Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.NO. 6/2019, TLD NO. 7108/2019, LL SETDA KOTA TUAL : 12 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Bahwa pada prinsipnya minuman keras sangat berbahaya untuk kesehatan jasmani dan rohani serata sangat berpotensi menciptakan konflik dan berbagai macam criminal lainnya termasuk kecelakaan lalu lintas, sehingga dapat mengganggu keamanan dan keteriban dalam masyarakat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1957; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Larangan Peredaran Minuman beralkohol.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2019.
Penjelasan 2 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 05 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, Lembaran Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2019 Nomor 258 dan Nomor Registrasi Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 4/32/2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kewajiban Membaca Al-Qur'an bagi Siswa
ABSTRAK:
Tujuan Pendidikan Nasional adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa serta membentuk manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, mempunyai budi pekerti yang luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan serta sehat jasmani dan rohani
1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 3 Tahun 2003
4. UU No. 12 Tahun 2011
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. Permendagri No. 80 Tahun 2015
Kewajiban Membaca Al-Qur'an bagi siswa SD dan SLTP Sederajat. Untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya, harus lulus uji membaca Al-Qur'an disamping syarat lainnya yang ditetapkan oleh sekolah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2019.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN POSO TAHUN 2019-2034
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Poso Tahun 2019 - 2034;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembangunan destinasi pariwisata daerah; pembangunan industri pariwisata daerah; pembangunan pemasaran pariwisata daerah; dan pembangunan kelembagaan kepariwisataan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Tahun 2019/ No. 54
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah menyatakan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat merupakan urusan wajib pemerintah daerah kabupaten/kota; bahwa dalam rangka menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku bagi setiap masyarakat guna mewujudkan kabupaten Simeulue yang tenteram dan ketenteraman masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 29 Tahun 1980; PP Nomor 31 Tahun 1980; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 43 Tahun 1993; PP Nomor 36 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 34 Tahun 2006; PP Nomor 6 Tahun 2010; PP Nomor 53 Tahun 2010; PP Nomor 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI Nomor 40 Tahun 2011; PERMENDAGRI Nomor 76 Tahun 2012; PERPRES Nomor 125 Tahun 2012; Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002; Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2013; Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 12 Tahun 2002; Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 23 Tahun 2002; Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 4 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 5 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 6 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 8 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 13 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 8 Tahun 2012; Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 9 Tahun 2012; Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 10 Tahun 2012; Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 11 Tahun 2012; Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 34 Tahun 2012.
Dalam Qanun ini mengatur 51 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat; BAB III Tertib Bangunan; BAB IV Tertib PKL; BAB V Tertib Usaha; BAB VI Tertib Reklame; BAB VII Tertib Jalan dan Angkutan Jalan; BAB VIII Tertib Parkir; BAB IX Tertib Sosial; BAB X Tertib Tempat Hiburan dan Keramaian; BAB XI Tertib Kebersihan dan Keindahan; BAB XII Tertib Peran Serta Masyarakat; BAB XIII Tertib Anak Sekolah; BAB XIV Tertib Tempat Wisata; BAB XV Pengawasan dan Penegakan Hukum; BAB XVI Sanksi Administratif; BAB XVII Penyidikan; BAB XVIII Ketentuan Pidana; BAB XIX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2019.
20 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Ketertiban Umum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mencapai kesejahteraan sosial masyarakat di Kota Pekalongan, perlu didukung kondisi daerah yang aman, tenteram, tertib, lancar, dan sehat, untuk lancarnya penyelenggaraan roda Pemerintahan Daerah dan Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan Ketertiban Umum untuk mewujudkan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak masyarakat atas kondisi yang tertib dan aman, serta menumbuhkembangkan budaya disiplin masyarakat guna mewujudkan visi dan misi Pemerintah Daerah Kota Pekalongan serta dalam Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum masih terdapat kekurangan dan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu dilakukan perubahan dengan Peraturan Daerah yang baru, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1 angka 2 dan 3, dan ditambahkan angka 16, angka 17, angka 18, angka 19 dan angka 20, Pasal 3 ditambahkan huruf h, menambahkan Pasal 15A, Pasal 15B, Pasal 15C, Pasal 15D, Pasal 15E, PAsal 23 ayat (1) dan menghapus ayat (2), ayat (3) dan ayat (4).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2019.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman Umum
ABSTRAK:
a. bahwa pelayanan dan penyediaan fasilitas pemakaman merupakan hak dan kebutuhan mendasar bagi masyarakat;
b. bahwa pelayanan dan penyediaan fasilitas pemakaman harus dilaksanakan secara sinergi, profesional, dengan memperhatikan aspek keagamaan, sosial budaya dan ketertiban serta memperhatikan penggunaan tanah sebagai tempat pemakaman;
c. bahwa untuk memberikan pedoman dalam pengelolaan tempat pemakaman di Kabupaten Kebumen, perlu mengaturnya dalam peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman Umum;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 9 Tahun 1987;
Dalam peraturan ini diatur mengenai Pengelolaan Tempat Pemakaman Umum yang meliputi: Jenis Tempat Pemakaman; Pengelolaan Tempat Pemakaman; Penyediaan Tempat Pemakaman; Penataan dan Penggunaan Tanah Makam; Pemakaman Jenazah; Pemindahan Penggalian Jenazah; Perizinan; Larangan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyimpanan Sementara dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
ABSTRAK:
Bahwa setiap warga negara Republik Indonesia berhak memperoleh dan menikmati lingkungan hidup yang bersih dan sehat serta berkewajiban untuk melindungi dan melestarikan lingkungan hidup akibat pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Dalam rangka mewujudkan Kabupaten Seram Bagian Barat yang berwawasan lingkungan, terbebas dari pencemaran dan pengrusakan lingkungan akibat limbah, maka dilakukan pengelolaan dan pengendalian limbah secara terpadu, tepat dan berkesinambungan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, daerah diberikan kewenangan untuk melakukan penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dan Pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dalam daerah Kabupaten/Kota.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyimpanan limbah B3 yang mana merupakan kegiatan menyimpan limbah B3 yang dilakukan oleh penghasil, pengumpul, pemanfaat, pengolah dan/atau penimbun limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara. Sedangkan pengumpulan limbah B3 adalah kegiatan mengumpulkan limbah B3 dari penghasil limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara sebelum diserahkan kepada pemanfaat, pengolah dan/atau penimbun limbah B3.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Lamp 7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Manado Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kota Manado 2019 No. 4; LL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
ABSTRAK:
a. bahwa guna mewujudkan Kota Manado yang tenteram, tertib serta menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku bagi setiap masyarakat, maka perlu adanya upaya dalam meningkatkan ketentraman dan ketertiban umum;
b. bahwa Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 18 Tahun 2002 tentang Peningkatan Ketentraman dan Ketertiban Di Kota Manado, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika masyarakat dan perkembangan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang Dan Barang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
6. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
8. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
9. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
1 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
13. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
14. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3175);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4276);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6205);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2010 Tentang Ketentraman, Ketertiban Dan Perlindungan Masyarakat Dalam Rangka Penegakan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 436);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 590);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2011 Tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja;
25. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Ketentuan-ketentuan tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum pada fasilitas umum, lalu lintas dan jalan, lingkungan, bangunan dan reklame, tertib sosial, jalur hijau dan taman, tempat hiburan dan keramaian, sungai, saluran, kolam, dan pinggir pantai, bangunan milik pemerintah, dan hewan peliharaan. Memuat juga ketentuan pidana dan penyidikan, serta partisipasi masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2019.
mencabut Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2002 tentang Peningkatan Ketentraman dan Ketertiban di Kota Manado (Lembaran Daerah Kota Manado Tahun 2002 Nomor 113, Tambahan Lembaran Daerah Kota Manado Nomor 113)
21 halaman (9 BAB, 47 Psl)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
Bahwa kegiatan pedagang kaki lima sebagai salah satu usaha ekonomi kerakyatan yang bergerak dalam usaha perdagangan sektor informal perlu dilakukan pemberdayaan untuk meningkatkan dan mengembangkan usahanya;
Bahwa untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha pedagang kaki lima yang bergerak dalam sektor informal, perlu memperhatikan estetika, kebersihan, fungsi sarana dan prasarana urnurn serta kelancaran lalu lintas;
Bahwa dalam rangka untuk mewujudkan kawasan lingkungan yang tertib, bersih, sehat, rapih dan indah, perlu dilakukan pengaturan mengenai penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 14 Tahun 2016.
Peraturan ini memuat tentang Peraturan Daerah tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Penataan PKL;
Pemberdayaan PKL;
Hak dan Kewajiban PKL;
Larangan;
Penertiban;
PKL Militan;
Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan;
Pembinaan dan Pengawasan;
Pembiayaan;
Peran Serta Masyarakat;
Sanksi Administratif; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2019.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan Nomor 4 Tahun 2019
PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2019/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 98 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 8 Drt Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 22 Tahun 1973; PP No. 50 Tahun 1991; PP No. 35 Tahun 1992; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 81 Tahun 2012; PP No. 88 Tahun 2014; PP No. 14 Tahun 2016; PERMENPU No. 29/PRT/M/2006; PERMENPU No. 30/PRT/M/2006; PERMENPU No. 03/PRT/M/2013; PERMENPUPR No. 02/PRT/M/2016.
Kriteria dan tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh; Pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru; Peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2019.
51
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat