Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka
Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
1.
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor
41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2730);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-
Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025;
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 5145);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
14. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 66 Tahun 1993 tentang Fasilitas Parkir Untuk Umum;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59
Tahun 2007;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2008 Nomor 5/D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 5/D);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2010. tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2010 Nomor 3/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3/E).
Setiap pelayanan penyediaan tempat parkir di tepi jalan umum dipungut Retribusi dengan nama Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
Objek Retribusi adalah pelayanan penyediaan tempat parkir di tepi jalan umum yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum termasuk golongan Retribusi Jasa Umum.
Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)
dan ayat (2) ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 23 Tahun 2010
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD.2010/NO.23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyelenggaraan Lembaga Kemasyarakatan Rukun Tetangga (RT) Dan Rukun Warga (RW) Di Wilayah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka Sinkronisasi dan Harmonisasi dengan Peraturan yang
lebih tinggi dan adanya kebijakan dalam pemberian Insentif bagi RT dan RW, maka Perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga (RT) sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku; bahwa dalam upaya meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat di kelurahan, maka perlu dilakukan pengaturan mengenai pembinaan dan penataan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) yang berperan dan berfungsi sebagai kepala lingkungan merupakan salah satu lembaga kemasyarakatan yang dibentuk melalui musyawarah dan mufakat perlu diatur agar tertib; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Penyelenggaraan Lembaga Kemasyarakatan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW);
Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2010.
Peraturan Daerah tentang Pedoman Penyelenggaraan Lembaga Kemasyarakatan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) yang berisi; Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Rukun Tetangga (RT): Rukun Warga (RW); Pembinaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 23 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah (PD) Pasar Palembang Jaya
ABSTRAK:
berdnsarkan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pendirian Perusahaan Daerah (PD) Pasar Palembang Jaya, sejalan dengnn ketentuan Pasal 75 PP Nomor 58 Tohun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Dacrah, dan dalam upaya mengembangkan dan meningkatkan kinerja bagi aparatur Perusahaan Daerah, perlu menyertakan modal Pemerintah ke dalam Perusahaan Daerah yang ditetapkan dcngan Perda
Undang - Undang Numor 28 Tabun l959; Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 sebagaimana tclah diubnh dengan Undnog· Uodang Nomor 20 Tahun 2000; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali tcrakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undaog - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor Ill Tahun 2000; Peraturan Pcmerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 44 Tahun 2002; Peraturan DAerah Kota Palembang Nomor 15 Tnhun 2004; Peraturan DAerah Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan ini memuat penyertaan modal daerah dan pemisahan aset daerah; tata cara pelaksanaan penyertaan modal; pengawasan; kontribusi pendapatan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2010.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 23 Tahun 2010
pembentukan organisasi dan tata kerja kantor pelayanan perijinan terpadu kabupaten gorontalo utara
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD.2010/No.23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 89).
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana tel;ah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.15 Tahun 2006; PP No.16 Tahun 2006; Permendagri No.57 Tahun 2007; Permendagri No20 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja kantor pelayanan perijinan terpadu kabupaten Gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi dan kewenangan, susunan organisasi, eselon, kepegawaian dan keuangan, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2010.
Terdiri dari 12 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 23 Tahun 2010
SEKRETARIAT DAERAH - SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD. 2010/ NO. 23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
Bahwa untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah, kepala daerah perlu dibantu oleh perangkut daerah yang dapat menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah ; Bahwa berdasarkan Pasal 128 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Susunan dan Pengembalian Organisasi Perangkat Daerah dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah ; Bahwa Pasal 3 ayat (7) Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah belum cukup memberikan pedoman yang menyeluruh bagi penyusun dan pengendalian organisasi perangkat daerah yang dapat menangani seluruh urusan pemerintahan, sehingga perlu diubah dan bentuk dengan Peraturan Daerah yang baru .
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999 ; UU No. 28 Tahun 1999 ; UU No. 29 Tahun 2003 ; UU No. 10 Tahun 2004 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 ; UU No. 33 Tahun 2004 ; PP No. 6 Tahun 1988 ; PP No. 9 Tahun 2003 ; PP No. 38 Tahun 2007 ; PP No. 41 Tahun 2007 ; Perda No. 3 Tahun 2008 ; Perda No. 4 Tahun 2008 ; Permendagri No. 57 Tahun 2007 ;
Dalam Peraturan ini diatur tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi. Diatur dalam Pasal I, Pasal 4 dan Pasal II
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2010.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 23 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Mengkalang Jambu Kecamatan Kubu
ABSTRAK:
bahwa mempertimbangkan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat yang dituangkan dalam Keputusan Kepala Desa Seruat III Nomor 01 Tahun 2008, perlu dilakukan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat; bahwa dengan perkembangan kemampuan ekonomi, penduduk, luas wilayah, sosial budaya, potensi desa, sarana dan prasarana pemerintahan dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, di pandang perlu membentuk Desa Mengkalang Jambu sebagai pemekaran Desa Seruat III Kecamatan Kubu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Mengkalang Jambu Kecamatan Kubu
Peraturan Daerah ini adalah : UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.35 Tahun 2007; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.27 Tahun 2006; Permendagri No.28 Tahun 2006; Perda Kab.Kubu Raya No.2 Tahun 2008; Perda Kab.Kubu Raya No.14 Tahun 2009; Perda Kab.Kubu Raya No.3 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan, Batas Wilayah dan Pusat Pemerintahan; Pemerintah Desa dan Perangkat Desa; Urusan Rumah Tangga Desa; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2010.
Perbup ini memiliki 6 halaman dan 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 23 Tahun 2010
pertanggungjawaban - pelaksanaan - anggaran - dan - belanja - daerah - kabupaten - kuningan - tahun - anggran - 2009
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD 2010/128 SERI A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan telah berakhirnya Tahun Angagran 2009 maka ditetapkan dengan Perda kab. Kuningan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 21 tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU no. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan No. 12 tahun 2008; UU No. 33 tahun 2004; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 21 tahun 2007; P No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 205; PP No. 57 Tahun 205; Pp No. 65 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; Pp No. 79 Tahun 2005; PP no. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; Pp No. 39 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 16 Tahun 2010; PP No. 19 Tahun 2010; Keppres No. 80 Tahun 2003; Permendsagri no. 13 tahun 2006; Permendagri no. 21 tahun 2007; Permerndagri no. 65 Tahun 2007; Permendagri no. 32 Tahun 2008; Permendagri no. 55 Tahun 2008; Perda Kab. Kuningan No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan dengan Perda kab. kuningan No. 7 Tahun 2007; Perda kab. Kuningan No. 3 Tahun 2008; Perda Kab. Kuningan No. 5 Tahun 2008; Perda kab. Kuningan No. 7 Tahun 2008; Perda kab. kuningan No. 1 Tahun 2009; Perda Kab. Kuningan No. 16 Tahun 2009.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksbnaaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2010.
9 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 23 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat, perlu upaya dan usaha untuk menambah Sumber Pendapatan Daerah melalui Pajak Penerangan Jalan; Dengan telah berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, maka ketentuan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2002, perlu disesuaikan dengan menetapkan Peraturan Daerah yang baru yang mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Penerangan Jalan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 4 Tahun 1985.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Penerangan Jalan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai nama, objek dan subjek pajak penerangan jalan; dasar pengenaan, tarif dan perhitungan pajak penerangan jalan; wilayah pemungutan; masa pajak; penetapan pajak; tata cara pembayaran, penagihan dan sanksi administratif; kedaluarsa; sanksi administratif; penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2010.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 12 Tahun 2002 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 23 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 74 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, pedoman penyusunan APBDesa, perubahan APBDesa, perhitungan APBDesa, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa ditetapkan dengan Peraturan upati/Walikota,
karena itu Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa perlu dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008.
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2010.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat