Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan salah satu retribusi daerah yaitu retribusi mendirikan bangunan yang sangat penting bagi kehidupan manusia karena berfungsi sebagai tempat hunian dan tempat untuk melakukan kegiatan keagamaan, usaha, sosial, budaya dan kegiatan-kegiatan lainnya.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006.
Dalam peraturan ini diatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan termasuk di dalamnya mengatur tentang nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi, tata cara pemungutan, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran, sanksi administrasi, penagihan retribusi yang terutang, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengukuran, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah No. 18 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2005 No. 18, Tambahan Lembaran Daerah Kota Grontalo No. 77) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Terdiri dari 19 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 36 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Teluk Lasongko Kecamatan Lakudo
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas pelayanan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan pada wilayah Desa Mone perlu diadakan pemekaran dengan pembentukan Desa Teluk Lasongko Kecamatan Lakudo. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Teluk Lasongko Kecamatan Lakudo.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 28 Tahun 2006; Perda Kabupaten Buton No. 13 Tahun 2007; Perda Kabupaten Buton No. 4 Tahun 2008. Perda Kabupaten Buton No. 5 Tahun 2008. Perda Kabupaten Buton No. 6 Tahun 2008.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
BAB III
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 36 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 36, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2011 Nomor 186
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan Ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Mendirikan Bangunan.
Materi Pokok: Izin Mendirikan Bangunan ini dimaksudkan untuk dapat memberikan akses kemudahan dan keterjangkauan kepada pemilik bangunan untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan. IMB bermanfaat untuk : a. Memperoleh pelayanan utilitas umum, seperti pemasangan/penambahan jaringan listrik, air minum, hydrant, telepon; b. Mendapatkan kepastian hukum terhadap bangunan dan pemanfaat bangunan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mukomuko; c. Mempermudah dalam pengawasan dan pengendalian bangunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka:
a. Permohonan ijin yang diajukan dan diterima sebelum tanggal berlakunya Peraturan Daerah ini dan masih dalam proses penyelesaian, diproses berdasarkan ketentuan yang lama;
b. IMB yang sudah diterbitkan berdasarkan ketentuan yang lama tetapi ijin penggunaannya belum diterbitkan, berlaku ketentuan yang lama;
c. Bangunan gedung yang belum memiliki IMB dari pemerintah daerah, harus mengajukan ijin mendirikan bangunan sesuai ketentuan Peraturan Daerah ini.
29 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 36 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan ketertiban kegiatan usaha
perikanan di Kota Pekalongan agar berhasil guna dan
berdaya guna, maka diperlukan keterpaduan peranan
pemerintah daerah dengan masyarakat dalam
penyelenggaraan usaha perikanan; bahwa izin usaha perikanan merupakan potensi untuk
meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pemungutan
Retribusi Izin Usaha Perikanan;bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
maka Peraturan Daerah Kota Pekalongan yang mengatur
tentang retribusi izin usaha perikanan perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 ;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, pemungutan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2011.
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2006 dicabut.
14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Utara No. 36 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR 5 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN
SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN WAJO
ABSTRAK:
Dalam rangka melakukan penyempurnaan kelembagaan guna mencapai efektifitas, optimalisasi, dan strategi penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka dipandang perlu melakukan penyempurnaan dan penataan kembali struktur kelembagaan yang ada pada Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pemerintah Kabupaten Wajo.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 43 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali dirubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Wajo
14. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pemerintah Kabupaten Wajo
15. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 11 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pemerintah Kabupaten Wajo.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR 5 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN
SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN WAJO
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2011.
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR 5 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN
SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN WAJO
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 36 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah,
dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Luwu Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan sebagian urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah
Daerah Kabupaten Luwu Timur telah ditetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 4
Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2010, yang dalam
perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah
perlu dilakukan penataan kembali sehingga Peraturan
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 4 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Luwu
Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2010,
dipandang perlu untuk dilakukan perubahan; bahwa dalam rangka efektifitas penyelenggaraan
urusan pemerintahan daerah pada Badan
Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Desa,
Bidang Pemberdayaan Perempuan pada Badan
Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Desa
dikeluarkan dan digabung pada Badan Keluarga
Berencana dan Keluarga Sejahtera
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang PokokPokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi ; 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Timur; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Luwu Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2010 Nomor 4), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2010.
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR NOMOR 4 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH, DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2011.
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR NOMOR 4 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH, DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR
7 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat