Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Pati
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan pengelolaan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat yang sehat, berdaya guna, berhasil guna bagi pembangunan ekonomi Daerah perlu memenuhi ketentuan kecukupan modal, kualitas asset, kualitas managemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas dan aspek lain yang berhubungan dengan Bank; bahwa pengaturan tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Daerah Tingkat II Pati dipandang sudah tidak sesuai sehingga perlu dicabut dan diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Pati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 ;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor Republik Indonesia 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006
PERDA ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Daerah Tingkat II Pati yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Daerah Tingkat II Pati, yang kemudian ditetapkan kembali dengan Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2007.
38 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 14 Tahun 2022
Penanaman Modal dan InvestasiPerbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kab. Bandung No. 11 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Non Permanen Berupa Pemberian Pinjaman Dana Bergulir Kepada Masyarakat Melalui Lembaga Keuangan Bank
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Penyertaan Modal Non Permanen Berupa Pemberian Pinjaman Dana Bergulir Kepada Masyarakat melalui Lembaga Keuangan Bank
ABSTRAK:
Bahwa pelaksanaan penyertaan modal non permanen berupa pemberian pinjaman dana bergulir kepada masyarakat melalui lembaga keuangan bank, untuk lebih meningkatkan dan mewujudkan pelaku ekonomi yang sehat, tangguh dan mandiri guna mempercepat pertumbuhan dan pemerataan perekonomian di Kabupaten Bandung, untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam penyertaan modal non permanen berupa pinjaman dana bergulir kepada masyarakat melalui lembaga keuangan bank, maka perlu ditetapkan Perda tentang Penyertaan Modal Non Permanen Berupa Pemberian Pinjaman Dana Bergulir Kepada Masyarakat Melalui Lembaga Keuangan Bank.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 20 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 63 Tahun 2019; PP No. 7 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Perda tentang Perubahan atas Perda No. 11 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Non Permanen Berupa Pemberian Pinjaman Dana Bergulir Kepada Masyarakat Melalui Lembaga Keuangan Bank
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2022.
9 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2022
Perbankan, Lembaga KeuanganPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999 tentang
Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah
Jawa Tengah Dari Perusahaan Daerah (PD) Menjadi Perseroan Terbatas
(PT) Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda)
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah dan Pasal 114 ayat (4) Peraturan Pemerintah
Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik
Daerah, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
perlu dilakukan penyesuaian bentuk hukum
perusahaan; bahwa perubahan bentuk hukum menjadi Perusahaan
Perseroan Daerah, dilakukan untuk pengembangan
kegiatan usaha dan peningkatan modal dasar dalam
meningkatkan pertumbuhan perekonomian,
pembangunan, taraf hidup rakyat, dan pendapatan
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Menjadi
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
(Perseroda);
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama dan Tempat Kedudukan
Bab III Maksud dan Tujuan
Bab IV Kegiatan Usaha
Bab V Jangka Wajtu Berdiri dan Anggaran Dasar
Bab VI Modal dan Saham
Bab VII Organ dan Struktur Organisasi
Bab VIII Kepegawaian
Bab IX Pembagian Laba
Bab X Pembinaan dan Pengawasan
Bab XI Kerja Sama dan Sinergisitas
Bab XII Pembubaran
Bab XIII Sanksi
Bab XIV Ketentuan Lain-Lain
Bab XV Ketentuan Peralihan
Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2022.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999 dicabut.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Barat Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun 2022 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, maka Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Negara/Daerah, Swasta ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 14 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014;
Ketentuan dalam Pasal 1 ditambahkan 3 (tiga) angka baru yakni angka 11, angka 12, dan angka 13 serta angka 2 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2022.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020
4
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Perseroda)
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 114 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milk Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Perseroda);
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Perseroda) Dengan Memuat :
Ketentuan Umum;
Bentuk Hukum Bank;
Maksud dan Tujuan;
Tempat Kedudukan;
Kegiatan Usaha;
Jangka Waktu Berdiri;
Modal;
Saham-Saham;
Kepegawaian;
Tata Kelola Perusahaan;
Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih;
Penggabungan/Peleburan dan Pengambilalihan;
Pembubaran dan Likuidasi;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2022.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten, Tbk
ABSTRAK:
Dalam rangka mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah serta memajukan kesejahteraan umum, Pemerintah Daerah dapat melakukan investasi dengan tujuan untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya. Dalam rangka mengoptimalkan dan peningkatan daya saing usaha, penguatan kelembagaan dan penguatan struktur permodalan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat, perlu dilakukan penyertaan modal daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. Berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Penyertaan Modal ditetapkan dengan Peraturan Daerah bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten, Tbk. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Besaran Penyertaan Modal,Penatausahaan dan Pertanggungjawaban, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2022.
6 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2022/NO.6, LL Kota Singkawang : 12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Singkawang Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tahun 2023-2027
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi Daerah serta untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, Pemerintah Daerah dapat melakukan investasi dengan tujuan memperoleh manfaat dalam mewujudkan pembangunan ekonomi dengan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 1999; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020;
Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penyertaan Modal; Pendanaan; Pertanggungjawaban dan Kewajiban; Pengawasan; Pembagian Deviden; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2022.
8 halaman peraturan dan 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2022 Nomor
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Berupa Barang Milik Daerah dengan Cara Pemindahtanganan Kepada Pt. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan Jasa Perbankan pada masyarakat dan pertumbuhan perekonomian daerah Kabupaten Buton Tengah, Pemerintah Daerah perlu menciptakan suatu iklim usaha dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata, dinamis dan bertanggung jawab, dengan upaya dan usaha untuk menambah sumber Pendapataan Asli Daerah melalui menyertakan modal berupa Barang Milik Daerah pada PT. Bank Pembangunaan Daerah Sulawesi Tenggara;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 333 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa Penyertaan Modal Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Berupa Barang Milik Daerah Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234),sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5562);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2018 Nomor 5);
13. Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 25 Tahun 2018 tentang Standar Operasional Prosedur Pemindahtanganan, Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Daerah (Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2018 Nomor 25).
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Maksud dan Tujuan;
Bab III Bentuk Penyertaan Modal Daerah;
Bab IV Besaran Penyertaan Modal Daerah;
Bab V Tata Cara Penyertaan Modal Daerah;
Bab VI Hasil Usaha;
Bab VII Ketentuan Peralihan;
Bab VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2022.
PENYERTAAN MODAL BERUPA BARANG MILIK DAERAH DENGAN CARA PEMINDAHTANGANAN KEPADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SULAWESI TENGGARA
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Lampung
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka upaya meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan serta peran swasta, Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Usaha Milik Negara untuk meningkatkan perekonomian daerah di Kabupaten Way Kanan adalah melalui penyertaan modal Pemerintah Daerah; bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah merupakan investasi Pemerintah Daerah dalam bentuk investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan manfaat lainnya dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat; bahwa dalam rangka memperkuat posisi kepemilikan saham Pemerintah Kabupaten Way Kanan pada PT. Bank Lampung maka perlu dilakukan penambahan saham
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 2 Tahun 2021
Penyertaan modal daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah dan juga salah satu cara untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan demikian penetapan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ini dimaksudkan untuk mendapatkan manfaat ekonomi, sosial, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi dengan tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan pendapatan daerah dalam rangka memajukan kesejahteraan masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah telah melakukan upaya dalam pengelolaan dan mendayagunakan aset daerah berupa kekayaan daerah dalam rangka meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah untuk kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan perekonomian serta pembangunan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2022.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Lampung
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 17 Tahun 2021
penyertaan - modal - memalui - penambahan - kepemilikan - modal saham - pemerintah - kota - depok - pada - pt - bank - pembangunan - daerah - jawa - barat - dan - banten - tbk
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD 2021/17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Melalui Penambahan Kepemilikan Modal Saham Pemerintah Kota Depok Pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
ABSTRAK:
Bahwa PT. Bank Perda Jabar dan Banten untuk memeperkuat struktur pemodalan dalam penyelenggaraan usahanya guna meningkatkan pelayanan publik kesejahteraan masyarakat dan pendapatan asli daerah berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (1) dan ayat (2) PP No. 12 Tahun 2019 maka perlu menetapkan Perda tentang Penyertaan Modal memalui Penambahan Kepemilikan Modal Saham Pemerintah Kota Depok Pad PT. Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten TBk.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020;PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 63 Tahun 2019; Perdaprov Jabar No. 10 Tahun 2009.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Besaran Sumber Dana Penyertaan Modal Daearah, Dividen Atas Penyertaan Modal Daerah, Pembinaan Dan Pengawasan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
10 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat