Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa mendapatkan keamanan dan
keselamatan dalam menggunakan kendaraan
umum serta lingkungan hidup yang sehat dan
bersih merupakan hak setiap warga negara, bahwa dalam rangka pelayanan publik berbasis
teknologi informasi di bidang pengujian
Kendaraan Bermotor, Pemerintah Daerah
memberikan pelayanan pengujian kendaraan
bermotor yang mudah, praktis, aman, cepat dan
terpadu kepada masyarakat, bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pengujian
Kendaraan Bermotor dipandang sudah tidak
sesuai dengan kondisi masyarakat dan
perkembangan hukum sehingga perlu diganti
dengan Peraturan Daerah yang baru.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
32 Tahun 1950.
Materi pokok :
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi :
a. Pelaksana Uji Berkala;
b. Prosedur dan Persyaratan Uji Berkala;
c. Pemeriksaan Persyaratan Teknis;
d. Pengujian Persyaratan Laik Jalan;
e. Pemberian Bukti Lulus Uji;
f. Perubahan, Penggantian dan Pencabutan Bukti
Lulus Uji Berkala;
g. Numpang Uji dan Mutasi Uji;
h. Pemanfaatan Sistem Informasi Uji Berkala; dan
i. Uji Emisi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2021.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 8
Tahun 2000 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor.
Jumlah halaman : 34 HLM; Lampiran : 10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin keselamatan teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor sehingga tidak membahayakan keselamatan pengguna jalan serta tidak menimbulkan pencemaran lingkungan, Pemerintah Daerah memberikan pelayanan umum kepada masyarakat sebagai wujud dari pelaksanaan otonomi daerah dalam upaya pertumbuhan transportasi untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan kemudahan dalam pelaksanaan pengoperasian bukti lulus UJI berkala dan penyesua1an pelaksanaan sanksi administratif dengan kondisi masyarakat, dibutuhkan penyesuaian pengaturan mengenai ketentuan bukti lulus uji dan sanksi administratif;
c. bahwa Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2014 ten tang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor perlu menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan ketentuan mengenai penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor sehingga perlu diubah;
d bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2014.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kata Magelang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermator (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2014 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Magelang Namor 38).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2021.
Mengubah Peraturan Daerah Kata Magelang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermator
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHAN DAN RETRIBUSI PENYEBERANGAN AIR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mcndukung penyelenggaraan pcmerintah dan pcngcmbangan daerah, pcrln dilakukan
intensifikasi dan ekstensifikasi terhadap potensi Sumber Pendapatan Asli Daerah khususnva yang bersumber dari reLribusi Pelayanali Kepelabuhan dan ReLribusi Penyebrangan Air; b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sesuai kewenangan Kabupaten Pesawaran dapat memungut Retribusi Pelayanan Kepelabuhan dan ReLribusi Penyebrangan Air Guna meningkatkan Pendapatan Asli daerah; c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepaslian hukum kepada semua pihak dalam kegiatan pelayaran di Kabupaten Pesawaran, maka diperlukan pengaturan Pengelolaan Kepelabuhan;
1. Pasal 18 avat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4749); 6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentangKepelabuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5070) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun
2015 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Pelabuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5731);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Anggkutan Penyebranga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1256); 12. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 311) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 146 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1867); 13. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2017 tentang Jenis, Struktur, Golongan, dan ' Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1139) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 121 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2017 tentang Jenis, Struktur, Golongan, dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1761); 14. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 104 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyebrangan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1412 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 104 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyebrangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 502); 15. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pesawaran (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2016 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 61);
Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas Daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai
tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat Kapal bersandar, naik turun penumpang dan/atau bongkar muat barang,berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan Intra dan Antarmoda Transportasi; Kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran,keamanan dan ketertiban arus lalu lintas kapal, panumpang dan/atau barang, keselamatan dan keamanan berlayar, tempat perpindahan intra dan/atau barang, keselamatan dan keamanan berlayar, tempat perpindahan intra dan/atau antarmoda serta mendorong perekonomian nasional dan daerah dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah;
Jasa Kepelabuhan adalah pelayanan yang disediakan oleh penyelenggara pelabuhan atau Badan Usaha Kepelabuhanan untuk terlaksananya fungsi-fungsi pelabuhanan; Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran balas jasa atau pemberian izin tertentu khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah pada pelabuhan laut sesuai kewenangan dan peruntukannya; Dengan nama Retribusi Pelayanan Kepelabuhan dipungut pembayaran atas pelayanan jasa kepelabuhan, termasuk fasilitas lainnya dilingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah; Objek Retribusi Pelayanan Kepelabuhan adalah pelayanan jasa kepelabuhan,
termasuk fasilitas lainnya dilingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah
Daerah; Subjek Retribusi Pelayanan Kepelabuhan adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan kepelabuhan dan memanfaatkan fasilitas pelabuhan yang dimiliki, dan/atau dikelola Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
-
-
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Serang Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2021/Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Terminal
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang perkembangan pembangunan dan pertumbuhan perekonomian di Daerah, diperlukan penyelenggaraan terminal yang handal, tertib, aman, nyaman, berdaya guna dan berhasil guna;.
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat perlu adanya penyelenggaraan terminal yang dilengkapi sarana, prasarana dan fasilitas yang mendukung kelancaran, ketertiban, keselamatan dan keamanan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang di Provinsi Banten;
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
9. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penyelenggaraan Angkutan Terminal Penumpang Angkutan Jalan;
10. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 132 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan;
11. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 memuat tentang kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan terminal penumpang tipe C
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2021.
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG
NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN
PERHUBUNGAN DI KOTA PANGKALPINANG
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pelayanan penyelenggaraan
perparkiran dalam upaya menciptakan kelancaran dan
keselamatan berlalu lintas di Kota Pangkalpinang, dan
juga berpedoman pada Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, untuk mengatasi kelancaran dan keselamatan
berlalu lintas tersebut, maka
perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah
Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan
Perhubungan Di Kota Pangkalpinang
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 8 Tahun 2011; PP No. 32 Tahun 2011; PP No. 37 Tahun 2011; PP No. 55 Tahun 2012; PP No. 80 Tahun 2012; PP No. 79 Tahun 2013; PP No. 74 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PERDA KOTA PANGKALPINANG No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota
Pangkalpinang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan
Perhubungan Di Kota Pangkalpinang yang diubah, yaitu: Ketentuan angka 1, angka 6, dan angka 34, angka 71 diubah
dan di antara angka 20 dan angka 21 disisipkan angka 20a; Ketentuan Pasal 194 diubah; Ketentuan Pasal 196 diubah; Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 199 diubah; Ketentuan Pasal 200 diubah; Ketentuan Pasal 205 diubah; Ketentuan Pasal 206 diubah; Ketentuan huruf d Pasal 207 diubah; Ketentuan Pasal 208 diubah; Ketentuan Pasal 210 diubah; Ketentuan Pasal 216 diubah; Ketentuan Pasal 219 ditambahkan 1 (satu) ayat; dan Ketentuan ayat (2) Pasal 241 diubah dan ditambahkan 1
(satu) ayat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2021.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kota
Pangkalpinang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan
Perhubungan Di Kota Pangkalpinang
24 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian KendaraanBermotor, sudah tidak sesuai sehingga perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian KendaraanBermotor.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan ini memuat mengenai sebagian perubahan tentang struktur tarif beserta dengan hal-hal lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2021.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Biaya Transportasi Jamaah Haji
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diperlukan upaya untuk menjamin agar penyelenggaraan ibadah haji dapat dilaksanakan;
b. bahwa untuk melaksanakan ibadah haji sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji;
c. bahwa upaya peningkatan pelayanan bagi Jemaah Haji Kabupaten Bombana perlu terus dilakukan agar pelaksanaan ibadah haji berjalan secara aman, tertib dan lancar serta menjunjung tinggi nilai keadilan, transparansi dan akuntabilitas;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Biaya Transportasi Jemaah Haji;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4839);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggara Ibadah haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4845);
4. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5061);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6349);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6338);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahhun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
10. Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan menteri Agama Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler;
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pelayanan Transportasi
Bab III Biaya Transportasi Jemaah Haji
Bab IV Pelaksana Transportasi
Bab V Sumber Pembiayaan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2021.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa keamanan dan keselamatan teknis dalam
penggunaan kendaraan bermotor serta kelestarian
lingkungan hidup merupakan hak bagi setiap warga, bahwa Pemerintah Daerah mengembangkan
pelayanan publik berbasis teknologi informasi di
bidang pengujian kendaraan bermotor untuk
memberikan pelayanan yang mudah, praktis, aman,
cepat, terjangkau dan terpadu kepada masyarakat, bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor
57 Tahun 2000 tentang Pengujian Berkala
Kendaraan Bermotor sudah tidak sesuai dengan
situasi dan kondisi saat ini, sehingga perlu
dilakukan penyesuaian.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012.
Materi pokok : Pelaksana Uji Berkala, Prosedur dan persyaratan Uji Berkala, Perpanjangan masa berlaku, perubahan penggantian, dan pencabutan bukti lulus Uji Berkala, numpang uji dan mutasi uji, sistem informasi pengujian berkala kendaraan bermotor dan pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Bantul Nomor 57 Tahun 2000 tentang Pengujian Berkala
Kendaraan Bermotor
Jumlah Halaman : 19 HLM; Penjelasan : 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perhubungan Darat
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 beserta perubahannya tentang Pemerintahan Daerah, adanya peralihan urusan dan kewenangan pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota salah satunya penyelenggaraan perhubungan; bahwa penyelenggaraan perhubungan darat sebagai salah satu sarana dan prasarana transportasi merupakan unsur penting dalam pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara, pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa, wilayah Negara dan memajukan kesejahteraan umum; bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menjaga kelancaran, ketertiban dan keselamatan lalu lintas orang dan barang di Kota Tegal perlu pengaturan penyelenggaraan perhubungan darat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Penyelenggaraan Perhubungan Darat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014;
Di Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembinaan Dan Penyelenggaraan
Bab III Jaringan LLAJ
Bab IV Terminal
Bab V Pengujian Dan Pemeriksaan Kendaraan
Bab VI Dampak Lingkungan
Bab VII Manajemen Dan Rekayasa Lalu Lintas
Bab VIII Analisis Dampak Lalu Lintas
Bab IX Angkutan
Bab X Pembinaan Pemakai Jalan
Bab XI Penanggulangan Kecelakaan Lalu Lintas
Bab XII Perparkiran
Bab XIII Pemindahan Kendaraan
Bab XIV Forum LLAJ
Bab XV Penyelenggaraan Sistem Informasi Dan Komunikasi
Bab XVI Sumber Daya Manusia Di Bidang Perhubungan
Bab XVII Peran Serta Masyarakat
Bab XVIII Pengawasan Dan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan, Penindakan Pelanggaran LLAJ Dan Kewenangan Penyidik PPNS
Bab XIX Pengawasan Dan Pengendalian
Bab XX Sanksi
Bab XXI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2021.
104 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Transportasi
Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Transportasi
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Transportasi
ABSTRAK:
Penyelenggaraan transportasi telah diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Transportasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan
Transportasi, namun dalam perkembangannya terbit beberapa peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan, sesuai dengan dinamika kebutuhan masyarakat maka Peraturan Daerah termaksud, perlu dilakukan penyesuaian. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 74 Tahun 2014; KEPMENHUB No. 35 Tahun 2003; PERMENHUB No. 108 Tahun 2017; PERDA No. 13 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 10 Tahun 2012; PERDA No. 12 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan antara lain kegiatan perencanaan kebutuhan angkutan orang, pengangkutan orang dengan kendaraan umum, perizinan, kegiatan usaha, persyaratan administrasi dan persyaratan teknis pengajuan izin, tarif angkutan, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Transportasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan
Transportasi
11 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat