Peraturan Daerah (PERDA) tentang penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
a. bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki hak didalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya dan merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa yang perlu mendapatkan kesempatan seluas-luasnya untuk terpenuhi haknya secara wajar, serta setiap anak berhak atas keberlangsungan hidup, tumbuh, berkembang dan mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi; b. bahwa pengembangan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Semarang diperlukan sebagai upaya bersama antara Pemerintah Daerah, orang tua, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha untuk menjamin pemenuhan hak anak;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaraan pemenuhan hak dan perlindungan anak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 , Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 dan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, sistem penyelenggaraan KLA dan pemenuhan hak anak, kelembagaan KLA, RAD-KLA, forum anak, peran serta usaha, masyarakat dan media massa, pendanaan, larangan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
41 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2019 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Provinsi Sulawesi Tenggara baik yang berada di dalam dan/atau di luar Provinsi Sulawesi Tenggara.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan.
Maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Administrasi Kependudukan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 23 Tahun 2006; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 37 Tahun 2007; Permendagri Nomor 61 Tahun 2015; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015.
KETENTUAN UMUM; HAK DAN KEWAJIBAN PENDUDUK; KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH; PENGELOLAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN; PROFIL PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN; PENDANAAN; PELAPORAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PERAN SERTA MASYARAKAT; PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2019.
29
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Timur Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak
ABSTRAK:
Perempuan dan anak dengan martabatnya
memiliki hak untuk dilindungi dari berbagai
tindakan kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi
yang menyampingkan dan merendahkan derajatnya
sebagai manusia
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 2I Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 20O6; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Republik lndonesian Nomor 4
Tahun 2018
Perlindungan perempuan dan anak di daerah
meliputi pencegahan, pelayanan, dan pemberdayaan
terhadap korban kekerasal fisik, kekerasan psikis,
kekerasan seksual, eksploitasi, perdagangan orang,
dan penelantaran rumah tangga termasuk perilaku
penyimpangan anak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2019.
Peraturan Daerah Barito Timur Nomor 5 Tahun 2019
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2019 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sehingga Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Kabupaten Indragiri Hulu perlu dilakukan penyesuaian
Dasar hukum perda ini adalah pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No.12 Tahun1956; UU No.39 Tahun 1999; UU No.23 tahun 2002; UU No.13 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.13 tahun 2006; UU No.23 Tahun 2006; UU No.21.Tahun 2007; UU No.36 Tahun 2009; UU No.11 Tahun 2012; UU No.23 tahun 2014; PP No.2 Tahun 1988; PP No.4 tahun 2006; PP No.9 Tahun 2008; Perda Kab Indragiri Hulu No.3 Tahun 2014
Dalam Perda ini berisi 15 (limabelas) bab & 65 pasal dengan materi pokok yang diatur maeliputi ketentuan umum; kewajiban tanggung jawab; penyelenggaraan perlindungan anak; kabupaten layak anak; fasilitas kesehatan ramah anak; taman bermain ramah anak; forum anak; zona aman selamat sekolah; informasi layak anak; pencegahan pernikahan usia dini; percepatan akte kelahiran & kartu identitas anak; fasilitas publikrumah anak & penyandang disabilitas; puspaga; tempat beribadah ramah anak; pengawasan; ketentuan pidana;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2019.
PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Penjelasan: 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bima Nomor 5 Tahun 2019
membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, BAGIAN HUKUM KAB. BIMA
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang termasuk perempuan dan anak
berhak atas pemenuhan hak dan perlindungan dari
kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan yang bersifat
diskriminatif guna memberikan keamanan dan
kenyamanan;
b. bahwa dalam rangka pemenuhan hak dan perlindungan
terhadap perempuan dan anak dari kekerasan,
eksploitasi, dan perlakuan yang bersifat diskriminasif di
Kabupaten Bima diperlukan peran pemerintah daerah
dalam penyelenggaraanya;
c. bahwa penyelengaraan perlindungan perempuan dan
anak, perlu diberikan arah dan landasan untuk
menjamin kepastian hukum berdasarkan asas keadilan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 8
Tahun 2015
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016
UndangUndang Nomo r9 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tual Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2019/NO.5, TLD.NO.108/2019, LL SETDA KOTA TUAL 5 HAL : 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa memperhatikan esensi hak asasi manusia dan hak dasar warga Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang antara lain pada pokoknya menegaskan kedudukan, fungsi dan peran laki-laki dan perempuan harus dijamin dan diwujudkan secara setara dalam perspektif keadilan gender dalam penyelenggaraan pembangunan daerah. Berdasarkan nilai-nilai Hak Asasi Manusia, baik perempuan maupun laki-laki, harus diperlakukan sama dan setara dalam kehidupan sosial, serta tidak boleh ada dikriminasi. Kesetaraan dan keadilan gender tersebut meliputi hak warga negara di bidang sosial, ekonomi, budaya, politik dan hukum belum optimal, dimana masih banyak ketimpangan gender yang terjadi pada bidang tersebut bukan hanya berdasarkan jenis kelamin, tetapi juga usia, status sosial, kebutuhan berbeda dan wilayah, sehingga perlu upaya untuk diwujudkan secara komprehensif dan proporsional dengan memperhatikan nilai kearifan lokal di Kota Tual. Pengarusutamaan gender merupakan strategi yang efektif dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang telah disepakati dan menjadi salah satu agenda dunia oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, namun belum optimal dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi oleh Pemerintah Daerah Kota Tual bersama seluruh pemangku hak yang berkepentingan lainnya. Memperhatikan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada lampiran huruf H pembagian urusan pemerintahan wajib bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak pada sub urusan kualitas hidup perempuan, bahwa Daerah berwenang menyelenggarakan pelembagaan Pengarusutamaan Gender pada lembaga pemerintah tingkat daerah, demikian halnya ditegaskan dalam Instuksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kota Tual tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2019.
Penjelasan 5 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2019/No.5, TLD.2019/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kota Layak Anak
ABSTRAK:
a. bahwa setiap anak mempunyai hak hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi;
b. bahwa urusan pemerintahan di bidang perlindungan anak di kota palopo berupa kebijakan, program, dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak agar anak dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan
berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, merupakan urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar pemerintahan daerah kota Palopo;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kota Layak Anak
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3143);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Republik Negara Nomor 4186);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 35 Tahun
2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5606);
!
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 01 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Layanan Terpadu
Bagi Perempuan dan Anak Karban Kekerasan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 56);
11. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
168);
12. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011 tentang Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 169);
13. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011 tentang Panduan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
170);
14. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2011 tentang
Panduan Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171);
15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 825);
16. Permendagri 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Indonesia sehat Dengan Pendekatan Keluarga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1223);
18. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Daerah Kota Palopo Nomor 5).
19. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Palopo (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2016
Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palopo
Nomor 8).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III ASAS, TUJUAN DAN PRINSIP
BAB IV INDIKATOR KLA
BAB V PENGEMBANGAN KLA
BAB VI RAK DAN KEWAJIBAN ANAK
BAB VII PEMENUHAN BAK ANAK
BAB VIII PERAN SERTA MASYARAKAT, DUNIA USAHA DAN MEDIA
BAB IX PEMBIAYAAN
BAB XI KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XII SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2019.
NOMOR 5 TAHUN 2019
36 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 5 Tahun 2019
peraturan daerah kabupaten buleleng - PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK DARI TINDAK KEKERASAN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2019/No.5/jdih.bulelengkab.go.id/23hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Tindak Kekerasan
ABSTRAK:
a. bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan yang merendahkan derajat martabat manusia; b. bahwa perempuan dan anak termasuk kelompok rentan yang cenderung mengalami kekerasan, sehingga perlu mendapatkan perlindungan yang optimal; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf b Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan urusan pemerintah wajib bagi pemerintah daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Dari Tindak Kekerasan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Taun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Taun 2008; PeraturanMenteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2010; PeraturanMenteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Menteri NegaraPemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2014.
Ketentuan umum; asas dan tujuan; hak-hak korban; perlindungan perempuan dan anak; kerjasama dan koordinasi perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan; partisipasi masyarakat dan dunia usaha; standar pelayanan minimal; pembinaan dan pengawasan; sistem informasi dan pelaporan; pembiayaan; penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2019.
19 halaman Peraturan; 4 halaman Penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
ABSTRAK:
bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama dan setara untuk menjalankan kehidupan yang bermartabat sesuai dengan prinsip kemanusiaan, kesetaraan dan keadilan
bahwa perempuan dan anak merupakan kelompok masyarakat yang rentan terhadap tindakan ketidakadilan dan ketidaksetaraan serta tindak kekerasan yang dapat mencederai hak dan martabatnya sebagai manusia
bahwa maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Tasikmalaya diperlukan penanganan dan tindakan nyata dari Pemerintah Daerah untuk menghapuskan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2020 terdiri dari 65 pasal dan 9 Bab yaitu : KETENTUAN UMUM, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK, BENTUK KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK, HAK HAK KORBAN KEKERASAN, KEWAJIBAN DAN TANGGUNGJAWAB, PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK, KELEMBAGAAN, KABUPATEN LAYAK ANAK, PEMANTAUAN EVALUASI DAN PELAPORAN, PENDANAAN, SANKSI, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2019.
38 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat