Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Brebes Tahun 2021 No.2/ TLD Kabupaten Brebes No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit
ABSTRAK:
Bahwa penyakit tidak mengenal batas wilayah, usia, status sosial dan jenis kelamin, sehingga perlu dilakukan pencegahan dan penanggulangan penyakit agar hak hidup sehat yang merupakan hak asasi manusia dapat terpenuhi. Mobilitas penduduk, pola hidup serta perubahan lingkungan yang tidak baik dapat mempengaruhi perubahan pola penyakit, termasuk yang dapat menimbulkan Kejadian Luar Biasa, Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan/atau wabah yang membahayakan kesehatan masyarakat. Diperlukan adanya landasan hukum dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyakit yang merupakan salah satu bidang urusan pemerintahan daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 18 tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No. 44 tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 12 tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 6 Tahun 2018; PP No. 40 Tahun 1991; Perda Provinsi Jawa Tengah No. 11 Tahun 2013; Perda Kab. Brebes No. 10 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Hak dan Kewajiban; Jenis Penyakit; Penyelenggaraan Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit; Sumber Daya dan Pembiayaan; Larangan; Pembatasan Kegiatan Masyarakat; Sanksi Administratif; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2021.
36 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 2 Tahun 2021
PENGELOLAAN SAMPAH - PERATURAN PELAKSANA UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2008
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2021/NO.238, TBD.2021, LL SETDA KAB. MALUKU TENGGARA : 17 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peraturan Pelaksana Dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (2), Pasal 17 ayat (3), Pasal 18 ayat (2), Pasal 22 ayat (2), Pasal 24 ayat (3), Pasal 25 ayat (4), Pasal 28 ayat (3), Pasal 29 ayat (3), Pasal 31 ayat (3), dan Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Peraturan Pelaksana Dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Peraturan Pelaksana Dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2021.
Penjelasan 5 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan
Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga,
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020
tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, serta
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7
Tahun 2020 tentang Pembentukan Perangkat
Daerah, maka Peraturan Daerah Kota
Sukabumi Nomor 17 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Sampah perlu diubah dan
disesuaikan kembali.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 92 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 3
Tahun 2005, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 17
Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7
Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang tentang Pengelolaan Sampah. Terdiri atas 2 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2021.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota
Sukabumi Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pengelolaan
Sampah (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2017
Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kota Sukabumi
Nomor 19), diubah.
28 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Jenis Sampah; Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah; Tugas, Wewenang, dan Tanggung jawab Pemerintah Daerah; Hak dan Kewajiban; Peyelenggaraan Pengelolaan Sampah Rumah tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Spesifik; Pengelolaan Sampah di Desa; Perizinan; Pembiayaan dan Kompensasi; Insentif dan Disinsentif; Kerja Sama dan Kemitraan; Data dan Informasi; Pengembangan dan Penerapan Teknologi; Peran Serta Masyarakat; Larangan; Pembinaan dan Pengawasan; Penyelesaian Sengketa; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; KKetentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin hak setiap orang untuk
hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik, bersih, dan
sehat, diperlukan pengelolaan sampah secara
komprehensif dan terpadu;
b. bahwa laju pertumbuhan penduduk di Kabupaten
Boyolali cenderung semakin meningkat dengan diikuti
perubahan pola konsumsi masyarakat sehingga
berdampak semakin meningkatnya volume, jenis, dan
karakteristik sampah, serta telah menjadi salah satu
permasalahan di daerah sehingga perlu dikelola secara
komprehensif dan terpadu dari hulu sampai hilir agar
dapat terselenggara secara aman tidak mengganggu
lingkungan, sehat bagi masyarakat dan diharapkan
dapat memberikan manfaat secara ekonomi;
c. bahwa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Boyolali Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pengelolaan
Sampah, sudah tidak sesuai dengan perkembangan
peraturan perundang-undangan dan kebutuhan
pengaturan pengelolaan sampah di Daerah, sehingga
perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
Sampah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Jenis Sampah; Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah; Tugas, Wewenang, dan Tanggung jawab Pemerintah Daerah; Hak dan Kewajiban; Peyelenggaraan Pengelolaan Sampah Rumah tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Spesifik; Pengelolaan Sampah di Desa; Perizinan; Pembiayaan dan Kompensasi; Insentif dan Disinsentif; Kerja Sama dan Kemitraan; Data dan Informasi; Pengembangan dan Penerapan Teknologi; Peran Serta Masyarakat; Larangan; Pembinaan dan Pengawasan; Penyelesaian Sengketa; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; KKetentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten
Boyolali Nomor 13 Tahun 2013
45
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dari pengaruh buruk asap rokok diperlukan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran masyarakat mengenai dampak rokok dan pentingnya kesehatan bagi pembangunan daerah. Perilaku merokok dan paparan asap rokok mempunyai efek negatif bagi kesehatan dan kualitas hidup sehingga diperlukan upaya pengendalian penggunaan rokok terhadap kesehatan individu, masyarakat, dan lingkungan. Berdasarkan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, Pemerintah Daerah wajib menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Kawasan Tanpa Rokok, Pengendalian Iklan Produk Tembakau, Partisipasi Masyarakat, Satuan Tugas Penegak KTR, Kewajiban dan Larangan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2021.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Pati Tahun 2021 No.2/ TLD No.145
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pati Tahun 2010-2030
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Pati dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, selaras, serasi, seimbang dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, perlu membentuk Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pati;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pati Tahun 2010-2030 perlu diselaraskan dengan dinamika pembangunan dan isi pengaturannya perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Pati Nomor 590/2732 Tahun 2017 tentang Rekomendasi Hasil Pelaksanaan Peninjauan Kembali Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pati Tahun 2010-2030 maka Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pati Tahun 2010-2030 perlu dilakukan revisi.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan Atas Perda Kab. Pati No. 5 Tahun 2011
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pati Tahun 2010-2030 (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 56), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah; 2. Di antara BAB I dan BAB II disisipkan 1 (satu) BAB yakni BAB IA; 3. Di antara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 1A; 4. Judul Paragraf 1 dalam Bagian Kedua BAB II dihapus; 5. Pasal 3 dihapus; 6. Judul Paragraf 2 dalam Bagian Kedua BAB II dihapus; 7. Ketentuan Pasal 4 diubah; 8. Ketentuan Pasal 5 diubah; 9. Judul Paragraf 3 dalam Bagian Kedua BAB II dihapus;10. Pasal 6 dihapus; 11. Pasal 7 dihapus; 12. Pasal 8 dihapus; 13. Pasal 9 dihapus; 14. Ketentuan ayat (1) huruf a dan huruf c Pasal 10 diubah, serta huruf b dihapus; 15. Judul Bagian Kedua BAB III diubah; 16. Ketentuan Pasal 11 diubah; 17. Ketentuan Pasal 13 diubah; 18. Judul Bagian Ketiga BAB III dihapus; 19. Pasal 14 dihapus; 20. Judul Bagian Keempat BAB III diubah; 21. Ketentuan Pasal 15 diubah; 22. Judul Paragraf 2 dalam Bagian Keempat BAB III diubah; 23. Ketentuan Pasal 16 diubah; 24. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 17 diubah, serta ayat (5) dan ayat (6) dihapus; 25. Ketentuan Pasal 18 diubah; 26. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 19 diubah, serta ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) dihapus; 27. Pasal 20 dihapus; 28. Ketentuan Pasal 21 diubah; 29. Judul Paragraf 3 dalam Bagian Keempat BAB III dihapus; 30. Pasal 22 dihapus; 31. Judul Paragraf 4 dalam Bagian Keempat BAB III dihapus; 32. Ketentuan Pasal 23 diubah; 33. Judul Paragraf 5 dalam Bagian Keempat BAB III diubah; 34. Ketentuan Pasal 24 diubah; 35. Judul Paragraf 6 dalam Bagian Keempat BAB III diubah; 36. Ketentuan Pasal 25 diubah; 37. Judul Paragraf 7 dalam Bagian Keempat BAB III diubah; 38. Ketentuan Pasal 26 diubah; 39. Judul Paragraf 8 dalam Bagian Keempat BAB III diubah; 40. Ketentuan Pasal 27 diubah; 41. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (6) Pasal 28 diubah, serta ayat (5) dihapus; Ketentuan ayat (1), ayat (2) Pasal 29 diubah, serta ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) dihapus; 43. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 30 diubah; Di antara Pasal 30 dan Pasal 31 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 30A, Pasal 30B, dan Pasal 30C; 45. Pasal 31 dihapus; 46. Ketentuan huruf a dan huruf e Pasal 33 dihapus, serta huruf d diubah; 48. Di antara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 33A; 49. Ketentuan Pasal 34 diubah,; 50. Judul Paragraf 3 dalam Bagian Kedua BAB IV dihapus; 51. Ketentuan ayat (1) Pasal 35 dihapus, serta ayat (2) dan ayat (3) diubah; Ketentuan huruf c Pasal 36 diubah, huruf d dihapus; Ketentuan Pasal 37 diubah; 54. Ketentuan Pasal 38 diubah; 55. Ketentuan Pasal 39 diubah; 56. Pasal 40 dihapus; 57. Judul Paragraf 5 dalam Bagian Kedua BAB IV diubah; 58. Ketentuan Pasal 41 diubah; Ketentuan ayat (1) Pasal 42 diubah, ayat (2) dihapus, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (1a) dan ayat (1b); Di antara Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 42A dan Pasal 42B; 61. Pasal 43 dihapus.
62. Pasal 44 dihapus.
63. Judul Paragraf 6 dalam Bagian Kedua BAB IV dihapus.
64. Pasal 45 dihapus.
65. Pasal 46 dihapus.
66. Pasal 47 dihapus.
67. Pasal 48 dihapus.
68. Pasal 49 dihapus.
69. Ketentuan huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, huruf g dan huruf h Pasal 50 diubah, huruf c dihapus serta ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf i; 70. Judul Paragraf 2 dalam Bagian Ketiga BAB IV diubah; 71. Ketentuan ayat (1) Pasal 51 diubah, ayat (2) dihapus, serta diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 4 (empat) ayat yakni ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), dan ayat (1d); 72. Judul Paragraf 3 dalam Bagian Ketiga BAB IV diubah; 73. Ketentuan Pasal 52 diubah; 74. Ketentuan Pasal 53 diubah; 75. Ketentuan Pasal 54 diubah; 76. Ketentuan Pasal 55 diubah; 77. Judul Paragraf 4 dalam Bagian Ketiga BAB IV dihapus; 78. Pasal 56 dihapus; 79. Judul Paragraf 5 dalam Bagian Ketiga BAB IV diubah; 80. Ketentuan Pasal 57 diubah; 81. Judul Paragraf 6 dalam Bagian Ketiga BAB IV diubah; 82. Ketentuan Pasal 58 diubah; 83. Ketentuan Pasal 59 diubah; 84. Di antara Pasal 59 dan Pasal 60 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 59A dan Pasal 59B,; 85. Ketentuan Pasal 60 diubah; 86. Ketentuan Pasal 61 diubah; 87. Ketentuan Pasal 62 diubah; 88. Judul Paragraf 8 dalam Bagian Ketiga BAB IV diubah; 89. Ketentuan Pasal 63 diubah; 90. Judul Paragraf 9 dalam Bagian Ketiga BAB IV diubah; 91. Ketentuan Pasal 64 diubah; 92. Judul Bagian Ketiga BAB IV ditambah 1 (satu) paragraf, yakni Paragraf 10,; 93. Di antara Pasal 64 dan Pasal 65 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 64A; 94. Judul BAB V diubah; 95. Ketentuan ayat (1), ayat (2) huruf b dan huruf d Pasal 65 dihapus, serta ayat (2) huruf a dan huruf c diubah; 96. Ketentuan ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (4) Pasal 66 dihapus; 97. Bagian Kesatu sampai dengan Bagian Ketiga BAB VI dihapus; 98. Pasal 67 sampai dengan Pasal 87 dihapus; 99. Judul Bagian Keempat BAB VI dihapus; 100. Ketentuan Pasal 88 diubah; 101. Judul BAB VII diubah; 102. Ketentuan Pasal 89 diubah; 103. Judul Bagian Kedua BAB VII diubah; 104. Ketentuan Pasal 90 diubah; 105. Di antara Pasal 90 dan Pasal 91 disisipkan 5 (lima) pasal yakni Pasal 90A, Pasal 90B, Pasal 90C, Pasal 90D dan Pasal 90E; 106. Judul Bagian Ketiga BAB VII diubah; 107. Ketentuan Pasal 91 diubah; 108. Judul Bagian Keempat BAB VII diubah; 109. Judul Bagian Kelima BAB VII diubah; 110. Ketentuan ayat (1), dan ayat (2), ayat (6), dan ayat (8) Pasal 93 diubah, serta ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (7) dihapus; 111. Ketentuan Pasal 95 diubah; 112. Pasal 98 dihapus; 113. Di antara BAB VIII dan BAB IX disisipkan 1 (satu) bab yakni BAB VIIIA; 114. Di antara Pasal 98 dan Pasal 99 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 98A; 115. Ketentuan Pasal 101 diubah; 116. Ketentuan ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 102 diubah, serta ayat (2) dihapus; 117. Ketentuan Pasal 103 diubah; 118. Pasal 104 dihapus; 119. Ketentuan Pasal 106 diubah;120. Ketentuan Pasal 107 diubah; 121. Lampiran I, Lampiran II, Lampiran IV, dan Lampiran V diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran IV dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini; 122. Lampiran III dan Lampiran VI dihapus.
115 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2021
Lingkungan Hidup - Perizinan, Pelayanan Publik - Standar/Pedoman
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kota Manado Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak dan bertempat tinggal serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat;
b. bahwa dengan pertambahan penduduk Kota Manado serta perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis dan karakteristik sampah yang semakin beragam;
c. bahwa dalam pengelolaan sampah diperlukan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan serta peran serta masyarakat dan dunia usaha sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif dan efisien; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Manado tentang Pengelolaan Sampah.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 81 Tahun 2012.
Pengelolaan Sampah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2021.
XVII Bab, 54 Pasal (24 Halaman), 4 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Tembakau Bagi Kesehatan , Perlu Menetapkan Peraturan Daerah Tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012, Peraturan daerah Perovinsi Nomor 11 Tahun 2019.
Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penyelengaraan KTR, Kewajiban dan Larangan, Pembinaan Pengawasan dan Pelaporan, Partisipasi Masyarakat, Kerja Sama,Sanksi Administratif, Penyidikan, dan Ketentuan Pidana, Pendanaan dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2021.
19 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat