Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Kabupaten Rembang memiliki barang milik daerah sebagai aset yang perlu diatur dan dioptimalkan untuk mendukung pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat dengan mendasarkan pada asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai serta berdasarkan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten Rembang berwenang untuk membentuk Peraturan Daerah yang mengatur tentang pengelolaan barang milik daerah sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1960; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 40 Tahun 1996; PP No 23 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 69 Tahun 2010; PP No 27 Tahun 2014; PP No 84 Tahun 2014; PP No 12 Tahun 2017; Perpres No 54 Tahun 2010; Perpres No 87 Tahun 2014; Perpres No 38 Thun 2015; Perda Provinsi Jateng No 5 Tahun 2017; Perda Kabupaten Rembang No 5 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan dan Pemeliharaan, Penilaian, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Penghapusan, Penatausahaan, Sistem Informasi Manajemen Aset, Pengawasan dan Pengendalian, Pengelolaan Barang Milik Daerah Oleh Badan Layanan Umum, Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara, Ganti Rugi dan Sanksi, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2018.
58 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rumah Adat dan Pakaian Adat Massenrempulu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjukkan eksistensi masyarakat Massenrempulu sebagai identitas masyarakat di Kabupaten Enrekang maka dibutuhkan representasi simbol khas tertentu yang diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rumah Adat dan Pakaian Adat Massenrempulu Kabupaten Enrekang;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5537) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679};
1. KETENTUAN UMUM
2. RUANG LINGKUP, MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI
3. RUMAH ADAT
4. PAKAIAN ADAT
5. PENGGUNAAN RUMAH ADAT DAN PAKAIAN ADAT
6. PEMBINAAN DAN PEGAWASAN RUMAH ADAT DAN PAKAIAN ADAT
7. KETENTUAN PERALIHAN
8. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2018.
26
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dengan diundangkan nya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu diubah dan disesuaikan dengan peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas;
8. Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1974 tentang Tata Cara Penjualan Rumah Negeri;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
11 . Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 20 15 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
(1) Barang milik daerah meliPuti :
a. barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD; dan
b. barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah'
Barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah meliputi :
a. barang yang diperoleh dari hibah/ sumbangan atau yang sejenis;
b. barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian / kontrak;
c. barang yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; atau
e. barang yang diperoleh kembali dari hasil divestasi atas Penyertaan modal pemerintah daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Peraturan Bupati
36 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2018 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara/Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah.
Peraturan Daerah ini dijadikan landasan hukum dalam pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang yang secara substansi berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2018.
79 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN WAKATOBI TAHUN 2018 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
semakin berkembangya jumlah dan jenis barang milik Pemerintah Kabupaten Wakatobi, maka perlu dilakukan pengelolaan secara optimal; dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah perlu ditinjau kembali
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 17 Tahun 2003; UU No 29 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 71 Tahun 2010; PP No 27 Tahun 2014; PP No 84 Tahun 2014; PP No 12 Tahun 2017; Perpres No 16 Tahun 2018; Pemendagri No Nomor 19 Tahun 2016; Perda No 1 Tahun 2010; Perda No 5 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas, Maksud, Dan Tujuan, Ruang Lingkup Dan Prinsip Umum, Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perencanaan Kebutuhan Dan Penganggaran, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan Dan Pemeliharaan, Penilaian, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Penghapusan, Penatausahaan, Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian, Pengelolaan Barang Milik Daerah Pada Perangkat Daerah Yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara, Ganti Rugi Dan Sanksi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2018.
44
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Utara Nomor 1 Tahun 2018
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah - PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, SITUS UJDIH KAB. LOMBOK UTARA
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dalam Perda Ini Diatur Tentang : Ketentuan Umum; Barang Milik Daerah; Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah; Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah; Pengadaan; Penerimaan dan Penyaluran; Penggunaan; Pemanfaatan; Pengamanan dan Pemeliharaan; Penilaian; Pemindahtanganan; Pemusnahan; Penghapusan; Penatausahaan; Pengendalian dan Pengawasan; Pengelolaan Barang Milik Daerah Pada OPD Yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD); Barang Milik Daerah Berupa Rumah Daerah; Ganti Rugi dan Sanksi; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
-
-
65
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 29 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Jo Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 tahun
2016.
Dalam Peraturan Daerah ini menetapkan tentang pengelolaan barang milik daerah, yang meliputi : ketentuan umum, ruang lingkup, pejabat pengelola barang milik daerah, perencanaan kebutuhan barang milik daerah, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan, pengelolaan barang milik daerah pada SKPD yang menggunakan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah, barang milik daerah berupa rumah negara, ganti rugi dan sanksi, insentif, dan ketentuan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 06 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2010 Nomor 06), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
137 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bojonegoro No. 23 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, Berita Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2017 Nomor 57
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan akuntabilitas pengelolaan Barang Mtlik Daerah khususnya pemanfaatan Barang Milik Daerah dalam bentuk sewa perlu diselenggarakan secara tepat, efisien, efekttf, dan optimal dengan tetap menjunjung tinggi tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) yang diatur dalam Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagamana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Daerah;
I Undang-Undang Nomor 12 Pembentukan Daerah-Daerah Tahun 1950 tentang Kabupaten/Kota Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 9) sebagaimana tdah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
{Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimene telah diubah beberapa kali, terakhtr dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Dacrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pcmbinaan dan Pcngawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pcngelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor
5533);
7. Peraturan Mentcri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
8. Peraturan Menteri Dalam Ncgcri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengclolaan Barang Milik Dacrah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2016 Nomor 2);
10. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2016 Nomor 16);
Materi Pokok pada Peraturan ini antara lain memuat tentang Ketentuan Umum; Pcraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pengelola dan Pengguna dalam melaksanakan sewa Barang Milik Daerah; Peraturan Bupati ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum hagi penyelenggaraan sewa Barang Milik Daerah yang tertib, terarah, adil, dan akuntabel guna mewujudkan pengelolaan Barang Milik Daerah yang efisien, efektif, dan optimal; Ruang lingkup Peraturan ini mengatur tata cara pelaksanaan sewa atas Barang Milik Daerah yang berada pada Pengelola dan/ atau pada Pengguna; Mitra Sewa Meliputi a. Badan Usaha Milik Negara; b. Sadan Usaha Milik Daerah; c. swasta; d. unit penunjang kcgiatan penyclcnggaraan pemcrintahan; dan e. badan hukum lainnya; Objek Sewa Meliputi a. tanah dan/atau bangunan yang sudah discrahkan oleh Pengguna kepada Bupati; b. sebagian tanah dan/atau bangunan yang masih digunakan oleh Pengguna; dan c. selain tanah dan/atau bangunan; Jangka Waktu Sewa; Perhitungan Tarif Pokok Sewa; Komponen Faktor Penyesuai Sewa meliputi a. jenis kegiatan usaha penyewa;
b. bentuk kelembagaan penyewa; dan c. periodesitas sewa; Tata Cara Pelaksanaan Sewa (Usulan, Penelitian dan Penilaian, Persetujuan, Perjanjian dan Pembayaran); Perpanjangan jangka Waktu Sewa; pengamanan dan Pemeliharaan Objek Sewa; Penatausahaan; Pengawasan dan Pengendalian; Ganti Rugi;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2017.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 21 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar Rakyat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat dalam bidang perdagangan dan untuk menciptakan iklim kondusif bagi terselenggaranya kegiatan pasar rakyat diperlukan pengelolaan pasar rakyat secara profesional agar menjadi pasar yang lebih maju, mandiri, tangguh dan berdaya saing serta pengelolaan pasar rakyat daerah dilakukan antara lain dengan meningkatkan profesionalisme pengelola pasar, meningkatkan kompetensi pedagang pasar dan meningkatkan kualitas serta pembenahan sarana fisik pasar sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar Rakyat;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1999; UU No 8 Tahun 1999; UU No 8 Tahun 1981; UU No 28 Tahun 2002; UU No 25 Tahun 2007; UU No 26 Tahun 2007; UU No 20 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; UU no 12 Tahun 2011; UU No 7 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 32 Tahun 1950; PP no 44 Tahun 1997; PP No 15 Tahun 2010; PP No 17 Tahun 2013; Perpres No 112 Tahun 2007; Perda Kabupaten Banjarnegara No 8 Tahun 2016; Perda Kabupaten Banjarnegara No 11 Tahun 2011; Perda Kabupaten Banjarnegara No 5 Tahun 2015; Perda Kabupaten Banjarnegara No 5 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Penggolongan Pasar, Pengelolaan Pasar, Penggunaan Tempat Pasar, Tertib Bangunan dan Penempatan Barang, Hak, Kewajiban dan Larangan, Pemberdayaan, Pengendalian dan Evaluasi, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2017.
36 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat