PEDOMAN - PENYEHATAN DAN PENGELOLAAN - BADAN USAHA MILIK NEGARA
1988
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 5, jdih.setkab.go.id: 2 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pedoman Penyehatan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
Mendorong pengembangan serta kemajuan Badan Usaha Milik Negara dalam rangka meningkatkan pembangunan, dan efisiensi perekonomian secara nasional, dipandang perlu mengambil langkah-langkah penyehatan dan penyempurnaan pengelolaan Badan Usaha Milik Negara.
Dasar Hukum Inpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1964 tentang Perusahaan Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1989); Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara 2894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Ngara Nomor 2897); Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan ( PERJAN ) , Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 37 ).
Inpres ini menginstruksikan kepada Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri dan Pengawasan Pembangunan; Menteri Keuangan; Menteri Perindustrian; Menteri Pertanian; Menteri Perhubungan; Menteri Pekerjaan Umum; Menteri Perdagangan; Menteri Pertambangan dan Energi; Menteri Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi; Menteri Kehutanan; Menteri Penerangan; Menteri Kesehatan; Menteri Pertahanan Keamanan; Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; Menteri Tenaga Kerja; Menteri Negara Riset dan Teknologi/Ketua BPPT. Untuk melaksanakan penyehatan dan penyempurnaan pengelolaan Badan Usaha Milik Negara sesuai dengan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran Instruksi Presiden ini dan menugaskan Menteri Keuangan selaku pembina kekayaan Negara yang dipisahkan dan selaku Pemegang Saham untuk mengendalikan dan mengatur lebih lanjut pelaksanaan dari pedoman dimaksud dalam diktum PERTAMA serta melaporkannya secara berkala kepada Presiden.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 1988.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 3, jdih.setkab.go.id: 2 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Sensus Penduduk Tahun 1990
ABSTRAK:
Menjamin kelancaran pelaksanaan Sensus Penduduk Tahun 1990 dipandang perlu untuk mengeluarkan Instruksi Presiden agar sensus penduduk tersebut dapat diselenggarakan pada waktunya dengan aman dan tertib, tanpa mengabaikan persyaratan teknis serta ketelitian yang dihasilkan.
Dasar Hukum Inpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2044); Undang-undang Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2048); Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1979 tentang Pelaksanaan Sensus Penduduk (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3142);
Inpres ini menginstruksikan kepada Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup; Menteri Dalam Negeri; Kepala Biro Pusat Statistik. Untuk menyelenggarakan Sensus Penduduk Tahun 1990 da mengatur agar tata cara dan tata laksana Sensus Penduduk Tahun 1990 diarahkan seefektif dan seoptimal mungkin, sehingga dapat diperoleh data guna dimanfaatkan bagi rencana pembangunan.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 1988.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 2, jdih.setkab.go.id: 2 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Penyuksesan Sea Games XIV 1987
ABSTRAK:
Penyuksesan Sea Games XIV 1987 di Jakarta, diperlukan kebijaksanaan dan langkah-langkah yang terkoordinasi, terpadu, dan menyeluruh dari berbagai instansi Pemerintah dan KONI Pusat serta lembaga-lembaga lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan Sea Games XIV 1987.
Dasar hukum Inpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; dan Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1984 tentang Komite Olahraga Nasional Indonesia.
Inpres ini berisi instruksi kepada Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat; Menteri Dalam Negeri; Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; Menteri Sosial; Menteri Kesehatan; Menteri Negara Pemuda dan Olahraga; Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta; Ketua Umum KONI Pusat untuk merumuskan kebijaksanaan dan langkah-langkah yang diperlukan untuk menyukseskan Sea Games XIV 1987 dan bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijaksanaan dan langkah-langkah tersebut.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 1987.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 13, jdih.setkab.go.id: 2 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Penjadwalan Kembali Proyek-Proyek Pembangunan yang Pembiayaannya Menggunakan Devisa Negara atau Kredit Komersial Luar Negeri
ABSTRAK:
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 1983.
PERDA Kota Surakarta No. 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Surakarta Tahun 2005-2025
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan arah dan tujuan dalam
mewujudkan cita-cita dan tujuan daerah sesuai dengan
visi, misi, dan arah kebijakan nasional, perlu disusun
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah untuk
kurun waktu 20 (dua puluh) tahun mendatang; bahwa perencanaan pembangunan daerah merupakan
satu kesatuan dengan sistem perencanaan
pembangunan nasional yang disusun dalam jangka
panjang, jangka menengah, dan jangka pendek; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 264
ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, bahwa
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pengendalian dan Evaluasi, Perubahan RPJPD dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2024.
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2010 dan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2019 dicabut.
317 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat