerah
sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Brebes;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 2.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2016 diubah.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manokwari Selatan Nomor 4 Tahun 2024
PERUBAHAN KEDUA - PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2017 - PEMBENTUKAN - SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN MANOKWARI SELATAN
2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD. No. 2024/4, TLD No. 11, LL Kab Mansel: 10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manokwari Selatan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Selatan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Selatan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Selatan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Manokwari Selatan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Manokeari Selatan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu diubah kembali untuk memperkuat urusan pelayanan pemerintah di Kabupaten Manokwari Selatan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan atas ketentuan Pasal 2
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2024.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2024
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi - Struktur Organisasi - Statuta Organisasi/Lembaga
2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 102
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Permendagri No. 18 Tahun 2018 dan untuk mewujudkan Lembaga Musyawarah Kelurahan yang lebih efektif dan efisien dalam rangka menjamin kepastian hukum, serta untuk menyesuaikan terhadap kebutuhan hukum, beberapa materi muatan dalam PERDA No. 5 Tahun 2010 perlu diubah dengan menetapkan PERDA tentang Perubahan atas PERDA No. 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan.
Dasar hukum PERDA ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; serta Permendagri No. 18 Tahun 2018.
PERDA ini berisi tentang perubahan beberapa ketentuan dalam PERDA No. 5 Tahun 2010.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2024.
PERDA ini terdiri atas 9 hlm, termasuk 3 hlm Penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjalankan fungsi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66, Pasal 67, dan Pasal 68 Peraturan Presiden Nomor 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, perlu merubah nomenklatur Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Jambi menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Jambi;
b. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi, belum mengakomodir fungsi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi.
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi;
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; UU No.18 Tahun 2022; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; Perpres No.78 Tahun 2021; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.7 Tahun 2023; Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional No.5 Tahun 2023;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 8), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2021 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 6) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2024.
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat