Peraturan Badan Kepegawaian Negara NO. 25, BN.2018/NO.1813, peraturan.go.id : 8 hlm.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2018
Keputusan Bersama Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 280/HK.007/ B.2/2004 dan Nomor 34 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dan Angka Kreditnya, sepanjang mengatur mengenai pembinaan kepegawaian Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana
Keputusan Bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1247K/70/MEM/2002 dan Nomor 17 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Inspektur Tambang dan Angka Kreditnya, sepanjang mengatur mengenai pembinaan kepegawaian Jabatan Fungsional Inspektur Tambang
pembinaan jabatan fungsional - pengembang teknologi pembelajaran
2018
Peraturan Badan Kepegawaian Negara NO. 9, BN 2018 (641): 5 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 53 tahun 2010; PP Nomor 46 Tahun 2011; PP Nomor 11 Tahun 2017; Kepres Nomor 87 Tahun 1999; Perpres Nomor 58 Tahun 2013; Perpres Nomor 14 tahun 2015; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2017; dan Perka BKN Nomor 19 Tahun 2014.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, keputusan pembebasan sementara bagi pejabat fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran, dikarenakan tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 01/V/PB/2010 dan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran dan Angka Kreditnya, dinyatakan tidak berlaku dan pegawai negeri sipil yang bersangkutan diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran.
CATATAN:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2018.
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Badan ini, ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Pendidikan
Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 01/V/PB/2010 dan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran dan Angka Kreditnya, sepanjang mengatur mengenai pembinaan kepegawaian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
pembinaan jabatan fungsional - jabatan fungsional asisten - pembina mutu hasil kelautan dan perikanan
2018
Peraturan Badan Kepegawaian Negara NO. 4, BN 2018 (516): 9 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan dan Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan dan Pasal 51 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan dan Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 5 tahun 2014; PP Nomor 53 Tahun 2010; PP Nomor 46 Tahun 2011; PP Nomor 11 Tahun 2017; Kepres Nomor 87 Tahun 1999' Perpres Nomor 58 Tahun 2013; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018; dan Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018.
Pejabat Fungsional Pengawas Perikanan bidang Mutu Hasil Perikanan Kategori Keterampilan yang diangkat kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2018
tentang Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan.
CATATAN:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2018.
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Badan ini, ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Kelautan dan
Perikanan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor PB.02/MEN/2012 dan Nomor 18 Tahun 2012 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bersama Menteri Kelautan dan Perikanan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 01/PERBER-MKP/2015 dan Nomor 37 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bersama Menteri Kelautan dan Perikanan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor PB.02/MEN/2012 dan Nomor 18 Tahun 2012 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya, sepanjang mengatur mengenai pembinaan kepegawaian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah NO. 9, BN.2019/No.1125, jdih.lkpp.go.id : 5 hlm.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2019.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Operasional Sertifikasi Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Ketentuan mengenai Sertifikasi Kompetensi yang tertuang dalam Pasal 22 – Pasal 30 Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengembangan dan Pembinaan Kompetensi Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah NO. 4, BN.2019/No.1035, jdih.lkpp.go.id : 4 hlm.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2019.
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor Nomor 7 Tahun 2019 Tahun 2019
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer Melalui Penyesuaian/Inpassing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 420) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 42 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer Melalui Penyesuaian/Inpassing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 799)
Peraturan Badan Pusat Statistik NO. Nomor 7 Tahun 2019, BN 2019/NO. 1273; PERATURAN.GO.ID: 29 HLM
Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer Melalui Penyesuaian/Inpassing
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 42
Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala
Badan Pusat statistik Nomor 27 Tahun 2017 tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan
Fungsional Pranata Komputer Melalui
Penyesuaian/Inpassing sudah tidak sesuai dengan
perkembangan kebutuhan pelaksanaan
penyesuaian/inpassing, sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a serta untuk
melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi
Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2018 tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan
Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing, perlu
menetapkan Peraturan Badan Pusat Statistik tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan
Fungsional Pranata Komputer melalui
Penyesuaian/Inpassing;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997,Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010,Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011,Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017,. Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007,Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009,Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 , Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 66/KEP/M.PAN/7/2003,Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 290
Tahun 2004,Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 291 Tahun 2004 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pengangkatan dalam jabatan fungsional pranata komputer melalui penyesuaian/inpassing, ketentuan lain-lain,ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Pusat Statistik ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2019.
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional
Pranata Komputer Melalui Penyesuaian/Inpassing dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
29 hlm
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor Nomor 6 Tahun 2019 Tahun 2019
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 26 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Statistisi Melalui Penyesuaian/Inpassing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 419) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 41 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 26 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Statistisi Melalui Penyesuaian/Inpassing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 798)
Peraturan Badan Pusat Statistik NO. Nomor 6 Tahun 2019, BN 2019/NO. 1272; PERATURAN.GO.ID: 27 HLM
Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Statistisi Melalui Penyesuaian/Inpassing
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 41 Tahun
2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan
Pusat Statistik Nomor 26 Tahun 2017 tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan
Fungsional Statistisi melalui Penyesuaian/Inpassing
sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan
pelaksanaan penyesuaian/inpassing, sehingga perlu
diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokasi Republik Indonesia Nomor 42 Tahun
2018 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
dalam Jabatan Fungsional Melalui
Penyesuaian/Inpassing, perlu menetapkan Peraturan
Badan Pusat Statistik tentang Pengangkatan Pegawai
Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Statistisi melalui
Penyesuaian/Inpassing;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009, Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2013, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2018 dan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 142 Tahun 2014
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pengangkatan dalam jabatan fungsional statistisi melalui penyesuaian/inpassing, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Pusat Statistik ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2019.
Peraturan Badan ini berlaku, Peraturan Kepala
Badan Pusat Statistik Nomor 26 Tahun 2017 tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional
Statistisi Melalui Penyesuaian/Inpassing (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 419) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik
Nomor 41 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 26 Tahun 2017 tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional
Statistisi Melalui Penyesuaian/Inpassing (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 798) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
27 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat