Peraturan Daerah (PERDA) NO. 27, LD.2013/NO.27, TLD.2013/NO.163
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Menggunakan Gerobak Sorong
ABSTRAK:
Dahwa dalam rangka menciptakan kenyamanan, ketertiban dan peningkatan derajat keamanan terhadap penggunaan layanan angkutan tradisional, Pemerintah Daerah perlu berupaya melakukan pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan terhadap usaha di bidang AngkutanTradisional. salah satunya Kenyamanan merupakan salah satu segi kehidupan yang harus dipelihara secara berkesinambungan dan terpadu baik oleh Pemerintah sebagai pengayom maupun masyarakat, demi terwujudnya dan terpeliharanya kenyamanan dalam beraktifitas. Dan dengan meningkatnya aktivitas masyarakat dan laju pembangunan kota sebagai Ibu Kota Kabupaten, penanganan terhadap ketertiban dalam beraktifitas sangat diperlukan. Bahwa, sejalan dengan perkembangan dan kemajuan pembangunan tersebut perlu mengatur cara penanganan Gerobak Sorong dan tata cara terhadap izin fungsi dari Gerobak Sorong. Sehingga, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat tentang Izin Menggunakan Gerobak Sorong.
UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.38 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.20 Tahun 2008; UU No.22 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.79 Tahun 2005; PP No.34 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.6 Tahun 2010; PP No.32 Tahun 2011; Perda Kab.Kutai Barat No.3 Tahun 2008.
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang Izin Izin Menggunakan Gerobak Sorong dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, objek dan subjek, pengelolaan ketertiban, teknis pengelolaan terhadap penggunaan gerobak serong, izin menggunakan gerobak sorong, penyuluhan terhadap izin gerobak sorong, bentuk objek, wewenang pemerintah daerah, sanksi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2013.
Yang diubah : UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 27 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk menjamin perkembangan pembangunan bangunan di wilayah Kabupaten Badung;
b. bahwa dalam rangka menata dan mengendalikan pembangunan agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Badung, perlu dilakukan pengendalian melalui pemberian Izin Mendirikan Bangunan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 14 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Izin Mendirikan Bangunan diberikan oleh Pemerintah Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 26 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 26 Tahun 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Pokok Berkelanjutan
ABSTRAK:
Bahwa lahan pertanian merupakan bagian yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, Provinsi Papua memiliki kawasan budidaya yang luas untuk pengembangan pertanian dalam mengupayakan terwujudnya kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di daerah dalam rangka mendukung kebutuhan pangan nasional.
UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 5 Tahun 1990; UU NO. 12 Tahun 1992; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 1 Tahun 2004; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 2 Tahun 2012; PP No. 68 Tahun 2002; PP No. 16 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 1 Tahun 2011; PP No. 12 Tahun 2012; PP No. 25 Tahun 2012; PP No. 30 Tahun 2012; Permendagri No. 53 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan perlindungan lahan pertanian pangan pokok berkelanjutan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tentang tujuan, ruang lingkup, kewenangan dan kewajiban pemerintah provinsi, perencanaan dan penetapan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan, pengendalian, pemberdayaan masyarakat, pembiayaan, pengawasan masyarakat, pemantauan dan evaluasi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Penjelasan: 6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 27 Tahun 2013
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 juncto Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah serta peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kelembagaanTeknis Daerah maka dipandang perlu melakukan penyempurnaan dan peningkatan status terhadap Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Konawe Selatan;
Bahwa pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah sebagai Perangkat Daerah sedapat mungkin disesuaikan dengan cakupan tugas, fungsi, peran dan kewenangan yang dimiliki, karakteristik dan kebutuhan Daerah serta pengembangan pola kerjasama dan koordinasi antar daerah dan/atau dengan instansi/lembaga terkait;
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Tekhnis Daerah Kabupaten Konawe Selatan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan Organisasi;
3. Keududukan dan Tugas Pokok;
4. Susunan Organisasi;
5. Unit Pelaksana Teknis Badan;
6. Jabatan Fungsional;
7. Eselon Lembaga Teknis Daerah;
8. Ketentuan Peralihan;
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 26 Tahun 2013
Administrasi dan Tata Usaha Negara;Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, LD.2013/NO.26
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Perda Kab. Kotabaru No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan manajemen pemerintahan yang dinamis diperlukan kelembagaan perangkat daerah yang mampu menyelenggarakan
urusan pemerintahan berdasarkan potensi dan kebutuhan;bahwa sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penataan kembali organisasi lembaga
teknis daerah dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kotabaru.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994;Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun
2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1045/MENKES/PER/XII/2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Kedua atas Perda Kab. Kotabaru No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kotabaru.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 26 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Struktur Organisasi, Dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan manajemenpemerintahan yang dinamis diperlukan kelembagaanperangkat daerah yang mampu menyelenggarakan seluruhurusan pemerintahan berdasarkan potensi dankebutuhan;bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu menata lembaga teknis daerah yang merupakanunsur pendukung tugas Bupati;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan PeraturanDaerah tentang Pembentukan, Struktur Organisasi danTata Kerja Badan Pemberdayaan Perempuan danPerlindungan Anak Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 100 tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2006;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pembentukan, Struktur Organisasi, Dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan Sistematika;Ketentuan umum;Pembentukan dan Kedudukan;Tugas Dan Fungsi;Susunan Organisasi;Tata Kerja;Eselon;Pengangkatan Dan Pemberhentian;Pembiayaan;Ketentuan Lain;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 26 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat
Pemerintah Daerah perlu untuk memberikan jamman kesehatan secara
merata, menyeluruh dan memenuhi standar mutu. Masyarakat dengan
kemampuan perekonomian lemah memerlukan adanya jaminan kesehatan
untuk mengurangi beban ekonomi, sehingga biaya kesehatan yang
semestinya ditanggung oleh setiap penduduk miskin dapat dipergunakan
untuk pemenuhan kebutuhan dasar lainnya yang secara tidak langsung
menguatkan peran mereka dalam mencapai kemajuan pembangunan di
Daerah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kota, terhadap pengelolaan
penyelenggaran jaminan pemeliharaan kesehatan sesuai kondisi lokal
merupakan urusan Pemerintah Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah.
Dasar hukum: UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004 jo. UU
Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 40 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun
2009; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 27 Tahun 2009; UU Nomor 36
Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP
Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 39 Tahun 2012; Permendagri Nomor 13
Tahun 2006; permendagri Nomor 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten
Balangan Nomor 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah yang memuat hal-hal, yaitu:
a. Ketentuan umum;
b. Sasaran;
c. Penyelenggaraan jamkesda;
d. Peserta jamkesda;
e. Pemberi pelayanan kesehatan (PPK) untuk penyelenggaraan jamkesda;
f. Bentuk pelayanan dan jenis obat-obatan yang dijamin program
jamkesda;
g. Pembiayaan jamkesda;
h. Pembinaan dan pengawasan;
i. Peranserta masyarakat;
j. Insentif bagi penyelenggaraa jamkesda;
k. Ketentuan peralihan;
l. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 26 Tahun 2013
Kepegawaian, Aparatur Negara-Air, Sistem Penyediaan Air Minum
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, LD 2013/26 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Kepengurusan Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kuningan
ABSTRAK:
a. bahwa berkenaan dengan Ketentuan mengenai
Kepengurusan dan Kepegawaian PDAM telah ditetapkan
dengan Peraturan Daerah Kabupate n Kuningan Nomor 16
Tahun 2008 tentang Kepengurusan dan Kepegawaian
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kuningan ;
b. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang ada perlu
adanya peninjauan kembali terhadap Peraturan Daerah
dimaksud diatas, sehingga perlu ad anya perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a dan b,
untuk menjamin kepastian hukum dipandang perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 tentang
Kepengurusan dan Kepegawaian Perusahaan Da erah Air
Minum Kabupaten Kuningan.
Pasal 18 ayat (6) Undang -Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999, Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun
2008, Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 15 Tahun
2008, Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 16 Tahun
2008, Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 21 Tahun
2013
Terdiri dari 2 pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008
Mengatur mengenai perubahan atas peraturan daerah nomor 16 tahun 2008 tentang kepengurusan dan kepegawaian perusahaan daerah air minum kabupaten kuningan
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat