Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemanfaatan Air Hujan
ABSTRAK:
a. bahwa air hujan merupakan sumber air yang dapat
dimanfaatkan untuk mengatasi kekurangan air pada
musim kemarau, menjaga sumber air tanah dan
kelestarian lingkungan;
b. bahwa dengan semakin meningkatnya kegiatan
pembangunan di Kota Salatiga mengakibatkan
berkurangnya daerah resapan air yang dapat
menurunkan kemampuan resapan lahan, mengurangi
cadangan air tanah/mata air dan air sungai serta
berbagai permasalahan lingkungan lainnya;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 77 huruf d
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air
Tanah dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 12
Tahun 2009 tentang Pemanfaatan Air Hujan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pemanfaatan
Air Hujan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 12 Tahun 2009, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2014 dan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 27 Tahun 2018
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, subjek pemanfaatan air hujan, cara pemanfaatan air hujan, pemeliharaan pemanfaatan air hujan, tanggung jawab pemeliharaan, peran serta masyarakat, pemantauan dan evaluasi, sanksi adminsitratif, pembiayaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
18 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 99 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemanfaatan Air Hujan
ABSTRAK:
bahwa air hujan merupakan sumber air yang dapat dimanfaatkan secara langsung untuk mengatasi kekurangan air pada musim kemarau dan banjir pada musim penghujan; bahwa dengan semakin kegiatan meningkatnya
pembangunan di Kota Magelang mengakibatkan berkurangnya daerah resapan air yang dapat menurunkan kemampuan resapan lahan, mengurangi cadangan air tanah/mata air, dan air sungai serta berbagai permasalahan lingkungan lainnya; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri
Negara Lingkungan Hidup Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pemanfaatan Air Hujan, pemerintah kabupaten/kota melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pemanfaatan air hujan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemanfaatan Air Hujan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 12 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2014; eraturan Daerah Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2015;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang cara pemanfaatan air hujan, pemeliharaan pemab=nfaatan air hujan, peran serta masyarakat, pemantauan dan evaluasi, pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
22 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto Nomor 79 Tahun 2021
Agraria, Pertanahan, Tata Ruang - Lingkungan Hidup - Struktur Organisasi - Perumahan, Permukiman
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 79, BERITA DAERAH KOTA SAWAHLUNTO TAHUN 2021 NOMOR 79
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta
Tata Kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman,
Pertanahan Dan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal Peraturan Darah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Nomor Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 ‘Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 11 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 14 Tahun 2016
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN, PERTANAHAN DAN LINGKUNGAN HIDUP, Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup yang menjadi kewenangan Daerah. Dinas dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah
dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Susunan Organisasi Dinas terdiri dari:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, terdiri dari:
1. Sub Bagian Administrasi Umum dan Kepegawaian;
2. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Program dan Pelaporan; dan
3. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Administrasi Keuangan.
c. Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, terdiri dari:
1. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Perencanaan Perumahan dan Kawasan Permukiman; dan
2. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Pelaksanaan Perumahai dan Kawasan Permukiman.
d. Bidang Pertanahan, terdiri dari:
1. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Pengendalian Administrasi Pertanahan; dan
2. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Pelayanan dan Penyelesaian Masalah Pertanahan;
e. Bidang Kebersihan dan Pertamanan, terdiri dari:
1. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Kebersihan; dan
2. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Pertamanan.
f. Bidang Lingkungan Hidup, terdiri dari:
1. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Perencanaan dan Tata Lingkungan, dan
2. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substarisi Pengawasan Pemulihan dan Lingkungan Hidup.
g. UPT
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
24 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Sidempuan Nomor 75 Tahun 2021
KEBIJAKAN - DAN - STRATEGI - KOTA - PADANG - SIDEMPUAN - DALAM - PENGELOLAAN - SAMPAH - RUMAH - TANGGA - DAN - SAMPAH - SEJENIS - SAMPAH - RUMAH - TANGGA
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 75, BERITA DAERAH KOTA PADANGSIDIMPUAN TAHUN 2021 NOMOR 79
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan dan Strategi Kota Padang Sidempuan dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kebijakan dan Strategi Kota Padangsidimpuan Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.10/MENLHK/SETJEN/ PLB.0/4/2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kata Padangsidimpuan Nomor 5 tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan Nomor 4 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan Nomor 2 Tahun 2019 Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan Nomor 5 Tahun 2021, dan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2020.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, ARAH JAKSTRADA (Umum, Arah Kebijakan Pengurangan dan Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Strategi, Target, dan Program Pengurangan dan Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga), PENYELENGGARAANJAKSTRADA (Umum, Jakstrada), PENDANAAN, dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2021.
8 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 74 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 74, BD Kota Bandung Tahun 2021 No. 74
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Induk Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 10 Perda Kota Bandung No. 9 Tahun 2018 perlu menetapkan Perwali tentang Rencana Induk Pengelolaan Sampah.
Dasar Hukum Peraturan Walikota Ini Adalah UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; PP No. 81 Tahun 2012; Permen PU No. 03/PRT/M/2013; Perda Kota Bandung No. 18 Tahun 2011; Perda Kota Bandung No. 10 Tahun 2015; Perda Kota Bandung No. 9 Tahun 2018; Perwali Bandung No. 1390 Tahun 2016.
Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas Tujuan Dan Ruang Lingkup, Fungsi Kedudukan Dan Wilayah Pelayanan, Visi Dan Misi Pengelolaan Sampah, Tahapan Pelaksanaan RIPS, Perencanaan Pengembangan Sistem Pengelolaan Sampah, Sistematika RIPS, Peninjauan Kembali, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2021.
19 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 64 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 64, Berita Daerah Kabupaten Kota Kediri Tahun 2021 Nomor 64
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 37
TAHUN 2020 TENTANG MEKANISME PEMBERIAN KOMPENSASI
DAMPAK NEGATIF TEMPAT PEMPROSESAN AKHIR SAMPAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka sinkronisasi dengan hasil kajian
lingkungan terkait penentuan zonasi dampak Tempat
Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah, maka beberapa ketentuan
dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 37 Tahun 2020 tentang
Mekanisme Pemberian Kompensasi Dampak Negatif Tempat
Pemrosesan Akhir Sampah perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 37 Tahun
2020 tentang Mekanisme Pemberian Dampak Negatif Tempat
Pemrosesan Akhir Sampah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; 3. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; 8. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2015; 9. Peraturan Walikota Kediri Nomor 25 Tahun 2019; 10. Peraturan Walikota Kediri Nomor 37 Tahun 2020
Materi Pokok: mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 37 Tahun
2020 tentang Mekanisme Pemberian Dampak Negatif Tempat
Pemrosesan Akhir Sampah; memuat antara lain: perubahan terkait kompensasi, zonasi terdampak; perubahan verifikasi permohonan kompensasi; monitoring dan evaluasi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2021.
mengubah Peraturan Walikota Kediri Nomor 37 Tahun
2020 tentang Mekanisme Pemberian Dampak Negatif Tempat
Pemrosesan Akhir Sampah;
jumlah 7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 61 Tahun 2021
PERWALI Kota Depok No. 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 61 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan
ABSTRAK:
Berdasarkan Ketentuan Pasal 4 dan Pasal 16 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah, Penyederhanaan Birokrasi dilakukan melalui tahapan penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, penyesuaian sistem kerja dan perubahan organisasi pada Instansi Daerah provinsi atau kabupaten/kota hasil Penyederhanaan Struktur Organisasi ditetapkan oleh kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam rangka penyederhanaan struktur organisasi sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan Peraturan Wali Kota. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, Kepegawaian, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2021.
Peraturan Wali Kota Depok Nomor 71 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (Berita Daerah Kota Depok Tahun 2016 Nomor 71), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 49 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pohon Milik/Dikuasai Pemerintah Daerah Kota Banjar
ABSTRAK:
bahwa pohon memiliki peranan yang penting dalam rangka menjaga kelangsungan hidup bagi seluruh makhluk hidup, sehingga keberadaannya perlu dilindungi dan dilestarikan, dalam rangka meningkatkan dan menjaga kualitas lingkungan melalui pengelolaan ruang terbuka hijau dan melindungi serta melestarikan keberadaan pohon milik/dikuasai Pemerintah Daerah Kota Banjar, diperlukan upaya perlindungan melalui kebijakan pengendalian dan penanggulangan penebangan pohon, berdasarkan ketentuan Pasal 18 huruf a Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau, menyatakan di kota dilarang menebang pohon yang dikuasai/milik Pemerintah Kota tanpa izin Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pohon Milik/Dikuasai Pemerintah Daerah Kota Banjar
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 05/PRT/M/2008, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 16 Tahun 2013
Peraturan Ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pohon Milik/Dikuasai Pemerintah Daerah Kota Banjar
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2021.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 44 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang.
Dasar hukum peraturan tersebut ialah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016.
Peraturan tersebut berisi tentang: I. Ketentuan Umum; II. Kedudukan dan Struktur Organisasi; III. Tugas dan Fungsi; IV. Unit Pelaksana Teknis Daerah; V. Kelompok Jabatan Fungsional; VI. Tata Kerja; VII. Ketentuan Peralihan; VIII. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Walikota Nomor 42 Tahun 2016
15 halaman; 1 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 43 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
a. bahwa asap rokok terbukti dapat membahayakan kesehatan individu, masyarakat dan lingkungan sehingga perlu dilakukan tindakan perlindungan terhadap paparan asap rokok;
b. bahwa dalam rangka melindungi individu, masyarakat dan lingkungan terhadap paparan asap rokok, perlu ditetapkan Kawasan Tanpa Rokok;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan perlu menetapkan kebijakan daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan walikota tentang Kawasan Tanpa Rokok;
UU Nomor 17 Tahun 1950, UU Nomor 36 Tahun 2009, UU Nomor 23 Tahun 2014, Perda Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2015, Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, kawasan tanpa rokok, larangan dan kewajiban, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, pelaporan, sanksi administratif, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2021.
20 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat