Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut
ABSTRAK:
wilayah pesisir dan laut merupakan rahmat dan karunia Tuhan Yang
Maha Esa memiliki fungsi dan peranan, yang sangat.penti'g bagi kelangsungan
hidup dan kehidupan umat manusia.
dalam pelaksanaan asas Desentralisasi, daerah berwenang mengatur
dan rnengurus kepentingan masyarakat setempat, mengelola sumberdaya
nasional yang tersedia di wilayahnya serta bertanggung iawab memelihara
kelestarian Iingkungan.
untuk rneniaga keseimbangan pernbangunan wilayah pesisir dan laut.
perlu dilakukan upaya terpadu antara masyrakat dengan berbagai lembaga
terkait guna rnelindungi lingkungan hidup, akibat tekanan dan atau perubahan
langsung maupun tidak langsung yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan.
untuk mewujudkan kepastian hukum, efektifitas dan efisiensi
pengelolaan sumberdaya pesisir dan.laut diperlukan peraturan yang
komprehensif, integral dan responsif di bidang pengelolaan pesisir dan Iaut.
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi.
Undang-Llndang Nonmor 5 tahun 1960 tentang Ketentuan Pokok-Pokok Agraria
Undang-undang Nomor 11 tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Pertambangan
Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok
Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1983 tentan zona Ekonomi Ekslusif
Indonesia,.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan Konvensi Hukum
Laut,.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Hayati
dan Ekosistemnya.
Undang-Undang Nomor 9 tahun 1990 tentang Kepariwisataan.
Undang-undang Nomor 24 tahun 1992 tentang penataan Ruang.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang perairan Indonesia.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan Lingkungan
Hidup
Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan peraturan
Perudang-undangan
Undang-Undang Nomor 31Tahun 2004 tentang Perikanan
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1990 tentang Usaha Perikanan
Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 1993 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nontor 15 Tahun 1990 tsrlrarrg Usaha Perikanan
Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 1993 tentang Analisis Mengenai
Dampak lingkungan
.Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998, tentang Kawasan Suaka Alam
dan kawasan Pelestarian Alam
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian
Pencemaran dan atau Perusakan laut
PENGELOLAAN SUMBER DAYA PESISIR DAN LAUT
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2005.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 9 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Usaha Perikanan
ABSTRAK:
Bahwa sumberdaya ikan yang tersedia di wilayah Kabupaten Kapuas hendaknya dikelola dan dimanfaatkan dengan mengusahakannya secara optimal dan tetap menjaga kelestariannya seta dilakukan upaya pengendalian melalui perizinan usaha perikanan.
Undang - undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang - undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang - undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang - undang Nomor 31 Tahun 2004, Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 18 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 17 Tahun 2000, Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001.
BAB I Ketentuan Umum, BAB II Perizinan Usaha Perikanan, BAB III Tata Cara Dan Persyaratan Pemberian Izin, BAB IV Pencabutan Siup, Sipi Dan Sikpi, BAB V Pengutan Perikanan, BAB VI Masa Retribusi Dan Retribusi Terutang, BAB VII Tata Cara Pemungutan, BAB VIII Sanksi Administrasi, BAB IX Tata Cara Pembayaran, BAB X Pengurangan, Keiringanan Dan Pembebasan Retribusi, BAB XI Kadaluwarsa Penagihan, BAB XII Pembinaan Dan Pengawasan, BAB XIII Ketentuan Pidana, BAB XIV Ketentuan Penyidikan, BAB XV Ketentuan Peralihan, BAB XVI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2005.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 9 Tahun 2005
PEMBENTUKAN ORGANISASI-DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2005/No.9, Seri D Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan secara optimal, bertanggung jawab dan berkelanjutan, serta letak geografis yang strategis, perlu adanya pengelolaan yang profesional dan
mandiri;
bahwa dalam meningkatkan kelancaran tugas serta menjamin keberhasilan, peningkatan mutu dan pelayanan masyarakat, maka dipandang perlu membentuk Susunan dan Tata Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan
bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan b tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kelautan dan Perikan Kabupaten Tojo Una-Una dalam suatu Peraturan Daerah.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2003;UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 25 Tahun 2000.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kelautan dan Perikan Kabupaten Tojo Una-Una dalam suatu Peraturan Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan; organisasi; unit pelaksana teknis dinas; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2005.
Keputusan Bupati Tojo Una-Una Nomor. 1 Tahun 2004
5 Halaman, Penjelasan : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2005
Tempat Pelelangan Ikan - Penyelenggaraan dan Retribusi
2005
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD 2005/No.10 Seri C
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka Retribusi Tempat pelelangan ikan merupakan jenis dan retribusi jasa usaha dan tidak dikelompokan ke dalam retribusi pasar grosir dan pertokoan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu meninjau kembali peratutan Daerah Prov Daerah Tk I Jabar No 10 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Pelelangan Ikan Jo. Peraturan Daerah Prov Jabar No 8 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Perda Prov Daerah Tk I Jabar No 10 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Pelelalngan Ikan dan Perda Prov Daerah Tk I Jabar No 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasara Grosir dari Pertokoan Jo. Perda Prov Jabar no 9 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Perda Prov Daerah Tk I Jabar No 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar Grosir dan Pertokoan;bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b di atas, perlu ditetapkan Perda Prov Jabar tentang penyelenggaraan dan retribusi Tempat pelelangan Ikan;
UU No 11 Tahun 1950; UU No 25 Tahun 1992; UU No 18 Tahun 1997; UU No 23 Tahun 1997; UU No 28 tahun 1999; UU No 31 Tahun 2004; UU No 32 tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 20 Tahun 2001; PP No 66 Tahun 2001; Perda Prov Jabar No 2 tahun 2000; Perda Prov Jabar No 15 Tahun 2000; Perda Prov Jabar No 1 Tahun 2002; Perda Prov Jabar No 3 tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelelangan ikan, penyelenggaraan pelelangan ikan, retribusi, pembinaan dan pengawasan, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2005.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 10 Tahun 1998 dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nornor 11 Tahun 1998 dicabut.
33 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Usaha Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengelolaan, pemanfaatan sumber daya ikan dan pemberdayaan serta perlindungan nelayan untuk memperoleh manfaat yang optimal dan berkelanjutan, serta terjaminnya kelestarian sumber daya ikan, perlu dilakukan pendataan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian melalui Perizinan;
b. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1978 tentang Usaha Perikanan di Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah juncties Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perizinan Usaha Perikanan;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2002, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2004, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2004 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2004
Peraturan Dearah ini mengatur tentang ketentuan umum, usaha perikanan, perizinan, retribusi, uang perangsang, pembagian hasil retribusi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, pemberdayaan dan perlindunganm pembinaan, pengawasan dan pengendalian, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2004.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 24 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Usaha Perikanan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang pembangunan disektor perikanan yang
berdayaguna dan berhasil guna, khususnya dibidang usaha perikanan,
perluasan kesempatan kerja, peningkatan taraf hidup bagi nelayan dan
petani ikan seerta terbinanya kelestarian sumberdaya ikan dan pembinanan
serta perlindungan terhadap nelayan dan petani ikan.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 ; Keputusan Menteri Eksplorasi Laut dan Perikanan Nomor 45 Tahun 2000
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
WEWENANG DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA PERIKANAN;
BAB III
KETENTUAN BIAYA;
BAB IV
KETENTUAN OPERASIONAL KAPAL DAN ALAT PENANGKAP IKAN;
BAB V
JALUR PENANGKAPAN IKAN;
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB VII
LARANGAN;
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA;
BAB IX
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2004.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 17 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kepelabuhan Di kota Makassar
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah dibidang perhubungan sejalan dengan penjabaran visi dan misi Kota Makassar sebagai Kota Maritim dan Kota Niaga perlu dilakukan penataan dan pengaturan bidang Kepelabuhanan di Kota Makassar: Berdasarkan Surat Kepala Direktorat Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI Nomor: MA/MDIT.TUN/84/VI/2004 Tanggal 10 Juni 2004 Perihal Pemberitahuan Putusan Perkara Nomor 12 P/HUM/2003 yang ditujukan Kepada Ketua Forum Deklarasi Balikpapan, menyatakan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2001 harus direvisi dengan memperhatikan Pemberian kewenangan yang lebih luas, myata dan bertanggungjawab kepada Daerah secara proporsional
1. Pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar 1945
2. Ketetapan MPR RI Nomor: IV/MPR/1999tentang rekomendasi kebijakan dalam penyelenggaraan otonomi daerah
3. Ketetapan MPR RI Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata urutan Peraturan Perundang-undangan
4. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah daerah Tingkat Il di Sulawesi
5. Undang- undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan Dasar Pokok - pokok Agraria
6. Undang - undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
7. Undang - undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran
8. Undang - undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
9. Undang - undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkngan Hidup
10. Undang- undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
11. Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan Batas - batas daerah Kota Makassar dan Kabupaten-kabupaten Gowa,Maros dan Pangkajene dan Kepulauan dalam Lingkungan daerah Propinsi Sulawesi Selatan
13. Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan jalan
14. Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 51 tahun 1993 tentang Analisis mengenai Dampak Lingkungan
15. Peraturan Pemerintah RepublikI ndonesia Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan atau Perusakan Laut
16. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang Perubahan nama Kota Ujung Pandang menjadi Kota Makassa dalam wilayah Propinsi Sulawes Selatan
17. Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
18. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999 tentang Tehnik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden
Untuk memanfaatkan wilayah laut dimaksud Pasal 2, maka Kawasan Pelabuhan dipergunakan untuk Penyelenggara Kepelabuhanan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2004.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 13 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Kegiatan Salvage dan Pekerjaan Bawah Air (PBA) pada Perairan Laut Kabupaten Buton
ABSTRAK:
Berdasarkan Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka kegiatan Salvage dan Pekerjaan Bawah Air (PBA) pada Perairan Laut Kabupaten batas wilayah laut Daerah Kabupaten perlu pengaturan dan pengendaliannya ;
Sehubungan dengan maksud tersebut pada huruf a, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah ;
UU No 29 Tahun 1959; UU No 8 Tahun 1981; UU No 21 Tahun 1992; UU No 18 Tahun 1997; UU No 6 Tahun 1999; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 2000; UU No 28 Tahun 1999; PP No 66 Tahun 2001; PP No 69 Tahun 2001; Kepres Republik Indonesia No 18 tahun 2000; Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Buton Nomor 8 Tahun 1994.
Perda Ini berisi tentang: 1. Ketentuan Utama; 2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Perizinan; 5. Syarat-syarat Perizinan; 6: Struktur dan Besarnya Tarif; 7. Wilayah Pemungutan; 8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; 9. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran; 10. Sanksi Administrasi; 11. tata Cara Penagihan; 12. Pelaksanaan dan Pengawasan; 13. Ketentuan Pidaa; 14. Penyidikan; 15. Ketentuan Lain-lain; 16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 9 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2004/No. 7 Seri B Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 28 Tahun 2001 tentang Retribusi Lalu Lintas Produksi Perikanan dan Peternakan di Kabupaten Simalungun
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2004.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat