Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur NegaraPendidikanPenyelesaian Kerugian Negara dan Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan visi pembangunan daerah kabupaten Sintang, yakni dengan meningkatkan kualitas dan profesionalitasme Sumber Daya Manusia Apartur/Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan kompetensi keilmuan dan keahliannya dipandang perlu menugaskan dan memberikan kesempatan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang untuk melaksanakan Tugas Belajar;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.20 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, PP No.19 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, Tujuan; Ruang Lingkup; Perencanaan; Jenis, Jenjang, Program, Jangka Waktu dan Status Lembaga Pendidikan; Persyaratan; Prosedur dan Tata Cara; Kewenangan; Hak dan Kewajiban; Pembiayaan; Perpanjangan Waktu dan Pembatalan; Monitoring dan Evaluasi; Sanksi; Ketentuan Peralihan; ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2014.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 67 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Daerah
ABSTRAK:
untuk kelancaran serta tertibnya proses pelaksanaan pemulihan kerugian keuangan dan barang daerah yang terjadi melalui Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah sehingga kasus-kasus kerugian daerah dapat segera diselesaikan; dalam rangka melaksanakan Permendagri No.5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah serta Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Rugi Kerugian Negara Terhadap Bendahara perlu dibuat peraturan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi daerah Kabupaten Kutai Kartanegara; berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b diatas, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Daerah.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.43 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.8 Tahun 2002; UU No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.53 Tahun 2010; Permendagri No.5 Tahun 1997; Perda No.16 Tahun 2006; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.9 Tahun 2011; Perda No.15 Tahun 2008; Perda No.11 Tahun 2011; Perda No.12 Tahun 2011.
Kerugian Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Pelaksanaan Tuntutan Ganti Rugi diberlakukan terhadap Pegawai Bukan Bendahara, Pegawai Non PNS, dan Penyedia Barang/Jasa. baik secara langsung tidak langsung terbukti bersalah dan merugikan daerah yang berada pada: a. Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah (SKPD/UPKD); dan b. Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Majelis Pertimbangan mempunyai tugas membantu Bupati menyelesaikan kasus-kasus kerugian Daerah. Sidang Majelis Pertimbangan dapat dilaksanakan apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota atau dihadiri oleh 6(enam) orang dari 9(sembilan) anggota Majelis Pertimbangan. Pemeriksaan untuk Pembuktian kebenaran informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), dilaksanakan oleh Inspektorat. Pegawai yang terbukti bersalah dan merugikan Daerah diwajibkan mengembalikan kerugian Daerah secara utuh kepada Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004.
Peraturan yang Akan Diatur: Pelaksanaan Tuntutan Gaji Rugi sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati ini diberlakukan juga bagi Penyedia Barang/Jasa yang terbukti bersalah dan merugikan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
38 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 41 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYELESAIAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
Bahwa pemulihan terhadap kerugian daerah agar dapat berjalan lancar efektif dan efisien, maka dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) ;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) ;
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578) ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
9. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan ganti rugi;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiaannya;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2012;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
16. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 25 Tahun 2010 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 46 Tahun 2012
Berisi maksud dan tujuan pedoman penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi, serta pelaksanaan penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2013.
186
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 20 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD 2013/No.20 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 14 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati polewali Mandar Nomor 46 Tahun 2012 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Polewali Mandar
ABSTRAK:
Surat Edaran Gubernur Sulawesi Barat Nomor 900/844/III/2013 perihal Penyampaian
Pemberian Bantuan Keuangan Khusus untuk Pemerintah Polewali Mandar, maka dipandang perlu untuk merubah
Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 46 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2013 sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2013
UU No 12 Tahun 1985; UU No 21 Tahun 1997; UU NO 28 Tahun 1999; UU NO 17 Tahun 2003; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; PP NO 20 Tahun 2001
dalam Perbup ini diatur mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2013
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2013.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang No. 13 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 26 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Kerugian Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 26 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Kerugian Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cianjur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 26 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Kerugian Daerah.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2012; dan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 26 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 26 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Kerugian Daerah, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Penilaian Kerugian Daerah 3. Penetapan Bobot Kesalahan Terhadap Kerugian Daerah 4. Penyelesaian TP-TGR Oleh Majelis/TPKD 5. Pencatatan 6. Penyetoran 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2013.
14 halaman dan 11 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Nomor 10 Tahun 2013
PEMBENTUKAN MAJELIS PERTIMBANGAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2013 NOMOR 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi
ABSTRAK:
ABSTRAK
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas penyelesaian tuntutan perbendaharan dan tuntutan ganti rugi keuangan daerah berdasarkan pasal 22 ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab keuangan negara dan pasal 12 jo pasal 10 ayat (1) Undang-undang nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dan Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara terhadap Bendahara, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah;
b. bahwa untuk maksud tersebut dalam huruf a di atas, maka perlu diatur dengan Peraturan Bupati Sorong tentang Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 79 Tahun 2005; Peraturan BPK RI No. 3 Tahun 2007; dan Permendagri No. 5 Tahun 1997.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Informasi dan Verifikasi Kerugian Daerah; Susunan Keanggotaan Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi; Tugas dan Fungsi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2013.
-
-
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat