Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jadwal Retensi Arsip Sektor Perekonomian Pada Urusan Lingkungan Hidup Di Linngkungan Pemerintahan Daerah Kota Salatiga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan tertib prosedur dan
tertib administrasi penyusutan dan penyelamatan Arsip di
Lingkungan Pemerintahan Daerah Kota Salatiga, perlu
adanya pengaturan mengenai Jadwal Retensi Arsip Sektor
Perekonomian pada Urusan Lingkungan Hidup yang
didasarkan atas persetujuan dari Kepala Arsip Nasional
Republik Indonesia sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan
Wali Kota Salatiga Nomor 47 Tahun 2009 tentang Jadwal
Retensi Arsip di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga,
khususnya ketentuan mengenai Jadwal Retensi Arsip
Sektor Perekonomian pada Urusan Lingkungan Hidup,
dipandang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan
perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga
perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Jadwal Retensi Arsip Sektor
Perekonomian pada Urusan Lingkungan Hidup di
Lingkungan Pemerintahan Daerah Kota Salatiga;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 12 Tahun 2009, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 22 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 35 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, JRA sektor perekonomian pada urusan lingkungan hidup, pengorganisasian, pembinaan, pendanaan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2020.
17 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 37 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 39
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang MEKANISME PEMBERIAN KOMPENSASI DAMPAK NEGATIF
TEMPAT PEMPROSESAN AKHIR SAMPAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa keberadaan tempat pemprosesan akhir sampah
berpotensi menimbulkan dampak pada kesehatan,
lingkungan dan sosial ekonomi masyarakat yang ada
disekitarnya;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan transparansi dan
akuntabilitas serta upaya optimalisasi pemberian
kompensasi dampak negatif tempat pemprosesan akhir
sampah, perlu adanya suatu landasan hukum sebagai
dasar dan pedoman dalam pemberian pemberian
kompensasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
walikota tentang Mekanisme Pemberian Kompensasi
Dampak Negatif Tempat Pemprosesan Akhir Sampah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 ; 2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; 3. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 8. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2015; 9. Peraturan Walikota Kediri Nomor 25 Tahun 2019
Materi pokok; mengatur mengenai Mekanisme Pemberian Kompensasi
Dampak Negatif Tempat Pemprosesan Akhir Sampah. memuat antara lain: ketentuan umum; kompensasi; verifikasi permohonan kompensasi; pelaksanaan; pembiayaan; menitoring dan evaluasi; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2020.
jumlah 8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 33 Tahun 2020
KETENTUAN DAN TATA CARA PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA BENGKULU NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2020 Nomor 33
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (4), Pasal 13 ayat (7), dan Pasal 14 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, perlu menetapkan Peraturan Walikota Bengkulu tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan
1. Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
9. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005
10. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012
11. Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2016
12. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016
13. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2019
Setiap Perusahaan yang melakukan usahanya dalam wilayah Kota harus menyampaikan Rencana dan Program TJSLP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2020.
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 29 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal
20 ayat (1), dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan
dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis
bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota dapat membentuk
Unit Pelaksana Teknis (UPT), dan ditetapkan dengan
Peraturan Walikota. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Palangka Raya. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah
(UPTD) Laborarorium Lingkungan pada Dinas
Lingkungan Hidup Kata Palangka Raya untuk
melaksanakan kegiatan teknis operasional berdasarkan
kebutuhan daerah yang telah memenuhi kriteria dan
ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang
berlaku
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun
2009; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor P.74/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2019; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 21 Tahun
2019; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 44 Tahun
2019
Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah
(UPTD) Laboratorium Lingkungan pada Dinas
Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya, terdiri dari:
a. Kepala;
b. Sub Bagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2020.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka
Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2018 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas, Fungsi dan Tata
Kerja Dinas Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium
Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka
Raya (Berita Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2018
Nomor 10), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 27 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, BD Kota Bukittinggi Tahun 2020 No. 27
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 116 Tahun 2017 tentang Koordinasi Penataan Ruang Daerah ditegaskan bahwa Bupati/Walikota bertanggungjawab atas Penataan Ruang Daerah Kabupaten/Kota dengan membentuk Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kabupaten/Kota
UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 28 Tahun 2002, UU No. 26 Tahun 2007, PP No. 36 Tahun 2005, PP No. 15 Tahun 2010, Permendagri No. 115 Tahun 2017, Permendagri No. 116 Tahun 2017, Perda Kota Bukittinggi No. 6 Tahun 2011, Perda Kota Bukittinggi No. 1 Tahun 2015, Perda Kota Bukittinggi No. 9 Tahun 2016, Perwako No. 61 Tahun 2016, Perwako No. 7 Tahun 2018
Sistematika Perwako ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Penyelenggaraan Koordinasi Penataan Ruang Daerah
3. Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah
4. Pelaksanaan Koordinasi Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah
5. Naskah Dinas dan Tata Persuratan
6. Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat
7. Tata Cara Pengambil Keputusan
8. Dokumentasi dan Informasi
9. Pelaporan
10. Pendanaan
11. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2020.
24 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 26 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2020 NOMOR 26
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SURABAYA
NOMOR 67 TAHUN 2018 TENTANG KONTRIBUSI SAMPAH
DALAM PENGGUNAAN LAYANAN BUS SURABAYA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tual Nomor 25 Tahun 2020
PENYELENGGARAAN HARI BEBAS KENDARAAN BERMOTOR (CAR FREE DAY) KOTA TUAL TAHUN 2020
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, BD. No. 2020/361, LL Kota Tual : 11 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day) Kota Tual Tahun 2020
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menyediakan ruang publik bagi masyarakat untuk berolahraga, mewujudkan prilaku sadar lingkungan hidup dan mengurangi polusi gas buang, diperlukan kawasan yang nyaman, sehat dan bebas dari kendaraan bermotor, perlu diselenggarakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day) Kota Tual Tahun 2020.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, penetapan lokasi dan waktu pelaksanaan HBKB, partisipasi pengiasian acara HBKB, pengukuran kualitas udara, penyelenggara HBKB, tugas dan wewenang Tim HBKB, pelaporan, pembiayaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2020.
Lamp 2 hal
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pangkal Pinang Nomor 25 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3), Pasal 11 ayat (3), Pasal 19 ayat (2), Pasal 21 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah: UU No 16 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana teah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; Perda Kota Surakarta No 9 Tahun 2019
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Ketentuan Umum, Tanda Kawasan tanpa Rokok, Pembangunan, Penyediaan Tempat Khusus Untuk Merokok, Bentuk, Ukuran dan Persayaratan Tanda Dilarang Merokok, Pemberian Insentif dan Penghargaan, Tata Cara Pengawasan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2020.
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 19 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 19
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PELAKSANAAN SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka penyediaan air minum dan sanitasi,
maka pemerintah daerah dapat didukung peran serta
masyarakat sebagaimana diatur dalam pasal 37 Peraturan
Presiden Nomor 185 Tahun 2014 tentang Percepatan
Penyediaan Air Minum Dan Sanitasi;
b. bahwa sebagai bentuk pertanggungjawaban atas
pelaksanaan program sanitasi total berbasis masyarakat
didaerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi
Total Berbasis Masyarakat, maka perlu dilakukan
pengaturan sesuai Peraturan Perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk
Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Sanitasi Total
Berbasis Masyarakat
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; 5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 12. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012; 13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 14. Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2014; 15. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; 16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
492/Menkes/Per/IV /2010; 17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
2269/Menkes/Per/XI/2011; 18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014; 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 20. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; 21. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018;
Materi pokok: mengatur mengenai Pelaksanaan Sanitasi Total
Berbasis Masyarakat. memuat antara lain: ketentuan umum; tujuan dan ruang lingkup; penyelenggaraan STBM; upaya peningkatana kebutuhan sanitasi;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2020.
jumlah 37 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat