Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Perkebunan Daerah
ABSTRAK:
Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur tanggung jawab, kewenangan dan kewajiban untuk mengoptimalkan pemanfaatan dan pengembangan potensi sumber daya perkebunan daerah dalam perspektif pembangunan berkelanjutan untuk sebesar-besarnya demi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan, dengan prinsip-prinsip dasar yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; pembangunan perkebunan merupakan salah satu prioritas kebijakan dan program pemerintah Kabupaten Kolaka Timur dibidang pembangunan ekonomi berbasis kerakyatan dan sumber daya lokal; penyelenggaraan usaha perkebunan di Kabupaten Kolaka Timur diarahkan pada percepatan perwujudan ekonomi daerah mandiri, handal dan sinergis yang selaras,serasi dan seimbang dengan pembangunan lainnya, sehingga diperlukan upaya nyata untuk menciptakan iklim yang mampu mempercepat terselenggaranya kemitraan usaha yang kokoh diantara semua pelaku usaha perkebunan berdasarkan prinsip saling menguntungkan, menghargai, bertanggung jawab, memperkuat serta ketergantungan antara pemerintah, perusahaan, pekebun,karyawan, dan masyarakat disekitar perkebunan; berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Sistem Perkebunan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1986 tentang Tata Cara Penyediaan Lahan dan Pemberian Hak Atas; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/ Fermentan/ OT.140/2/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan;
PERATURAN DAERAH INI BERISIKAN TENTANG SISTEM PERKEBUNAN DAERAH DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. ASAS, TUJUAN DAN FUNGSI 3. RUANG LINGKUP 4. USAHA PERKEBUNAN 5. KEMITRAAN USAHA PERKEBUNAN 6. LUAS DAN PEMBEBASAN LAHAN USAHA PERKEBUNAN 7. PERIZINAN USAHA PERKEBUNAN 8. PELAKU KEMITRAAN USAHA PERKEBUNAN 9. HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN PERUSAHAAN PERKEBUNAN 10. HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN MASYARAKAT PERKEBUNAN 11. PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGAMANAN USAHA PERKEBUNAN 12. PERAN SERTA MASYARAKAT 13. PENYIDIKAN 14. KETENTUAN SANKSI ADMINISTRATIF 15. KETENTUAN PIDANA 16. KETENTUAN PERALIHAN 17. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
36
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 13 Tahun 2017
ENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2003 TENTANG IJIN PENGGALIAN DAN PENGOLAHAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C DAN PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2007 TENTANG PEMANFAATAN KAWASAN HUTAN PADA HUTAN LINDUNG DI KABUPATEN MALINAU
2017
Peraturan Daerah (Perda) NO. 13, LD 2017/NO. 13
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2003 TENTANG IJIN PENGGALIAN DAN PENGOLAHAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C DAN PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2007 TENTANG PEMANFAATAN KAWASAN HUTAN PADA HUTAN LINDUNG DI KABUPATEN MALINAU
ABSTRAK:
sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ada beberapa kewenangan yang sebelumnya menjadi tanggung jawab Kabupaten, sekarang menjadi kewenangan Provinsi dan dengan terbitnya beberapa Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Keputusan Gubernur Kalimantan Utara yang membatalkan beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Malinau, perlu mencabut Peraturan Daerah dimaksud karena bertentangan dengan Peraturan Perundang-
undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum; maka , perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Ijin Penggalian dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C, dan Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pemanfaatan Kawasan Hutan Pada Hutan Lindung di Kabupaten Malinau.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan ini mengenai 2 peraturan daerah yang dicabut diakibatkan kedua peraturan tersebut muatannya bertentangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana Nomor 12 Tahun 2017
RETRIBUSI PERIZINAN DAN PENGATURAN PENGELOLAAN HASIL HUTAN DAN/ATAU IKUTANNYA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kab. Bombana Tahun 2017 Nomor 12 Noreg Perda Kab. Bombana 12/242/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 9 Tahun 2005 tentang Retribusi Perizinan dan Pengaturan Pengelolaan Hasil Hutan dan/atau Ikutannya
ABSTRAK:
untuk menindaklanjuti Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 319 tahun 2016 tentang pembatalan peraturan daerah Kabupaten Bombana Nomor 9 Tahun 2005 tentang Retribusi Perizinan dan pengaturan Pengelolaan Hasil Hutan dan/atau ikutannya maka itu perlu dilakukan pencabutan, berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Perda Kabupaten Bombana Nomor 9 Tahun 2005 tentang Retribusi Perizinan dan pengaturan Pengelolaan Hasil Hutan dan/atau ikutannya;
UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2010; Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2014, Peraturan presiden No. 3 Tahun 2016; Peraturan Mentrei Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana No.4 Tahun 2016;
MENCABUT PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOMBANA NOMOR 9 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN DAN PENGATURAN PENGELOLAAN HASIL HUTAN DAN/ATAU IKUTANNYA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOMBANA NOMOR 9 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN DAN PENGATURAN PENGELOLAAN HASIL HUTAN DAN/ATAU IKUTANNYA
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sorong Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau
ABSTRAK:
a. bahwa seiring dengan pertumbuhan dan perkembangan Kota Sorong dalam berbagai sektor yang sekaligus disertai
pula dengan meningkatnya pertambahan penduduk yang sangat pesat telah memberikan dampak terhadap penurunan kualitas lingkungan, sehingga diperlukan upaya untuk menjaga, memelihara meningkatkan dan mempertahankan kualitas lingkungan antara lain melalui pengelolaan ruang terbuka hijau;
b. bahwa dalam rangka menjaga, memelihara dan meningkatkan kualitas lingkungan melalui pengelolaan ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan pengaturan secara khusus dengan Peraturan Daerah mengenai standar yang baku, terencana, sistematis, terpadu dan berkelanjutan dalam pengelolaan ruang terbuka hijau yang mengikat semua lembaga yang berwenang dan seluruh warga masyarakat di Kota Sorong;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
3. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran
Negara Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419);
5. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 45 tahun 1999 tentang pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 72 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3960);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4247);
7. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4377);
8. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4444);
9. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725);
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
11. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5188);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3586);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4242);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5160);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Pelestarian Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5217);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Perencanaan Kawasan Perkotaan;
23. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
25. Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Sorong (Lembaran Daerah Kota Sorong Tahun 2014 Nomor 5);
26. Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kota Sorong
Tahun 2014 Nomor 31);
PENGELOLAAN RUANG TERBUKA HIJAU
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
-
-
24
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ganti Rugi Tanam Tumbuh Di Kabupaten Sukamara
ABSTRAK:
bahwa aktifitas pembangunan yang dilaksanakan oleh
Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara/Daerah, Perusahaan
Swasta, maupun pribadi di wilayah Kabupaten Sukamara yang
dilakukan di atas suatu bidang tanah tertentu tidak terlepas
dan sangat erat kaitannya dengan tanaman yang tumbuh
diatas lahan yang akan dipergunakan untuk kegiatan
pembangunan, sehingga perlu adanya tarif ganti rugi tanam
tumbuh komoditi kehutanan, komoditi perkebunan, komoditi
tanaman pangan, dan komoditi hortikultura;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun
2011
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
OBYEK DAN SUBYEK GANTI RUGI TANAM TUMBUH;
BAB III
JENIS DAN TARIF GANTI RUGI TANAM TUMBUH;
BAB IV
TATA CARA PENDATAAN TANAMAN;
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2017.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Petani Plasma Kelapa Sawit
ABSTRAK:
Wilayah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu mempunyai potensi sumber daya perkebunan kelapa sawit yang telah berkembang dengan hadirnya perusahaan perkebunan kelapa sawit berskala besar dan diiringi dengan adanya kewajiban untuk mengadakan kemitraan dengan petani atau masyarakat setempat. Kemitraan inti-plasma kelapa sawit bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, kemandirian dan taraf ekonomi masyarakat sekitar perkebunan kelapa sawit, serta bermanfaat bagi perusahaan perkebunan untuk mendukung sistem perkebunan. Pola kemitraan inti-plasma membuat perusahaan perkebunan dan petani atau masyarakat setempat wajib diikat dalam suatu perjanjian. Untuk mencapai tujuan dan manfaat kemitraan diperlukan pengawasan serta perlindungan kepada masyarakat atau petani plasma. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan Petani Plasma Kelapa Sawit.
Dasar hukum : UU Nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 5 Tahun 1990; UU Nomor 5 Tahun 1999; UU Nomor 41 Tahun 1999; UU Nomor 41 Tahun 1999; UU Nomor 41 Tahun 1999; UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 3 Tahun 2014; UU Nomor 23 tahun 2014; UU Nomor 39 tahun 2014; PP Nomor 6 Tahun 1995; PP Nomor 44 Tahun 1995; PP Nomor 40 Tahun 1996; PP Nomor 24 Tahun 1997; PP Nomor 31 Tahun 2009; PP Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/OT.140/3/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/Permentan/KB.020/9/2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perlindungan Petani Plasma Kelapa Sawit. Ruang lingkup Perlindungan Petani Plasma Kelapa Sawit, meliputi: penentuan pola kemitraan; hak dan kewajiban para pihak; standar perjanjian pelaksanaan kemitraan; forum komunikasi usaha perkebunan dan penanganan konflik; dan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan. Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf f dan huruf g Perda ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2017.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGENDALIAN KEBAKARAN LAHAN
ABSTRAK:
Surnber daya alam, merupakan kekayaan alam yang bermanfaat sebagai penyangga ekosistem yang kondisinya terus menurun akibat eksploitasi serta kebakaran lahan sehingga perlu dijaga kelestariannya dengan dikelola secara baik guna menunjang pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan;
Kebakaran lahan merupakan suatu ancaman terhadap kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian ekologi, ekonomi, sosial, dan budaya.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 39 Tahun 2014; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 23 Tahun 2008; PP No. 21 Tahun 2008; Permendagri No. 33 Tahun 2006; Permendagri No. 27 Tahun 2007; Peraturan Kepala BNPB No. 4 Tahun 2008; Permentan No. 98/Permentan/OT.140/IX/2013; Permentan No. 47/Permentan/OT.140/IV /2014; Perda No. 2 Tahun 2016.
Perda ini mengatur mengenai Pengendalian Kebakaran Lahan, meliputi: Ruang Lingkup; Pencegahan Kebakaran Lahan; Penanggulangan Kebakaran Lahan; Penanganan Pasca Kebakaran Lahan; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2018.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pedoman Pelaksanaaan Rehabilitasi Lahan diatur dengan Peraturan Bupati.
14 hlm.; Penjelasan 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang Nomor 06 Tahun 2017
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN ENREKANG NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN KAYU PADA HUTAN HAK/HUTAN RAKYAT DALAM KABUPATEN ENREKANG
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, LD.2017/No.06, TLD No.30
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Kayu Pada Hutan Hak/Hutan Rakyat dalam Kabupaten Enrekang
ABSTRAK:
a. bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, urusan kehutanan merupakan
urusan pemerintah provinsi;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 6
Tahun 2012 tentang Pengelolaan Kayu Pada Hutan
Hak/Hutan Rakyat Dalam Kabupaten Enrekang tidak sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sehingga perlu dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten
Enrekang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Kayu
Pada Hutan Hak/Rakyat Dalam Kabupaten Enrekang;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Pasal 1
Pasal 2
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2017.
NOMOR 6 TAHUN 2017
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Hutan Kota
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa “Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan, Kelautan Serta Energi Sumber Daya Mineral dibagi Antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi”, dan secara kongkrit dipertegas dalam Lampiran UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan pada Lampiran I Matriks Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan Daerah Kapubaten/Kota secara khusus pada huruf BB tentang Pembagian Urusan Pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi, maka Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Hutan Kota perlu dilakukan pencabutan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 23 Tahun 2014.
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG HUTAN KOTA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2017.
PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG HUTAN KOTA
2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 5 Tahun 2017
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NO.5 TAHUN 2010 TENTANG PERTAMBANGAN RAKYAT, NO.8 TAHUN 2012 TENTANG PELAKSANAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA DAERAH DAN NO.2 TAHUN 2015 TENTANG AREAL KONSERVASI DAERAH
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah No.5 Tahun 2010 tentang Pertambangan Rakyat, No.8 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Pertambangan Mineral dan Batubara Daerah dan No.2 Tahun 2015 tentang Areal Konservasi Daerah
ABSTRAK:
Materi muatan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pertambangan Rakyat, Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Pertambangan Mineral dan Batubara Daerah dan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Areal Konservasi Daerah bertentangan dengan Peraturan Perundangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum. Berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembagian urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral dibagi menjadi urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi, sehingga perlu ditetapkan Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 5 Tahun 2010.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 5 Tahun 2010.
3 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat