1) Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Izin Angkutan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2000 tentang Izin Angkutan Umum 2) Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2000 tentang Trayek, Perlengkapan, Angkutan Umum Orang, dan Pakaian Seragam Pengemudi 3) Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2000 tentang Pengaturan Lalu Lintas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 33 Tahun 2000 tentang Pengaturan Lalu Lintas 4) Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 14 Tahun 2004 tentang Kepelabuhan Kota Balikpapan 5) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2006 tentang Parkir Kendaraan Bermotor 6) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2022/No.7, LD.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Transportasi
ABSTRAK:
Transportasi merupakan sarana yang sangat penting dan strategis dalam memperlancar roda perekonomian, memperkokoh persatuan dan kesatuan, serta mempengaruhi semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam rangka mewujudkan sistem transportasi yang handal sesuai dengan kedudukan dan kewenangan Kota Balikpapan dan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menjaga keamanan, kelancaran, ketertiban, dan keselataman berlalu lintas perlu dilakukan penataan sistem transportasi guna menunjang pergerakan pembangunan serta meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan kepada masyarakat sehingga perlu mengatur mengenai penyelenggaraan transportasi di Kota Balikpapan sesuai dengan perkembangan zaman, kemajuan teknologi, dan kebutuhan masyarakat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Izin Angkutan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun 2000 sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Transportasi.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 74 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 30 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini berisi ketentuan umum, pembinaan dan penyelenggaraan transportasi, penyelenggaraan perhubungan darat, penyelenggaraan penyeberangan, penyelenggaraan perhubungan udara, kerja sama, peran serta masyarakat, penyelenggaraan sistem informasi dan komunikasi, Forum LLAJ, pengawasan dan pengendalian, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2022.
a. Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2000 tentang Izin Angkutan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 35 Tahun 2000;
b. Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 32 Tahun 2000 tentang Trayek, Perlengkapan Angkutan Umum Orang, dan Pakaian Seragam Pengemudi;
c. Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 33 Tahun 2000 tentang Pengaturan Lalu Lintas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 12 Tahun 2006;
d. Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 14 Tahun 2004 tentang Kepelabuhanan Kota Balikpapan;
e. Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2006 Parkir Kendaraan Bermotor;
f. Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggraan Pengujian Kendaraan Bermotor,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
105 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KOLAKA TAHUN 2022 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Transportasi
ABSTRAK:
a. bahwa kegiatan lalu lintas mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan dan integrasi nasional dalam upaya mewujudkan kesejahteraan umum yang berlandaskan nilai nilai kerakyatan dan keadilan;
b. bahwa permasalahan lalu lintas di Kabupaten masih merupakan permasalahan yang bersifat multi dimensi;
c. bahwa dengan ditetapkanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyebabkan adanya Peralihan Urusan dan Kewenangan pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota salah satunya terkait urusan transportasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Transportasi.
1. Pasal 18 ayat (16) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4537);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan lnforrnasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
8. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 6398)
13.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
14.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601), sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 ten tang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5229);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5221);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesiaNomor 5317);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 ten tang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Memperpanjang Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317);
22.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2016 tentang Angkutan Jalan {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5594);
23.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tagun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
24. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 9);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 183), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157).
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Rencana Induk Transportasi
Bab IV Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Bab V Sistem Informasi Transportasi
Bab VI Pembinaan
Bab VII Pembiayaan
Bab VIII Kerjasama
Bab IX Peran Serta Masyarakat
Bab X Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Bab XI Penyidikan
Bab XII Ketentuan Pidana
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
63
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Transportasi Pakuan Kota Bogor
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang transportasi secara efektif, efisien, akuntabel, dan profesional, Pemda Kota Bogor telah mendirikan Badan Usaha Milik Daerah berbentuk Perusahaan Daerah Jasa Transportasi, berdasarkan ketentuan Pasal 331 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2014, maka perlu ditetapkan Perda tentang Perusahaa Umum Daerah Transportasi Pakuan Kota Bogor.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 74 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 38 Tahun 2015; Perda Kota Bogor No. 13 Tahun 2007; Perda Kota Bogor No. 8 Tahun 2011; Perda Kota Bogor No. 3 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah menjadi Perda Kota Bogor No. 10 Tahun 2019; Perda Kota Bogor No. 11 Tahun 2015; Perda Kota Bogor No. 8 Tahun 2017; Perda Kota Bogor No. 12 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, jangka waktu berdiri, modal, organ dan pegawai, satuan pengawas intern, komite audit, dan komite lainnya, perencanaan, operasional, dan pelaporan, penggunaan laba, anak perusahaan perumda trans pakuan kota bogor, penugasan pemerintah daerah kota kepada perumda trans pakuan kota bogor, evaluasi, restrukturisasi, dan perubahan bentuk hukum, penggabungan, peleburan, pengambilan, dan pembubaran, kepailitan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2022.
66 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Barat Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perhubungan
ABSTRAK:
Penyelenggaraan perhubungan sebagaimana telah
diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2009
tentang · Penyelenggaraan Perhubungan, Pos dan
Telekomunikasi sudah tidak sesuai dengan kondisi saat
ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian dan penataan
kembali,penyesuaian dan penataan kembali dilakukan
dalam rangka menunjang dan mendorong pertumbuhan
serta pembangunan di semua sektor untuk mewujudkan
kesejahteraan rakyat,penyelenggaraan perhubungan perlu
diintegrasikan dengan sistem lalu lintas dan angkutan
baik darat maupun laut ke dalam satu kebijakan
pemerintah daerah melalui penataan sistem transportasi
yang berbasis pelayanan kepada masyarakat,pertumbuhan dan pembangunan di semua sektor
berdampak terhadap meningkatnya kebutuhan
masyarakat pada moda transportasi darat dan laut
sehingga diperlukan peranan pemerintah daerah dalam
pengembangan wilayah sesuai potensi bidang
perhubungan,berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Perhubungan,
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008,Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah 55 Tahun 2012 ,Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021,Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021,Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 ,
Tujuan penyelenggaraan pelayanan perhubungan yang am.an, nyaman, selamat,
tertib, lancar, dan terpadu untuk mendorong
perekonomian Daerah, memajukan kesejahteraan
masyarakat, memperkukuh persatuan dan kesatuan, serta
mampu menjunjung tinggi martabat bangsa; dan
penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2022.
-
-
80
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2022
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaTransportasi Darat/Laut/UdaraLalu Lintas, Jalan
Status Peraturan
Mencabut
PERDA Kab. Purworejo No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Analisis Dampak Lalu Lintas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 1986
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2002
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2022 No.2/TLD No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perhubungan
ABSTRAK:
a. bahwa perhubungan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan nasional dan daerah sebagai bagian dari upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa perhubungan merupakan salah satu urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah yang perlu diselenggarakan secara terencana, terprogram dan terintegrasi untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas orang dan barang;
c. bahwa untuk memberikan kepastian dan keadilan pelayanan dibidang perhubungan kepada masyarakat di Daerah, perlu diberikan landasan hukum terhadap penyelenggaraan perhubungan yang menjadi kewenangan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Psal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup pengaturan penyelenggaraan urusan di bidang perhubungan yang menjadi kewenangan Daerah, meliputi:
a. sub urusan LLAJ;
b. sub urusan perkeretaapian;
c. sub urusan penerbangan;
d. sistem informasi;
e. peran serta masyarakat;
f. pembinaan dan pengawasan;
g. pendanaan; dan
h. penegakan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2022.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 1986, b. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2002,c. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2014,d. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2014,e. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2019, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dan belum diganti atau dicabut.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 1986,b. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2002,c. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2014,d. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2014,e. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2019, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku..
68 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan
wajib diuji agar memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan
sehingga tidak membahayakan keselamatan pengguna jalan
serta tidak menimbulkan pencemaran lingkungan;
b. bahwa dalam upaya menjamin keselamatan lalu lintas dan
angkutan jalan serta mengendalikan pencemaran
lingkungan yang diakibatkan meningkatnya jumlah
Kendaraan Bermotor yang beroperasi di wilayah Kabupaten
Banyumas, perlu diselenggarakan Pengujian Kendaraan
Bermotor;
c. bahwa Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor di
Kabupaten Banyumas telah diatur dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor 5 tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Kendaraan Bermotor, namun seiring
dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan
Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan
Bermotor, maka Peraturan Daerah dimaksud perlu
dilakukan penyesuaian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor yaitu tentang ketentuan umum, Lokasi pelaksanaan Uji Berkala Kendaraan Bermotor, Subjek pengujian Kendaraan Bermotor, Uji Berkala, kewajiban kendaraan bermotor, pemeriksaan dan pengujian fisik, Peralatan Uji Berkala Kendaraan Bermotor, Pendaftaran Kendaraan Wajib Uji Berkala,Pendaftaran kendaraan wajib Uji Berkala, Pengujian persyaratan teknis, Pengujian persyaratan laik jalan, Permohonan Uji Berkala, persyaratan teknis dan ambang batas laik jalan, Kartu Uji, retribusi pengujian dan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Transportasi
ABSTRAK:
Untuk menunjang perkembangan pembangunan dan pertumbuhan perekonomian dalam penyelenggaraan transportasi yang terpadu, perlu dilakukan penataan sistem transportasi yang efektif dan efisien untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban serta kelancaraan mobilitas orang, barang dan jasa yang dinamis guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat sehingga perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Transportasi.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945; UU no 28 Tahun 1959; UU No 38 Tahun 2004; UU no 23 Tahun 2007; UU No 17 Tahun 2008; UU No 22 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2014
Dalam peraturan ini diatur mengenai penyelenggaraan transportasi yaitu moda transportasi LLAJ dan transportasi Pelayaran
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2022.
93 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Banyumas;
b. bahwa penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan merupakan bagian dari sistem transportasi nasional dan regional harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan guna mendorong dan mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah Kabupaten Banyumas;
c. bahwa sejalan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta adanya Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan maka Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan perlu dilakukan penyesuaian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007,Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-undang nomor 11 tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011,Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2021.
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu tentang kriteria Kendaraan bermotor yang dapat berlalu lintas di setiap kelas jalan, Alat pembatas kecepatan, Alat pembatas tinggi dan lebar, Perencanaan Terminal Penumpang, Tipe dan kelas terminal penumpang, Fasilitas penunjang, Zona pelayanan terminal, Lingkungan kerja terminal penumpang, Pengoperasian Terminal penumpang, standar pelayanan minimal, sistem informasi manajemen terminal, fasilitas terminal penumpang, Bengkel umum yang mempunyai akreditasi dan kualitas, Pusat kegiatan, Pengembang atau pembangun wajib, Analisis dampak Lalu Lintas, tim evaluasi penilai analisis dampak Lalu Lintas, Perusahaan Angkutan Umum, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah pada trayek atau lintas, peran serta masyarakat dan masukan dan laporan penyimpangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2021.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
33 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
ABSTRAK:
berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, perhubungan merupakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkenaan dengan pelayanan dasar yang bersifat konkuren, maka dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menjaga kelancaran, ketertiban dan keselamatan lalu lintas orang dan barang, perlu dilakukan penataan dan pengaturan terkait penyelenggaraan perhubungan di Kabupaten Bangka Selatan. Untuk itu, urusan pemerintahan wajib tersebut telah ditetapkan pembagian urusannya kepada Pemerintah Daerah sebagai salah satu wujud pelaksanaan otonomi daerah serta untuk mendekatkan pelayanan dasar kepada masyarakat.
Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 7 Tahun 2000; PP No. 51 Tahun 2002; PP No. 61 Tahun 2009; PP No. 20 Tahun 2010; PP No. 8 Tahun 2011; PP No. 32 Tahun 2011; PP No. 37 Tahun 2011; PP No. 55 Tahun 2012; PP No. 79 Tahun 2013; PP No. 30 Tahun 2021; PP No. 31 Tahun 2021.
Dalam Peraturan ini diatur tentang maksud, tujuan, dan ruang lingkup Perda; penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan; manajemen dan rekayasa lalu lintas; dan analisis dampak lalu lintas. Selain itu diatur pula ketentuan mengenai audit dan inspeksi bidang keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan; angkutan umum; pelayaran; penyelenggaraan perhubungan udara; dan penyelenggaraan sistem informasi manajemen. Peraturan ini juga mengatur mengenai kerjasama pemerintah kabupaten dalam rangka penyelenggaraan perhubungan; peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan perhubungan; pengawasan dan pengendalian; sanksi administrasi; serta ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2021.
Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lama 1 (satu) Tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
67 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2021 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10, Pasal 11, Pasal 24, Pasal 32, Pasal 33, dan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan ketentuan Pasal 253 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28, Pasal 29, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 67, Pasal 107 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan;
d. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.58 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.73 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perhubungan;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lambaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4722;
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomoe 64, Tambahan Lembara Negara Republik Indonesia Nomor 4849);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956);
7. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5025);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomr 6398);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa Analisis Dampak serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5221);
10. Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5086);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 26);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5221);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5229);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5230);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang Sumber Daya Manusia Bidang Transportasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5310);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahu 2013 Nomor 5468, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5468);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5086);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6642);
TENTANG PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 13 Tahun 2000 tentang Izin Pengguna Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 13 Tahun 2000, Tambahan Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 13) dan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Jalan (Berita Derah Kabupaten Batang Hari Nomor 16 Tahun 2017), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
68
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat