KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Thn 2017/No 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 15 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor
ABSTRAK:
Dalam melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 15 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2014; PP No 24 Tahun 2004; PP No 18 Tahun 2017; PERDA Kota Bogor No 15 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan dalam Pasal 1 angka 1, angka 2, angka 5, angka 6, angka 7, angka 8, angka 9, angka 19, dan angka 20 diubah serta angka 17 dihapus.
2. Ketentuan Pasal 13 diubah menjadi Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas penghasilan yang pajaknya dibebankan pada APBD (Uang Representasi; Tunjangan Keluarga; Tunjangan Beras; Uang Paket; Tunjangan Jabatan; Tunjangan Alat Kelengkapan; dan Tunjangan Alat Kelengkapan Lain) dan Pimpinan dan Anggota DPRD yang bersangkutan (Tunjangan Komunikasi Intensif; dan Tunjangan Reses).
3. Pasal 13 A dihapus.
4. Ketentuan Pasal 14 A ayat (2) diubah menjadi Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Beras, besarnya sama dengan tunjangan keluarga dan tunjangan beras bagi pegawai aparatur sipil negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Ketentuan Pasal 17 ayat (1) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (3) yang berbunyi Tunjangan alat kelengkapan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan selama alat kelengkapan lain terbentuk dan melaksanakan tugas.
6. Ketentuan Pasal 17 A diubah mengenai aturan pemberian Tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses.
7. Pasal 17 B, 17 C, 18 dihapus.
8. Ketentuan judul Paragraf 1 dan Pasal 19 diubah mengenai aturan Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian.
9. Ketentuan judul Paragraf 2 dan Pasal 20 diubah mengenai Rumah Negara, Kendaraan Dinas Jabatan, dan Belanja Rumah Tangga Jabatan Pimpinan DPRD.
10. Ketentuan judul Paragraf 3 dan Pasal 21 diubah mengenai Rumah Negara dan Tunjangan Transportasi Anggota DPRD.
11. Ketentuan Pasal 23 diubah mengenai Tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi Pimpinan DPRD.
12. Ketentuan Pasal 24 diubah mengenai Rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan.
13. Ketentuan Pasal 25 diubah mengenai Tunjangan Kesejahteraan berupa Pakaian dinas dan atribut.
14. Pasal 26 dihapus.
15. Ketentuan Pasal 27 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (5) yang berbunyi Dalam hal Pimpinan dan Anggota DPRD diberhentikan dengan tidak hormat, tidak diberikan uang jasa pengabdian.
16. Ketentuan Pasal 28 diubah mengenai Belanja penunjang kegiatan DPRD.
17. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a diuraikan ke dalam beberapa kegiatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
18. Ketentuan Pasal 30 diubah mengenai Dana operasional Pimpinan DPRD.
19. Ketentuan Pasal 30 A diubah mengenai Kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD.
20. Ketentuan Pasal 30 B diubah mengenai Tenaga ahli fraksi.
21. Ketentuan Pasal 30 C diubah mengenai Belanja sekretariat fraksi.
22. Pasal 30 D, E, F, G dihapus.
23. Judul BAB V dan Pasal 31 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Bab V Pengelolaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD.
24. Pasal 32, 33, 34, 35, BAB V A dan Pasal 35 (A, B, C, D) dihapus.
25. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
31 Halaman (Penjelasan 7 Halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ende Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Di Kabupaten Ende
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masa hidup dan sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat; bawa setiap orang dalam masyarakat hukum adat di Kabupaten Ende diakui, tanpa perbedaan atas hak-hak asasi manusia yang diakui dalam hukum nasional dan memiliki hak-hak kolektif yang sangat diperlukan untuk pengembangna kehudupan serta keberadaan mereka secara utuh sebagai satu kelompok masyarakat; bahwa penyelenggaraan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat di Kabupaten Ende merupakan kebutuhan masyarakat agar dapat menikmati hak-hak yang melekat dan bersumber pada sistem politik, ekonomi dan struktur sosial dan budaya, tradisi-tradisi keagamaan sejarah-sejarah dan pandangan hidup, khususnya hak-hak atas tanah, wilayah dan sumber daya alam; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pengakuan dan Perlindungan Hukum Adat di Kabupaten Ende;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUDNRI 1945; UU No.69 Tahun 1958; UU No.23 Tahun 2014.
Materi yang diatur adalah BAB I Ketentuan Umum; BAB II Asas Tujuan Dan Ruang Lingkup; BAB III Kedudukan Masyarakat Hukum Adat; BAB IV Hak Dan Kewajiban Masyarakat Hukum Adat; BAB V Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; BAB VI Tahapan Pengakuan Dan Perlindungan; BAB VII Penyelesaian Sengketa; BAB VIII Pembinaan Dan Pengawasan; BAB IX Pendanaan BAB X Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
16 halaman; 6 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 11 Tahun 2016
a. bahwa Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan sebagai Daerah Otonomi yang baru terbentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013 perlu mempunyai Lambang Daerah yang mencerminkan Wujud Material dan Spiritual Totalitas Daerah, Sehingga dapat meningkatkan Semangat Perjuangan dan Motivasi Kerja dalam rangka bersama-sama membangun Wilayah Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan guna untuk mencapai Kesejahteraan, Kemakmuran dan Keadilan masyarakat;
b. bahwa Lambang Daerah yang telah ditetapkan oleh semua unsur elemen masyarakat merupakan gambaran umum ciri khusus dalam Tatanan kehidupan masyarakat pada Daerah itu sendiri;
c. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan huruf b tersebut diatas, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5415); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
Jenis Lambang Daerah; Kedudukan dan Fungsi; Bentuk, Arti, dan Desain Lambang Daerah; Penggunaan dan Penempatan Lambang Daerah; Hak Cipta; Larangan; Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
26
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.Thn 2016/No. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
Sehubungan dengan ketentuan mengenai pembentukan peraturan Daerah selalu berkembang dinamis, dan untuk menjamin kepastian hokum dalam pembentukan produk hukum Daerah diperlukan pedoman berdasarkan tata cara dan metode yang pasti, kaidah-kaidah yang baku dan standar, serta agar tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka perlu disusun pedoman pembentukan peraturan Daerah dimaksud. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan beserta peraturan pelaksanaannya, dimana ketentuan mengenai tata cara pembentukan peraturan Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 4 Tahun 2010 sudah tidak sesuai lagi dengan tata cara pembentukan peraturan Daerah berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, oleh karenanya peraturan Daerah dimaksud perlu disesuaikan dengan menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah.
UU No 14 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PERPRES No 87 Tahun 2014; PERATURAN BERSAMA MENKUMHAM dan MENDAGRI No 20 dan 77 Tahun 2012; PERMENDAGRI No 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Asas Pembentukan dan Materi Muatan Penyusunan Peraturan Daerah
3. Penyelenggaraan Pembentukan Peraturan Daerah
4. Penomoran dan Autentifikasi
5. Penyebarluasan
6. Partisipasi Masyarakat
7. Pembiayaan
8. Ketentuan Lain
9. Ketentuan Peralihan
10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2016.
PERDA Kabupaten Cirebon Nomor 4 Tahun 2010; PERDA Kabupaten Cirebon Nomor 5 Tahun 2010.
58 Halaman (Penjelasan 18 Halaman dan Lampiran 18 Halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peningkatan Nasionalisme Dan Karakter Bangsa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia diperlukan upaya menumbuhkan
jiwa nasionalisme setiap warga masyarakat di Daerah;
b. bahwa untuk mengantisipasi dan mencegah ancaman
gangguan hambatan dan tantangan suatu negara dan
Daerah, diperlukan semangat nilai-nilai nasionalisme
warga masyarakat di Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Peningkatan Nasionalisme dan
Karakter Bangsa
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29
Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38
Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 23 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur peningkatan kecintaan alamiah terhadap tanah
air, kesadaran yang mendorong untuk membentuk
kedaulatan dan kesepakatan untuk membentuk negara
berdasar kebangsaan yang disepakati dan dijadikan
sebagai pijakan pertama dan tujuan dalam menjalani
kegiatan kebudayaan dan ekonomi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2016.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 2010 tentang Program Legislasi Daerah
ABSTRAK:
Program legislasi daerah di Kabupaten Cianjur telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 2010 tentang Program Legislasi Daerah. dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tatiun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 72 Tahun 2010 tentang Program Legislasi Daerah perlu dicabut sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 72 Tahun 2010 Tentang Frogram Legislasi Daerah.
UU No 14 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PERPRES No 87 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 80 Tahun 2015; PERDA Kabupaten Cianjur No 4 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Program Legislasi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2010 Nomor 81).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 2010.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 13 Tahun 2015
bahwa dalam rangka mewujudkan ketertiban umum, kebersihan, kenyamanan dan keamanan lingkungan di Kabupaten Manggarai Barat, maka penanganan harus menyeluruh sehinggan menciptakan ketentraman bagi masyarakat; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka ketentraman masyarakat dan ketertiban umum, merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten, sehingga perlu diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa Kabupaten Manggarai Barat sebagai destinasi pariwisata perlu menjaga ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan keindahan lingkungannya agar dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan khususnya dan warga pada umumnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum;
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 6 Tahun 2010; Permendagri No. 54 Tahun 2011; Perda Kab. Manggarai Barat No. 2 Tahun 2013;
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Ruang Lingkup Ketertiban Umum; IV. Tertib Sarana, Prasarana dan Utiltas Umum; V. Tertib Sosial; VI. Tertib Peran Serta Masyarakat; VII. Tanggung Jawab Sosial; VIII. Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban; IX. Ketentuan Penyidikan; X. Ketentuan Pidana; XI. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2015.
15 halaman; 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Sumbawa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN 6 (ENAM) PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan secara langsung dengan desa wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya dengan ketentuan Undang-Undang ini. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 6 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 8 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 9 Tahun 2001 tentangSumber Pendapatan Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 23 Tahun 2010 tentang Peraturan Perundang-Undangan Desa, dan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 25 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Yang Dapat Diserahkan pada Desa, sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan pengaturan mengenai Desa, sehingga perlu dicabut.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai pencabutan Peraturan Daerah
Kabupaten Sumbawa sebagai berikut:
a. Nomor 6 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2001 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 329);
b. Nomor 8 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2001 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 331);
c. Nomor 9 Tahun 2001 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2001 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 332);
d. Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2001 Nomor 20);
e. Nomor 23 Tahun 2010 tentang Peraturan Perundang-Undangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 563); dan
f. Nomor 25 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Yang Dapat Diserahkan pada Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 565);
6 (enam) Peraturan Daerah dimaksud dicabut dan dinyatakan tidak berlaku mulai tanggal 27 Juli 2015.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2015.
Peraturan Daerah ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah
Kabupaten Sumbawa sebagai berikut:
a. Nomor 6 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2001 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 329);
b. Nomor 8 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2001 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 331);
c. Nomor 9 Tahun 2001 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2001 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 332);
d. Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2001 Nomor 20);
e. Nomor 23 Tahun 2010 tentang Peraturan Perundang-Undangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 563); dan
f. Nomor 25 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Yang Dapat Diserahkan pada Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 565).
-
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 17 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2013 Nomor 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 5 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon No. 9 Tahun 2011
pembentukan - penghapusan - pembanggabungan - dan - perubahan - status - desa - menjadi - kelurahan
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Thn 2011/No 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (4) PP No. 72 Tahun 2005 pedoman ebagaimana dimaksud pada huruf a maka dipandang perlu perubahan status Desa Menjadi Kelurahan yang ditetapkan dengan Perda.
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Perda Kab. Cirebon No. 4 Tahun 2010; Perda Kab. Cirebon No. 7 Tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tujuan Pembentukan Penghapusan Dan Penggabungan Desa, Pembentukan Desa, Syarat-Syarat Pembentukan, Tatacara Dan Mekanisme Pembentkan Desa,Batas Wilayah Desa, Pembagian Wilayah Desa, Kewenangan Hak Dan Kewajiban, Penggabungan Dan Penghapusan Desa, Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan, Pembiayaan, Pembinaan Pengawasan Dan Perencanaan, Ketentuan Lain-Lain, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2011.
12 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat