PNBP / Penerimaan Negara Bukan PajakKebijakan Akuntansi
Status Peraturan
Mencabut
PMK No. 204/PMK.02/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/Pmk.02/2017 Tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Kegiatan Usaha Panas Bumi
PMK No. 221/PMK.02/2017 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Kegiatan Usaha Panas Bumi
Pertambangan Migas, Mineral dan EnergiPNBP / Penerimaan Negara Bukan PajakSubsidi, PSO
Status Peraturan
Mengubah
PMK No. 194/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Perhitungan Persentase Tertentu atas Peningkatan Belanja Subsidi Bahan Bakar Minyak dan Liquified Petroleum Gas Terhadap Kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak Minyak dan Gas Bumi yang Dibagihasilkan Ketentuan ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 5
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Perhitungan Persentase Tertentu atas Peningkatan Belanja Subsidi Bahan Bakar Minyak dan Liquified Petroleum Gas terhadap Kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak Minyak Bumi dan Gas Bumi yang Dibagihasilkan
ABSTRAK:
Bahwa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.02/2021
tentang Tata Cara Perhitungan Persentase Tertentu atas Peningkatan Belanja Subsidi
Bahan Bakar Minyak dan Liquified Petroleum Gas terhadap Kenaikan Penerimaan
Negara Bukan Pajak Minyak Bumi dan Gas Bumi yang Dibagihasilkan perlu dilakukan
penyesuaian dengan kebutuhan dan perkembangan, sehingga perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 194/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Perhitungan Persentase Tertentu atas
Peningkatan Belanja Subsidi Bahan Bakar Minyak dan Liquified Petroleum Gas
terhadap Kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak Minyak Bumi dan Gas Bumi yang
Dibagihasilkan.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN No.
4286), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), Perpres 57 Tahun
2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No.
1031), Permenkeu RI 194/PMK.02/2021 (BN Tahun 2021 No. 1393).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Pemerintah dapat memperhitungkan persentase tertentu atas peningkatan belanja
subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg terhadap kenaikan PNBP Migas yang
dibagihasilkan, dalam hal realisasi PNBP Migas yang dibagihasilkan melampaui target
penerimaan dalam APBN yang diikuti dengan kebijakan peningkatan subsidi BBM
Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg. Persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi
Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg yang dapat dibebankan terhadap kenaikan
PNBP Migas yang dibagihasilkan paling tinggi sebesar 100% (seratus persen) dari total
peningkatan belanja subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg. Penghitungan
pembebanan atas peningkatan belanja subsidi jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3
Kg terhadap kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkan menggunakan formula sebagai
berikut: a) Kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkan (△PNBP MIGAS = RPNBP MIGAS–
TPNBP); b) Peningkatan Belanja Subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg
(△Subsidi = RSubsidi–Tsubsidi); c) Nilai peningkatan belanja Subsidi Jenis BBM
Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg yang dapat dibebankan terhadap kenaikan PNBP Migas
yang dibagihasilkan (Psubsidi = △Subsidi x T%).
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2022.
6 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 179/PMK.02/2022
Peraturan Menteri Keuangan tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan 0% (nol persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan
ABSTRAK:
Bahwa jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Keuangan telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3
Tahun 2018 sebagaimaha telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun
2020 dan berdasarkan ketentuan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun
2020, Menteri Keuangan selaku Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak berwenang
mengatur besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan 0% (nol
persen) setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan selaku Pengelola Fiskal,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Besaran, Persyaratan, dan
Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan 0% (nol persen) atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN No.
4286), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), UU 9 Tahun 2018
(LN Tahun 2018 No. 147, TLN No. 6245), PP 3 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No. 3, TLN
No. 6179) sebagaimana telah diubah dengan PP 62 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.
241, TLN No. 6572), PP 69 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 268, TLN No. 6584), Perpres
57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 113/PMK.02/2021 (BN Tahun
2021 No. 970), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Tarif atas Jenis PNBP berupa Bea Lelang yang berlaku pada Kernen terian Keuangan
yang berasal dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dapat dikenakan tarif sampai
dengan 0% (Nol Persen) meliputi Bea Lelang Penjual dan Bea Lelang Pembeli.
Pengenaan tarif sampai dengan 0% (Nol Persen) atas jenis PNBP berlaku untuk Bea
Lelang atas pelaksanaan Lelang Noneksekusi Sukarela atas objek lelang berupa produk
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Lelang Terjadwal Khusus, Lelang Eksekusi
atas benda sitaan dalam penanganan tindak pidana yang perkaranya belum
memperoleh kekuatan hukum tetap. Tarif Bea Lelang pada pelaksanaan Lelang
Noneksekusi Sukarela atas objek lelang berupa produk Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah (UMKM) dikenakan sebesar 1 % (satu persen), untuk Bea Lelang Penjual dan
0% (nol persen), untuk Bea Lelang Pembeli. Pengenaan tarif sampai dengan 0% (nol
persen) atas Bea Lelang yang berasal dari pelaksanaan lelang diberlakukan untuk
Lelang yang dilaksanakan sejak tanggal Peraturan Menteri ini mulai berlaku sampai
dengan tanggal 31 Desember 2024.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2022.
11 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.02/2022
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEBUTUHAN MENDESAK ATAS LAYANAN LEGALISASI APOSTILLE PADA DOKUMEN PUBLIK – JENIS DAN TARIF – KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
ABSTRAK:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah
Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak dan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Pengesahan Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik
Asing, perlu diselenggarakan layanan legalisasi Apostille pada dokumen publik, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Layanan Legalisasi
Apostille pada Dokumen Publik yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN No.
4286), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), UU 9 Tahun 2018
(LN Tahun 2018 No. 147, TLN No. 6245), PP 69 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 268,
TLN No. 6584), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Perpres 2 Tahun 2021
(LN Tahun 2021 No. 3, TLN No. 6660), Permenkeu RI 113/PMK.02/2021 (BN Tahun 2021
No. 970), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak atas pelayanan jasa
hukum yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berasal dari
penenmaan layanan legalisasi Apostille pada dokumen · publik. Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak dari layanan legalisasi Apostille pada dokumen publik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu
rupiah) per dokumen. Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak
atas layanan legalisasi Apostille pada dokumen publik yang berlaku pada Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia wajib disetor ke Kas Negara.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2022.
4 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.02/2022
Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak Bidang Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Kementerian Pertahanan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Peraturan
Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak, dalam hal tertentu tarif atas jenis penerimaan negara
bukan pajak yang bersifat volatil dapat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak Bidang
Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Kementerian Pertahanan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN No.
4286), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), UU 9 Tahun 2018
(LN Tahun 2018 No. 147, TLN No. 6245), PP 31 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 68, TLN
No. 5049) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhi PP 48 Tahun 2021 (LN Tahun
2021 No. 58, TLN No. 6660), PP 69 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 268, TLN No. 6584),
Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Perpres 78 Tahun 2021 (LN Tahun 2021
No. 192), Permenkeu RI 113/PMK.02/2021 (BN Tahun 2021 No. 970), Permenkeu RI
118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Jenis Penerimaan Negara Bukan pendidikan dan pelatihan yang Pajak bidang berlaku
pada Kementerian Pertahanan berasal dari kegiatan pada Badan Pendidikan dan
Pelatihan Kementerian Pertahanan yang meliputi bersifat volatil, terdiri atas
pendidikan dan pelatihan Bahasa, pendidikan dan pelatihan bela negara, penggunaan
sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi, dan pendidikan dan pelatihan dengan
spesifikasi sesuai permintaan wajib bayar. Jenis Penerimaan Negara Bukan pendidikan
dan pelatihan yang Pajak bidang berlaku pada Kementerian Pertahanan berasal dari
kegiatan pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Pertahanan yang meliputi
bersifat volatil, terdiri atas pelatihan struktural kepemimpinan, dan pelatihan dasar
Calon Pegawai Negeri Sipil. Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak dapat dikenakan tarif sampa1 dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0%
(nol persen). Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Pendidikan dan
Pelatihan pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Pertahanan wajib disetor
ke Kas Negara
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2022.
11 HLM, Lampiran halaman 7-11.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.02/2022
Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil atas Pelatihan Potensi Bidang Pencarian dan Pertolongan yang Berlaku pada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2023.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 14/PMK.02/2022
Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Berlaku pada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dan Laporan Keuangan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Tahun Anggaran 2020, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap pengelolaan keuangan dengan mengikuti mekanisme keuangan negara, sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Berlaku pada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN No. 4286), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), UU 18 Tahun 2017 (LN Tahun 2017 No. 242, TLN No. 6141), PP 69 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 268, TLN No. 6584), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 113/PMK.02/2021 (BN Tahun 2021 No. 970), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disingkat BP2MI adalah lembaga Pemerintah yang mempunyai tugas melaksanakan kebijakan pelayanan dalam rangka penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu. Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disingkat PMI adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia. Jenis PNBP kebutuhan mendesak atas pelayanan penempatan PMI yang berlaku pada BP2MI diperoleh dari penerimaan yang diterima oleh BP2MI dari pihak asing atas pelayanan penempatan PMI. Tarif pelayanan penempatan PMI, dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama atau dokumen lainnya yang dipersamakan. Tarif atas jenis PNBP sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama atau dokumen lainnya yang dipersamakan. Seluruh PNBP
kebutuhan mendesak atas pelayanan penempatan PMI yang berlaku pada BP2MI wajib disetor ke kas negara.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2022.
5 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.02/2022
Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
ABSTRAK:
bahwa a berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, dalam hal tertentu tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pelayanan karena kebutuhan mendesak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang·Berlakli pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN No. 4286), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), UU 9 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No. 147, TLN No. 6245), PP 31 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 68, TLN No. 5049) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhi PP 48 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No. 58, TLN No. 6660), PP 69 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 268, TLN No. 6584), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Perpres 78 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No. 192), Permenkeu RI 113/PMK.02/2021 (BN Tahun 2021 No. 970), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak atas pelayanan keimigrasian yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia meliputi penerimaan dari Visa dan Izin Keimigrasian, dengan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pelayanan keimigrasian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Dengan pertimbangan tertentu, tarif atasjenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan dan tata cara pengenaan tarif diatur dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan. Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak atas pelayanan keimigrasian yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia wajib disetor ke Kas Negara.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2022.
8 HLM, Lampiran halaman 6-8.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat