Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Popai, Desa Kahiya, Desa Bemban Permai, Desa Perembang Nyurug, Desa Sungai Labuk, Desa Sungai mentoba, Desa Natai Compa, Desa Pelempai Jaya, Desa Domet Permai, Desa Nyanggau dan Desa Jabai di Kecamatan Ella Hilir
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan pasal 2 Pp No.72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu adanya pemekaran desa di Kabupaten Melawi
UU No.34 Tahun 2003, UU No.10 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, PP No.72 Tahun 2005, Perda No.7 Tahun 2006, Perda No.8 Tahun 2006, Perda No.9 Tahun 2006, Perda No.10 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Mendatte
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang; dengan memperhatikan faktor Sosial Budaya dan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat perlu pembentukan Desa Mendatte sebagai Pemekaran dari Desa Bamba Puang Kecamatan Anggeraja.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi ;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Unda
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenagan Propinsi sebagai Daerah Otonom
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
PEMBENTUKAN DESA MENDATTE
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2007.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 27 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 PP No. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu membentuk Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
UU No. 12 Tahun 1956 sebaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 72 Tahun 1957; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 46 Tahun 1971; PP No. 40 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 31 Tahun 2005; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 2 Tahun 2001; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden No. 40 Tahun 1974; Keputusan Presiden No. 81 Tahun 1982; Keputusan Presiden No. 42 Tahun 2002; Keputusan Presiden RI No. 80 Tahun 2003; Perda Kab. Batang Hari No. 25 Tahun 2004.
Perda ini mengatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang meliputi; Maksud dan Tujuan; Kedudukan, Wewenang, Tugas dan Fungsi; Perencanaan dan Pengadaan; Penyimpanan dan Penyaluran; Penggunaan Pemanfaatan; Pengamatan dan Pemeliharaan; Penilaian, Penghapusan; Pemindahtanganan; Penatausahaan; Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan; Pembiayaan; Tuntutan Ganti Rugi; Sengketa Barang Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2007.
Pada saat Perda ini mulai berlaku maka Perda Kab. Batang Hari No. 9 Tahun 2005 tentang Perubahan Status Hukum dan Pemanfaatan Barang Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Perbup.
28 hlm.; Penjelasan 17 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 26 Tahun 2007
PEMBENTUKAN desa butu dan desa permata di kecamatan tilongkabila
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, LD.2007/No.26
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Butu dan Desa Permata di Kecamatan Tilongkabila
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Pasal 200 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pembentukan, Penghapusan dan atau Penggabungan Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.72 Tahun 2005.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Desa Butu Dan Desa Permata Di Kecamatan Tilongkabila termasuk didalamnya mengatur tentang Pembentukan, Batas Wilayah, Dan Pusat Pemerintahan Desa, Kewenangan Desa, Status Desa, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, Ketentuan Peralihan, Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2007.
Terdiri dari 10 Halaman dengan Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 26 Tahun 2007
PEMBERDAYAAn - PELESTARIAN - PENGEMBANGAN ADAT ISTIADAT - LEMBAGA ADAT
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, LD.2007/NO.26
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERDAYAAN, PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN ADAT ISTIADAT, DAN LEMBAGA ADAT
ABSTRAK:
Desa merupakan suatu kesatuan masyarakat diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintah RI; Berdasarkan pertimbangan hal tersebut diatas serta guna mendukung kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan Pemda, Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Lembaga Adat dengan berpegang pada, Adat bersendikan Sarak, Sarak bersendikan Kitabullah.
UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 56 Tahun 2001; PP No. 72 Tahun 2005.
Perda ini mengatur tentang PEMBERDAYAAN, PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN ADAT ISTIADAT, DAN LEMBAGA ADAT, yang meliputi; Mekanisme Pemberdayaan dan Pelestarian Serta Pengembangan Adat Istiadat; Batasan Wilayah Adat; Kedudukan, Tugas dan Fungsi Lembaga Adat; Hak, Wewenang dan Kewajiban Lembaga Adat; Organisasi; Pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2007.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini, sepanjang megenai teknis pelaksanaannya, diatur lebih lanjut olrh Perbup
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 26 Tahun 2007
bahwa pajak parkir di Kabupaten Kendal merupakan potensi sumber pendapatan asli daerah yang belum dikelola secara iptimal, sehingga guna mendukung keberhasilan pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik di Daerah dipandang perlu mengoptimalkan pengelolaan pajak pakir tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas dan dengan mendasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf g dan ayat (4) Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997, serta sesuai Pasal 71 Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kendal tentang Pajak Parkir;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomoor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintahan Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiaden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 1 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, obyek, subyek, dan wajib pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, perizinan, tata cara pemungutan wilayah pemungutan dan perhitungan pajak, masa pajak dan saat pajak terutang, surat pemberitahuan pajak daerah dan tata cara penetapan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan pajak, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan pengahapussan atau pengurangan sanksi administasi, pemeriksaan, keberatan dan banding, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kadaluwarsa, penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, pelaksanaan dan pembinaan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2007.
38 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 26 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Tekaban, Desa Piawas, Desa Labang, Desa Nanga Pau, Desa Nanga Entebah, Desa Kayu Bunga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan pasal 2 PP No.72 Tahun 2005 tentang desa, perlu adanya pemekaran desa di Kabupaten Melawi
UU No.34 Tahun 2003, UU No.10 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, PP No.72 Tahun 2005, PP No.73 Tahun 2005, Perda No.4 Tahun 2006, Perda No.5 Tahun 2006, Perda No.6 Tahun 2006, Perda No.8 Tahun 2006, Perda No.9 Tahun 2006, Perda No.10 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Banua
ABSTRAK:
untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang; bahwa dengan memperhatikan faktor Sosial Budaya dan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat perlu pembentukan Desa Banua sebagai Pemekaran dari Desa Tallang Rilau Kecamatan Bungin
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi ;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
PEMBENTUKAN DESA BANUA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2007.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu No. 26 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Bantaeng
ABSTRAK:
Dalam rangka menindak lanjuti ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dipandang perlu Penataan dan Penyempurnaan Kelembagaan Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Bantaeng.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-ndang Nomor 43 Tahun 1999;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,;
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 menjadi Undang-Undang;
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 24 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bantaeng
PEMBENTUKAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS-DINAS DAERAH KABUPATEN BANTAENG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2007.
31 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat