Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Piagam Audit Internal di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Dalam rangka menindaklanjuti PERMENPANRB No.PER/05/M.PAN/03/2008 tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, Visi, Misi, Tujuan, Kewenangan dan Tanggungjawab Aparat Pengawas Intern Pemerintah harus dinyatakan secara tertulis, disetujui dan ditandatangani oleh Pimpinan tertinggi organisasi. Agar kewenangan, tanggungjawab dan lingup pengawasan menjadi penugasan Aparat Pengawas Intern Pemerintah memiliki landasan yuridis, diperlukan Piagam Pengawasan Internal.
UU No.15 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No.2 Tahun 2014; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.60 Tahun 2008; Instruksi Presiden No.5 Tahun 2004; Permendagri No23 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.3 Tahun 2009; PERMENPANRB No.PER/220/M/PAN/7.20C8; PERMENPANRB No.15 Tahun 2009; Permendagri No.47 Tahun 2011; Perwali Lubuklinggau No.62 Tahun 2014.
Dalam PERWALI ini diatur mengenai Maksud dan Tujuan serta Piagam Audit Internal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2015.
6 halaman, 11 Lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan No. 8 Tahun 2015
Pajak dan Retribusi Daerah, Sistem Pengendalian Intern
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Target Pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengukur kinerja satuan
kerja perangkat daerah atas kegiatan
pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah
maka perlu menetapkan target pendapatan
pajak daerah dan retribusi daerah yang
dijabarkan secara tribulan.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
tentang Pedoman Tata Cara Pemberian dan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5161);
4. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 18 Tahun
2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah
Kota Pasuruan Tahun 2014 Nomor 13);
5. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 52 Tahun
2011 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas
Pendapatan Daerah Kota Pasuruan (Berita Daerah
Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 25).
Target Pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Tahun Anggaran 2015 dijabarkan secara tribulan
sebagaimana tercantum dalam lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung No. 7 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SISTEM DAN PROSEDUR PERJALANAN DINAS DALAM DAN LUAR DAERAH BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TOMOHON
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 6 Tahun 2015
Pajak dan Retribusi Daerah, Sistem Pengendalian Intern
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD NOMOR 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 47,
Pasal 48 dan Pasal 93 Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 8
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 6 Tahun
2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Blitar
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, maka
dipandang perlu membentuk Peraturan Walikota tentang
Pelaksanaan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.
1. Undang – Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
132);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
4. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 8
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
5. Peraturan Walikota Blitar Nomor 28 Tahun 2014 tentang
Tugas Pokok Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan,
Komunikasi dan Informatika.
1. Masa retribusi untuk pelayanan sekali parkir adalah jangka waktu yang
lamanya sama dengan saat parkir di tepi jalan umum atau saat diberikan
stiker atau karcis;
2. Kawasan dan Pembagian Zona Parkir untuk pelayanan sekali parkir di
tentukan oleh Dinas pada kurun waktu tertentu yang disesuaikan dengan
kebutuhan dengan memperhatikan rekayasa lalu lintas;
3. Untuk mengoptimalkan pelayanan parkir di tepi jalan umum, Pemerintah
Daerah dapat menempatkan Jukir yang terikat Perjanjian dengan Dinas;
4. Setiap kawasan parkir diawasi oleh petugas pengawas lapangan yang
jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan. Petugas pengawas lapangan bersama
tim intensifikasi retribusi parkir ditepi jalan umum mempunyai tugas
melakukan penertiban dan pembinaan terhadap Jukir di lapangan;
5. Sebagian penerimaan retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum yang telah disetor
ke Kas Umum Daerah digunakan untuk menunjang kelancaran pelayanan
parkir di tepi jalan umum yang dikeluarkan melalui Daftar Pelaksanaan
Anggaran (DPA).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
34 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan No. 6 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Batas Uang Persediaan/Ganti Uang Persediaan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tertib
administrasi pengelolaan keuangan daerah dan
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2015 maka perlu
menetapkan batas uang persediaan/ganti uang
persediaan.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4502)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
171, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5340);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4738);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun
2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
5. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02
Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota
Pasuruan Tahun 2007 Nomor 01 Seri E,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan
Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08
Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan
Tahun 2010 Nomor 08, Tambahan Lembaran
Daerah Kota Pasuruan Nomor 07);
6. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 58 Tahun
2012 tentang Pedoman Penerapan Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 04 Tahun
2014.
1. Uang Persediaan (UP) merupakan uang muka kerja yang bersifat pengisian kas pada awal tahun anggaran
yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung;
2. Ganti Uang Persediaan (GU) merupakan uang pengganti atas penggunaan UP yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 5 Tahun 2015
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 57 TAHUN 2014 TENTANG PERJALANAN DINAS ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN ANGGARAN 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor57 Tahun 2014 Tentang Perjalanan Dinas Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Bahwa agar perjalanan dinas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, perlu disusun ketentuan mengenai perjalanan dinas bagi pejabat negara, pegawai negeri, pegawai tidak tetap dan tenaga Non Pegawai Negeri Sipil.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 58 Tahun 2005, Perpres No. 54 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permenkeu No. 97/PMK.05/2010, Permendagri No. 11 Tahun 2011, Permenkeu No. 113/PMK.05/2012, Permendagri No. 1 Tahun 2014, Permendagri No. 37 Tahun 2014, Permenkeu No. 53/PMK.02/2014, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 57 TAHUN 2014 TENTANG PERJALANAN DINAS ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN ANGGARAN 2015
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 4 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 24 TAHUN 2014 TENTANG TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tomohon No. 3 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SISTEM DAN PROSEDUR PERJALANAN DINAS DALAM DAN LUAR DAERAH BAGI PEJABAT NEGARA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI TIDAK TETAP
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 2 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Pemerintah Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib administrasi serta meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyusunan, pelaksanaan dan pengendalian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, perlu disusun Standar Biaya Pemerintah Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2015.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 58 Tahun 2005, Perpres No. 54 Tahun 2010, Permendagri No. 7 Tahun 2006, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 1 Tahun 2014, Permenkeu No. 53/PMK.02/2014, Permendagri No. 37 Tahun 2014, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
Ketentuan Peralihan menyatakan bahwa dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Nomor 56 Tahun 2014 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
37 HALAMAN, 32 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat