PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 2.485 peraturan dalam 0,009 detik

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tual Nomor 6 Tahun 2019
• Berlaku mulai 5 tahun yang lalu
Perizinan, Pelayanan Publik Kebijakan Pemerintah
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 05 Tahun 2019
• Berlaku mulai 5 tahun yang lalu
Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan Haji Pendidikan Kebijakan Pemerintah
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 5 Tahun 2019
• Berlaku mulai 4 tahun yang lalu
Pariwisata dan Kebudayaan Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja Kebijakan Pemerintah
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simeuleu Nomor 5 Tahun 2019
• Berlaku mulai 5 tahun yang lalu
Kebijakan Pemerintah
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2019
• Berlaku mulai 5 tahun yang lalu
Kebijakan Pemerintah
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2019
• Berlaku mulai 4 tahun yang lalu
Perizinan, Pelayanan Publik Kebijakan Pemerintah
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 5 Tahun 2019
• Berlaku mulai 4 tahun yang lalu
Kebijakan Pemerintah
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Manado Nomor 4 Tahun 2019
• Berlaku mulai 4 tahun yang lalu
Pertahanan dan Keamanan, Militer Kebijakan Pemerintah
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 4 Tahun 2019
• Berlaku mulai 5 tahun yang lalu
Kebijakan Pemerintah
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan Nomor 4 Tahun 2019
• Berlaku mulai 5 tahun yang lalu
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana Kebijakan Pemerintah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan