Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LABORATORIUM LINGKUNGAN PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, dan Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali KOta tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Tenis Laboratorium Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.18 Tahun 2016; PERMENDAGRI NO.12 Tahun 2017; PERDA NO.2 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA NO.5 Tahun 2018
Susunan organisasi UPT Laboratorium Lingkungan terdiri atas:
a. Kepala UPT Laboratorium Lingkungan;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pengangkatan dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara pada UPT Laboratorium Lingkungan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.UPT Laboratorium Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup pada Dinas dalam hal pengelolaan laboratorium lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2019.
17 hlm. 1 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 007 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Industri dan Jasa dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Untuk mengendalikan dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan di Kota Tarakan perlu melakukan pembinaan untuk meningkatkan penataan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. Dalam rangka mendorong ditingkatkannya upaya mengendalikan dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan, perlu mengambil langkah brupa pemberian insentif dan disinsentif reputasi yang didasarkan pada hasil penilaian kinerja perusahaan dalam pengelolaab lingkungan hidup.
Dasar Hukum : UU Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; UU Nomor 32 Tahun2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun 2014 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup; Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 42 Tahun 2018 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Perlindungan dan Pengeloaan Lingkungan Hidup di Bidang Industri dan Jasa; Perda Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup; Perda Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pengeloaan Lingkungan Hidup; Perda Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Perwali ini terdiri dari : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Ruang Lingkup; Bab III Kewenangan; Bab IV Kriteria Peserta Proper; Bab V Aspek Penilaian; Bab VI Pelaksanaan Penilaian Proper; Bab VII Pembiayaan; Bab VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2019.
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGURANGAN PENGGUNAAN KANTONG PLASTIK
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, indah, sehat dan berkesinambungan diperluhkan partisipasi pihak untuk menjaga dan meningkatkan kelestarian lingkungan di Kota Pontianak.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No.18 Tahun 2008, UU No.32 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, Perpres No.97 Tahun 2017, PermenLHK NO.P10/MENLHK?SETJEN/PLB.0/4/2018, Perda No.7 Tahun 2016, Perwako No.68 Tahun 2018
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup; Tugas dan Wewenang; Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah; Hak dan Kewajiban Pengguna dan Produsen; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Peraturan ini memiliki 9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEBIJAKAN DAN STRATEGI KOTA CIREBON DALAM PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA TAHUN 2018-2025
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kebijakan dan Strategi Kota Cirebon dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Tahun 2018-2025.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.10/MENLHK/SETJEN/ PLB.0/4/2018, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini tentang Kebijakan dan Strategi Kota Cirebon Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Tahun 2018-2025. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Arah Jakstrada, Penyelenggaraan Jakstrada, Pendanaan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2019.
33 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2019 Nomor 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan Proteksi Kebakaran
ABSTRAK:
Bahwa perlindungan terhadap keselamatan jiwa dan harta benda masyarakat pengguna lingkungan dan bangunan gedung di Kota Bukittinggi harus menjadi pertimbangan utama khususnya perlindungan terhadap bahaya kebakaran, agar masyarakat dapat melakukan kegiatannya, dan meningkatkan produktivitas serta kualitas hidupnya. Bahwa dewasa ini perkembangan penyelenggaraan bangunan gedung di Kota Bukittinggi semakin kompleks baik dari segi intensitas, teknologi, maupun kebutuhan prasarana dan sarananya, untuk itu Pemerintah Daerah perlu mengupayakan kesiapan terhadap kegiatan Pemeriksaan dan Pengawasan proteksi kebakaran pada bangunan gedung/atau lingkungan di dalam kota. Berdasarkan Pasal 56 Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dijelaskan bahwa Walikota dalam hal ini Kepala Badan/Instansi terkait melakukan pengawasan terhadap sarana proteksi kebakaran, akses pemadam kebakaran pada bangunan gedung, sarana penyelamatan jiwa pada tahap perencanaan, pelaksanaan dan penggunaan bangunan gedung dan unit menagemen keselamatan kebakaran gedung
UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 28 Tahun 2002, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 36 Tahun 2006, Permen PU No. 26/PRT/M/2008, Kepmen PU No. 20/PRT/M/2009, Perda Kota Bukittinggi No. 1 Tahun 2015, Perda Kota Bukittinggi No. 2 Tahun 2015, Perda Kota Bukittinggi No. 9 Tahun 2016, Perwako Kota Bukittinggi No. 52 Tahun 2016
Sistematika Perwako ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Tata Cara Pengawasan Proteksi Kebakaran
3.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2019.
8 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Solok Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STRUKTUR TATA KERJA TIM MONITORING DAN EVALUASI PENGELOLAAN TEMPAT PENGOLAHAN SAMPAH TERPADU BANTARGEBANG KOTA BEKASI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan dan Strategi Kota Pagar Alam Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kebijakan dan Strategi Kota Pagar Alam dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 81 Tahun 2012; Perpres No. 97 Tahun 2017; Perda Kota Pagar Alam No. 3 Tahun 2011; Perda Kota Pagar Alam No. 9 Tahun 2012
Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan Kebijakan dan Strategi Kota Pagar Alam dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga meliputi penyusunan, target pengurangan, pemantauan dan evaluasi, pihak yang bertanggungjawab dalam penyelenggaraan, pihak yang terlibat dalam Sektor Utama dan Sektor Pendukung dan hasil capaian
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2018.
20 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat