penataan - perusahaan - daerah - air - minum - kabupaten - sukabumi
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD 2002/ No.8 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sukabumi
ABSTRAK:
Bahwa dengan Perda Tingkat II Sukabumi No. 2 Tahun 1990 dengan penataan Perda air Minum maka nperlu ditetapkan dengan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 6 TRahun 1962; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; Pp no. 25 Tahun 2000; PP No. 20 tahun 2001; Keppres RI No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 1 Tahun 1977; Permendagri No. 1 Tahun 1984; Permendagri No. 2 Tahun 1998; Permendagri No. 7 Tahun 1998; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 8 Tahun 2000; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri dan otonomi Daeerah No. 22 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi daerah No. 23 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 29 Tahun 2002; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 130-67 Tahun 2002; Perda Kab. Sukabumi No. 31 Tahun 2000; Perda Kab. Sukabumi No. 32 Tahun 2000; Perda Kab. Sukabumi No. 14 Tahun 2001.
Peraturanh Bupati I ni Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Kedudukan Tugas Pokok Dan Fungsi, Modal, Kepengurusan PDAM, Penetapan Tarip, Tanggung Jawab Dan Tuntuntan Ganti Rugi Pegawai, Susunan Organisasi, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2002.
11 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 18 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2002/No.44 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2002
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya penambahan dan atau
pengurangan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2001
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Banjarnegara Tahun 2002, maka perlu
diadakan Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002;bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah dimaksud, perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah .
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985;Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997;Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 131 Tahun 2001; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11
Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun
1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun
1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-
360; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94
Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-
1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-
379 tanggal 11 April 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-
1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110
Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor
6 Tahun 2001
Penjabaran rincian perubahan besaran APBD tahun anggaran 2002
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2002.
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 18 Tahun 2002
Penertiban - Pengawasan - Pengelolaan - Sumber Daya Perikanan
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2002/NO.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penertiban, Pengawasan, dan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan
ABSTRAK:
Pemanfaatan sumber daya perikanan diwilayah Kab. Tebo harus dilaksanakan secara optimal dan bertanggungjawab; Dengan semakin meningkatnya Rensitas pemanfaatan sumber daya perikanan diperlukan peningkatan, pengawasan agar sumber daya perikanan dan lingkungannya tetap dapat terjaga kelestariannya, sehingga dapat dimanfaatkan secara terus menerus; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, perlu membentuk Perda Kab. Tebo tentang Penertiban, Pengawasan dan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 9 Tahun 1985; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; Keppres No. 32 Tahun 1990; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1997.
Perda ini mengatur tentang Penertiban, Pengawasan, dan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, meliputi Penertiban; Pengawasan Perlengkapan dan Pengangkutan Ikan; Tujuan dan Ruang Lingkup Pengawasan; Kewajiban Pemegang Usaha Perikanan dan Petani Ikan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2002.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
8 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 18 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD Kab. Bogor Tahun 2002 No 65
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya meningkatkan peran pengusaha penyelenggaraan reklame terhadap penerimaan pendapatan asli Daerah berdasarkan UU No. 34 Tahun 2000 tentang perubahan atas UU No. 18 Tahun 1997 maka perlu membentuk Perda tentang Pajak Reklame.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaima atelah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No.105 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; Perda kab Bogor No. 9 Tahun 1986; Perda Kab Bogor No. 25 Tahun 2000; Perda Kab Bogor No. 3 Tahun 2001; Perda Kab Bpgor No. 4 Tahun 2001; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2001.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Obyek Subyek Dan Wajib Pajak, Dasar Pengenaan Tarif Dan ara Perhitungan Pajak, Wilayah Pemungutan Masa Pajak Dan saat Pajak Retribusi, Pendaftaran Dan Pendapatan, Perhitungan Dan Penetapan, Pembayaran, Penagihan Pajak, Pengurangan Keringanan Dan Pembebasan Pajak, Pembentukan Pembatalan Pengurangan Ketetapan Dan Pengahpusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan Dan Banding, Pengembalian elebihan Pembayaran Pajak, Kedaluarsa Penagihan, Ketentuan Pidana, Penyidik, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2002.
38 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 18 Tahun 2002
penataan - dan - pembinaan - gudang - dan - ruangan
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2001 No 9 seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembinaan Gudang dan Ruangan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib niaga dan kelancaran distribusi barang agar dapat memenuhi kebutuhan konsumen maka perlu dituangkan dalam Perda Kab. Tasikmaolaya tentang Penataan dan Pembinaan Gudang dan Ruangan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 11 Tahun 1865; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 3 Tahun 19082; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 11 Tahun 1962; PP No. 27 TRahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 23/MPP/1/1998; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 105/MPP/Kep/10/1999; Perda Kab. Tasikmalaya No. 9 Tahun 1985; Perda Kab. Tasikmalaya No. 07 Tahun 2000; Perda kab. Tasikmalaya No. 05 Tahun 2001.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Syarat-Syarat Gudang Dan Ruangan, Kewajiban Pemilik Penanggung Jawab/Penguasa Gudang Dan Ruangan, Syarat-Syaratt Pendaftaran Tanda Daftra Gudang (TDG) Dan Tanda Daftar Ruangan (TDR), Mas Berlaku Tanda Daftar Gudang (TDG) Dan Tanda Dasrtar Ruangan (TDR), Pengendaan Retribusi, Nama Objek Dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Struktur Dan Besarnya Tarif, Daerah Pemungutan, Tata Cara Pemungutan Pembayaran Dan Penyetoran retribusi, Pengurangan Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Sanksi Administrasi, Pengendalian Dan Pengawasan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2002.
7 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 18 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2002/NO.18, TLD No.18, LL KOTA PONTIANAK: 13 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Usaha Rekreasi Dan Hiburan Umum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah Kewenangan di bidang kepariwisataan khusunya perizinan kegiatan usaha rekreasi dan hiburan umum menjadi wewenang Daerah Kota.
UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1981, Uu No.9 Tahun 1990, PP No.27 Tahun 1983, PP No.67 Tahun 1996, PP No.27 Tahun 1999, PP No.25 Tahun 2000, Perda No.2 Tahun 1987, Perda No.6 Tahun 1999, Perda No.7 Tahun 1999
PERIZINAN USAHA REKREASI DAN HIBURAN UMUM DALAM 21 PASAL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2002.
12 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 18 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk meningkatkan upaya pengembangan kepariwisataan dan kegiatan olah raga di Kabupaten Batang Hari perlu diatur Penggunaan Tempat - tempat Rekreasi dan Olah Raga; Pengaturan tempat - tempat Rekreasi dan Olah Raga sebagaimana dimaksud pada huruf a sebagai tindak lanjut dari Pasal 3 ayat (2) huruf j Peraturan Pemerintah Nomor 66 Talurn 2001 tentang Retribusi Daerah; Berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Retibusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga.
UU No. 12 Tahun 1956; UU no. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2002.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari Nomor 14 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari Nomor 14 Tahur 1999 Seri B Nomor 13) dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis plaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
10 hlmn; 2 pnjlsn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat