Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD 2005/23 SERI B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 27 Tahun 2001 Tentang Pajak Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet Dan Sejenisnya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2005.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 22 Tahun 2005
pajak pengambilan dan pengolahan bahan galian golongan c
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD.2005/No.22 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk berdasarkan pasal 2 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.11 Tahun 1967; UU No.17 Tahun 1997; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.19 Tahun 1997; UU No.23 Tahun 1997; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pangganti UU No.3 Tahun 2005; UU No.3 Tahun 2004; PP No.32 Tahun 1979; PP No.27 Tahun 1980; PP no.29 Tahun 1986; PP No.65 Tahun 2001.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pajak Pengambilan Dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C termasuk didalamnya mengatur tentang Nama, Objek dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak, Wilayah Pengumutan Dan Cara Perhitungan Pajak, Masa Pajak, Saat Pajak Terutang Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Tata Cara Perhitungan Dan Penetapan Pajak, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan Pajak, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak, Tata Cara Pembetulan, Pembatalan Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kadaluarsa, Ketentuan Pidana, Penyidik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2005.
Terdiri dari 46 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 22 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD.2005/No.27 SERI B NOMOR 4, TLD No. 44
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Restoran
ABSTRAK:
bahwa salah satu program penguat dari sistim Desentralisasi adalah adanya rasa tanggung jawab dan peran serta para pelaku usaha dalam rangka memajukan Pembangunan pada sektor Kepariwisataan guna penguatan Kabupaten dalam berotonomi;
bahwa Pembangunan disektor Kepariwisataan dapat berakibat pada lingkungan hidup, baik lingkungan dalam arti sosial maupun lingkungan dalam arti fisik, maka pemerintah Kabupaten Parigi Moutong perlu mengatur, membina, dan mengawasi terhadap usaha Kepariwisataan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Restoran;
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 9 Tahun 1990; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP pengganti UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 65 Tahun 2001; Perda Kabupaten Parigi Moutong No. 4 Tahun 2004;Perda Kabupaten Parigi Moutong No. 1 Tahun 2004
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Restoran dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama obyek dan subyek retribusi; dasar pengenaan dan tarif pajak; wilayah pemungutan; pembagian hasil pemungutan; masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah; tata cara pemungutan; tata cara pembayaran dan penagihan; pembetulan, pembatalan pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; keberatan dan banding; pengembalian kelebihan pembayaran pajak; kadaluwarsa; sanksi administrasi; penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2005.
12 Halaman, Penjelasan: 3 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 22 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD.2005/NO.22, TLD NO.19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Boven Digoel
ABSTRAK:
kebijakan otonomi daerah yang seluas-luasnya, memberikan kewenangan penuh kepada daerah Kabupaten Boven Digoel untuk mengelola urusan rumah tangga daerah sendiri kemudian pelayanan di segala aspek kehidupan masyarakat yang merupakan urusan rumah tangga daerah perlu dilaksanakan secara efektif melembaga, perlu membentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Boven Digoel, maka perlu diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003.
Dalam peraturan dibahas mengenai pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi dinas-dinas daerah, unit pelaksana teknis dinas, kelompok jabatan fugnsional, pengangkatan dalam jabatan, tata kerja, dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2005.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah dinyatakan tidak berlaku.
54 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 22 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 119 Tahun 1998, tentang Ruang Lingkup dan
Jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Tingkat II, maka
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga merupakan jenis
Retribusi Daerah Tingkat II; bahwa Menyikapi minat masyarakat mengungjungi tempat
rekreasi dan olah raga semakin meningkat Peraturan
daerah Kabupaten Maros Nomor :11 tahun 1999 jo
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 12 tahun 2001
tentang Retribusi Tempat rekreasi dan olah raga perlu
direvisi dalam rangka untuk peningkatan pelayanan dan
pendapatan
1. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah –Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
3. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
5. Undang-undang Nomr 28 Tahun 2004 tentag Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang kewenangan Pemerintah dan kewenangan propinsi sebagai daerah otonom
9. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Keuangan dan Pertanggungjawaban Keuangan daerah
10.Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Penbgawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
11.Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retirbusi Daerah
PERUBAHAN KEDUA PERATURAN NOMOR 12 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERUBAHAN KEDUA PERATURAN NOMOR 12 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA
4 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 22 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD.2005/No. 22, Seri D Nomor 21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang kelancaran tugas serta menjamin keberhasilan, peningkatan mutu dan pelayanan masyarakat, maka dipandang perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Kantor Satuan Polisi Pamong Praja;
bahwa sehubungan dengan maksud huruf a tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tojo Una-Una dalam suatu Peraturan Daerah;
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan; organisasi; Kelompok Jabatan fungsional; tata kerja; ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2005.
5 Halaman, Penjelasan : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 22 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2005/NO.21, TLD NO.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boven Digoel
ABSTRAK:
Kebijakan otonomi daerah yang seluas-luasnya, memberikan kewenangan penuh kepada daerah Kabupaten Boven Digoel untuk mengelola urusan rumah tangga daerah sendiri kemudian pelayanan di segala aspek kehidupan masyarakat yang merupakan urusan rumah tangga daerah perlu dilaksanakan secara efektif melembaga, perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boven Digoel maka perlu diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003.
Dalam peraturan dibahas mengenai pembentukan, sekretariat daerah, sekretariat DPRD, kelompok jabatan fungsional, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan, dan pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2005.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang susunan organisasi dan tatakerja di lingkungan Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD dinyatakan tidak berlaku.
21 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat