Badan Layanan UmumKepegawaian, Aparatur NegaraPerizinan, Pelayanan PublikStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Walikota Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Pengelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Solo Technopark Pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Surakarta
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, BD Kota Surakarta Tahun 2020/No.29
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pengelola dan Pegawai Yang Berasal dari Tenaga Profesional Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Solo Technopark
ABSTRAK:
a.
b.
c.
bahwa untuk mewujudkan pelayanan prima, memenuhi kebutuhan tenaga yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan sumber daya manusia dan mewujudkan pejabat pengelola dan pegawai yang memiliki kompetensi sesuai dengan tugas dan/atau jabatan di Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Solo Technopark maka perlu diatur pengadaan pejabat pengelola dan pegawai yang berasal dari tenaga profesional;
bahwa dengan adanya perubahan proses pengadaan pejabat pengelola dan pegawai Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Solo Technopark maka perlu pedoman dalam pengangkatan dan pemberhentian pejabat pengelola dan pegawai yang berasal dari tenaga professional pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Solo Technopark;
bahwa Peraturan Walikota Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Pengelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Solo Technopark Pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Surakarta sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : UU No 16 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Pengadaan Pegawai yang Berasal dari Tenaga Profesional; Hak dan Kewajiban; Pejabat Pengelola; Persyaratan dan Seleksi Pejabat Pengelola yang berasal dari tenaga Profesional; Pengangkatan Pejabat pengelola; Pemberhentian Pejabat Pengelola; Sanksi; Anggaran; Ketentuan Peralihan;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2020.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Pengelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Solo Technopark Pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Surakarta (Berita Daerah Kota Surakarta Tahun 2014 Nomor 34) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 21 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA PALOPO NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG TARIF PELAYANAN KESEHATAN BLUD RSUD SAWERIGADING KOTA PALOPO
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan Perkembangan Dinamika Kebutuhan Pelayanan Kesehatan Masyarakat, masih terdapat beberapa jenis Pelayanan dan tarif Pelayanan yang belum diatur oleh Pemerintah Daerah;
b. bahwa Peraturan Walikota Palopo Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan BLUD RSUD Sawerigading Kota Palopo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Waikota Nomor 65 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan BLUD RSUD Sawerigading Palopo, perlu diubah dan ditinjau kembali;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Palopo tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan BLUD RSUD Sawerigading Kota Palopo
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4369); Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pememeriksaan Pengelolan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038 Tahun 2009);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
8. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
9. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 298 Tahun 2014, Tambahan Lembaran Nrgara Republik Indonesia Nomor 5607):
12. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 159 Tahun 2015);
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015 tentang tentang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 9);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia 2018 Nomor 157);
16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1287);
17. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 5 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Sawerigading Kota Palopo (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palopo Nomor 5);
18. Peraturan Walikota Palopo Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan BLUD RSUD Sawerigading Kota Palopo (Berita Daerah Kota Palopo Tahun 2016 Nomor 3, Tambahan Berita Daerah Kota Palopo Nomor 3);
Perubahan Ketentuan Pasal 8 Ayat (2)
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2020.
-
-
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 20 Tahun 2020
Badan Layanan Umum - Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2020 Nomor 20
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Standar Biaya Honorarium Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Tahun 2020 telah ditetpakan dengan Keputusan Wali Kota Padang Nomor 81 Tahun 2020 tentang Tim
Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Tahun 2020;
bahwa untuk menunjang pelaksanaan kegiatan oleh tim tersebut perlu diberikan honorarium;
bahwa agar pemberian honorarium tersebut efektif, efisien dan transparan perlu diatur pedoman standar biaya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Standar Biaya Honorarium Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Tahun 2020.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nornor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nornor 17 Tahun 1980, 5. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 9 Tahun 2019
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) INI MENGATUR TENTANG PEDOMAN STANDAR BIAYA HONORARIUM TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN TAHUN 2020, DENGAN ISI SEBAGAI BERIKUT:
Pasal 1
Standar biaya honorarium Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah Tahun 2020 sebagaiamana tercantum pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali kota ini.
Pasal 2
Standar biaya sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 1 adalah standar biaya anggaran maksimal dalam pendanaan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kota Padang yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2020.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 18 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Investasi Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Taman Husada
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Permendagri No.79 Tahun 2018 Pasal 94 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Perwali tentang pengelolaan investasi badan layanan umum daerah pada rumah sakit umum daerah taman husada.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Permendagri No.79 Tahun 2018.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang pengelolaan investasi badan layanan umum daerah pada rumah sakit umum daerah taman husada, meliputi:
a. Jenis investasi;
b. Besaran alokasi dan Sumber dana investasi;
c. Penatausahaan;
d. Prosedur Investasi;
e. Pelaporan dan Pertanggungjawaban; dan
f. Pembinaan, pengawasan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2020.
Perwali No.22 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan investasi badan layanan umum daerah Taman Husada, dicabut
7 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 17 Tahun 2020
Badan Layanan Umum - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2020 Nomor 17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran
2020, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Tahun Anggaran 2020;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 , Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.07/2020, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Padang Nomor 46 Tahun 2019
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) INI MENGATUR TENTANG PENETAPAN DANA ALOKASI UMUM TAMBAHAN BANTUAN PENDANAAN KELURAHAN TAHUN ANGGARAN 2020, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. DAU TAMBAHAN BANTUAN PENDANAAN KELURAHAN
3. MEKANISME PENGALOKASIAN
4. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2020.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 14 Tahun 2020
Administrasi dan Tata Usaha Negara Badan Layanan Umum
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2020 Nomor 14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Standar Biaya Bantuan Operasional Tuo Sileki Guru Silek Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memelihara dan mengembangkan tradisi silek di Kota Padang, maka perlu diberikan bantuan kepada Tuo Silek/ Guru Silek untuk mendukung operasional dalam pengembangannya;
bahwa agar dalam pemberian bantuan tersebut efektif, efisien dan transparan perlu diatur standar biaya bantuan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Standar Biaya Bantuan Operasional Tuo Silek/ Guru Silek Tahun
2020.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Padang Nornor 9 Tahun 2019.
PERATURAN WALl KOTA INI MENGATUR TENTANG PEDOMAN STANDAR BIAYA BANTUAN OPERASIONAL TUO SILEK/GURU SILEK TAHUN 2020, yang memuat :
Pasal 1
Standar biaya bantuan operasional Tuo Silekj Guru Silek Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 300.000,- per bulan.
Pasal 2
Standar sebagairnana dirnaksud pasal 1 adalah standar biaya anggaran rnaksirnal dalarn pernbayaran bantuan operasional untuk Tuo Silekj Guru Silek yang disesuaikan dengan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2020.
2 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2020 Nomor 12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Aksi Daerah Pengarus Utamaan Gender Kota Padang Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011, Pemerintah Daerah diamanatkan untuk melaksanakan strategi pembangunan dengan mengintegrasikan gender menjadi satu kesatuan dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di daerah;
bahwa untuk pelaksanaan strategi pembangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, tersebut maka perlu di susun suatu Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan gender yang memuat arah kebijakan dan strategi yang bersifat operasional dan implementatif serta terukur pada setiap triwulannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksu pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender Kota Padang Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016
PERATURAN WALl KOTA INI MENGATUR TENTANG RENCANA AKSI DAERAH PENGARUSUTAMAAN GENDER KOTA PADANG TAHUN 2020, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. SISTEMATIKA
3. PEMANTAUAN DAN EVALUASI
4. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2020.
43 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang LAYANAN BUS CITY TOUR KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka mewujudkan penataan kota secara menyeluruh guna penguatan citra city branding dan menumbuh kembangkan kecintaan masyarakat Kota probolinggo terhadap destinasi wisata dengan dukungan penggunaan angkutan pariwisata serta untuk mempromosikan atau memperkenalkan destinasi wisata dan keberadaan bangunan peninggalan bersejarah (heritage) di Kota Probolinggo, maka Pemerintah Kota Probolinggo perlu memberikan fasilitas layanan bagi masyarakat untuk menikmati Bus City Tour di Kota Probolinggo; b. bahwa untuk melaksanakan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota Probolinggo tentang Layanan Bus City Tour Kota Probolinggo.
Mengingat: 15. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 5); 16. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Pemerintah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Pemerintah Kota Probolinggo Nomor 38); 17. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 186 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kota Probolinggo.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Pola, Jenis dan Tarif Pelayanan, Persyaratan Pengemudi, Persyaratan Penumpang, Rute dan Waktu Operasi Bus City Tour, Evaluasi, Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2020.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Layanan Radiodiagnostik pada Unit Pelayanan Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Kumpulan Pane Kota Tebing Tinggi
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya optimalisasi peningkatan mutu pelayanan pada Unit Pelaksana Teknis Daerah RSUD Dr. H. Kumpulan Pane, perlu menetapkan tarif layanan daerah RSUD Dr. H. Kumpulan Pane Kota Tebing Tinggi.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 9 Tahun 1956; Uu No. 1 Tahun 2004; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 7 Tahun 1979; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. No. 79 Tahun 2018; PERDA No. 3 Tahun 2016; PERWAL No. 28 Tahun 2016
Tarif Layanan Radiodiagnostik pada Unit Pelayanan Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Kumpulan Pane Kota Tebing Tinggi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2020.
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat