Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati merupakan
sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat untuk
menghasilkan Pemerintahan Daerah yang demokratis
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga perlu
didukung anggaran dalam setiap tahapan
pelaksanaannya ; bahwa anggaran pelaksanaan pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a,
dilaksanakan dengan melihat kemampuan keuangan
Daerah agar tidak mempengaruhi pendanaan
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan
pelayanan masyarakat; bahwa untuk mendukung pelaksanaan pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati yang tahapannya sudah
dimulai pada tahun 2023, maka perlu meninjau
kembali Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021
tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2024; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang
Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Jepara Tahun 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2021;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 8.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2021 diubah.
5 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 314 ayat (6) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 111 ayat (8) PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah diwajibkan untuk mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah guna memperoleh persetujuan bersama. Persetujuan ini diperlukan agar Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan kepentingan umum dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.17 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.2 Tahun 2021; UU No.20 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.1 Tahun 2022; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.15 Tahun 2023; Perda Provinsi Kaltara No.1 Tahun 2022;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2024, yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. APBD Kaltara Tahun Anggaran 2024 berjumlah Rp3.522.591.835.909,00. Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp3.106.998.079.270,00 yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp3.502.591.835.909,00 yang terdiri dari belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Defisit anggaran ditutupi dengan pembiayaan netto sebesar Rp395.593.756.639,00 yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Payakumbuh Nomor 8 Tahun 2023
anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KOTA PAYAKUMBUH TAHUN 2023 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggararan 2024 yang terdiri atas:
1. Pendapatan Daerah sebesar Rp726.1O7.543.916,00
2. Belanja Daerah sebesar Rp767.755.432.303,00
3. ,Pembiayaan Daerah sebesar Rp41.647.888.387,00
Sumber Pendapatan Daerah:
a. Pendapatan asli Daerah
b. Pendapatan Transfer
c. Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah
Pendapatan Asli Daerah direncanakan sebesar Rp125.733.643.495,00 (seratus dua puluh lima milyar tujuh ratus tiga puluh tiga juta enam ratus empat puluh tiga ribu empat ratus sembilan puluh lima rupiah), yang terdiri atas:
1. Pajak Daerah
2. Retribusi Daerah
3. Hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang di pisahkan
4. Dan Lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2023.
29 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon Nomor 8 Tahun 2023
anggaran - pendapatan - dan - belanja - daerah - tahun - anggaran - 2024
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD 2023/NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 UU NO. 23 Tahun 2014 Terahkir dengan diubah UU No. 6 Tahun 2023 tentang penerapan PP UU No. 2 Tahun 2020 tentang cipta kerja menjadi UU perlu menetapkan peraturan Daerah tentang anggota pendapatan dan belajar Daerah Tahun Anggaran 2024.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Negara RI Tahun 1945; UU No. 14 tahun 1950 sebagaiamana telah diubah dengan UU NO. 4 Tahun 1968; UU No. 17 Tahun 2003; UU NO. 1 Tahun 2004; UU NO. 15 Tahun 2004; UU NO. 25 Tahun 2004; Uu NO. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU NO. 6 Tahun 2023; UU NO. 1 Tahun 2022 ; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaiamana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017 sebagaiaman telah diubah dengan PP No. 1 Tahun 2023; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; PP No. 37 Tahun 2023; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 36 Tahun 2018 sebagaiaman telah diubah dengan Permendagri No. 36 tahun 2018; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 39 Tahun 2020 sebagaiamana telah diubah dengan Permendagri No. 26 Tahun 2021; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 9 Tahun 2021; Permendagri No. 15 Tahun 2023; Perda Kab. Cirebon No. 14 Tahun 2007 sebagaiaman telah diubah dengan Perda Kab. Cirebon No. 11 Tahun 2016; Perda Kab. Cirebon No. 7 Tahun 2022; Perda Kab. Cirebon No. 8 Tahun 2022.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Peraturan Daerah Tentang Anggota Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun anggaran 2024.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2023.
15 Hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Perda ini dibentuk untuk melakukan perubahan terhadap APBD Tahun Anggaran 2023. Perubahan ini didasari oleh adanya penyesuaian penggunaan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri. Selain itu, perubahan APBD juga diperlukan untuk mengakomodir perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.17 Tahun 2003 sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.2 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan; UU No.20 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.1 Tahun 2022; PP No.23 Tahun 2005; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.84 Tahun 2022; Perda Provinsi Kaltara No.7 Tahun 2016;
Perda ini mengatur tentang perubahan APBD Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2023. Anggaran pendapatan daerah semula sebesar Rp3.012.361.701.915,00 bertambah menjadi Rp3.526.931.897.820,00. Anggaran belanja daerah semula sebesar Rp2.997.361.701.915,00 bertambah menjadi Rp3.511.931.897.820,00. Perubahan ini meliputi penambahan pada pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, belanja transfer, dan penerimaan pembiayaan. Perda ini juga mengatur tentang pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan, serta ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan perubahan APBD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2023.
Gubernur akan menetapkan peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Payakumbuh Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Perda ini dibentuk untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, sesuai dengan ketentuan Pasal 321 ayat (4) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.20 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.65 Tahun 2010; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendagri No.27 tahun 2021; Perda Kaltara No.8 Tahun 2021; Perda Kaltara No.3 Tahun 2022.
Peraturan Daerah ini mengatur pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Utara untuk Tahun Anggaran 2022, yang dituangkan dalam bentuk Laporan Keuangan. Laporan tersebut mencakup Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, serta Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2023.
Gubernur akan menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari Perda ini.
17 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, BD Kabupaten Pasuruan Tahun 2023 No 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI PASURUAN NOMOR 9 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PENGGUNAAN DANA BANTUAN KEUANGAN BIAYA PEMILIHAN KEPALA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PASURUAN KEPADA DESA PELAKSANA PEMILIHAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya Perubahan Peraturan Perundang-undangan yang terkait dengan penggunaan dana bantuan keuangan biaya pemilihan Kepala Desa, maka Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 9 Tahun 2019
tentang Pedoman Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Biaya Pemilihan Kepala Desa yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasuruan kepada Desa pelaksana Pemilihan Kepala Desa
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan
Perubahan atas Peraturan Bupati Pasuruan Noor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Biaya Pemilihan Kepala Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasuruan kepada Desa pelaksana Pemilihan Kepala Desa dengan Peraturan Bupati;
I. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6801);
3. Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5495);
4. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
8. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2015 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 282), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2021 Nomor 3 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 332);
9. Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 47 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;
Mengubah Ketentuan dalam lampiran Huruf I angka 5 huruf a dan angka 6
Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Biaya Pemilihan Kepala Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasuruan sebagaimana telah diubah Atas Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 35 tahun 2021 tentang Pedoman Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Biaya Pemilihan Kepala Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasuruan kepada Desa pelaksana Pemilihan Kepala Desa diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 18 Tahun 2022; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pengelola Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Laporan Realisasi Semester Pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah, Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Kekayaan Daerah dan Utang Daerah, Badan Layanan Umum Daerah, Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah, Informasi Keuangan Daerah, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan serta Ketentuan Penutup
,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2023.
123
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat