Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Salassa
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang; dengan memperhatikan faktor Sosial Budaya dan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat perlu pembentukan Desa Salassa sebagai Pemekaran dari Desa Buntu Pema Kecamatan Curio.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undan
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenagan Propinsi sebagai Daerah Otonom;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
PEMBENTUKAN DESA SALASSA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2007.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 28 Tahun 2007
PEMBENTUKAN - DESA TENDAH - KECAMATAN CERMIN NAN GEDANG
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 28, LD.2007/NO.28
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA TENDAH KECAMATAN CERMIN NAN GEDANG
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan roda pemerintan desa, pembangunan dan sosial kemasyarakatan sesuai dengan tuntutan perkembangan dinamika masyarakat desa dan sebagai pelaksanaan Pasal 2,3 dan 4 Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 07 Tahun 2007 Tentang Pembentukan, Pemekaran ,Penghapusan dan Penggabungan Desa.
UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 20004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 33 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 56 Tahun 2001; PP No. 72 Tahun 2005; Perda No. 7 Tahun 2007.
Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN DESA TENDAH KECAMATAN CERMIN NAN GEDANG, yang meliputi: PEMBENTUKAN DESA BARU; Kekayaan dan Sumber Pendapatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2007.
5 hlm.; Penjelasan 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 28 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Izin Tempat Usaha dan Izin Gangguan di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan daya saing daerah dalam penarikan arus investasi di Daerah, maka perlu memberikan pelayanan perizinan secara cepat, tepat, dan murah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa berkaitan dengan hal tersebut di atas dan dengan diberlakukannya Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 1991 tentang Pemberian Izin Tempat Usaha dan Izin Undang-Undang Gangguan (HO) sebagaimana telah diubah pertama kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 12 Tahun 1993 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan keadaan sekarang sehingga perlu diganti; bahwa sehubungan dengan pertimbangan huruf a dan b di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kendal tentang Pemberian Izin Tempat Usaha dan Izin Undang-Undang Gangguan di Kabupaten Kendal;
Undang-Undang Gangguan Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 1 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, perizinan, penggolongan jenis gangguan, tata cara permohonan izin, jangka waktu berlakunya izin, pemberian/penolakan izin, hak, kewajiban, tanggung jawab dan larangan, pencabutan izin, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingakt penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya retribusi, wilayah/tempat dan kewenangan pemungutan, masa retribusi terutang, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, tata cara penguranfn, keringanan, dan pembebasan retribusi, tata cara pembetulan pengurangan penetapan, penghapusan/pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan, tata cara perhitungan,pengembalian kelebihan dan pemnayaran retribusi, fasilitas dan kemudahan pelayanan, pelaksanaan dan pengawasan, mekanisme pengaduan masyarakat, sanksi administrasi, ketentuan pidana dan penyidikan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 10 Tahun 1991 dicabut
31 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 28 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Belabanella, Desa Pelaik Keruap, Desa Nanga Keruap, Desa batas Bangka, Desa Nusa Poring, Desa Batu Onap, Desa Batu Badak, Desa Oyah, Desa Lihai dan Desa Sampak di kecamatan Menukung
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan pasal 2 PP No.72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu adanya pemekaran desa di Kabupaten Melawi
UU No.34 Tahun 2003, UU No.10 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, PP No.72 Tahun 2005, Perda No.7 Tahun 2006, Perda No.8 Tahun 2006, Perda No.9 Tahun 2006, Perda No.10 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Patongloan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang, dengan memperhatikan faktor Sosial Budaya dan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat perlu pembentukan Desa Patongloan sebagai Pemekaran dari Desa Benteng Alla.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Unda
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenagan Propinsi sebagai Daerah Otono
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
PEMBENTUKAN DESA PATONGLOAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2007.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 27 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 12 Tahun 2003 tentang Retribusi Jasa Kepelabuhanan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan daya saing daerah dalam penarikan arus investasi khususnya di sekitar kawasan pelabuhan Kaliwungu Kabupaten Kendal, maka perlu memberikan kemudahan dan insentif kepada pengusaha/ penanam modal yang akan mengembangkan kawasan pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa berkaitan dengan hal tersebut di atas dan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 12 Tahun 2003 tentang Retribusi Jasa Kepelabuhanan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan keadaan sekarang hingga perlu diubah; bahwa sehubungan dengan huruf a dan b di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kendal tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 12 Tahun 2003 tentang Retribusi Jasa Kepelabuhanan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2000;Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 1999; Peraturan pemerintah Nomor 66 tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 1 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 12 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 12 Tahun 2003 tentang Retribusi Jasa Kepelabuhanan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 12 Tahun 2003 diubah
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng No. 27 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bantaeng
ABSTRAK:
Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dipandang perlu menata kembali Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bantaeng.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 ;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 menjadi Undang-Undang;
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
7. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 ;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Antara Pemerintah, Pemerintahan Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten / Kota,
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 24 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bantaeng
PEMBENTUKAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN BANTAENG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
30 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 27 Tahun 2007
RENCANA TATA RUANG - WILAYAH (RTRW) - KABUPATEN SAROLANGUN
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 27, LD.2007/NO.27
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW) KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
Untuk mengarahkan pembangunan di Daerah Kab. Sarolangun dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdayaguna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, perlu disusun Rencana Tata Ruang Wilayah; Dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah dan masyarakat, maka Rencana Tata Ruang Wilayah merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan Pemerintah, Masyarakat, dan/ atau dunia usaha; Untuk mewujudkan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, dipandang perlu penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. Sarolangun dengan Perda.
UU No. 61 Tahu 1958; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 11 Tahun 1967; UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 9 Tahun 1990; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 6 Tahun 1996; UU No. 15 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 3 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 22 Tahun 1982; PP No. 23 Tahun 1982; PP No. 26 Tahun 1985; PP No. 35 Tahun 1991; PP No. 69 Tahun 1996; PP No. 47 Tahun 1997; PP No. 62 Tahun 1998; PP No. 27 Tahun 1999; Kepmen Kimpraswil No. 327 Tahun 2002.
Perda ini mengatur tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW) KABUPATEN SAROLANGUN, yang meliputi; Ruang Lingkup; Azas, Tujuan, Sasaran, Fungsi dan Strategi; Pengendalian Pemanfaatan Ruang; Hak, Kewajiban, dan Peran Serta Masyarakat; Sanksi; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan lain-lain; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2007.
Hal-hal yang belum diatur Perda ini yg mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
42 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat