Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa perlu disusun
perencanaan pembangunan desa sebagai satu kesatuan dalam sistem
perencanaan pembangunan daerah kabupaten;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2005 tentang Desa, pedoman mengenai tahapan, tata cara
penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana
pembangunan desa diatur dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman
Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004;Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa, wajib disusun perencanaan
pembangunan desa sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan
daerah.
Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :
a. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa;
b. Rencana Kerja Pembangunan Desa.
Dalam menyusun perencanaan pembangunan desa sebagaimana dimaksud ayat (1)
wajib melibatkan lembaga kemasyarakatan desa dan pemuka masyarakat secara
individu.
RPJM-Desa memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program dan kegiatan
pembangunan desa dengan berpedoman pada RPJM Daerah.
Bagi desa yang sebelum berlakunya peraturan daerah ini telah menetapkan
Peraturan Desa tentang RPJMDesa, masih tetap berlaku sepanjang belum habis
masa berlakunya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2010.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebong Nomor 12 Tahun 2010
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LEBONG NOMOR 41 TAHUN 2005 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPADA DESA
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2010 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 41 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya PeraturanPemerintahNomor72 Tahun 2005 tentang Desa,per1u dilakukan PerubahanPeraturanDaerah KabupatenLebongNomor41 Tahun2005 lentang Tata Cara Pencafonan, Pemilihan.Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa; b. bahwa berdasarkanpertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a di alas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1967
2. Undang-undang Nomor 39 Tahun 2003
3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
5. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006
MENGATUR MENGENAI PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN BEBERAPA POIN PADA PASAL 1, 2, 3, 5, 15, 16, 17, 18 DARI PERATURAN DAERAH KABUPATEN LEBONG NOMOR 41 TAHUN 2005 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPADA DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2010.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 12 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD 2010/117 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Perda sebagai bagian dari proses legislasi daerah merupakan peraturan Perundang-undanan dalam sistem hukum nasional Pemda sebagai proses pembuatan Perda dengan diterbitnya PP No. 16 Tahun 2010 maka perlu membentuk Perda kab. Kuningan tentang Pedoman Pembentukan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2009; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 16 Tahun 2010; perpres RI No. 1 Tahun 2007; Permendagri no. 15 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2006; Perda Kab. Kuningan No. 3 Tahun 2008.
Peraturan Daerah Ini mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Asas Peraturan Daerah, Materi Muatan, Program Legislasi Daerah, Rancangan Peraturan Daerah, Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah, Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah, Pengundangan Dan Penyebarluasan Peraturan Daerah, Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah, Peran serta Masyarakat, Anggaran, Teknik Penyusunan, Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2010.
70 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 10 Tahun 2010
desa - PERATURAN - PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN MEKANISME PENYUSUNAN
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2010/No. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan pada Tingkat Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas Peraturan Desa, perlu
memberikan pedoman dan mekanisme penyusunan Peraturan Desa;bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Batang Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan
Desa, perlu diganti sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman
Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Pada Tingkat
Desa;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, persiapan dan pembahasan, pengesahan dan pengundangan, penyampaian peraturan desa, penyebarluasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2000 dicabut.
26 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pendirian Dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa pembangunan dan penggunaan menara telekomunikasi sebagai salah satu infrastruktur pendukung dalam penyelenggaraan telekomunikasi harus memperhatikan efisiensi, kenyamanan, keamanan lingkungan, dan estetika lingkungan; bahwa keberadaan menara telekomunikasi di Kabupaten Kendal memiliki potensi yang relatif besar sehingga perlu dikelola
secara optimal agar mampu memberikan sumbangsih kepada Pemerintah
Daerah dan masyarakat Kabupaten Kendal; bahwa seiring dengan tingkat perkembangan dan kemajuan masyarakat di bidang telekomunikasi dan semakin meningkatnya jumlah menara telekomunikasi di Kabupaten Kendal, maka perlu dilakukan pengendalian oleh Pemerintah Kabupaten Kendal;bahwa untuk mendukung pelaksanaan pembangunan menara telekomunikasi dan dalam rangka meningkatkan rasa aman, nyaman, dan tenteram bagi masyarakat di sekitar lokasi pendirian menara telekomunikasi dan untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk dari keberadaan menara telekomunikasi, maka secara periodik Pemerintah Kabupaten Kendal perlu melakukan pengawasan, pengecekan, pengendalian, dan penanggulangan menara telekomunikasi di Kabupaten Kendal; bahwa untuk mendukung kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, maka berdasarkan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pada prinsipnya Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal berhak/berwenang memungut Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Pendirian dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Kendal;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 36 Taun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 6 Tahun 1995; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 28 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pembangunan menara, retribusi, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2010.
Peraturan Bupati Kendal Nomor 19 Tahun 2009 dicabut
30 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin agar pelaksanaan pembangunan daerah berjalan efektif, efisien dan tepat sasaran, diperlukan pengaturan mekanisme perencanaan pembangunan daerah secara berdaya guna dan berhasil guna; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 Ayat (2) Undangundang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP Daerah), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM Daerah), Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja-SKPD) dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Daerah, perlu diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 11 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas Dan Tujuan
Bab III Ruang Lingkup Perencanaan Pembangunan Daerah
Bab IV Tahapan Perencanaan Pembangunan Daerah
Bab V Perencanaan Pembangunan Kabupaten Dan Kecamatan
Bab VI Perencanaan Pembangunan Desa/Kelurahan
Bab VII Tata Cara Pelaksanaan Musrenbang Daerah
Bab VIII Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Bab IX Data Dan Informasi
Bab X Ketentuan Peralihan
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
34 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2010
DESA/KELURAHAN - PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2010/No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Di Desa/Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pedoman
pembentukan lembaga - lembaga
kemasyarakatan di Desa/ Kelurahan telah
ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Demak Nomor 7 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Lembaga - Lembaga
Kemasyarakatan di Desa/Kelurahan di Wilayah
Kabupaten Demak; bahwa dengan dikeluarkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa beserta aturan teknisnya berupa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5
Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan
Lembaga Kemasyarakatan, maka Peraturan
Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a di
atas saat ini sudah tidak sesuai lagi , sehingga
perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan yang
dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pedoman Pembentukan Lembaga
Kemasyarakatan di Desa/ Kelurahan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 9 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5
Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, maksud dan tujuan, wilayah kerja, tugas dan fungsi, hak dan kewajiban, kepengurusan dan masa jabatan, hubungan dan tata kerja, sumber dana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2001 dicabut.
22 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pinjaman Dana Bergulir
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, maka untuk memperluas kesempatan kepada koperasi, usaha kecil, mikro, menengah dan usaha lainnya di daerah untuk memperoleh perkuatan modal serta mempercepat penyaluran dana bergulir dengan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) sebagai penyalur dana bergulir selain lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non-bank, perlu mengatur mengenai pengelolaan pinjaman dana
bergulir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan tentang Pengelolaan Pinjaman Dana Bergulir;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 13 Tahun 2008; eraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2009;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud Dan Tujuan
Bab III Karakteristik Dana Bergulir
Bab IV Pengelola Dana Bergulir
Bab V Sumber Dan Alokasi Pinjaman Dana Bergulir
Bab VI Tata Cara Penyaluran Dan Pencairan Pinjaman Dana Bergulir
Bab VII Bentuk Pinjaman Dana Bergulir
Bab VIII Penerima Pinjaman Dana Bergulir
Bab IX Penggunaan Dan Pengembalian Pinjaman
Bab X Monitoring, Evaluasi, Dan Pelaporan Dana Bergulir
Bab XI Penghapusbukuan Pinjaman
Bab XII Sanksi Administrasi Dan Sanksi Hukum
Bab XIII Pembinaan Dan Pengawasan
Bab XIV Ketentuan Peralihan
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2010.
45 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan
ABSTRAK:
a. bahwa keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di desa dan kelurahan tidak terlepas dari adanya partisipasi aktif anggota masyarakat baik sebagai kesatuan masyarakat hukum maupun sebagai individu, oleh sebab itu tanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan desa/kelurahan tidak saja di tangan Kepala Desa/Lurah, Badan Permusyawaratan Desa
dan perangkat desa/aparat kelurahan tetapi juga di tangan masyarakat desa/kelurahan yang bersangkutan.
b. Untuk mengoptimalkan potensi partisipasi masyarakat desa/kelurahan perlu dibentuk wadah bagi berhimpunnya masyarakat dalam wadah lembaga kemasyarakatan sebagai mitra Pemerintah Desa./Lurah dan dalam upaya membantu mendorong kemitraan Pemerintah Desa/Lurah dalam
memberdayakan masyarakat, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, dan ketentuan Pasal 31 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, maka perlu
diatur Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 16 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur pedoman penataan lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dan Lurah dalam memberdayakan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2010.
17 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 5 tahun 2006 Tentang Tata Cara Pencalonan , Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2010.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat