Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2021 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perhubungan Darat
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk menunjang perkembangan pembangunan dan pertumbuhan perekonomian di Kabupaten Gresik, diperlukan sistem perhubungan darat yang menjamin kehandalan, keselamatan, kelancaran, ketertiban, keamanan dan kenyamanan, berdaya guna dan berhasil guna;
b. bahwa penyelenggaraan perhubungan darat di Kabupaten Gresik perlu dilakukan melalui sistem yang terintegrasi, sehingga lebih bermanfaat bagi masyarakat;
c. bahwa penyelenggaraan perhubungan darat merupakan salah satu urusan konkuren yang menjadi kewenanganKabupaten Gresik, sehingga diperlukan kebijakan daerah dalam bentuk Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perhubungan Darat;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah dalam Lingkungan Provinsi Djawa Timur sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan;
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Angkutan Multimoda;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
18. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
20. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gresik Tahun 2010-2030;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik;
mengatur tentang penyelenggaraan perhubungan darat yang meliputi pembinaan dan penyelenggaraan perhubungan darat, jaringan LLAJ, pengujian dan pemeriksaan kendaraan, bengkel umum, terminal penumpang, pembinaan pemakai jalan, manajemen dan rekayasa lalu lintas, angkutan, pemindahan kendaraan, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran LLAJ, sumber daya di bidang perhubungan darat, kerjasama, peran serta masyarakat, penyelenggaraan sistem informasi dan komunikasi, forum LLAJ, dan pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2021.
95
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2020
Pajak dan Retribusi DaerahTransportasi Darat/Laut/Udara
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kota Pekalongan No. 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perkembangan keadaan serta aturan perundang-undangan dalam pengujian kendaraan bermotor di Kota Pekalongan, perlu adanya penambahan objek pelayanan retribusi, pengujian pertama dan pengujian mutasi masuk kendaraan bermotor serta penerapan kartu tanda uji kendaraan, sehingga Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 23 Tahun 2011 Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor yaitu penyisipan angka 10a dan angka 10b serta perubahan angka 12 pada Pasal 1, penyisipan BAB VIIIA, serta perubahan pada Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2020.
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang perkembangan pembangunan dan pertumbuhan perekonomian di Kabupaten Kudus, dalam penyelenggaraan perhubungan diperlukan sistem lalu lintas dan angkutan jalan yang handal, selamat, lancar, tertib, aman nyaman, berdaya guna dan berhasil guna;
b. bahwa guna terselenggaranya sistem lalu lintas dan angkutan jalan yang handal, selamat, lancar, tertib, aman nyaman, berdaya guna dan berhasil guna sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan kebijakan daerah mengenai perencanaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan lalu lintas dan angkutan jalan secara terarah, terpadu dan berkesinambungan serta mempunyai kepastian hukum;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perhubungan merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar yang menjadi kewenangan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; cUndang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; cPeraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; cPeraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang meliputi: Ketentuan Umum; Asa dan Tujuan; Ruang Lingkup; Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Daerah; Perlengkapan Jalan; Terminal Penumpang; Penyelenggaraan Parkir; Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor; Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas; Analisis Dampak Lalu Lintas; Audit dan Inspeksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Angkutan Umum Untuk Jasa Angkutan Orang dan/atau Barang Dalam Daerah; Pembinaan Pelaku Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Peran Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Daerah; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2020.
43 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perhubungan
ABSTRAK:
Perhubungan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan nasional sebagai bagian dari
upaya mewujudkan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Penyelenggaraan perhubungan merupakan salah satu infrastruktur urat nadi perekonomian yang memiliki peranan penting dalam menunjang dan mendorong pertumbuhan serta pembangunan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Batu Bara.
Undang-Undang 38 Tahun 2004; Undang-Undang 5 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 7 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Asas, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Kewenangan; Arah Kebijakan dan Tataran Transportasi Daerah; Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Penyelenggaraan Pelayaran; Penyelenggaraan Penerbangan; Penyelenggaraan Perkeretaapian; Sumber Daya Manusia; Ketentuan Penyidikan; Peran Serta Masyarakat; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2020.
85 Hlmn.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan Dan Retribusi Penyeberangan Air
ABSTRAK:
1. Dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintah dan pengembangan daerah, perlu dilakukan intensifikasi dan ekstensifikasi terhadap potensi Sumber Pendapatan Asli Daerah khususnya yang bersumber dari retribusi Pelayanan Kepelabuhan dan Retribusi Penyebrangan Air;
2. berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sesuai kewenangan Kabupaten Pesawaran dapat memungut Retribusi Pelayanan Kepelabuhan dan Retribusi Penyebrangan Air Guna meningkatkan Pendapatan Asli daerah;
3. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak dalam kegiatan pelayaran di Kabupaten Pesawaran, maka diperlukan pengaturan Pengelolaan Kepelabuhan;
4. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan dan Retribusi Penyeberangan Air.
1. Pasal 18 avat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung;
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan;
12. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut;
13. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2017 tentang Jenis, Struktur, Golongan, dan ' Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhan;
14. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 104 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyebrangan;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pesawaran.
Objek Retribusi Penyeberangan di Air adalah pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air yang dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek Retribusi Penyeberangan di air adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan, menikmati pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air yang dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Tarif besaran retribusi dijelaskan dalam Pasal 7
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2020
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kabupaten Boyolali
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2021/ No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
Lalu lintas dan angkutan jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum. Sesuai ketentuan Pasal 152 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, bagi kendaraan wajib uji berkala yang telah dinyatakan lulus pemeriksaan dan pengujian diberikan bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor yang berupa kartu uji dan tanda uji dan sesuai ketentuan Pasal 79 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, perusahaan angkutan umum hams berbentuk badan hukum Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan.
Dasar hukum Undang-Undang ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2011; .Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 22 Tahun 2016.
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Di Kabupaten Boyolali ini bertujuan untuk memberikan pelayanan pada masyarakat akan jasa transportasi lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, lancar, tertib dan teratur. Ada beberapa ketentuan pada Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 yang diubah dan dihapus meliputi : ketentuan tentang pemindahan kendaraan dan perparkiran dihapus, ketentuan tentang Jalan sebagai ruang lalu lintas, fungsi dan peruntukannya dihapus, ketentuan tentang dispensasi penggunaan jalan dihapus, ketentuan tentang Bukti lulus uji berkala hasil pemeriksaan dan pengujian fisik diubah ketentuan mengenai tenaga pelaksana pengujian diubah, ketentuan mengenai kewenangan penguji kendaraan diubah, ketentuan mengenai lembaga yang mengeluarkan sertifikasi bengkel umum diubah, ketentuan mengenai Program dan/atau rencana keija kecelakaan lalu lintas diubah, ketentuan mengenai pembinaan pengemudi angkutan umum diubah, ketentuan mengenai perizinan diubah, ketentuan mengenai angkutan barang diubah, ketentuan mengenai trayek kendaraan bermotor umum diubah, ketentuan tentang pembangunan terminal penumpang dan penyelenggaraan terminal diubah, ketentuan mengenai izin mobil angkutan penumpang umum yang masuk terminal diubah, ketentuan mengenai izin penyelenggaraan mobil angkutan penumpang umum yang menjalankan trayek perkotaan dan/atau perdesaan wajib masuk terminal, ketentuan mengenai jasa pelayanan diubah, dan ketentuan mengenai ketentuan pidana diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2020.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Nama Bandar Udara Baru di Kota Singkawang Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, Pemerintah Daerah diberikan peran dalam pembangunan dan pengembangan kebandaraudaraan guna meningkatkan jasa pelayanan kepada masyarakat, melalui penyediaan infrastruktur transportasi udara untuk mendukung kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat dalam skala regional, nasional dan internasional.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2012 ; Peraturan Menteri Perh ubungan Nomor 87 Tahun 2016 ; P eratu ran M enteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019
Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Nama Bandar Udara di Kota Singkawang; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2020.
6 halaman peraturan dan 2 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perhubungan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan keamanan,
keselamatan, ketertiban dan kelancaran pergerakan
orang dan barang serta mendukung pertumbuhan
ekonomi dan pengembangan wilayah untuk mencapai
tujuan kesejahteraan rakyat, perlu penyelenggaraan
perhubungan yang terencana, terprogram dan
terkoneksi di wilayah Provinsi Jawa Tengah;
b. bahwa berdasarkan Lampiran II huruf O Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah Urusan Pemerintahan bidang perhubungan
merupakan urusan wajib dan untuk melaksanakan
penyelenggaraan urusan yang merupakan
kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah perlu
diatur lebih lanjut dalam peraturan daerah;
c. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor
8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan
di Provinsi Jawa Tengah sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat,
oleh karena itu perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Perhubungan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 125 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, kewenangan dan kewajiban pemerintah daerah, arah kebijakan dan tataran transportasi wilayah, penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, pelayaran, penyelenggaraan perkeretaapian, pengendalian daerah lingkungan kepentingan bandar udara, pemanfaatan barang milik daerah untuk kegiatan di bidang perhubungan, sistem informatika, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2020.
107 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat