Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga
ABSTRAK:
a. bahwa agar tempat rekreasi dan olah raga dapat
dimanfaatkan secara optimal, perlu dipertahankan
fungsi dan keberadaannya;
b. bahwa untuk mendukung kegiatan sebagaimana
dimaksud huruf a, dan sejalan dengan pertumbuhan
ekonomi, biaya pemeliharaan serta pengelolaan tempat
rekreasi dan olah raga memerlukan biaya operasional
yang tinggi, sehingga diperlukan untuk menyesuaikan
tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga dengan
mengatur kembali Peraturan Daerah Kota Semarang
Nomor 2 Tahun 2003 tentang Retribusi Tempat
Rekreasi dan Olah Raga;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut huruf a
dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah Kota
Semarang tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah
Raga.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor
34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun
2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa
pelayanan yang diberikan kepada umum didalam Tempat Rekreasi dan
Olah Raga.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Obyek Dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif;
6. Struktur Dan Besarnya Tarif;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Tata Cara Pemungutan;
9. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang;
10. Tata Cara Pembayaran;
11. Tata Cara Penagihan
12. Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan;
13. Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan,Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi Dan Pembatalan
14. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
15. Kadaluwarsa;
16. Ketentuan Penyidikan
17. Ketentuan Pidana;
18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2008.
Mencabut Peraturan Daerah Kota
Semarang Nomor 2 Tahun 2003 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan
Olah Raga
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng Nomor 15 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Perlindungan Anak, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Bantaeng
ABSTRAK:
Sehubungan dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, serta untuk mengoptimalkan perlindungan anak, pemuda dan olah raga, maka dipandang perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Kantor Perlindungan Anak, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Bantaeng. untuk maksud tersebut pada huruf a di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Perlindungan Anak, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Bantaeng.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 menjadi Undang-Undang;
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
7. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah;
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 – 67 Tahun 2002 tentang Pengakuan Kewenangan Kabupaten dan Kota.
MENGATUR TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PERLINDUNGAN ANAK, PEMUDA DAN OLAHRAGA KABUPATEN BANTAENG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2007.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah dicabutnya Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah
Kabupaten Kudus dengan Perusahaan Umum Perhutani / KKPH Pati Nomor
2 Tahun 1990 tentang Pengelolaan, Pemanfaatan Wana Wisata Kajar dan Air
Terjun Montel Colo, dan dalam rangka meningkatkan pelayanan
kepariwisataan, serta intesifikasi pendapatan asli daerah, perlu mengubah
untuk yang kedua kalinya terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kudus Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi
dan Olah Raga ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 4 Tahun 1999 tentang
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 4 Tahun 1999.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12
Tahun 2005
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2007.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12
Tahun 2005
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2007
Pariwisata dan KebudayaanPemuda dan Olah RagaPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Karanganyar No. 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah perlu mengembangkan pengelolaan
tempat rekreasi dan olah raga;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Karanganyar Nomor 13 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat
Rekreasi dan Olah Raga sudah tidak sesuai dengan keadaan dan
perlu ditinjau kembali;
b. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1983.
Peraturan ini mengatur pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat rekreasi dan olah
raga yang dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2007.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Karanganyar Nomor 13 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan
Olah Raga
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2007
Pariwisata dan KebudayaanPemuda dan Olah RagaPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kab. Wonosobo No. 6 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13
Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 1999 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo
Nomor 13 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan
Olahraga
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 18
Tahun 2001 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonosobo Nomor 13
Tahun 1999 Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga sudah
tidak sesuai dengan kondisi dan situasi ekonomi sehingga perlu
dirubah dan disesuaikan dengan perkembangan keadaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a perlu membentuk peraturan daerah tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga .
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaiman telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonosobo
Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonosobo
Nomor 13 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 18 Tahun
2001; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2004.
Peraturan ini mengubah Ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 1999
tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2007.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 1999
tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 1 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII Tahun 2008 di Kab.Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Bahwa Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVIII Tahun 2008 ditetapkan di Kalimantan Timur sesuai dengan SK KONI Pusat Nomor 52 Tahun 2002, Tanggal 8 Juli 2002, dan Kabupaten Kutai Kartanegara ditunjuk menjadi tuan rumah untuk penyelenggaraan 8 (delapan) cabang olah raga. Dimana, PON sebagai agenda kegiatan Nasional, memiliki maksa strategis dalam memperkokoh rasa persatuan dan kesatuan dalam wadah NKRI. Dan Kabupaten Kutai Kartanegara memiliki kontribusi terhadap pembinaan olah raga secara nasional, hal ini telah direalisasikan dengan pelaksanaan Kerjurnas, Mukernas dan Pelatnas, Sea Games Tahun 2003 di Tenggarong. Untuk itu diperlukannya segera penetapan Perda Penyelenggaraan Pertandingan Cabang Dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVIII Tahun 2008 di Kabupaten Kutai Kartanegara.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.18 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 2002; UU No.32 Tahun 2004; UU No.3 Tahun 2005; PP No.25 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2000; PP No.5 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; Perda Prov KALTIM No.2 Tahun 2005; Perda Kab.Kutai No.27 Tahun 2000; Perda Kab. Kutai Kartanegara No.16 Tahun 2006.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang penyelenggaraan PON dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, penyelenggaraan dan cabang olahraga, sarana dan prasarana, pelaksanaan, pembiayaan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2007.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone No. 18 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Bone
ABSTRAK:
Untuk mengoptimalikan peran Pemuda dan
Olahraga dalam pembangunan daerah maka perlu dilakukan
pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pemuda
dan Olahraga Kabupaten Bone.
1.Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang -undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok -pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang -undang Nomor 43 Tahun 1999
3. Undang -Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang -Undangan
4. Undang -Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang -Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PEMUDA DAN OLAHRAGA KABUPATEN BONE
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2006.
6 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2005
Pariwisata dan KebudayaanPemuda dan Olah RagaPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Kab. Kudus No. 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga
Mengubah
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 4 Tahun 1999 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka intesifikasi Pendapatan Asli Daerah dan penyederhanaan
pelaksanaan pemungutan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga, perlu
mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 4 Tahun
1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi
Tempat Rekreasi dan Olah Raga.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 4 Tahun 1999.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2005.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2005
RETRIBUSI TANDA MASUK DAN PENGGUNAAN FASILITAS TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2005/No.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tanda Masuk Dan Penggunaan Fasilitas Tempat Rekreasi Dan Olah Raga
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Daerah merupakan
salah satu pendapatan Daerah yang
penting guna membiayai
penyelenggaraan Pemerintahan dan
pembangunan, untuk memantapkan
otonomi daerah yang luas, nyata dan
bertanggung jawab; bahwa besarnya tarip retribusi Tempat
Rekreasi Dan Olah Raga
sebagaimana diatur dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Magelang Nomor
9 Tahun 2000 sudah tidak sesuai lagi
dengan keadaan sekarang ini
sehingga perlu diubah; bahwa untuk maksud tersebut huruf a
dan b perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Retribusi Tanda
Masuk dan Penggunaan Fasilitas
Tempat Rekreasi dan Olah Raga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, sewa lokasi, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, pengurangan dan keringanan retribusi, kedaluwarsa, tata cara penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2005.
14 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat