pendidikan - delegasi wewenang penandatanganan surat perintah tugas
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2019/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Surat Perintah Tugas Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap pada Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kabupaten Cilacap kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan Guru
dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan
Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri
dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di
Kabupaten Cilacap serta dalam rangka
meningkatkan pelayanan pendidikan, diperlukan
Guru dan dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai
Negeri Sipil; bahwa untuk melaksanakan ketentuan BAB V
Huruf B angka 9 Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 08 Tahun 2017 tentang
Petunjuk Bantuan Operasional Sekolah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26
Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 08
Tahun 2017 tentang Petunjuk Bantuan
Operasional Sekolah, menyebutkan bahwa guru
honor sekolah yang diselenggarakan oleh
pemerintah daerah wajib mendapatkan penugasan
dari pemerintah daerah dan disetujui oleh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia; bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam huruf b, telah
ditetapkan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 35
Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang
Penandatanganan Surat Perintah Tugas Guru
Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap Pada Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri dan
Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kabupaten
Cilacap Kepada Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Cilacap; Bahwa Peraturan Bupati Cilacap Nomor 35 Tahun
2017 tentang Pendelegasian Wewenang
Penandatanganan Surat Perintah Tugas Guru
Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap Pada Taman
Kanak-Kabnak Negeri, Sekolah Dasar Negeri dan
Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kabupaten
Cilacap Kepada Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Cilacap sebagaimana
dimaksud dalam huruf c, dipandang sudah tidak
sesuai lagi dengan perkembangan keadaan
sehingga perlu untuk dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan
huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Cilacap tentang Pendelegasian Wewenang
Penandatanganan Surat Perintah Tugas Guru
Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap Pada Taman
Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri dan
Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kabupaten
Cilacap kepada Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Cilacap;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pendelegasian Wewenang Penandatanganan Surat Perintah Tugas Guru
Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap Pada Taman Kanak-Kanak Negeri,
Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kabupaten
Cilacap Kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Cilacap.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Cilacap
Nomor 35 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan
Surat Perintah Tugas Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap Pada Taman
Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama
Negeri di Kabupaten Cilacap Kepada Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Cilacap ( Berita Daerah Kabupaten Cilacap Tahun
2017 Nomor 35), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengembangan Sekolah Ramah Anak
ABSTRAK:
bahwa menindaklanjuti Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 8 Tahun 2014 tentang Kebijakan Sekolah Ramah Anak, pelaksanaan Sekolah Ramah Anak perlu ada dukungan dari Pemerintah, Pemda,Masyarakat, Dunia Usaha dan Pemangku Kepentingan Lainnya, perlu menetapkan Perbup tentang Pengembangan Sekolah Ramah Anak;
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.9 Tahun 2015; UU No. 35 Tahun 2014; Pmpppa No. 8 Tahun 2014;
Pengembangan sekolah ramah anak.Indikator SRA dikembangkan untuk mengukur capaian SRA. Indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kebijakan SRA;
b. pelaksanaan kurikulum;
c. pendidik dan tenaga kependidikan terlatih hak-hak anak;
d. sarana dan prasarana SRA;
e. partisipasi anak; dan
f. partisipasi orang tua, lembaga masyarakat, dunia usaha, pemangku kepentingan lainnya dan alumni.
Penjabaran masing-masing indikator tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dati Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2019.
35 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 5 Tahun 2019
PendidikanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mengubah
PERBUP Kab. Cianjur No. 8 Tahun 2017 tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturab Bupati Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Utara
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten
Kolaka Utara Nomor 6 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2016, maka
Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 44 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan perlu ditinjau
kembali;
b. bahwa perubahan tipelogi urusan pemerintahan bidang
pendidikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka
Utara Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 Tahun
2016, mengakibatkan perubahan pada susunan organisasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan b, perlu menetapkan perubahan Peraturan
Bupati Kabupaten Kolaka Utara Nomor 44 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Kolaka Utara;
1. Undang-Undang Nomor 29 tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten
Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114,Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5887);
5. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Pedoman Organisasi
Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan
sebagaimana telah diu bah dengan Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Pedoman organisasi
Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1498);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kolaka Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka
Utara Tahun 2016 Nomor 3) sebagaimana telab diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 6 Tahun
2018 tentang Perubaban atas Peraturan Daerah Kabupaten
Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2018
Nomor 6).
Ketentuan Pasal 4 ayat (1) tentang Tipe Perangkat Daerah diubah,
Ketentuan Pasal 8 ayat (1) tentang Susunan Organisasi Dinas
Kesehatan Kabupaten Kolaka Utara diubah,
Ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) diubah,
Ketentuan Pasal 14, 15, 16, 17, 18, 19,20,21,22,23,24 dan 25 diubah,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2019
honorarium - dana bos - pendidik dan tenaga kependidikan non PNS
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2019/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Honorarium Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil pada Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap Tahun 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang mempunyai tugas dan tanggung jawab strategis sebagai pelaksana penyelenggara Pemerintah yang memberikan pelayanan di bidang pendidikan terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional, maka perlu diberikan honorarium; bahwa sebagai amanat Permendikbud No 1 Tahun 2018 tentang petunjuk Teknis BOS, maka terdapat beberapa komponen penggunaan BOS, diantaranya adalah pembayaran honorarium kepada pendidik dan tenaga kependidikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, perlu menetapkan Perbup Cilacap tentang Pemberian Honorarium Pengelolaan Dana BOS kepada Pendidik dan tenaga kependidikan non PNS pada SDN dan SMPN di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab Cilacap Tahun2 019;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 33 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 18 Tahun 2016; Perda Kab Cilacap No 8 Tahun 2018; Perda Kab Cilacap No 20 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang besaran honorarium per bulan dengen dibuktikan Surat Pernyataan Aktif Melaksanakan Tugas dari Sekolah dan Daftar Hadir.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Pelaksanaan Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blora Tahun 2019
ABSTRAK:
bahwa agar pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah di Kabupaten Blora dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, tepat waktu dan tepat sasaran, maka dipandang perlu mengatur ketentuan pelaksanaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Pelaksanaan Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blora Tahun 2019.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 11; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 23.
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai pedoman/acuan dalam pemberian meliputi kriteria penerima dana BOS, penganggaran, pengajuan dan penetapan alokasi dana, penyaluran dana dan prosedur belanja, serta pertanggungjawaban keuangan dana BOS.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2019
PERBUP Kab. Karawang No. 30 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karawang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Usia Dini
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
ABSTRAK:
Untuk meringankan beban masyarakat terhadap
pembiayaan pendidikan dalam penyelenggaraan
pendidikan anak usia dini yang bermutu, pemerintah
daerah memfasilitasi penyaluran Dana Alokasi Khusus
(DAK) Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan
Pendidikan Anak Usia Dini dan untuk memberikan acuan/pedoman bagi
pemerintah daerah dan satuan pendidikan PAUD dalam
pengelolaan dan penggunaan Dana Alokasi Khusus
Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan
Pendidikan Anak Usia Dini di Kabupaten Karawang,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan
Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia
Dini.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun
1968, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
84 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
4 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun
2009, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 14
Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan
Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia
Dini. Terdiri atas 8 Bab dan 23 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2019.
15 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang anak usia dini, memerlukan upaya peningkatan kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, kesejahteraan, dan rangsangan pendidikan yang dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi, dan berkesinambungan melalui pelayanan anak usia dini holistik integratif;
b. bahwa untuk menyelenggarakan pelayanan anak usia dini holistik integratif di Kabupaten Majene, perlu menyusun pedoman sebagai kerangka acuan dalam penyelenggaraan pelayanan kepada anak usia dini holistik integratif;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan anak usia dini holistik integratif di Kabupaten Majene, perlu pengaturan dalam Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pelayanan Pengembangan Anak Usia Dini HolistikIntegratif;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 60 Tahun 2013;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Pengembangan Anak Usia Dini HolistikIntegratif, yaitu:
a. pelayanan pengembangan anak usia dini holistik-integratif;
b. bimbingan teknis penyelenggara pelayanan;
c. supervisi kegiatan pengembangan anak usia dini;
d. advokasi;
e. pelatihan kepada penyelenggara dan/atau tenaga pelayanan; dan
f. evaluasi dan pelaporan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2019.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Honorarium Kepada Pengajaran Pendidikan Agama Non Formal Di Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai wujud tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang khususnya didalam menjamin terselenggaranya pendidikan non formal, salah satu bentuk implementasinya adalah dalam bentuk pemberian honorarium yang diperuntukkan kepada guru Madrasah Diniyah, guru Taman Pendidikan Al Qur’an dan guru Sekolah Minggu Budha di Kabupaten Semarang;
b. bahwa agar dalam pelaksanaan pemberian Bantuan Honorarium sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat berdaya guna, berhasil guna dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perlu diatur petunjuk teknisnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Honorarium kepada Pengajar Pendidikan Keagamaan Non Formal di Kabupaten Semarang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, petunjuk teknis pemberian honorarium dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat