Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Usaha Perikanan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan prinsip otonomi daerah yang luas nyata yang bertanggungjawab maka diperlukan adanya sumber-sumber pembiayaan daerah yang cukup memadai untuk mengoptimalkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat; bahwa untuk mendorong pertumbuhan usaha dan optimalisasi pemanfaatan potensi sumber daya perikanan dan kelautan dibidang pelayanan penangkapan ikan dan usaha pembudidayaan, pengolahan dan pemasaran hasil perikanan serta menjamin kepastian hukum perlu dikeluarkan isian usaha perikanan dan kelautan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, perlu diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Donggala tentang Retribusi Usaha Perikanan;
UU No. 29 Tahun 1959; UU No 9 Tahun 1985; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 1999; UU RI No. 15 Tahun 2004; UU RI No. 21 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004; UU RI No. 27 Tahun 2007; PP No. 66 Tahun 2001; PP RI No. 19 Tahun 2006 tentang perubahan atas PP No. 62 Tahun 2002; PERPRES No. 9 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No. 62 Tahun 2005; Keputusan Presiden RI No. 44 Tahun 1999; PERDA Kab. Donggala No. 1 Tahun 2001; PERDA Kab. Donggala No. 49 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Nama, obyek dan subyek retribusi; Perizinan; Cara mengukur tingkat penggunaan Jasa; Prinsip dan sasaran penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; Struktur dan besarnya tarif retribusi; cara perhitungan retribusi, wilayah pemungutan, penetapan retribusi; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata cara pembayaran; Tata cara penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kadaluwarsa Penagihan; Penyidikan dan Ketentuan Pidana dari Retribusi usaha perikanan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2008.
PERDA Kab. Donggala No. 12 Tahun 1999
29 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Tempat Pelelangan Ikan dipandang sebagai salah satu tempat pelayanan yang dapat dijadikan sebagai Sumber Pendapatan Asli Daerah;
uu nO.27 tAHUN 1959, uu nO.8 tAHUN 1981, uu No.18 Tahun 1997, UU No.10 Tahun 2004, UU No.31 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU NO.33 Tahun 2004, PP No.66 Tahun 2001, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Perda No.10 Tahun 2006
KETENTUAN UMUM; NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI; GOLONGAN RETRIBUSI; CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAN JASA; PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF; STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF; WILAYAH PEMUNGUTAN; MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG; TATA CARA PENDAFTARAN; PENETAPAN RETRIBUSI; TATA CARA PEMUNGUTAN; SANKSI ADMINISTRASI; TATA CARA PEMBAYARAN; TATA CARA PENAGIHAN; K E B E R A T A N; PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN; PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI; KADALUWARSA PENAGIHAN; WEWENANG PENYELENGGARAAN PELELANGAN; KETENTUAN PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; P E N U T U P
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2008.
11 halaman dan 2 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Selatan No. 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Dan Pengawasan Sumber Daya Ikan Di Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin meningkatnya pemanfaatan sumber daya ikan, diperlukan perlindungan dan pengawasan yang optimal guna menjaga kerusakan lingkungan dan kelestarian sumber daya ikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membuat Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengawasan Sumber daya Ikan di Kabupaten Tanah Bumbu;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; .Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perlindungan Dan Pengawasan Sumber Daya Ikan Di Kabupaten Tanah Bumbu Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Wilayah Perikanan; Jenis Ikan; Pengelolaan Dan Pelestarian Sumber Daya Ikan; Larangan; Pembinaan Dan Pengembangan; Pengawasan Dan Perlindungan; Peran Serta Masyarakat; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya No 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Pasar Ikan Di Kabupaten Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 1 Tahun 2008
PENETAPAN - LUBUK SAHAP - PULAU SANGKAR - SEBAGAI SUAKA PERIKANAN - SERTA KOLAM PEMIJAHAN - PENANGKARAN - SEMAH ALAMI - DI PULAU SANGKAR - KECAMATAN BATANG MERANGIN
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2007/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENETAPAN LUBUK SAHAP PULAU SANGKAR SEBAGAI SUAKA PERIKANAN (RESERVAT) SERTA KOLAM PEMIJAHAN/PENANGKARAN SEMAH ALAMI DI PULAU SANGKAR KECAMATAN BATANG MERANGIN
ABSTRAK:
Pemanfaatan potensi sumber daya ikan dalam suatu kawasan dan kolam pemijahan perlu dikelola dan di kendalikan secara baik dalam rangka menjamin kelangsungan sumber daya hayati; Dalam rangka pengendalian dan kelestarian sumber daya hayati perikanan dalam suatu kawasan perlu menetapkan Lubuk Sahap di Pulau Sangkar dan Sungai Lingkat sebagai suaka perikanan (reservat) dan kolam pemijahan/penangkaran semah alami di Pulau Sangkar Kecamatan Batang Merangin; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penetapan Lubuk Sahap Pulau Sangkar dan Sungai Lingkat sebagai suaka perikanan (reservat) serta kolam pemijahan / penangkaran semah alami di Pulau Sangkar Kecamatan Batang Merangin.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 16 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; Perda Kab.Kerinci No. 7 Tahun 2000; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000; Perda Kab. Kerinci No. 7 Tahun 2002; Perda Kab. Kerinci No. 2 Tahun 2004.
Perda ini mengatur tentang PENETAPAN LUBUK SAHAP PULAU SANGKAR SEBAGAI SUAKA PERIKANAN (RESERVAT) SERTA KOLAM PEMIJAHAN/PENANGKARAN SEMAH ALAMI DI PULAU SANGKAR KECAMATAN BATANG MERANGIN, yang meliputi; NAMA, OBJEK DAN LOKASI RESERVAT / KOLAM; KAWASAN SUAKA PERIKAN; PEMBINAAN RESERVAT DAN PEMIJAHAN/PENANGKARAN; PENGAWASAN; PELARANGAN; KETENTUAN PIDANA; PENYIDIKAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2007.
11 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 7 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
Sumber daya ikan sebagai bagian kekayaan Daerah perlu dimanfaatkan secara optimal untuk Kemakmuran rakyat dengan mengusahakannnya secara berdaya guna dan berhasil guna serta selalu memperhatikan kelestariannya;
Untuk mencapai maksud tersebut diatas dipandang perlu mengambil langkah-langkah pembinaan operasionalnya sehingga setiap usaha perikanan di Daerah ini berjalan secara baik dan terarah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan;
UU No 8 Tahun 1981; UU No 9 Tahun 1985; UU No 34 Tahun 2000; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 29 Tahun 2003; UU No 31 Tahun 2005; PP No 54 Tahun 2002; PP No 66 Tahun 2001; PP No 25 Tahun 2000; PP RI No 79 Tahun 2005; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 175 Tahun 1997;
1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek dan Subjek; 3. Golongan Retribusi; 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 5. Prinsip Penetapan, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 6. Tata Cara Pemungutan; 7. Wilayah Pemungutan; 8. Sanksi Administrasi; 9. Tata Cara Pembayaran; 10. Tata Cara Penagihan; 11. Kadaluwarsa; 12. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluwarsa; 13. Ketentuan Penyidikan; 14. Ketentuan Pidana; 15. Biaya pemungutan; 16. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2007.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan Perikanan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mencapai optimalisasi serta sumber daya perikanan sebagai kekayaan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 1981; UU No.6 Tahun 1996; UU No.18 Tahun 1997; UU No.23 Tahun 1997; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.31 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.66 Tahun 2001; PP No.54 Tahun 2002; PP No.79 Tahun 2005.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pengawasan Perikanan termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pengawasan Penangkapan dan Atau Pengangkutan Ikan, Pengawasan Pembudidayaan Ikan, Pengawasan Pemasaran dan Distribusi Hasil Perikanan, Pengawasan Perikanan, Kewenangan Pengawas Perikanan, Ketentuan Penyidik, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2007.
Terdiri dari 20 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat