Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2017 No 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ruang Terbuka Hijau
ABSTRAK:
Bahwa perkembangan pembangunan Kota Padang yang disertai dengan alih fungsi lahan, telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang dapat menurunkan daya dukung lahan dalam menopang kehidupan masyarakat, sehingga perlu dilakukan upaya menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan melalui penyediaan ruang terbuka hijau; bahwa untuk melaksanakan amanat Undang-Undang No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang perlu adanya kebijakan Pemerinta Daerah menyangkut perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap ruang terbuka hijau; dan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ruang Terbuka Hijau.
UU No 9 Tahun 1956; UU No 8 Tahun 1981; UU No 5 Tahun 1990; UU No 1 Tahun 2011; UU No 26 Tahun 2007; UU No 32 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 17 Tahun 1980; PP No 15 Tahun 2010; Permendagri No 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 05/PRT/M/2008; Permendagri No 80 Tahun 2015; Perda Kota Padang No 4 Tahun 2012; Perda Kota Padang No 8 Tahun 2015; dan Perda Kota Padang No 6 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini memuat tentang : Ketentuan Umum; Tujuan, Fungsi dan Manfaat; Pembentukan dan Jenis RTH; Penataan RTH; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Penghargaan; Pembiayaan; Larangan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2017 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Hak di Kabupaten Lamongan
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan diktum KESATU huruf a Keputusan Gubernur Jatim No 188/47.K/KPTS/013/2016 tentnag Pembatalan 8 Perda Kab Lamongan, maak Perda Kab Lamongan No 15 Tahun 2008 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Hak di Kabupaten Lamongan perlu dicabut dengan menetapkan dalam Perda
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No 12 Tahun 1950
3. UU No 12 Tahun 2011
4. UU No 23 Tahun 2014
5. PP No 12 Tahun 2017
6. Perpres No 87 Tahun 2014
7. Permendagri No 80 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur tentang pencabutan Perda Kab Lamongan No 15 Tahun 2008 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Hak di Kabupaten Lamongan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2017.
Perda Kab Lamongan No 15 Tahun 2008 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Hak di Kabupaten Lamongan beserta peraturan pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan No. 2 Tahun 2017
Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 28 Tahun 2001, Nomor 18 Tahun 2002, Nomor 19 Tahun 2002, Nomor 12 Tahun 2004 dan Nomor 03 Tahun 2008
2017
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD.2017/NO.25
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 28 Tahun 2001, Nomor 18 Tahun 2002, Nomor 19 Tahun 2002, Nomor 12 Tahun 2004 dan Nomor 03 Tahun 2008
ABSTRAK:
bahwa dengan terbitnya beberpa Keputusan Menteri
Dalam Negeri dan Keputusan Gubernur Kalimantan
Utara yang membatalkan beberapa Peraturan Daerah
Kota Tarakan, perlu mencabut Peraturan Daerah
dimaksud karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum; perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan beberapa Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 28 Tahun 2001, Nomor 18 Tahun 2002 Nomor 19 Tahun 2002, Nomor 12 Tahun 2004 dan Nomor 03 Tahun 2008.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 Tentang pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pencabutan Perda-perda yang tidak relevan, Evaluasi dan penyesuaian kebijakan, Penghapusan peraturan yang dianggap tidak efektif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2017.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2017 NOMOR 1 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyangga Harga Karet
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang adil, makmur dan sejahtera, perlu dilakukan salah satu upaya dalam meningkatkan pendapatan masyarakat petani secara berkelanjutan melalui optimalisasi harga jual karet yang dihasilkan. Guna optimalisasi harga jual karet petani di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung perlu dilakukan upaya untuk menyangga harga jual hasil karet melalui peningkatan kualitas mutu hasil produksi karet, efektifikasi pengolahan dan pemasaran hasil produksi karet serta pengembangan kelembagaan petani karet yang dilaksanakan secara efektif, efisien, terpadu dan tepat sasaran
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 19 Tahun 2013; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 39 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: asas, tujuan, dan ruang lingkup penyangga harga karet. Selain itu, diatur pula mengenai peningkatan kualitas mutu karet, efektifikasi pengolahan dan pemasaran, pengembangan kelembagaan usaha tani karet, pembinaan dan pengawasan, serta peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 06 TAHUN 2012 TENTANG PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka Daerah tidak mempunyai kewenangan dalam pengelolaan hutan; b. bahwa sebagai tindak lanjut Keputusan Gubernur Nomor : 188/51.K/KPTS/013/2016 tentang Pembatalan 3 (tiga) Peraturan Daerah Kota Madiun, maka Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 06 Tahun 2012 tentang Penatausahaan Hasil Hutan perlu dicabut; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 06 Tahun 2012 tentang Penatausahaan Hasil Hutan
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan, Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 6884/Kpts-II/2002 tentang Kriteria dan Tata Cara Evaluasi Terhadap Industri Primer Hasil Hutan Kayu, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.26/Menhut-II/2005 tentang Pedoman Pemanfaatan Hutan Hak, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.17/Menhut-II/2009 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pemegang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.24/Menhut-II/2009 tentang Pendaftaran Ulang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.13/Menlhk-II/2015 tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.21/Menlhk-II/2015 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Yang Berasal dari Hutan Hak
Materi Pokok berisi mengenai Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 06 Tahun 2012 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 06 Tahun 2012 tentang Penatausahaan Hasil Hutan (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2013 Nomor 2/E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Perkebunan
ABSTRAK:
bahwa keanekaragaman sumber daya alam nabati perlu dikelola secara lestari, selaras, serasi, seimbang dan berkesinambungan untuk dapat bermanfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat; bahwa pengelolaan sumber daya alam nabati, perlu diupayakan pengembangannya melalui usaha perkebunan secara terpadu dan tangguh dengan mengutamakan perluasan kesempatan kerja, kemitraan dengan masyarakat serta terbinanya kelestarian sumber daya alam dan lingkungan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Perkebunan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.29 Tahun 1959, UU No. 5 Tahun 1960, UU No.26 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 1992, UU No.32 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 sebagimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015, UU No.39 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pertanian No.98/Permentan/Ot.140/9/2013, PP No.27 Tahun 1993, Permendagri No.80 Tahun 2015, Perda Kabupaten Mamuju Nomor 6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tetang: 1) Jenis dan Perizinan Usaha Perkebunan; 2) Syarat dan Tata Cara Permohonan Izin; 3) Bentuk Kemitraan; 4) Perubahan Luas Lahan, Jenis Tanaman dan/atau Perubahan Kapasitas Pengolahan, serta Diversifikasi Usaha; 5) Kewajiban Perusahaan Perkebunan; 6) Pembinaan dan Pengawasan; 7) Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2017.
22 halaman, Penjelasan 5 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 23 Tahun 2016
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 21 TAHUN 2015 TENTANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BERBASIS KONSERVASI DI WILAYAH DANAU SENTARUM
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD.2016/NO.23, TLD No.23, LL KAB. KAPUAS HULU: 4 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 21 TAHUN 2015 TENTANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BERBASIS KONSERVASI DI WILAYAH DANAU SENTARUM
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 459/HK/2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Konservasi di Wilayah Danau Sentarum, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Konservasi di Wilayah Danau Sentarum;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 27 tahun 1959, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Konservasi Di Wilayah Danau Sentarum (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 37), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pembatalan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dengan pertimbangan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Konservasi di Wilayah Danau Sentarum dinyatakan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Konservasi Di Wilayah Danau Sentarum (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 37), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
4 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 17 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD Kab. Magetan TA 2016 No 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Perda Kab. Magetan No 4 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Hutan Hak dan Penatausahaan Hasil Hutan
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/58.K/KPTS/013/2016 tentang Pembatalan 2 dua Peraturan Daerah Kabupaten Magetan, maka perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Hutan Hak dan Penatausahaan Hasil Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 10
Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupat_en Magetan Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Hutan Hak dan Penatausahaan Hasil Hutan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 150 ayat { 1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Magetan tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Hutan Hak dan Penatausahaan Hasil Rutan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Urrdang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembennikan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Betita Negara Republik Indonesia Tahun I 950 Nomor 41, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilay,ah Kotapraja Surabaya dan Dati II Surabaya dengan mengubah Undang Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi .Jawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah- Daerah Kabupaten Kota Besar dalam Iingkungan Propinsi -Jawa Timur,Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah lstimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 2730),
3. Undang-Undang Nornor 12 Tahun 201 I rentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor ·23 Tahun 2014 ten.tang Pemerintahan Daerah [Lembaran Negara: Republik Indonesia Tahun 2014 Nornor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa Kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang.Pemerintahan Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5679);
5. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nemer 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Betita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pernbentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2014 Nornor I)
Dengan Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Hutan Bak dan Penatausahaan Hasil Hutan [Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2011 Nornor
6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 10 Tabun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan. Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Hutan Hak dan Penatausahaan Basil Hutan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun '2012 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor .20), dicabut dan dinyatakarr tid.ak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2016.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 15 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Kelola Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Wilayah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu mempunyai potensi sumber daya perkebunan yang telah berkembang sehingga perlu diatur/diarahkan untuk pembangunan perkebunan berwawasan lingkungan yang berkelanjutan. Pembangunan perkebunan merupakan salah satu prioritas kebijakan dan program pemerintah daerah di bidang pembangunan ekonomi berbasis kerakyatan, sumber daya lokal dan berwawasan lingkungan. Untuk memperoleh daya guna dan hasil guna terbaik serta memenuhi tuntutan perkembangan dinamika lingkungan, maka penyelenggaraan pembangunan perkebunan daerah perlu diatur dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Kelola Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014; Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/ OT.140/ 3/ 2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/ OT.140/9/2013; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/Permentan/ KB.020/9/2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2008.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Peraturan Daerah tentang Tata Kelola Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan dengan ruang lingkup meliputi: pembangunan usaha agribisnis perkebunan; penunjang usaha agribisnis perkebunan; pengembangan usaha agribisnis perkebunan; perlindungan usaha perkebunan; pengelolaan lingkungan hidup dan tanggung jawab sosial; penelitian dan pengembangan pembangunan perkebunan; forum komunikasi usaha perkebunan dan penanganan konflik; dan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan. Perusahaan Perkebunan yang telah memperoleh IUP, IUP-B, IUP-P yang mengalihkan kepemilikan perusahaan tidak melaporkan perubahan kepemilikan dan kepengurusan perusahaan perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali masing-masing dalam tenggang waktu 4 (empat) bulan. Apabila peringatan ke-3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dipenuhi, maka Izin Usaha Perkebunan dicabut, dan selanjutnya hak atas tanah diusulkan kepada instansi yang berwenang untuk dibatalkan. Setiap yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 74 ayat (5) perda ini dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Usaha perkebunan yang sudah ada sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini diberi waktu paling lambat selama 1 (satu) tahun untuk penyesuaian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2016.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2006 tentang Izin Usaha Perkebunan (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2006 Nomor 14 Seri E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
37 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ende Nomor 12 Tahun 2016
Kehutanan dan PerkebunanPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 8 Tahun 2011 tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Hak dan Lahan Masyarakat.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Hak dan Lahan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur 155/KEP/HK/2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 8 Tahun 2011 tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Hak dan Lahan Masyarakat; bahwa berdasarkan Pasal 150 ayat (1) Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, menyatakan hal yang dibatalkan keseluruhan muatan peraturan Daerah Kabupaten / Kota palimg lama 7 (tujuh) hari setelah keputusan Pelaksanan Pembatalan Daerah dan Selanjutnya DPRD bersama Bupati mencabut Peraturan Daerah dimaksud; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 8 Tahun 2011 tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Hak dan Lahan Masyarakat;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUDNRI Tahun 1945; UU No.69 Tahun 1958; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015;.
Materi yang diatur adalah Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 8 Tahun 2011 tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Hak dan Lahan Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2016.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 8 Tahun 2011 tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Hak dan Lahan Masyarakat.
3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat