Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 42, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 42
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penggunaan Pestisida Yang Ramah Lingkungan
ABSTRAK:
a. bahwa serangan organisme pengganggu tanaman terhadap tanaman dapat menimbulkan kerugian yang dapat mengganggu tingkat produksi budidaya tanaman, sehingga perlu menggunakan pestisida untuk melindungi tanaman;
b. bahwa penggunaan pestisida harus dilakukan secara efektif dan aman agar tidak membahayakan keselamatan manusia, kemampuan sumberdaya alam maupun kelestarian lingkungan hidup, serta dapat mempertahankan dan meningkatkan produksi budidaya tanaman;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penggunaan Pestisida Ramah yang Ramah Lingkungan;
UU No 9 Th 1956, UU No 32 Th 2009, UU No 36 Th 2009, UU No 23 Th 2014, UU No 22 Th 2019, PP No 7 Th 1973, PP No 17 Th 1980, PP No 6 Th 1995, Permen Pertanian No 107/Permentan/Sr.140/9/2014, Perda Kota Padang No 6 Th 2016
Sistematika Peraturan Ini sebagao berikut:
Ketentuan Umum
Klasifikasi Pestisida
Pelaksanaan Kewajiban Penyedia dan Penggunaan Pestisida yang ramah lingkungan
Pengawasan dan Pembinaan Penggunaan Pestisida yang Ramah Lingkungan
Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2021.
26
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 41 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 24A Tahun 2011 tentang Pelestarian Pohon di Ruang Terbuka Hijau
ABSTRAK:
bahwa pertumbuhan dan perkembangan Kota
Pekalongan dalam berbagai sektor yang disertai
dengan meningkatnya pertambahan penduduk
telah membawa dampak terhadap perubahan
struktur kota dan penurunan kualitas
lingkungan, sehingga diperlukan upaya untuk
meningkatkan dan menjaga kualitas lingkungan
antara lain melalui pengelolaan ruang terbuka
hijau di Daerah; bahwa dalam rangka meningkatkan dan menjaga
kualitas lingkungan melalui pengelolaan hutan
kota dan ruang terbuka hijau, melindungi serta
melestarikan keberadaan pohon di tepi jalan
umum dan fasilitas umum yang dikuasai
Pemerintah Daerah, perlu upaya perlindungan
melalui kebijakan pengendalian dan
penanggulangan penebangan pohon, dan
mengubah Peraturan Walikota Nomor 24A Tahun
2011 tentang Pelestarian Pohon di Ruang Terbuka
Hijau; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan atas
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 24A Tahun
2011 tentang Pelestarian Pohon di Ruang Terbuka
Hijau;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 17 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2020; Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 24A Tahun 2011;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan Pasal 6, perubahn Pasal 7, perubahan Pasal 8.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2021.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 24A Tahun 2011 dicabut.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 40 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, BD Kota Batu Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2), Pasal 14 ayat (4), Pasal 15 ayat (5) dan Pasal 17 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 10 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 10 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok;
UU No 11 Tahun 2001;
UU No 36 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 109 Tahun 2012;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 188/MENKES/PB/I/2011 dan 7 Tahun 2011;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Perda Kota Batu No 16 Tahun 2011;
Perda Kota Batu No 10 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur ;
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan
3. Ruang Lingkup
Ruang Lingkup Petunjuk Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok meliputi:
a. tanda/petunjuk/peringatan larangan merokok; b. tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat; c. satgas pembinaan dan pengawasan KTR; dan
d. tata cara pelaksanaan sanksi administratif KTR.
4. Tanda/Petunjuk/Peringatan;
5. Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat;
6. Satgas Pembinaan dan Pengawasan KTR;
7. Tata Cara Pelaksanaan Sanksi Adnministratif;
8. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Solok Nomor 29 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, Berita Daerah Kota Solok Tahun 2021 Nomor 30
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 42 Tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur Dinas Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Walikota Nomor 42 Tahun 2017 tentang SOP Dinas Lingkungan Hidup sudah tidak memenuhi kebutuhan dalam menjalankan tugas, untuk itu perlu dilakukan perubahan SOP pada Dinas Lingkungan Hidup
1. UU No. 8 Tahun 1956
2. UU No. 25 Tahun 2009
3. UU No. 23 Tahun 2014
4. Permendagri No. 8 Tahun 1970
5. Permenpan RB No. 35 Tahun 2012
Mengubah ketentuan dalam Pasal 4 Peraturan Walikota Nomor 42 Tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur Dinas Lingkungan Hidup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2021.
Peraturan Walikota Nomor 42 Tahun 2017
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 23 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Air Limbah Domestik Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Magelang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan suburusan pemerintah bidang pengelolaan air limbah domestik telah dibentuk Unit Pelaskana Teknis Pengelolaan Air Limbah Domestik berdasarkan Peraturan Walikota Magelang Nomor 70 Tahun 2019 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Air Limbah Domestik pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Magelang;
b. bahwa dengan telah diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, menyebabkan terjadinya pergeseran tugas dan fungsi pengelolaan air limbah domestik maka Peraturan Walikota Magelang Nomor 70 Tahun 2019 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Air Limbah Domestik pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Magelang perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan walikota tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Air Limbah Domestik pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Magelang;
UU Nomor 17 Tahun 1950, UU Nomor 5 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 18 Tahun 2016, Perda Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016, Permendagri Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4/PRT/M/2017 dan Peraturan Walikota Magelang Nomor 32 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja, kepegawaian dan jabatan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2021.
13 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 21 Tahun 2021
PERWALI Kota Magelang No. 55 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Magelang Nomor 38 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Magelang
Mengubah sebagian
Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Magelang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Magelang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hiduo ditetapkan Peraturan walikota Magelang Hidup telah ditetapkan Peraturan Walikota Magelang Nomor 38 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Magelang Nomor 55 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Magelang Nomor 38 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Magelang;
UU Nomor 17 Tahun 1950, UU Nomor 5 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 18 Tahun 2016, Perda Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016, Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 dan Perwali Magelang Nomor 38 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Magelang Nomor 38 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Magelang yaitu tentang struktur Dinas Lingkungan Hidup, jabatan pelaskana dan jabatan fungsional dan ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2021.
Peraturan Walikota Magelang Nomor 38 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Magelang
40 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 18
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 10 A Tahun 2017 tentang Gerakan Padang Bersih – Padang Sehat
ABSTRAK:
a. bahwa gerakan Gerakan Padang Bersih Padang Sehat telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Padang Nomor 10 A Tahun 2017 tentang Gerakan Padang Bersih – Padang Sehat;
b. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan nomenklatur Petugas Kebersihan Lapangan Kelurahan dan Kecamatan menjadi Petugas Kebersihan Kota dan kebutuhan coordinator dalam pelaksanaan operasional di lapangan, maka Peraturan tersebut perlu diubah dan disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 10 A Tahun 2017 tentang Gerakan Padang Bersih – Padang Sehat
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Padang Nomor 10 A Tahun 2017.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 10 A Tahun 2017 tentang Gerakan Padang Bersih – Padang Sehat dengan ketetapan sebagai berikut :
1. Koordinator PK3 adalah pegawai pemerintah daerah bukan PNS yang ditunjuk Kepala Dinas untuk mengkoordinir pekerjaan PK3;
2. Wilayah kerja PK3 ditetapkan oleh Kepala Dinas;
3. Perencanaan, manajemen SDM, dan pengawasan PK3 dilakukan oleh Dinas;
4. Kepada PK3 diberikan honorarium atau insentif sebesar Rp.1.250.000,- untuk 11 (Sebelas) bulan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2021.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 10 A Tahun 2017 tentang Gerakan Padang Bersih – Padang Sehat
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau Publik Dan Fasilitas Umum
ABSTRAK:
bahwa kuantitas dan kualitas ruang terbuka hijau publik saat ini guna mendukung pemenuhan 20% (dua puluh persen) dari luas Kota Yogyakarta dan fasilitas umum jumlahnya relatif terbatas, sehingga perlu dilakukan penambahan ketersediaan ruang terbuka hijau publik dan fasilitas umum.
Dasar hukum peraturan ini: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013
Materi pokok: Ruang Terbuka Hijau Publik, Fasilitas Umum, Pendanaan, Hibah, dan Peran Serta Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2021.
Jumlah Halaman : 22 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD 2021/10 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penerbitan Izin Kegiatan Usaha Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah di Kota Bekasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah di Kota Bekasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Bekasi tentang Tata Cara Penerbitan Izin Kegiatan Usaha Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 02 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 02 Tahun 2019, Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 65 Tahun 2018, Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 138 Tahun 2019.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Tata Cara Penerbitan Izin Kegiatan Usaha Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Perizinan Kegiatan Usaha Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Kewajiban, Ketentual Lain-lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2021.
11 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Solok Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, Berita Daerah Kota Solok Tahun 2021 Nomor 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2), Pasal 15 ayat (2) dan pasal 16 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Solok No. 1 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok
1. UU No. 8 Tahun 1956
2. UU No. 36 Tahun 2009
3. UU No. 23 Tahun 2014
4. PP No. 109 Tahun 2012
5. Permendagri No. 8 Tahun 1970
6. Perda Kota Solok No. 1 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur Juklak Kawasan Tanpa Rokok dengan sistematika sebagai berikut:
Bab I Ketentuan umum
Bab II Penyelenggaraan KTR
Bab III Pembinaan dan Pengawasan KTR
Bab IV Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2021.
13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat