Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Percepatan Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Sikka
ABSTRAK:
bahwa penyebaran penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia cenderung meningkat dari waktu ke waktu, menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang lebih dan telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, perlu dilakukan langkah antisipasi dalam upaya penanganan dan pecegahan penularan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19); bahwa dalam upaya penanganan dan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Sikka, dan penanganan dengan langkah yang cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergis antara Pemerintah daerah dengan seluruh elemen masyarakat dan pemerintah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Percepatan Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kabupaten Sikka
Dasar hukum Peraturan tersebut adalah UU No. 69 Tahun 1958; UU No 4 Tahun 1984; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2018; PP No. 40 Tahun 1991; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 20 Tahun 2020; Perda Kabupaten Sikka No. 3 Tahun 2019
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Upaya Percepatan Pencegahan dan Penanganan; IV. Penanganan Dampak Upaya Pencegahan; V. Kewajiban; VI. Larangan; VII. Pelaporan dan Pembiayaan; VIII. Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2020.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Timur Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana danPrasarana Kelurahan dan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan,
clan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan
Sarana clan Prasarana Kelurahan clan Kegiatan
Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan maka untuk
pelaksanaannya dipandang perlu ditetapkan Petunjuk
Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana clan
Prasarana Kelurahan clan Kegiatan Pemberdayaan
Masyarakat di Kelurahan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun
2018 ; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07 /2020; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomur 11
Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 2
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nornor 11
Tahun 2019; Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 23 Tahun 2016; Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 19 Tahun 2019
Ruang Lingkup Peraturan
a. sumber pendanaan;
b. penggunaan;
c. perencanaan;
d. penganggaran dan pengalokasian;
e. pelaksanaan;dan
f. pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2020.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan Dalam Kab. Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020, menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan Dalam Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 8/PMK.07/2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 83 Tahun 2019;
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 5 (lima) Bab dan 5 (lima) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; DAU Tambahan; Rincian DAU Tambahan Setiap Kelurahan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Sosial dan Pemberdayaan Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Tapanuli Selatan
ABSTRAK:
dalam rangka menindaklanjuti Pasal 7 ayat (3) huruf a Peraturan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 50 Tahun 2019 tentang Penanganan dan Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Tapanuli Selatan, perlu menetapkan kriteria dan standarisasi Pemberian Bantuan Sosial dan Pemberdayaan Sosial kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial agar lebih tepat sasaran sehingga berdaya guna dan berhasil guna;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 1981; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 186 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 84 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 93 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 50 Tahun 2019
KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP; KRITERIA DAN STANDARISASI; PEMBERDAYAAN SOSIAL; TATA CARA DAN PERSYARATAN PENYALURAN; PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2020.
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM PENANGGULANGAN GAWAT DARURAT TERPADU KABUPATEN SINTANG
ABSTRAK:
Bahwa peningkatan jumlah korban/pasien yang meninggal dan mengalami kecacatan pada kejadian gawat darurat merupakan dampak dari penanganan korban/pasien gawat darurat yang kurang optimal, serta untuk mewujudkan peningkatan mutu pelayanan dalam penanganan korban/pasien gawat darurat yang diperlukan suatu sistem penanganan korban/pasien yang dilakukan secara terpadu dan terintegrasi dengan melibatkan berbagai pihak.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.29 Tahun 2004, UU No.24 Tahun 2007, UU No.25 Tahun 2009, UU No.36 Tahun 2009, UU No.44 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, UU No.36 Tahun 2014, Permenkes No.001 Tahun 2012, Permenkes No.75 Tahun 2014, Permenkes No.19 Tahun 2016, Kepmenkes No.145/MENKES/SK/I/2007, Perda No.7 Tahun 2016, Perbup No.111 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Penyelenggaraan; Tugas dan Tanggung jawab; Pembiayaan; Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2020.
Penjelasan 0 (nol) hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 10 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI JENEPONTO NOMOR 30 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN HIBAH, BANTUAN SOSIAL, BANTUAN KEUANGAN DAN BELANJA TIDAK TERDUGA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2020/No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI JENEPONTO NOMOR 30 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN HIBAH, BANTUAN SOSIAL, BANTUAN KEUANGAN DAN BELANJA TIDAK TERDUGA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 123 Tahun 2018
tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian
Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, maka Peraturan Bupati
Jeneponto Nomor 30 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Pengelolaan Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan dan
Belanja Tidak Terduga Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu dilakukan perubahan
dan penyesuaian;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Jeneponto
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jeneponto Nomor
30 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah,
Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak
Terduga Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2001
tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4132), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun
2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 115,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4430);3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004
tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggungjawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004
tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005
tentang Sistem Keolahragaan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4535);
9. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007
tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
10. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008
tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4801) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189);
11. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2009
tentang Kepemudaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5067);
12. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009
tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
13. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010
tentang Gerakan Pramuka (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4967);14. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011
tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 115, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5255);
15. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013
tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430);
16. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5584) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
17. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014
tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
18. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun
2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4761);
19. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun
2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4828);
20. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun
2008 tentang Pendanaan Penanggulangan Bencana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4829);
21. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5
Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5351);
22. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun
2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahn (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5165);
23. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
2011 tentang Pelayanan Darah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 18, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5197);
24. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5272);
25. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6322);
26. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 151 Tahun
2014 tentang Bantuan Pendanaan Kegiatan Majelis Ulama
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 288);
27. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015
tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
28. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
310);
30. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
188/PMK.07/2012 tentang Hibah Dari Pemerintah Pusat
Kepada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 1183);
31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang
Bersumber Daeri Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018
tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian
Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Daeri Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 15);
32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan,
Penganggaran Dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban
Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara
Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, dan Tertib
Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai
Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
198);
33. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 17 Tahun
2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Jeneponto (Lembaran Daerah Kabupaten
Jeneponto Tahun 2006 Nomor 165);
34. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2016 Nomor
246);
35. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 16 Tahun
2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten
Jeneponto Tahun 2019 Nomor 298);
36. Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 30 Tahun 2017 tentang
Tata Cara Pengelolaan Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan
Keuangan dan Belanja Tidak Terduga Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah
Kabupaten Jeneponto Tahun 2017 Nomor 30);
37. Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 35 Tahun 2019 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun
2019 Nomor 35).
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan hibah sesuai kemampuan keuangan
Daerah.
(2) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah
memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dan belanja urusan
pilihan.
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk
menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan Pemerintah Daerah
dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat
untuk masyarakat.
(4) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi
kriteria paling sedikit :
a. peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan
b. bersifat tidak wajib, tidak mengikat dan tidak terus menerus setiap
tahun anggaran, kecuali ditentukan lain oleh Peraturan PerundangUndangan;
c. memberikan nilai manfaat bagi Pemerintah Daerah dalam mendukung
terselenggaranya fungsi Pemerintah, pembangunan dan
kemasyarakatan; dan
d. memenuhi persyaratan penerima hibah.
(5) Pemberian hibah dengan pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf b yaitu meliputi Organisasi :
a. komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Jeneponto;
b. palang Merah Indonesia Kabupaten Jeneponto;
c. badan Amil Zakat Nasional Daerah Kabupaten Jeneponto;
d. pramuka Kabupaten Jeneponto;
e. majelis Ulama Indonesia Kabupaten Jeneponto;
f. komite Nasional Pemuda Indonesia Kabupaten Jeneponto; dan
g. pengurus Besar Himpunan Pelajar Mahasiswa Turatea.
(6) Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diberikan hibah
secara terus-menerus setiap tahun.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2020.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial Kepada Kelompok Masyarakat Berupa Bangunan Air Bersih Di Kabupaten Semarang Tahun 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar air bersih di Kabupaten Semarang, maka Pemeritah Kabupaten Semarang telah mengalokasikan Bantuan Sosial kepada masyarakat berupa bantuan air bersih.
b. bahwa agar dalam pelaksanaan pemberian Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat berjalan lancar, berdaya guna, berhasil guna dan tepat sasaran serta dapat dipertanggungjawabkan, maka perlu disusun petunjuk pelaksanaan dalam pemberian bantuan dimaksud.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial Kepada Kelompok Masyarakat Berupa Bangunan Air Bersih di Kabupaten Semarang.
UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 67 Tahun 1958, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 16 Tahun 1976, PP Nomor 69 tahun 1992, PP Nomor 56 Tahun 2005, PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Permendagri Nomor 32 Tahun 2011, Pemendagri 33 Tahun 2019 dan Perda Kab Semarang Nomor 14 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, pelaksanaan pemberian bantuan sosial dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2020.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toli-Toli Nomor 10 Tahun 2020
kelurahan - PENETAPAN DANA ALOKASI UMUM TAMBAHAN BANTUAN PENDANAAN KELURAHAN SETIAP KELURAHAN TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2020/NO.286
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN DANA ALOKASI UMUM TAMBAHAN BANTUAN PENDANAAN KELURAHAN SETIAP KELURAHAN TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan Tahun Anggaran 2020.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.072020; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 15 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penetapan Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan Tahun Anggaran 2020, yang meliputi Ketentuan Umum; DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2020.
6 Halaman, Lampiran 2 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buol Nomor 10 Tahun 2020
PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM PENANGANAN WABAH CORONA VIRUS DISEASE 2019
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2020/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Wabah Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin meluasnya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Buol,serta bertambahnya jumlah kasus masyarakat yang terinfeksi Virus Corona 2019, Pemerintah Daerah perlu mengambil langkah tindakan kekarantinaan kesehatan berupa Pembatasan Sosial Skala Besar sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat; bahwa tindakan kekarantinaan kesehatan berupa Pembatasan Sosial Skala Besar telah mendapatkan persetujuan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk 01 .07/MENKES /300/2020 Tanggal 9 Mei Tahun 2020 Tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Buol Provinsi Sulawsi Tengah Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid 19), dan telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019; bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian Hukum terhadap Percepatan penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),dan mempertimbangkan hasil persetujuan Pimpinan DPRD Kabupaten Buol melalui Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Pembentukan Tim Gugus Tugas; Pelaksanaan PSBB; Kegiatan Tertentu Yang Tetap Dilaksanakan Selama PSBB; Pembatasan Kegiatan Pergerakan Orang Masuk Di Wilayah Kabupaten; Hak Dan Kewajiban Penduduk Serta Pemenuhan Kebutuhan Dasar Selama PSBB; Sumber Daya Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19); Pemantauan, Evaluasi, Dan Pelaporan; Sumber Dana.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2020.
28 halaman; Lampiran 9 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL PEMERINTAH KABUPATEN MEMPAWAH
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka Pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018, Nomor 123 Tahun 2018 dan Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga, Keempat dan kelima atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka perlu penyempurnaan Peraturan Bupati Mempawah Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Mempawah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Mempawah tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Mempawah;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Ligkup; Hibah; Bantuan Sosial; Monitoring dan Evaluasi; Audit Keuangan dan Pengendalian; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2020.
27 HAL DAN 25 HAL LAMPIRAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat